Dokumen apa saja yang diperlukan untuk usaha?

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Legalitas bisnis adalah hal yang penting dan juga hal pertama yang harus dimiliki sebelum menjalankan bisnis ke tahap yang lebih besar dan lebih luas. Mengurus izin pendirian perusahaan memang menjadi hal yang sulit dan berbelit, karena mungkin kita belum terbiasa dengan birokrasi yang berlaku di negara ini.

Namun, saat ini Anda tidak perlu ragu lagi untuk mengurus izin pendirian perusahaan, karena kami Gapura Office atau Virtual Officeku telah menyediakan layanan perizinan usaha, pendirian PT dan CV , dan juga Virtual Office untuk Anda yang belum memiliki domisili usaha.

Kami memiliki pengalaman melayani ratusan orang dalam hal pengurusan perizinan dan pendirian perusahaan. Tentu Anda harus tahu dokumen apa saja yang akan Anda dapatkan kalau sudah selesai dalam pendirian perusahaan. Dokumen atau legalitas tersebut sangat penting untuk bisnis Anda, dan Anda pun harus tahu manfaat dari dokumen tersebut.

Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas dokumen yang didapatkan setelah mendirikan perusahaan dan manfaat dari dokumen tersebut. Dokumen yang didapatkan dari pendirian perusahaan di antaranya adalah :

  • Akta Pendirian.
  • SK Kemenkumham.
  • NPWP Perusahaan.
  • SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Dari semua dokumen tersebut, memiliki kegunaan masing-masing, seperti yang dijelaskan di bawah ini.

1. Akta Perusahaan

Akta Pendirian adalah Akta yang dibuat di hadapan Notaris, yang memuat keterangan identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perusahaan dan juga memuat Anggaran Dasar dan memaparkan mengenai tujuan perusahaan.

2. SK Kemenkumhan

Surat Keterangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Surat keputusan yang menerangkan bahwa perusahaan yang Anda dirikan telah mendapat pengesahan secara hukum di Indonesia.

3. NPWP Perusahaan

Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan adalah Nomor yang diberikan wajib pajak sebagai Tanda Pengenal atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dan juga sebagai persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum.

4. Izin Lokasi

Izin Lokasi Usaha adalah  Surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pengurusan berbagai macam izin perusahaan yang lainnya.

5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat Izin yang diberikan oleh Kementerian atau Pejabat sebagai pengesahan atau syarat untuk perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.

6. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah Daftar Catatan resmi berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksananya dan memuat hal yang wajib didaftarkan setiap perusahaan dan disahkan oleh Pejabat berwenang.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, dokumen tersebut adalah sebagai legalitas yang harus dimiliki oleh perusahaan kita untuk dapat beroperasi dengan legal di negara Indonesia.

Mengurus legalitas perusahaan memang merepotkan tetapi dengan menggunakan jasa layanan dari Gapura Office anda tidak perlu repot karena proses legalitas di Gapura Office atau Virtual Officeku layanannya cepat dan profesional.

Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.

Apa saja surat atau dokumen yang terkait dengan izin usaha dan tentunya ini sangat perlu untuk di urus agar bisnis yang akan anda kelola tidak menemui kendala dimata hukum yang berlaku.

Ada berbagai macam kelengkapan dokumen yang harus anda penuhi ketika mendirikan sebuah usaha baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT yang dalam hal ini digunakan untuk legalitas usaha anda.

Dokumen atau surat ini nantinya akan dikeluarkan oleh instansi terkait. Hal ini perlu anda penuhi supaya nantinya keberlangsungan bisnis anda akan tetap terjaga dan tentunya anda juga akan merasa lebih nyaman dan aman.

Adapun berbagai kelengkapan yang perlu anda persiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

#1 Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Advertisement

Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan anda perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha anda.

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana anda akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah anda penuhi.

#2 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Masih berkaitan dengan poin pertama tadi bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) akan anda perlukan untuk mengurus dokumen lain salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi anda.

Sehingga dengan memiliki nomor ini maka pihak petugas pajak bisa melakukan identifikasi bahwa kewajiban pajak sudah anda penuhi atau belum sehingga dengan memiliki NPWP anda akan tetap diawasi oleh pihak petugas pajak.

Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda harus datang ke kantor pajak setempat di mana anda tinggal.

#3 Izin Usaha Dagang (UD)

Usaha dagang merupakan salah satu usaha yang dikelola oleh perorangan saja. Walaupun hanya dikelola oleh perorangan saja anda tetap membutuhkan izin usaha dagan sebagai bukti legalitas usaha anda.

Usaha kecil bukan berarti anda menyepelekan dengan adanya dokumen penting ini. Untuk mendapatkannya bisa anda peroleh dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

#4 Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Advertisement

Surat ini merupakan surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan ataupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari usaha anda dimana anda mendirikannya.

Surat Izin Tempat Usaha ini memiliki dasar hukum yang sah dan valid, sehingga suatu keharusan bagi para pengusaha untuk memilikinya.

Masa berlaku dari SITU biasanya selama 3 tahun dan bila waktu ini telah habis maka anda bisa memperpanjang lagi. Persyaratannya pun kurang lebih sama selama usaha anda tidak mengalami perubahan.

#5 Surat Izin Prinsip

Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

Dokumen inilah yang nantinya akan memberikan pendapatan daerah sebagai sumber investasi. Sehingga dengan mengeluarkan surat in pemerintah akan sangat diuntungkan.

#6 Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat Izin Usaha Industri adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah sebagai legalitas usahanya supaya usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa melanggar ketentuan.

Dokumen ini harus dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal berkisar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta.

Surat ini bisa anda peroleh dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah tingkat II.

Namun ketika usaha anda sudah berkembang menjadi lebih besar maka selanjutnya anda perlu mengajukan surat ini di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat I.

Biasanya persyaratan yang diajukan untuk bisa mendapatkan surat ini di setiap daerah berbeda sehingga alangkah baiknya jika anda mencari informasi terlebih dahulu sebelum datang ke sana.

#7 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Advertisement

Izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan adalah merupakan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi usaha perdagangan.

Siapa saja yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka mereka harus memiliki kelengkapan surat ini. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana anda mendirikan usaha, dan hal ini berlaku di seluruh daerah.

Pada umumnya SIUP memiliki 3 jenis yakni:

  • SIUP Kecil, dibuat untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 200 juta. Jumlah ini bukan termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Menengah, diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Jumlah ini masih belum termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Besar, dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan dan modal di atas Rp 500 juta selain lahan dan bangunan.

#8 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan anda telah terdaftar secara sah.

Pendaftaran ini bisa anda lakukan sendiri ataupun bisa melalui perwakilan dengan disertai surat kuasa.

Bentuk perusahaan yang harus terdaftar adalah jenis badan usaha yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum maka tidak memerlukan ini.

#9 Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Industri adalah sebuah bukti izin melakukan usaha industri baik itu usaha kecil yang memiliki investasi sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta, yang jumlah tersebut belum termasuk lahan dan bangunan.

Baca juga  Sukses Usaha Olahan Ikan Lele Dengan Omzet Rp 60 Juta Perbulan

Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda perlu melakukan permohonan di dinas peridustrian setempat.

#10 HO Surat izin gangguan

Dokumen ini merupakan surat bukti bahwa anda tidak merasa keberatan dengan lokasi dan situasi dari tempat di mana anda akan mendirikan usaha. surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten atau kota.

Perlu anda ketahui bahwa ketika akan membuat surat ini biasanya dinas akan menyodorkan beberapa persyaratan yang harus anda penuhi dan biasanya di setiap daerah peraturannya juga berbeda.

Pada umumnya surat ini diperuntukkan bagi usaha yang akan didirikan di tempat tempat yang memiliki resiko bahaya yang cukup tinggi, yang sekiranya bisa mengganggu ketentraman masyarakat umum.

#11 Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Advertisement

Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang telah diberikan.

Ketika IMB diberikan maka biasanya akan disertai dengan retribusi sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.

Biasanya jumlah yang ditetapkan pun berbeda beda di setiap daerah. Pemberian IMB bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

#12 Izin BPOM

Nah, untuk surat yang terakhir ini merupakan surat izin keamanan dari suatu produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Para pengusaha makanan ataupun obat obatan wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan peredaran.

Demikian tadi beragam jenis surat atau dokumen yang sebaiknya anda perhatikan apabila hendak mendirikan usaha agar bisnis yang anda rintis aman dari segala tuntutan hukum yang berlaku.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA