Download panduan penghitungan angka kredit jabatan guru

Download panduan penghitungan angka kredit jabatan guru
Angka Kredit Guru | Picture: Pixabay.com

Angka kredit guru: Pedoman, tabel, penilaian dan cara perhitungannya merupakan sesuatu yang mendasar yang seharusnya dipahami oleh setiap guru. 

Guru yang hendak meningkatkan jenjang kepangkatannya seharusnya mengetahui tentang aturan yang berkaitan dengan angka kredit guru. Angka kredit inilah yang menjadi dasar dari pengembangan karier seorang guru di semua jenjang. Tulisan ini mengulas tentang pedoman pengumpulan angka kredit guru yang dapat dijadikan acuan bagi Anda para pembaca situsweb ini. Tulisan ini berdasarkan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar yang diterbitkan oleh Kemdikbud pada tahun 2016.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.

Dari JabatanKe JabatanJumlah Angka Kredit Minimal dari Subunsur
Subunsur Pengem bangan Diri Subunsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
Guru Pertamagolongan ruangIII/a Guru Pertamagolongan ruangIII/b 3 (tiga) --
Guru Pertamagolongan ruangIII/b Guru Mudagolongan ruangIII/c 3 (tiga) 4 (empat)
Guru Mudagolongan ruangIII/c Guru Mudagolongan ruangIII/d 3 (tiga) 6 (enam)
Guru Mudagolongan ruangIII/d Guru Madyagolongan ruangIV/a 4 (empat) 8 (delapan)
Guru Madyagolongan IV/a Guru Madyagolongan IV/b 4 (empat) 12 (duabelas)
Guru Madyagolongan ruangIV/b Guru Madyagolongan ruangIV/c 4 (empat) 12 (duabelas)
Guru Madyagolongan ruangIV/c Guru Utama *)golongan ruangIV/d 5 (lima) 14 (empatbelas)
Guru Utamagolongan ruangIV/d Guru Utamagolongan ruangIV/e 5 (lima) 20 (duapuluh)

*) bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c

Kegiatan presentasi ilmiah bagi guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Guru yang bersangkutan telahmemiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

2. Presentasi ilmiah dilakukan secara terbuka di hadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi, dan pejabat terkait setempat yang waktu dan pelaksanaannya diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang dapat dilaksanakan di instansi Pusat, Provinsi, LPMP atau tempat lain yang memenuhi syarat. Waktu presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah dan lokasi guru yang akan presentasi.

3. Guru yang akan melakukan presentasi wajib membuat ringkasan dari masing-masing publikasi ilmiah/karya inovatif unggulan yang menjelaskan secara ringkas yang terkait dengan perolehan persyaratan 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

4. Uraian kegiatan publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi macam publikasi dan/atau karya inovatif dan ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif.

5. Berdasarkan hasil presentasi yang telah dilakukan, tim penilai menetapkan kelayakan yang bersangkutan untuk naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c menjadi Guru Utama golongan ruang IV/d. Apabila hasil pertimbangan belum dianggap layak, yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan mengulang presentasinya.

Jumlah Angka Kredit Karya Bersama

Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Apabila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, penulis pembantu nomor urut keempat dan seterusnya tidak memperoleh angka kredit.

Besaran angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada Tabel 2 berikut.


Jumlah Guru yang Melakukan KegiatanPembagian Angka Kredit
PenulisUtama PenulisPembantu I PenulisPembantu II PenulisPembantu III
2 orang 60 % 40 % - -
3 orang 50 % 25 % 25 % -
4 orang 40 % 20 % 20 % 20 %


Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan 

Jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru seperti pada Tabel 3 berikut.

Dari JabatanKe JabatanJumlah A.K.Subunsur Publikasi Ilmiah dan/ atau Karya Inovatif yang dibutuhkanJenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada
Guru Pertama golongan ruangIII/a Guru Pertama golongan ruang III/b - -
Guru Pertama golongan ruang III/b Guru Muda golongan ruang III/c 4 (empat) Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda golongan ruang III/c Guru Muda golongan ruangIII/d 6 (enam) Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda golongan ruangIII/d Guru Madya golongan ruangIV/a 8 (delapan) Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian
Guru Madya golongan ruang IV/a Guru Madya golongan ruang IV/b 12 (duabelas) "Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN"
Guru Madya golongan ruangIV/b Guru Madya golongan ruangIV/c 12 (duabelas) Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu "artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN"
Guru Madya golongan ruangIV/c Guru Utama golongan ruangIV/d 14 (empatbelas) Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN.
Guru Utama golongan ruang IV/d Guru Utama golongan ruang IV/e 20 (duapuluh) Minimal terdapat satu laporan hasil peneli- tian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.

Keterangan:

Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:

1) Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah.

2) Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.

3) Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

Prinsip-Prinsip PPGP Subunsur Publikasi Ilmiah

Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP subunsur publikasi ilmiah, dan karya inovatif, harus memenuhi persyaratan “APIK”, yaitu sebagai berikut.

1. Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur.

2. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan

3. Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai
dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan.

4. Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan mempermasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/ madrasahnya.

Perhitungan Angka Kredit dengan Melihat Skor dari Masing-masing Unsur

Perhitungan angka kredit guru tidaklah lepas dari berapa skor atau nilai dari unsur-unusur penilaian. Berikut adalah penjelasannya. 

Sebelum kita menghitung angka kredit, maka hal yang paling mendasar yang wajib diketahui adalah unsur-unsurnya secara rinci. Berikut adalah perinciannya.

Tabel Unsur Angka Kredit Guru


Unsur: PPGP/Angka Kredit Guru
Subunsur PPGP Kegiatan
A MelaksanakanPengembangan Diri 1. Mengikuti diklat fungsional
2. Melaksanakan kegiatan kolektif guru
B Publikasi Ilmiah Membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikannya yang dapat berupa hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku, modul, dan sejenisnya.
C Karya Inovatif 1. Menemukan teknologi tetap guna
2. Menemukan/menciptakan karya seni
3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran
4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.

1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis

Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung.

Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jampelajaran @45 menit. (<30 jam). Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam
kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:

a. peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar;
b. penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;
c. penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
d. pengembangan metodologi mengajar;
e. penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
f. penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;
g. inovasi proses pembelajaran;
h. peningkatan kompetensi profesional;
i. penulisan publikasi ilmiah;
j. pengembangan karya inovatif;
k. kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
l. peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada Tabel 5 berikut.

KegiatanKodeAngkaKredit
1.1.a lebih dari 960 jam 19 15
1.1.b antara 641 s.d. 960 20 9
1.1.c antara 481 s.d. 640 21 6
1.1.d antara 181 s.d. 480 22 3
1.1.e antara 81 s.d. 180 23 2
1.1.f antara 30 s.d. 80 24 1

Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.

a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

b. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/ madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti pada Lampiran 1.

Mengingat isi yang sangat panjang, maka tulisan tentang Pedoman Terbaru Angka Kredit Guru: Tabel,Penilaian dan Perhitungan ada baikknya jika dibaca dalam bentuk buku utuh. Klik tautan di bawah ini untuk download buku pedoman angka kredit guru terbaru:

Harapan kami semoga tulisan ini bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda.

"Ikatlah ilmu dengan menuliskannya dan sebarkanlah guna menambah kemanfaatannya"

Berapa jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat guru?

Guru golongan ruang III/c yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/d maka ia harus memenuhi ketentuan memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 300, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 6. Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas.

Berapa angka kredit jabatan fungsional?

PermenPAN RB No.13 Tahun 2019 Pada PerMenPAN RB tersebut dikatakan bahwa capaian angka kredit maksimal tahunan seorang pejabat fungsional adalah 150% dari target angka kredit minimal tahunan, di mana angka kredit minimal tahunan adalah 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan.

PerMenPAN RB No 16 Tahun 2009 Tentang apa?

Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya [JDIH BPK RI]

Berapa nilai angka kredit dari sertifikat pendidik?

Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut: Ijazah SI = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu) Sertifikat pendidik = 2 Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah.