Evaluasi harus efektif dan efisien artinya

Yogyakarta - Di penghujung bulan Mei (31/05/16), Tim Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menyelenggarakan acara evaluasi dan monitoring masukan atas Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan DJKN. Bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta evaluasi ini dihadiri oleh seluruh KPKNL yang berada di lingkup kerja Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY. Tim Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan yang ditugaskan adalah Indra Eka Putra, Tri Djoko Yulianto, Setia Suryowidodo, Rian Rosita Luthfi, Endriko, dan Borrusion.

“Acara ini merupakan program kegiatan rutin dari Kantor Pusat DJKN yang bertujuan sebagai wadah bagi Kanwil DJKN dan KPKNL dalam memberi masukan atas PMK, KMK, Perdirjen, dan Kepdirjen yang telah terbit agar dapat diterapkan secara efektif, efisien, dan optimal di lapangan,” demikian ungkap Iwan Noegroho Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi pada saat membuka evaluasi tersebut. Ditambahkan, kanwil sudah menghimpun masukan dari seluruh KPKNL terkait peraturan tersebut untuk dibahas dan didiskusikan bersama, dan selanjutnya tim evaluasi akan mencatat dan mengakomodir usulan, saran sebagai bahan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang nantinya akan dikaji di kantor pusat.

Evaluasi yang dikemas dalam sesi diskusi ini, diawali dengan arahan Tim Evaluasi yang dipimpin oleh Indra Eka Putra Kepala Seksi Peraturan Perundangan II Direktorat Hukum dan Humas. Indra menyampaikan bahwa kantor vertikal maupun kantor operasional berhubungan langsung dengan stakeholders di lapangan dan sering menemui kendala dan hambatan terhadap implementasi peraturan-peraturan diruang lingkup DJKN. Latar belakang pelaksanaan evaluasi ini adalah untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan di lingkup tusi DJKN yang telah diterbitkan dalam implementasinya antara lain apakah: tidak bertentangan dengan peraturan lain, sehingga timbul permasalahan dalam penerapan peraturan tersebut; tidak efektif untuk dilaksanakan, karena adanya kendala teknis di lapangan; dapat mengganggu pencapaian target tugas dan fungsi; masih belum menampung/mengatur hal-hal yang seharusnya diatur; dan menimbulkan multitafsir.

Lebih lanjut Indra menjelaskan kategori evaluasi peraturan antara lain: peraturan yang bertentangan dengan peraturan lain; peraturan yang tidak dapat diimplementasikan/tidak efektif dilaksanakan; peraturan yang dapat mengganggu pencapaian target tusi; hal-hal yang belum diatur namun belum tertampung dalam PMK/SE Dirjen KN; dan peraturan yang multitafsir. Dan untuk tahun 2016 DJKN merencanakan Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan DJKN sebanyak 43 RPMK, 30 RKMK, dan 1 RUU.

Setelah uraian  tersebut, pemapar melanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan para peserta yang hadir. Masukan-masukan dari peserta tersebut akan ditampung dan disampaikan ke direktorat teknis untuk kemudian dibahas dan diberikan rekomendasi serta akan disampaikan kembali ke Kanwil Jateng dan DIY. “Diharapkan dengan evaluasi ini peraturan dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien, untuk menyelesaikan permasalahan, dan untuk mengantisipasi permasalahan,” demikian harapan Iwan Nugroho sekaligus menutup acara evaluasi ini. (penulis/fotografer: Sarjana/Yuhar)

Efektif adalah suatu usaha untuk mendapatkan tujuan yang diharapkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan baik secara personal atau perusahaan. Namun, berdasarkan kajian para ahli ada banyak definisi dari makna efektif serta efisien.

Dalam hukum manajemen atau pengelolaan sumber daya manusia, perusahaan dan sebagainya. Ketika mengapai suatu target ada beberapa istilah yang sering digunakan, salah satunya adalah efektif dan efisien.

Tulisan kali ini akan membahas apa yang dimaksud dengan efektif dan efisien, serta apa saja yang membedakannya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, dijelaskan pengertian efektif dan efisien yakni sebagai berikut:

Efektif adalah…

  1. Ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya),
  2. Manjur atau mujarab (tentang obat)
  3. Dapat membawa hasil : berhasil guna (tentang usaha, tindakan), mangkus.
  4. mulai berlaku (tentang undang undang), berlaku

Efisien adalah…

  1. Tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang buang waktu, tenaga, biaya).
  2. Mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, bertepat guna, sangkil.

Pengertian Efektif dan Efisien Secara Umum

Secara umum efektif dan efisien dapat dijelaskan sebagai berikut:

Efektif adalah suatu usaha untuk mendapatkan tujuan, hasil dan target yang diharapkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan baik personal ataupun perusahaan.

Pekerjaan yang efektif biasanya berhubungan dengan perencanaan, jadwal dan eksekusi supaya bisa memberikan keputusan yang tepat. Pekerjaan dikatakan efektif jika tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya telah berhasil, sehingga dalam hal ini efektif ukurannya hasil.

Sedangkan, efisien adalah suatu usaha mengharuskan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tidak menguras waktu, cepat dan memuaskan.

Sehingga efisien berkaitan erat ketepatan waktu yang mengharuskan seorang bekerja dengan maksimal tanpa harus mengeluarkan biaya atau cost yang berlebihan.

Menurut Pendapat Ahli

Efektif adalah cara mencapai suatu tujuan dengan pemilihan cara yang benar dari beberapa alternatif, kemudian menginplementasikan pekerjaan dengan tepat dengan waktu yang cepat.

Efisien adalah cara untuk mencapai suatu tujuan dengan penggunaan sumber daya yang minimal namun hasilnya maksimal.

Perbedaan efektif dan efisien

Efektif adalah suatu pencapaian target atau tujuan dalam waktu batas yang telah ditentukan. Tanpa harus mempedulikan semua biaya yang sudah dikeluarkan. Biasanya ada cost seperti insfrastruktur, beban utang, gaji, dan sebagainya.

Efektif merupakan suatu perbandingan antara input dengan output dalam berbagai aktifitas suatu kegiatan sehingga dengan pencapai suatu tujuan itu bisa dipenuhi dari beberapa banyaknya kualitas dan kuantitas hasil kerja dan batas waktu yang sudah ditetapkan.

Sedangkan, Efisien adalah suatu pencapaian tujuan ataupun target dengan memakai biaya atau input dalam jumlah yang sama demi menghasilkan hasil lebih besar.

Biasanya Efisien itu digunakan sejauh mana tenaga, waktu, serta usaha yang dipakai demi melakkan suatu kegiatan.

Contoh penggunaan efektif dan efisien

contoh 1

Dari Jakarta ke Surabaya. Andi pergi menggunakan pesawat dengan tiket Rp. 1.500.000,- dengan waktu tempuh 1 jam. Maka andi melakukan aktifitas tersebut dengan efektif. tapi tidak efisien karena andi mengeluarkan biaya yang mahal.

Jika andi pergi dari Jakarta ke Surabaya memakai bus ekonomi dengan harga Rp. 200.000,- dan sampai waktu 12 jam maka andi melakukan perjalanan dengan efisien. Tapi tidak efektif karena waktu tempuhnya agak lama.

Jika andi mampu memperhitungkan aktifitas yang efektif dan efisien maka akan memilih untuk menggunakan kerena ekonomi dengan harga 300.000 dengan waktu tempuh 4 jam. Sehingga bisa dikatakan efektif dan efisien. Harga tidak terlalu mahal dan waktu tempuh durasinya

Contoh 2

Dalam skala perusahaan. Perusahaan dikatakan bisa membangun tujuan secara efektif dan efisien ketika sumber daya yang dimiliki kualitas namun ongkos produksi yang dikeluarkan sedikit.

Dalam hal ini ambil contoh Negara Vietnam ketika menghadapi virus corona. Negara Vietnam dengan kasus ribuan positif corona namun karena kebijakan pemerintah dalam 14 hari lockdown, warga taat, serta melakukan rapid test menyeluruh. Sehingga hasilnya warga banyak yang sembuh dan tidak ada kematian.

Namun, ongkos yang dkeluarkan tidak menghambat laju ekonomi Negara. Bandingkan dengan Negara Amerika, China, Indonesia yang ongkos yang dikeluarkan untuk menangani virus korona demikian besar baik membangun rumah sakit, rapit test, dan sebagainya.

Hasilnya dari pada yang positif, kasus meninggal karena korona demikian tinggi bahkan terjadi gelombang virus lanjutan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA