Fakir miskin termasuk orang yang berhak menerima apa?

Fimela.com, Jakarta Marhaban ya Ramadan. Tak terasa hari ini umat muslim telah sampai pada hari ke 21 Ramadan. Itu artinya, tidak lama lagi umat muslim akan sampai pada Hari Kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri. Bicara mengenai Idul Fitri, mendekati Idul Fitri ada amalan wajib yang harus dilakukan umat muslim. Amalan tersebut adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan rukun islam ke empat. Zakat wajib dikeluarkan setiap setahun sekali tepatnya pada bulan Ramadan hingga batas sebelum Idul Fitri. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah bahan makanan pokok daerah setempat. Di Indonesia sendiri, zakat yang paling umum merupakan beras. Zakat wajib dikeluarkan oleh semua umat muslim mulai dari yang masih bayi hingga sudah tua sekalipun.

Mengenai zakat, siapa yang berhak menerima zakat? "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Melansir dari laman nu.or.id, ada 8 golongan atau orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah sebagai berikut:

Ilustrasi - Kategori orang-orang yang berhak menerima zakat. /Pixabay/Ben_Kerckx

PIKIRAN RAKYAT - Zakat merupakan rukun Islam yang keempat yang menurut bahasa berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik.

Sedangkan dari segi istilah, zakat berarti "sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahig azzakāh)."

Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Jenis-jenis Zakat Mal Bagian Kedua: Zakat Hewan Ternak, Zakat Tanaman, dan Zakat Temuan

Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahiqq az-Zakah, atau sering disingkat mustahiq saja.

Hal itu sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Q.S at-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٦٠

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana".

Page 2

Dari ayat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahig az-zakah) ada delapan golongan.

Baca Juga: Pengertian dan Jenis-jenis Zakat Mal Bagian Pertama: Zakat Harya Kekayaan dan Zakat Perniagaan

Berikut, empat golongan penerima zakat yang akan dibahas kali ini, yaitu:

1. Fuqara'

Fuqara, bentuk jamak dari faqir, artinya orang yang membutuhkan. Dalam bahasa Indonesia disebut fakir.

Fakir adalah orang-orang yang sangat menghajatkan bantuan orang lain untuk mempertahankan hidupnya sehari-hari karena mereka tidak mempunyai pekerjaan yang layak yang dapat menghidupi dirinya dan keluarganya.

Akan tetapi demi menjaga diri, mereka tidak mau meminta-minta atau mengemis kepada orang lain.

Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat? Simak Penjelasannya

2. Masakin

Masakin artinya orang-orang miskin. Sedangkan miskin asal artinya diam, kemudian juga berarti orang yang patut dikasihani.

Page 3

Ilustrasi - Kategori orang-orang yang berhak menerima zakat. /Pixabay/Ben_Kerckx

Page 4

3. Amilin

Amilin adalah orang-orang yang mengurus pelaksanaan zakat, yakni orang-orang yang telah diamanati untuk mengumpulkan, menjaga, mengatur gudang dan administrasinya, serta membagikannya kepada orang yang berhak menerima zakat.

Mereka yang mengurus zakat disyaratkan harus terdiri dari orang-orang Islam, dan bukan mereka yang diharamkan menerima sadaqah.

Dalam hal ini, amilin yang berhak menerima zakat tidak diharuskan fakir miskin, tetapi bisa juga orang kaya.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap, Beserta Latin dan Artinya

Secara tegas Rasulullah SAW menyatakan:

"Sadaqah (zakat) itu tidak halal untuk orang kaya, kecuali untuk lima golongan:

(a) Orang yang berperang di jalan Allah;

(b) Orang yang mengurus (pelaksanaan) zakat;

(C) Orang yang berutang;

Page 5

(d) Orang yang membeli barang zakat itu dengan uangnya sendin;

Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar dengan Uang

(e) Seorang yang mempunyai tetangga miskin kemudian dia bersedekah kepada si miskin, lantas si miskin tersebut menghadiahkannya kepada orang kaya". (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

4. Muallafah qulubuhum

Muallafah qulubuhum adalah orang-orang yang hatinya dapat ditaklukkan, dan sering disingkat dengan sebutan mualaf.

Mualaf adalah orang-orang yang diharapkan hatinya dapat didekatkan dan dikukuhkan kepada Islam.

Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Tata Cara Mengamalkannya

Termasuk dalam kategori ini adalah:

a. Orang-orang yang baru masuk Islam;

b. Orang-orang yang belum masuk Islam yang dihidupkan hatinya terhadap nilai-nilai Islam;

Page 6

Ilustrasi - Kategori orang-orang yang berhak menerima zakat. /Pixabay/Ben_Kerckx

Simak penjelasan tentang mustahik zakat, agar memberi zakat pada orang yang tepat

Mengeluarkan zakat fitrah saat bulan Ramadan tentu wajib ditunaikan. Tetapi, siapa saja golongan orang yang berhak menerima atau yang disebut mustahik zakat?

Beda halnya dengan muzaki, ia adalah seseorang yang mengeluarkan zakat untuk membayar kewajiban.

Sementara itu, mustahik adalah mereka yang sah atau pantas menerima harta yang dihibahkan.

Agar tidak salah sasaran saat berzakat, Moms perlu mengetahui orang yang berhak menerima zakat. Yuk, simak!

Hukum Membayar Zakat

Bagi umat Islam, zakat termasuk perkara yang wajib untuk ditunaikan. Bahkan hal ini dibuktikan pada keterangan di dalam rukun Islam.

Selain itu, kewajiban berzakat bagi seluruh umat Islam juga telah diperintahkan secara jelas dalam Alquran.

Dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 43 Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Bahkan, perintah zakat ini diserukan secara berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat hingga sebanyak 32 kali.

Baca Juga: Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Hukumnya di Sini!

Golongan Mustahik Zakat

Foto: Orami Photo Stock

Terdapat beberapa golongan yang termasuk dalam orang penerima zakat.

Simak penjelasan lengkap mengenai orang atau golongan yang disebut sebagai mustahik zakat berikut ini, di antaranya:

1. Fakir

Fakir adalah golongan yang termasuk dalam penerima zakat. Dikatakan mustahik zakat karena tak memiliki sumber penghasilan sendiri.

Ia tidak mempunyai harta atau mata pencaharian layak untuk bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan, dan pangan.

Biasanya, tidak adanya sumber penghasilan ini dikarenakan beberapa faktor, seperti masalah berat atau sakit keras.

Pemberian zakat untuk fakir ini dapat diberikan dalam dua cara.

Caranya adalah dengan pemberian zakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau sebagai modal berwirausaha.

2. Miskin

Foto: Orami Photo Stock

Kelompok orang yang dapat dikategorikan sebagai penerima zakat lainnya adalah miskin.

Sering tertukar dengan fakir, ini adalah mereka yang memiliki sumber penghasilan, tetapi tak cukup untuk hidup sehari-hari.

Selain itu mereka juga tidak bisa memenuhi tanggungannya termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal serta keperluan-keperluan lain.

Jumhur Ulama berpendapat bahwa fakir dan miskin termasuk golongan yang dimaksudkan karena kekurangan dalam kebutuhan.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Susuk, Menurut Islam dan Pakai Daun Kelor

3. Riqab

Mustahik zakat yang selanjutnya adalah riqab, budak atau hamba sahaya.

Dalam bahasa Arab, kata raqabah memiliki makna hamba sahaya. Hamba sahaya ini adalah seseorang yang dipekerjakan.

Riqab di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya. Tak lain, ini untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

Dalam hal ini, zakat digunakan untuk membebaskan atau memerdekakan budak dari majikannya, sehingga bisa hidup secara layak.

Pemberian zakat terhadap riqab ini terjadi pada zaman awal perkembangan Islam.

Tetapi, dalam penelitian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, riqab telah dihapus dalam mustahik zakat di Indonesia.

Padahal, riqab atau budak yang dimaksud dapat disamakan dengan human trafficking atau perdagangan orang.

Maka demikian, hamba sahaya ini bisa saja termasuk orang yang berhak menerika zakat.

Baca Juga: Apa Perbedaan Infak dan Sedekah? Ini Penjelasannya Menurut Islam

4. Gharimin atau Gharim

Foto: Orami Photo Stock

Mustahik zakat atau golongan penerima zakat berikutnya, yaitu gharimin atau gharim.

Secara Bahasa, yang dimaksud dengan gharimin atau gharim adalah orang yang tengah terlilit utang.

Terdapat 2 golongan yang berhak ke dalam penerima zakat ini, meliputi:

  • Ghârim limaslahati nafsihi: terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
  • Ghârim li ishlâhi dzatil bain: terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku

Dijelaskan oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi, kedua jenis Al-Ghârim di atas berhak menerima zakat, tetapi dengan syarat tambahan.

Misalnya pada ghârim linafsihi yaitu seseorang harus dalam keadaan miskin. Sedangkan, untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain maka boleh diberi zakat meski dia kaya.

Adapun syarat-syarat gharim yang boleh menerima zakat, di antaranya:

  • Beragama Islam
  • Al-Faqr (miskin)
  • Utang bukan karena maksiat
  • Tidak mampu mencari penghasilan lagi
  • Bukan keturunan Bani Hasyim (keturunan kerabat Rasulullah SAW)
  • Waktu pelunasan sudah jatuh tempo
  • Gharim bukan termasuk dalam tanggungan muzaki (orang yang berzakat)

Harta zakat dari baitul mal yang diberikan kepada ghârim yaitu seukuran utang yang harus dilunasi.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak.”

5. Mualaf

Mualaf atau orang yang baru masuk Islam juga termasuk dalam mustahik zakat.

Zakat yang diterima oleh mualaf bertujuan untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Penerima zakat dari golongan (asnaf) mualaf dapat dibagi menjadi 4, yaitu:

  • Orang yang baru masuk Islam
  • Golongan yang lemah akidahnya
  • Golongan yang rentan akidahnya
  • Pemilik kuasa dari non-Muslim yang dihindari keburukannya

Selain itu, pemberian zakat pada mualaf juga memiliki peran sosial karena dapat mempererat tali persaudaraan.

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Wajib Tahu!

6. Fisabilillah

Foto: Orami Photo Stock

Mustahik zakat selanjutnya ialah fisabilillah. Ini adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah.

Tujuan mereka adalah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Hal ini telah diterangkan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat

para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allâh dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan

sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allâh, dan Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

Baca Juga: Ini Rukun Puasa dan Syaratnya agar Ibadah Sah Dilakukan, Catat!

7. Ibnu Sabil

Mustahik zakat selanjutnya adalah Ibnu Sabil.

Maksud dari Ibnu Sabil ialah seseorang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak bisa meneruskan perjalanannya.

Ibnu Sabil ini berhak menerima zakat, baik dari golongan mampu ataupun sebaliknya.

Terlepas itu, ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama bagi ibnu sabil. Golongan yang berhak mendapatkan harta zakat, antara lain:

  • Muslim dan bukan Ahlul Bait
  • Di tangannya tidak harta lain
  • Bukan perjalanan maksiat

Tidak ada pihak yang bersedia meminjamkan pada ibnu sabil pun termasuk mustahik zakat.

8. Amil Zakat

Foto: Orami Photo Stock

Secara Bahasa, amil ialah orang yang bertugas untuk mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzaki (orang yang memberikan zakat).

Ini bisa lembaga ataupun masyarakat lokal yang diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan harta zakat.

Amil termasuk golongan terakhir yang berhak menerima zakat. Ini setelah seluruh penerima zakat di atas mendapatkan haknya.

Itulah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat dalam agama Islam atau disebut juga sebagai mustahik zakat.

Semoga informasinya bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan agama, ya.

  • //almanhaj.or.id/2796-kriteria-gharimin-penerima-zakat.html
  • //www.muidkijakarta.or.id/21/07/2018/riqab-sebagai-penerima-zakat-dalam-konteks-kekinian-di-indonesia/
  • //zakat.or.id/8-orang-yang-berhak-menerima-zakat/

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA