Etika profesi seperti apa yang dibutuhkan sebagai seorang akuntan dan jelaskan?

Kehidupan masyarakat menuntut kita untuk mentaati etika dan norma yang berlaku. Etika merupakan kebiasaan atau adat istiadat yang lahir dari refleksi masyarakat. Dengan etika, orang bisa membedakan antara yang baik dan buruk. Pada akhirnya, pandangan normatif tersebut tak hanya berlaku di lingkungan masyarakat, namun juga dunia kerja termasuk untuk etika profesi dalam akuntansi.

Apa itu Etika Profesi Akuntansi?

Akuntansi menjadi salah satu profesi yang menerapkan etika sebagai penilaian. Etika profesi akuntansi dikenal pula dengan istilah kode etik profesi. Ini berarti para akuntan wajib mematuhi kode etik yang berlaku selama bekerja. Mengapa akuntan harus mematuhi kode etik sebagai seorang profesional? Sama halnya dengan hukum, kode etik membantu akuntan untuk bekerja secara profesional.

Mengingat profesi akuntan rawan skandal, kode sangat dibutuhkan. Dengan begitu, akuntan bisa bekerja dengan baik dan sesuai koridor. Di Indonesia, kode etik akuntan dirancang oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) berdasarkan pandangan normatif akuntan profesional. Ada beberapa poin yang tercantum dalam kode etik dan harus dipatuhi oleh semua anggotanya.

Perumusan kode etik tentu ada tujuan tersendiri. Berdasarkan poin-poinnya, kode etik diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan hidup akuntan. Selain itu, profesi dan kelembagaannya terjamin dan terjaga dengan baik. Akuntan juga bisa bekerja dengan profesional, tanpa mengutamakan kepentingan pribadi. Para akuntan mesti menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi akuntan di mata masyarakat.

Terdapat beberapa keahlian yang harus dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu:

Dibawah ini merupakan fungsi etika profesi di bidang akuntansi diantaranya sebagai berikut :

  • Sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi akuntansi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
  • Sebagai sebuah alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap profesi tertentu.
  • Sebagai sarana untuk dapat mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika didalam keanggotaan suatu profesi.

Dibawah ini merupakan tujuan kode etik profesi di bidang akuntans :

  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi sebagai seorang akuntan
  • Untuk menjaga serta juga mengelola kesejahteraan anggota profesi akuntan.
  • Untuk dapat meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  • Untuk membantu meningkatkan mutu para anggota yang bekerja di bidang akuntansi.
  • Untuk meningkatkan pelayanan profesi itu di atas keuntungan pribadi.
  • Untuk menentukan standar baku bagi profesi.
  • Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan juga terjalin dengan erat.

Baca juga: Aktiva Tetap: Pengertian, Fungsi, Jenis, Karakteristik dan Cara Menghitung Nilainya

Poin-Poin Kode Etik Akuntan

Kalau tujuan kode etik seperti itu, lantas apa saja etika profesi akuntansi yang harusnya dimiliki setiap akuntan? Dilansir dari IAI, ada beberapa prinsip dasar akuntan dalam bekerja, yakni:

1. Integritas

Integritas seorang akuntan terlihat dari caranya memenuhi tanggung jawab terhadap klien. Kualitas akuntan dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap dirinya. Elemen terpenting dari integritas adalah kejujuran tanpa membuka rahasia penerima jasa. Akuntan mesti berterus terang tentang kondisi sebenarnya. Di atas semua itu, kepercayaan dan pelayanan tetap nomor satu untuk klien.

2. Mandiri

Sikap mandiri bukan berarti bekerja sendiri, namun akuntan bisa berdiri sendiri. Artinya, akuntan bisa membuat laporan keuangan tanpa pengaruh pihak luar. Jika bekerja dalam tim, akuntan tetap mampu menyajikan laporan dengan baik. Kemandirian sangat dibutuhkan oleh akuntan, agar kelak dapat menunjang karirnya sebagai auditor.

3. Rahasia

Etika profesi akuntansi paling dasar adalah kerahasiaan. Akuntan tidak boleh menyebarluaskan informasi dan laporan yang mereka kerjakan. Laporan keuangan hanya dibuat untuk kalangan internal dan rahasia. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan laporan di kemudian hari. Misalnya saja, laporan keuangan perusahaan A yang dibuat untuk dewan komisaris atau direksi.

4. Standar Teknis

IAI telah mengatur standar teknis dalam menyajikan laporan keuangan. Para akuntan mesti bekerja sesuai standar yang ada. Ini bukan hanya memenuhi kebutuhan klien, tetapi meningkatkan kepercayaan publik terhadap dirinya. Bukan tidak mungkin, akuntan lebih dipercaya oleh klien besar.

5. Objektivitas

Seluruh akuntan harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, akuntan harus bersikap objektif. Mereka tidak boleh memihak salah satu pihak, agar data yang disajikan benar-benar aktual. Bila akuntan berat sebelah, laporan yang disajikan terkesan subjektif.

Baca juga : Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Software Akuntansi unuk Bisnis

6. Tanggung Jawab

Untuk meningkatkan kepercayaan publik, akuntan harus mampu bertanggung jawab atas seluruh pekerjaannya. Moral dan profesionalitas menjadi bagian dari etika profesi akuntansi. Seorang akuntan sekurang-kurangnya harus peka terhadap klien. Dengan tanggung jawab penuh, semua laporan tersaji sesuai kebutuhan.

7. Kompetensi

Apapun profesinya, seseorang tentu dituntut untuk kompeten atau ahli. Begitu pula dengan akuntan yang harus berkompetensi mengolah transaksi keuangan. Dalam bekerja, akuntan harus hati-hati dalam menghitung dan menyajikan data. Ini untuk mencegah mereka terjebak pada fraud atau penipuan. Bukan cuma itu, mereka bisa mempertanggungjawabkan laporan yang diberikan.

8. Kepentingan publik

Setiap anggota profesi akuntansi senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Salah satu cirinya adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat.

Di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, dan sebagainya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam menjalankan fungsi bisnis. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya memengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persayaratan etika diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

Kesimpulan

Jika Anda tertarik menjadi akuntan, menyajikan laporan dari data transaksi keuangan bukanlah hal mudah. Kepekaan dan kehati-hatian akuntan sangat dibutuhkan, agar tidak merusak hasil pekerjaan. Sedikit saja kesalahan yang terjadi dapat berujung fatal bagi seorang akuntan.

Tak hanya terancam kehilangan kepercayaan publik, karir akuntan pun bisa tamat seketika. Itulah mengapa IAI menetapkan etika profesi akuntansi untuk ditaati.

Untuk meminimalisir kesalahan dalam membuat laporan keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi agar pencatatan data transaksi keuangan menjadi lebih optimal.

Baca juga : Mengenal Persamaan Akuntansi dalam Bisnis Lebih Jauh

Anda bisa menggunakan Accurate Online untuk software akuntansi bisnis Anda. Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah digunakan oleh lebih dari 300 ribu pengguna di Indonesia untuk pembukuan dan membuat laporan keuangan yang lebih mudah.

Tidak hanya itu, dengan Accurate Online, Anda bisa memantau stok dan laporan transaksi dimanapun dan kapanpun, penghitungan pajak, aset dan masih banyak lagi.

Tidak percaya? Anda bisa mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

Apakah Anda bercita-cita menjadi seorang akuntan? Atau bahkan kini Anda sedang menggeluti profesi ini? Dalam menjalankan profesi sebagai seorang akuntan, Anda perlu mengetahui tentang kode etik atau etika profesi akuntan.

Mengapa Perlu Memahami Etika Profesi Akuntan?

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan yang harus dibangun dengan baik.

Salah satu profesi yang dianggap profesional dan memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial adalah akuntan.

Begitu juga dalam lingkungan bisnis yang pasti berkutat dengan masalah keuangan.

Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang disebut etika profesi yang tercantum dalam kode etik.

Pengertian Kode Etik Profesi Akuntan

Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi akuntan dengan masyarakat.

Kode etik profesi akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berprofesi sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan.

Etika profesi bagi praktik auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.

Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntan yang Wajib Diketahui

Prinsip Etika Profesi Akuntan dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.

Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.

Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:

1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.

Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari:

  • Klien
  • Pemberi kredit
  • Pemerintah
  • Pemberi kerja
  • Pegawai
  • Investor
  • Dunia bisnis dan keuangan

Selain itu, sebenarnya yang disebut “publik” itu memiliki cakupannya cukup luas, yakni selama pihak tersebut bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.

Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.

Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.

Tak hanya itu saja, integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.

Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.

Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Objektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.

Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.

5. Kompetensi dan Kehati–hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan.

Selain itu, anggota juga mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.

Hal ini untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

Oleh karena itu, kondisi tersebut mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kemampuannya.

Baca Juga :  Hindari Hal Ini Kalau Tidak Mau Bisnis Kamu Bangkrut!

Tentunya ini bertujuan demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional.

Selain itu, anggota tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat–sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.

Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.

Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh:

  • Ikatan Akuntan Indonesia
  • Internasional Federation of Accountants
  • Badan pengatur
  • Pengaturan perundang-undangan yang relevan

Contoh Kasus Riil Skandal Pelanggaran Kode Etik Akuntansi

Profesi seorang akuntan yang rentan dengan pelanggaran kerap kali memberikan celah hingga akhirnya terjadi berbagai skandal akuntansi.

Skandal akuntansi sudah terjadi dari awal tahun 1900an hingga yang terbaru terungkap di tahun 2020.

Dalam 5 (lima) tahun terakhir, berikut ini beberapa contoh kasus yang menjadi skandal pelanggaran kode etik akuntansi di dunia.

1. Penipuan Keuntungan oleh Wirecard AG (2020)

Perusahaan keuangan atau Fintech yang berasal dari Jerman yaitu Wirecard AG diduga melakukan penipuan dalam pemalsuan laporan neraca perusahaan.

Wirecard AG mengungkapkan bahwa telah terjadi kehilangan dana sebesar 1,9 miliar Euro pada uang kas perusahaan.

Skandal ini berawal dari pemeriksaan pembukuan yang dilakukan oleh auditor ternama Ernst & Young (EY). Hasil dari audit laporan neraca perusahaan Wirecard AG bahwa tidak ditemukan dana sebesar 1,9 miliar Euro.

Markus Braun mantan COO Wirecard telah membesarkan neraca keuangan dan volume penjualan perusahaan untuk menarik perhatian investor.

Baca Juga :  5 Manfaat Software Inventory dalam Mengelola Persediaan Barang

Akibat dari skandal ini, kemudian terjadi penurunan saham perusahaan dan Markus pun telah ditahan.

2. Skandal Rekening Fiktif Bank Wells Fargo (2017)

Bank terbesar di Amerika Serikat Wells Fargo terlibat skandal pada tahun 2017.

Bank raksasa ini didenda oleh CFPB sebagai lembaga perlindungan finansial konsumen Amerika Serikat karena terbukti bersalah telah membuat rekening dan kartu kredit fiktif.

Aksi ini dilakukan oleh karyawan perusahaan guna meningkatkan penjualan dan agar memperoleh keuntungan berdasarkan komisi dari penjualan.

3. Manipulasi Keuntungan oleh Toshiba (2015)

Skandal berikutnya terjadi pada perusahaan raksasa elektronik milik Jepang yaitu Toshiba.

Para pimpinan perusahaan termasuk CEO Hisao Tanaka dan para pemimpin lainnya melakukan penyimpangan akuntansi yaitu memanipulasi keuntungan perusahaan sejak tahun 2008 sebesar US$1,2 miliar.

Kesimpulan

Ketika Anda memutuskan untuk menekuni profesi akuntan, maka Anda perlu mengenal kode etik akuntansi.

Kode etik profesi akuntan menjadi panduan untuk mengatur profesi di bidang akuntansi agar tetap menjaga mutu dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Kode etik akuntansi bagi seorang akuntan merupakan landasan bagi para profesional dalam menjalankan tugasnya, dan memegang tanggung jawab sesuai dengan kepentingan publik.

Ada 8 (delapan) prinsip etika profesi akuntan yang tertera pada kode etik akuntansi, yaitu:

  1. Tanggung jawab profesi
  2. Kepentingan publik
  3. Integritas
  4. Objektivitas
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian profesional
  6. Kerahasiaan
  7. Perilaku profesional
  8. Standar Teknis

Etika profesi akuntan di atas dibuat untuk menjadi panduan bersama dan mengharumkan nama baik akuntan sebagai jasa yang profesional.

Ketika tidak mampu menerapkan prinsip dalam etika profesi, maka seorang akuntan dapat terjerembap dalam sebuah skandal akuntansi.

Contoh kasus yang menjadi skandal akuntansi di antaranya adalah kasus penipuan keuntungan oleh perusahaan Wirecard AG, jerman pada 2020, skandal rekening fiktif Bank Wells Fargo tahun 2017 dan manipulasi keuntungan oleh perusahaan raksasa Jepang yaitu Toshiba pada tahun 2015.

Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum akuntan yang tidak bertanggung jawab dikhawatirkan akan mempengaruhi citra baik kredibilitas akuntan di mata publik.

Jadi, bagi Anda seorang pengusaha yang membutuhkan jasa akuntan ada baiknya juga mengetahui etika profesi akuntan ini agar menjadi standar Anda ketika bekerja sama dengan seorang akuntan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA