Dibawah ini yang bukan termasuk al furudh al muqaddarah adalah

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Furudhul Muqaddarah 

Kata al-furud adalah bentuk jamak dari al-fard artinya bagian atau ketentuan. Al-muqaddarah artinya ditentukan besar kecilnya. Jadi Furudhul Muqaddarah  adalah bagian yang di dapat oleh ahli waris yang telah ada ketentuannya dalam ketentuan AL-Quran dan Al-Hadist. Ketentuan pembagian dalam Al-Quran dan Al hadist ada 6 yaitu ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, 2/3.  Bagian-bagian tersebut itulah yang akan diterima oleh ahli waris menurut jauh dekatnya hubungan kekerabatan. Setiap orang ahli waris memiliki bagian yang berbeda satu sama lain, diantaranya:

1.      Suami, mendapatkan ½ jika istri yang meninggal tidak ada meninggalkan anak atau cucu baik laki-laki dan perempuan dan mendapatkan ¼ jika istri yang meninggal mempunyai anak atau cucu baik laki-laki atupun perempuan.

2.      Istri, mendapatkan ¼ jika suami yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan. Dan istri mendapatkan 1/8 jika suami meninggalkan anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan.

3.      Ibu mendapatkan 1/3 jika yang meninggal tidak meninggalkan anak , cucu, saudara seibu sebapak, saudara sebapak maupun seibu baik laki-laki maupun perempuan yang jumlahnya tidak lebih dari satu. Dan akan 1/6 jika ada anak,cucu,saudara lebih dari satu baik yang seibu sebapak,saudara sebapak,maupun seibu.

4.      Anak perempuan, cucu perempuan, cicit perempuan, saudara perempuan seibu sebapak, saudara perempuan sebapak apabila hanya 1 orang mendapat ½ dan apabila lebih dari 1 orang mendapatkan 2/3. Selain itu kemungkinan bagian tersebut mendapatkan 1/6.

5.      Satu orang anak perempuan, jika mewaris bersama 1 atau lebih cucu perempuan maka anak perempuan mendapat ½, dan satu anak perempuan atau lebih mendapat 1/6.  Ketentuan ini harus 1 anak perempuan.

6.      Bapak, datuk, nenek dan 1 orang saudara seibu baik laki-laki mempunyai bagian 1/6. Apabila saudara seibu lebih dari 1 orang maka mendapatkan 1/3.

7.      Satu orang saudara perempuan seibu sebapak mewaris bersama dengan satu atau lebih saudara perempuan sebapak, maka 1 saudara perempuan seibu sebapak mendapat ½ dan 1 atau lebih saudara perempuan sebapak mendapat 1/6.

A.    Dasar Hukum

Dasar hukum dari Furudhul muqaddarah adalah :

Artinya : “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapatkan seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut diatas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih banyak manfaaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah maha mengetahui, Mahabijaksana.(11) dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak menggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau(dan setelah dibayar) utang-utanganya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha penyantun.(12) (Qs. An-nisa : 11-12)

Ketentuan tersebut pada dasarnya wajib dilaksanakan, kecuali dalam kasus-kasus tertentu, karena ketentuan tersebut tidak dpat dilaksanakan secara konsisten.

B.     Ashab Al-Furud

Ashab Al- furud adalah ahli waris yang menerima bagian tertentu. Pada umumnya ahli waris Ashab al-furud adalah perempuan, sementara ahli waris laki-laki menerima bagian sisa (asabah), kecuali bapak, kakek dan suami. Adapun  bagian-bagian yang diterima oleh ashab al-furud adalah sebgai berikut:

1.      Anak perempuan

a.       ½ jika seorang, tidak bersama laki-laki.

b.      2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama dengan anak laki-laki.

2.      Cucu perempuan garis laki-laki

a.       ½ jika seorang, tidak bersama cucu laki-laki dan tidak terhalang (mahjub)

b.      2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama dengan cucu laki-laki dan tidak mahjub.

c.       1/6 sebagai penyempurna 2/3 (takmilah li al-sulusain), jika bersama anak perempuan, tidak ada cucu laki-laki dan tidak mahjub. Jika anak perempuan dua orang atau lebih maka ia tidak mendapatkan bagian.

3.      Ibu

a.       1/3 jika tidak ada anak atau cucu (far’u waris) atau saudara dua orang atau lebih.

b.      1/6 jika ada far’u waris atau bersama dua orang saudara atau lebih.

c.       1/3 sisa, dalam masalah gharrawain, yaitu apabila ahli waris yang ada terdiri dari suami/istri, ibu dan bapak.


Furudh artinya bagian dan Muqaddarah artinya ditentukanJadi yang dimaksud

This preview shows page 13 - 17 out of 21 pages.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA