Hukum mencukur bulu ketiak bagi Perempuan

Reporter : Ahmad Baiquni

Mencabut bulu bisa menimbulkan rasa sakit.

Dream - Selain kepala, beberapa bagian dari tubuh manusia juga ditumbuhi bulu. Bulu kerap tumbuh lebat di bagian ketiak maupun sekitar kemaluan.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan, terdapat anjuran untuk mengurangi atau menghilangkan bulu-bulu tersebut.

4 Hukum Ibadah Haji Berdasarkan Kondisi Disertai Penjelasannya

Dalam menghilangkan bulu-bulu di ketiak, ada yang mencukurnya, ada juga yang mencabutnya. Lantas, manakah cara yang paling tepat menurut Islam?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, ketiak merupakan sumber bau akibat tercampurnya keringat dengan daki. Keberadaan bulu ketiak dapat membuat bau tersebut bertahan bahkan menguat.

Mencabut bulu ketiak dapat mengurangi bau tersebut. Tetapi, jika dicukur, bulu akan tumbuh semakin lebat.

© Dream

Hal ini seperti dijelaskan oleh Ibn Hajr Al Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari bi Syarhi Shahihul Bukhari.

" Hikmah dari mencabut bulu ketiak adalah bahwa ketiak merupakan tempat bersemayamnya bau tak sedap. Dan bau tak sedap itu akibat dari daki yang bercampur dengan keringat yang ada di dalam ketiak yang kemudian menyebabkan bulu ketiak menjadi kempal dan lebat. Lantas disyariatkan mencabut bulu di ketiak dimana pencabutan tersebut bisa melemahkan bulu ketiak kemudian mengurangi baunya. Berbeda dengan mencukurnya yang malah menguatkan bulu dan melebatkannya sehingga semakin menambah bau (tak sedap) ketiak tersebut."

Pendapat ini bukan berarti melarang mencukur bulu ketiak. Tindakan tersebut tetap mendapatkan kesunahan, meski kurang afdhal.

Berbeda halnya dengan bulu kemaluan. Para ulama lebih menganjurkan untuk mencukur bulu kemaluan daripada mencabutnya, dengan pertimbangan rasa sakit yang ditimbulkan.

Meski demikian, anjuran mencukur bulu kemaluan diperuntukkan bagi pria. Sedangkan bagi wanita lebih dianjurkan untuk mencabutnya, asalkan sanggup menahan rasa sakit.

Hal ini seperti penjelasan dari Sulaiman Al Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khathib.

" Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, 'Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; 'Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya'."

Selengkapnya...

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Bulu ketiak menjadi satu diantara hal yang dapat mengganggu penampilan, terutama bagi perempuan.

Hingga melakukan berbagai cara untuk menghilangkan bulu ketiak agar dapat meningkatkan kepercayaan diri, diantaranya mencukur bulu ketiak.

Mencukur adalah bentuk dari memangkas dan membersihkan rambut yang menggunakan alat, namun akar rambutnya tetap berada di kulit.

Hal ini hanya menyingkirkan rambut di permukaan kulit saja, sehingga rambut yang tercukur akan lebih cepat tumbuh.

Baca juga: 7 Cara Mudah Mengatasi Bau Badan, Rajin Mencukur Bulu Ketiak

Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin, mengatakan bahwa salah satu yang harus dibersihkan adalah bulu ketiak.

Dalam hal ini Rasulullah SAW telah memberikan penjelasan mengenai bulu ketiak, akankah dicabut, dicukur sampai pangkal atau dikerok dan dipendekkan?

Hal ini sesuai dengan Hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda :

"Ada lima macam fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak". (HR Bukhari No 5891 dan HR Muslim No 258)

Selanjutnya dalam hadis dari Aisyah Radhiallahu 'anha, Rasulullah SAW bersabda :

"Ada 10 macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq atau menghirup air ke dalam hidung, memotong kuku, membasuh persendian, memcabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan istinja dengan air".

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Tribun Medan

Suara.com - Kaum hawa mungkin pernah mencukur bulu kemaluan. Ini sebenarnya hal sederhana, tapi sudah tahukah Anda bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadist?

Dikutip dari kanal YouTube Doa Pedia yang dirilis pada 9 Februari 2021, berikut penjelasan tentang mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits. 

Berdasarkan HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257 mencukur bulu kemaluan wanita itu termasuk ke dalam fitrah ada 5 : khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku dan mencabut bulu kemaluan." 

Lebih lanjut, mari kita simak hukum dan manfaat mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadist.

Baca Juga: Doa Turun Hujan Lebat yang Pernah Dibaca Nabi Muhammad SAW

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita 

Mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits juga memiliki manfaat terutama dengan kesehatan dan kebersihan. Beberapa hadis menyebutkan hukum mencukur bulu kemaluan wanita itu sunnah.

Para ulama juga sepakat kalau hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah dengan kata lain dianjurkan. Akan tetapi terdapat perbedaan pendapat dalam masalah mencukur atau mencabut bulu kemaluan tersebut. 

Pandangan Madzhab Syafi'i menyebut mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits mengandung pandangan yang berbeda, yaitu membedakan muslim yang masih single dengan wanita yang sudah lanjut usia.

Untuk wanita yang masih muda dan single, disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan, sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia disunnahkan untuk mencukurnya saja.

Baca Juga: Ini Hadist Soal Sakaratul Maut: Orang Zalim akan Merasakan Tekanan dari Malaikat

Sedangkan pandangan Madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui oleh Lembaga Kajian Fatwa Arab. 

Mencukur Bulu Ketiak

Apakah hukum mencukur bulu ketiak? 

Dari Sayyid Aziz via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Sebelumnya, mohon untuk dibedakan antara mencukur dengan mencabut. Mencukur bentuknya memangkas dengan alat, namun akar rambut tetap di kulit. Dan ini berbeda dengan mencabut.

Dalam urusan rambut di badan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan penjelasan masing-masing. Ada yang beliau anjurkan dicabut, dicukur sampai pangkal (dikerok), atau hanya dipendekkan. Sikap yang sesuai sunah adalah mengamalkan masing-masing sesuai petunjuk.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kemudian, hadis dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”

Mus’ab (perawi hadis) berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim 261, Abu Daud 52, dan yang lainnya).

Anda bisa perhatikan, dalam dua hadis di atas, anjuran yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bulu ketiak adalah dicabut dan tidak dipangkas atau dicukur.

Bagaimana Jika Sakit?

Ibnu Qudamah menjelaskan,

ونتف الإبط سنة لأنه من الفطرة ويفحش بتركه وإن أزال الشعر بالحلق والنورة جاز ونتفه أفضل لموافقته الخبر قال حرب : قلت لإسحاق نتف الإبط إليك أو بنورة ؟ قال نتفه إن قدر

“Mancabut bulu ketiak adalah sunnah karena bagian dari fitrah. Membiarkannya tidak dicabut adalah perbuatan yang buruk. Jika dihilangkan dengan mencukur atau dengan tawas hukumnya boleh, akan tetapi dicabut lebih afdhal, karena lebih sesuai teks hadis. Imam Harb mengatakan, “Aku bertanya kepada Ishaq: ‘Mana yang lebih anda sukai, mencabut bulu ketiak ataukah menghilangkannya tawas?’ Jawab Ishaq, ‘Mencabutnya, jika dia mampu’.” (Al-Mughni, 1/65).

Demikian,

Allahu a’lam.

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Sholat Kafarah, Makan Sebelum Shalat Idul Adha, Doa Ketakutan, Gangguan Jin Saat Tidur, Kalung Alsyva Palsu, Ukuran Jilbab Syar'i

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA