PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Show NOMOR : PER - 14/PJ/2013 TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4 Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya. Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta ttd, A. FUAD RAHMANY Serta formulir apa yang digunakan untuk melaporkan SPT PPh pasal 21?Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721); Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunannya – (Formulir 1721-I);
Formulir 1721 SPT MASA PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 1721 terdiri dari apa saja?Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disebut Formulir Induk yang terdiri dari dua halaman. Halaman pertama memuat data Masa Pajak yang dilaporkan, jenis SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan, jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran, serta identitas Pemotong Pajak.
Bagaimana cara pelaporan SPT Masa PPh pasal 21 26 dalam bentuk e SPT?Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:. Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21. Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. ... . Mulai Pengisian SPT. ... . 3. Bayar PPh 21 Terutang. ... . 4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21.. Formulir apa saja yang ada dalam SPT PPh pasal 21?TERDAPAT 4 jenis bukti pemotongan PPh Pasal 21. Pertama, Formulir 1721-A1 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala. Kedua, Formulir 1721-A2 untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, atau pensiunannya. Ketiga, Formulir 1721-VI yang merupakan bukti pemotongan PPh 21 bersifat tidak final.
|