Di bawah ini yang termasuk alat yang diperbolehkan untuk menyembelih binatang adalah

Oase.id- Bermula dari keridaan Nabi Ibrahim As atas ujian yang diberikan Allah Swt untuk menyembelih putra kesayangannya, Ismail As, kurban menjadi ibadah yang bernilai pahala berlipat ganda.

Peristiwa yang pada akhirnya menghadirkan keajaiban berupa digantinya Nabi Ismail As dengan domba itu, bahkan menjelma satu hari raya yang kerap dirayakan umat Islam di seluruh dunia, yakni Iduladha, yang diperingati setiap tanggal ke-10 bulan Zulhijah.

Baca juga: Sejarah Ibadah Kurban: Dari Nabi Ibrahim sampai Abdul Muthalib

Dalam Lisanul Arab, Ibnu Manzhur menjelaskan bahwa Kata kurban berasal dari lafaz qariba-yaqrabu-qurban, yang artinya dekat.

Kurban bermakna mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. 

Istilah lain dari ibadah kurban adalah udhiyyah, yang berasal dari kata dhaha dengan bentuk plural lafaz dhahiyyah bermakna sembelihan di waktu pagi atau dhuha pada tanggal 10 Zulhijah. Atas pengertian inilah lantas nama Iduladha diambil sebagai nama hari raya yang diperingati umat Muslim dengan menyembelih hewan kurban untuk disedekahkan kepada yang membutuhkan.


Hukum

Ibadah kurban dihukumi sunah muakkad, atau kesunahan yang sangat disarankan atau dikuatkan.

Rasulullah Muhammad Saw bersabda;

"Tiga perkara yang itu semua diwajibkan kepadaku, tapi disunnahkan bagi kalian: salat witir, berkurban, dan salat dhuha.” [HR. Ahmad].

Dalam Bidayatul Mujtahid, Imam Ibnu Rusyd menerangkan bahwa hukum kesunahan kurban ini dianut oleh jumhur ulama, terutama Imam Syafii dan Imam Malik. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum ibadah kurban adalah wajib bagi orang yang mampu dan tidak sedang dalam menempuh perjalanan.

Dalam Hasyiyah Al-Bajuri, Imam Burhanuddin Ibrahim Al-Bajuri menegaskan, hukum ibadah kurban juga bisa menjadi wajib bagi orang yang telah bernazar atau bersumpah untuk melaksanakannya. 


Ketentuan

Ibadah kurban dilakukan mulai lewatnya waktu salat Iduladha, yakni dua rakaat dan dua khutbah, atau terhitung dari terbit sampai terbenamnya matahari pada 10 Zulhijah, sampai hari tasyriq, yakni 11,12, dan 13 Zulhijah.

Sedangkan waktu paling utama dalam menyembelih hewan kurban adalah tepat pada hari raya Iduladha ketika matahari setinggi satu tombak dari pandangan mata.

Orang yang berkurban diharuskan membaca niat sekaligus men-ta'yin [menentukan nama hewan yang akan disembelih], akan tetapi jika  penyembelihan diwakili oleh orang lain, maka menta'yin hewan yang akan disembelih tidak menjadi sebuah keharusan. 

Selain kurban nazar, maka seseorang yang berkurban diperbolehkan;

  1. Sunah baginya memakan daging kurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk [mencari berkah] dengan udlhiyyahnya.
  2. Memberi makan [ith'am] pada orang kaya yang Islam
  3. Wajib menyedahkahkan daging kurban. Yang paling utama adalah dengan mensedekahkan seluruh daging kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
  4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah, dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak menyedekahkan di bawah sepertiganya.
  5. Menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.


Kriteria Hewan 

Pelaksanaan ibadah kurban juga harus memperhatikan syarat sah atau kriteria hewan yang akan disembelih. Yakni;

  1. Domba [dha’n] harus mencapai minimal usia 1 tahun lebih, atau sudah berganti giginya [Al-jadza’].
  2. Kambing jenis kacang [ma’z] yang mencapai usia minimal 2 tahun lebih.  
  3. Sapi dan kerbau yang mencapai usia minimal 2 tahun lebih.  
  4. Unta harus mencapai usia 5 tahun atau lebih.

Setiap 1 ekor unta atau sapi dihukumi telah mencukupi ibadah kurban bagi 7 orang, sedangkan kambing dan domba hanya mencukupi untuk satu orang saja. Meskipun begitu, seseorang yang berkurban dengan 1 ekor kambing dihukumi lebih utama ketimbang orang yang berkurban seekor unta atau sapi yang digunakan untuk 7 orang atau secara musyarakah.

Ibadah kurban dihukumi tidak sah ketika hewan yang disembelih ditemukan ciri-ciri berikut;

  1. Hewan yang buta salah satu matanya
  2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
  3. Hewan yang sakit yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
  4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
  5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
  6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Hewan yang pecah atau patah bagian tanduknya atau pun hewan yang tidak memiliki tanduk sama sekali tetap dihukumi sah untuk berkurban.


Cara menyembelih

Proses penyembelihan hewan kurban disunahkan didahului dengan;

  1. Membaca basmalah
  2. Membaca Selawat pada Nabi Muhammad
  3. Menghadap ke arah kiblat [bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih]
  4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama
  5. Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah

Sedangkan rukun penyembelihan kurban harus mencakup 4 hal;

  1. Dzabhu [pekerjaan menyembelih]
  2. Dzabih [orang yang menyembelih]
  3. Hewan yang disembelih
  4. Alat menyembelih

Proses penyembelihan kurban diawali dengan memotong bagian hulqum [jalan nafas] dan mari' [jalan makanan]. Itu pun dengan syarat jika hewan kurban berkategori maqdur atau bisa dikendalikan.

Dalam penyembelihan hewan kurban, seseorang tidak boleh menggunakan sembarang alat yang dapat menyiksa hewan tersebut. Disyaratkan alat menyembelih hewan kurban berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Lisanul Arab karya Ibnu Manzhur, Bidayatul Mujtahid karya Imam Ibnu Rusyd, serta Hasyiyah Al-Bajuri karya Imam Burhanuddin Ibrahim Al-Bajuri.


[SBH]

Melalui penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dua staf ahli peternakan dari Hannover University , sebuah universitas terkemuka di Jerman. Yaitu: Prof.Dr. Schultz dan koleganya, Dr. Hazim. Keduanya memimpin satu tim penelitian terstruktur untuk menjawab pertanyaan: manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara Syari’at Islam yang murni [tanpa proses pemingsanan] ataukah penyembelihan dengan cara Barat [dengan pemingsanan]?Keduanya merancang penelitian sangat canggih, mempergunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur [dewasa]. Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda [microchip] yang disebut Electro-Encephalograph [EEG].Microchip EEG dipasang di permukaan otak yang menyentuh titik [panel] rasa sakit di permukaan otak, untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih. Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph [ECG] untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih.Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG maupun ECG yang telah terpasang di tubuhnya selama beberapa minggu. Setelah masa adaptasi dianggap cukup, maka separuh sapi disembelih sesuai dengan Syariat Islam yang murni, dan separuh sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan yang diadopsi Barat.Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni: saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, yaitu: arteri karotis dan vena jugularis.Patut pula diketahui, syariat Islam tidak merekomendasikan metoda atau teknik pemingsanan. Sebaliknya, Metode Barat justru mengajarkan atau bahkan mengharuskan agar ternak dipingsankan terlebih dahulu sebelum disembelih.Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh ternak sapi itu dicatat untuk merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung sejak sebelum pemingsanan [atau penyembelihan] hingga ternak itu benar-benar mati.Nah, hasil penelitian inilah yang sangat ditunggu-tunggu!Dari hasil penelitian yang dilakukan dan dilaporkan oleh Prof. Schultz dan Dr. Hazim di Hannover University Jerman itu dapat diperoleh beberapa hal sbb:

Penyembelihan Menurut Syariat Islam

Hasil penelitian dengan menerapkan praktek penyembelihan menurut Syariat Islam menunjukkan:Pertama:pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih [dan ketiga saluran pada leher sapi bagian depan terputus], tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. Hal ini berarti bahwa pada 3 detik pertama setelah disembelih itu, tidak ada indikasi rasa sakit.Kedua:pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian deep sleep [tidur nyenyak] hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.Ketiga:setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang [spinal cord]. Pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEG tidak naik, tapi justru drop [turun] sampai ke zero level [angka nol].Hal ini diterjemahkan oleh kedua peneliti ahli itu bahwa: “No feeling of pain at all!” [tidak ada rasa sakit sama sekali!].Keempat:karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan healthy meat [daging yang sehat] yang layak dikonsumsi bagi manusia. Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practise [GMP] yang menghasilkan Healthy Food.

Penyembelihan Cara Barat

Pertama:segera setelah dilakukan proses stunning [pemingsanan], sapi terhuyung jatuh dan collaps [roboh]. Setelah itu, sapi tidak bergerak-gerak lagi, sehingga mudah dikendalikan. Oleh karena itu, sapi dapat pula dengan mudah disembelih tanpa meronta-ronta, dan [tampaknya] tanpa [mengalami] rasa sakit.Pada saat disembelih, darah yang keluar hanya sedikit, tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning [pemingsanan].Kedua:segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata pada grafik EEG. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan rasa sakit yang diderita oleh ternak [karena kepalanya dipukul, sampai jatuh pingsan].Ketiga:grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan rasa sakit yang luar biasa, sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal.Akibatnya, jantung kehilangan kemampuannya untuk menarik darah dari seluruh organ tubuh, serta tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh.Keempat:karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah itu pun membeku di dalam urat-urat darah dan daging, sehingga dihasilkan unhealthy meat [daging yang tidak sehat], yang dengan demikian menjadi tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia.Disebutkan dalam khazanah ilmu dan teknologi daging, bahwa timbunan darah beku [yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih] merupakan tempat atau media yang sangat baik bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas daging.

Bukan Ekspresi Rasa Sakit!

Meronta-ronta dan meregangkan otot pada saat ternak disembelih ternyata bukanlah ekspresi rasa sakit!Sangat jauh berbeda dengan dugaan kita sebelumnya!Bahkan mungkin sudah lazim menjadi keyakinan kita bersama, bahwa setiap darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka, pastilah disertai rasa sakit dan nyeri. Terlebih lagi yang terluka adalah leher dengan luka terbuka yang menganga lebar…!Hasil penelitian Prof. Schultz dan Dr. Hazim justru membuktikan yang sebaliknya. Yakni bahwa pisau tajam yang mengiris leher [sebagai syariat Islam dalam penyembelihan ternak] ternyata tidaklah ‘menyentuh’ saraf rasa sakit.Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi ‘keterkejutan otot dan saraf’ saja [yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras].Mengapa demikian?Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan juga tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara ilmiah ternyata penyembelihan secara syariat Islam ternyata lebih ‘berperikehewanan’. Apalagi ditambah dengan anjuran untuk menajamkan pisau untuk mengurangi rasa sakit hewan sembelihan.

“Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan [kebaikan] pada segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh hendaklah kalian berbuat ihsan dalam membunuh, dan apabila kalian menyembelih, maka hendaklah berbuat ihsan dalam menyembelih. [Yaitu] hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya agar meringankan binatang yang disembelihnya.” [H.R. Muslim].REFERENSI//www.iccservices.org.uk/downloads/reports/stunning_issues__definitions_reasons_humaneness.pdf//www.iupui.edu/~msaiupui/slaugteringanimals.htm//www.scribd.com/doc/61577430/Summary-Report-From-Hanover-University-Prof-Schulze-and-Dr-Hazim

//chickoorganic.com/penyembelihan-hewan-sesuai-syariat-islam/

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA