Di bawah ini merupakan norma-norma yang berlaku di masyarakat yaitu norma

tirto.id - Pengertian norma secara harfiah adalah pedoman. Macam norma dalam bermasyarakat, tujuan, dan contohnya perlu diketahui lantaran sebagai aturan manusia dalam kehidupan.

Ada 4 macam norma beserta tujuan dan contohnya sebagai kaidah hidup yang berisi aturan-aturan yang berpengaruh terhadap tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Ke-4 jenis norma tersebut adalah norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Secara harfiah, norma berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang artinya "patokan", "pedoman", atau "pokok kaidah". Ada pula yang berpendapat bahwa norma berasal dari bahasa latin, yaitu mos, bentuk jamak dari kata mores, yang berarti "tata kelakuan", "adat istiadat", atau "kebiasaan".

Dikutip dari makalah "Pengantar Ilmu Hukum" yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.

Macam-macam Norma, Tujuan, dan Contohnya

Norma berperan penting demi terciptanya kerukunan dan ketertiban masyarakat. Aturan-aturan yang mengatur ini terbentuk karena perilaku individu yang beragam.

Norma dianggap sebagai unsur yang fundamental, tetapi memiliki pengaruh kuat dalam menentukan tingkah laku seseorang. Berikut ini penjelasan 4 macam norma, tujuan, beserta contohnya:

1. Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan tatanan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan. Tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Sebagai umat beragama, manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam kesehariannya. Manusia harus menaati segala perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya.

Baca juga:

  • Apa Saja Fungsi dan Sifat Norma Hukum dalam Masyarakat?
  • Contoh Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Apa Itu Norma Sosial: Definisi dan Beragam Jenis-jenisnya

Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII (2007) suntingan Sri Murtono dan kawan-kawan, tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akherat.

Contoh penerapan norma agama antara lain: (1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan; (2) Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut; (3) Menghormati sesama makhluk ciptaan Tuhan; dan lainnya.

2. Norma Hukum

Norma hukum ialah aturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang disusun oleh badan-badan resmi negara dan sifatnya memaksa sehingga harus ditaati oleh masyarakat.

Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Norma hukum mempunyai dua sifat, antara lain:

  1. Bersifat perintah, mengatur seseorang dalam melakukan sesuatu dan jika tidak dilakukan dianggap melanggar norma hukum. Contoh: Setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Bersifat larangan, membatasi seseorang dalam melakukan sesuatu dan jika dilakukan dianggap melanggar norma hukum. Contoh: Larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Seseorang yang melanggar norma hukum akan ditindaklanjuti secara hukum, dampaknya bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Baca juga:

  • Macam Penyimpangan Sosial dan Contoh Perilaku Menyimpang
  • Apa Saja Bentuk-Bentuk Diferensiasi Sosial dan Jenis-Jenisnya?
  • Pengertian Populasi, Sampel, dan Contoh dalam Penelitian Sosial

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berhubungan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Suara hati nurani menjadi tuntunan bagi manusia dalam menempuh kebaikan.

Tujuan norma kesusilaan adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Bagi pelanggar norma kesusilaan akan merasakan penyesalan atas perbuatannya yang tidak benar.

Contoh pelaksanaan norma kesusilaan, yaitu seorang siswa yang mendengarkan hati nurani tidak akan menyontek pekerjaan temannya karena ia mengetahui itu adalah perilaku yang salah.

Baca juga:

  • Pengamalan Pancasila Sila ke-3 di Lingkungan Kelas & Sekolah
  • Pengamalan Sila ke-1 Pancasila di Lingkungan Sekolah & Kelas
  • Pengamalan Sila ke-3 Pancasila di Lingkungan Rumah Keluarga

4. Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah norma yang mengatur pergaulan hidup manusia. Norma ini bersumber dari tata kehidupan atau budaya berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan berkelompok.

Norma kesopanan mencakup soal cara berpakaian, cara berbicara, cara berperilaku terhadap orang lain, cara bertamu ke rumah seseorang, dan lain-lain.

Seseorang yang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi sosial berupa cemooh, pengucilan, atau dijauhkan oleh masyarakat.

Ada beberapa tujuan norma kesopanan, yaitu:

1. Agar bisa diterima di masyarakat.

2. Agar dapat menghargai orang yang lebih tua.

3. Agar bertingkah laku sesuai aturan masyarakat

4. Agar lebih memahami hakikat kemanusiaan dan tata etika pergaulan.

5. Agar bisa bersosialisasi dengan baik terhadap orang lain.

Contoh penerapan norma kesopanan antara lain: (1) Siswa bersikap sopan kepada guru; (2) Menggunakan bahasa yang halus dan sopan saat berbicara kepada orang yang lebih tua; dan lainnya.

Baca juga:

  • Sejarah Fosil Homo Wajakensis: Penemu, Lokasi, dan Ciri-ciri
  • Sejarah Masjid Saka Tunggal Kebumen: Ciri Arsitektur & Filosofinya
  • Kerajaan Salakanegara: Sumber Sejarah, Letak, Daftar Silsilah Raja

---------------

Adendum: Artikel ini mengalami perubahan judul per Senin, 16 Agustus 2021, pukul 15.50 WIB. Sebelumnya di judul tertulis 4 Macam Norma dalam Masyarakat: Pengertian, Tujuan, Cotohnya.

Baca juga artikel terkait NORMA atau tulisan menarik lainnya Rizka Alifa Rahmadhani
(tirto.id - riz/isw)


Penulis: Rizka Alifa Rahmadhani
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Rizka Alifa Rahmadhani

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Papan catur. ©2012 Merdeka.com

JATIM | 9 Mei 2020 12:00 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi. Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma tidak dilakukan.

Dalam kehidupan umat manusia terdapat bermacam-macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan lain-lain. Norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum digolongkan sebagai norma umum. Selain itu dikenal juga adanya norma khusus, seperti aturan permainan, tata tertib sekolah, tata tertib pengunjung tempat bersejarah dan lain-lain.

Dalam artikel kali ini akan dibahas secara detail mengenai macam-macam norma dalam kehidupan bermasyarakat yang perlu Anda ketahui.

2 dari 9 halaman

©2014 Merdeka.com

Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu 'norm', yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Ada juga yang memiliki pendapat lain tentang pengertian norma, yaitu norma berasal dari bahasa latin, yaitu kata 'mos' yang merupakan bentuk jamak dari kata mores, yang berarti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.

Pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, seperti norma kesopanan, norma hukum, serta norma agama.

3 dari 9 halaman

Mengutip dari laman kpk.go.id, berikut adalah pengertian macam-macam norma menurut para ahli;

  1. J.Macionis, berpendapat bahwa pengertian norma merupakan suatu aturan dan kumpulan harapan masyarakat agar dapat memandu tindakan atau perilaku para anggotanya. 
  2. Mz. Lawang, berpendapat norma merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan sesuatu tersebut pantas dan juga baik sehingga sejumlah anggapan baik serta butuh untuk dihargai itu sebagaimana mestinya.
  3. Hans Kelsen, berpendapat Pengertian norma merupakan perintah yang secara tidak personal serta anonim. 
  4. Soerjono Soekano berpendapat bahwa, norma merupakan perangkat agar hubungan yang terjadi antar sesama dalam kehidupan bermasyarakat dapat terjalin dengan baik.
  5. Isworo Hadi Wiyono berpendapat, norma merupakan peraturan atau petunjuk hidup guna memberikan panduan dalam bertindak yang mana itu boleh untuk dilakukan serta tindakan atau perbuatan yang mana harus dihindari bahkan dilarang.
  6. Antony Gidden berpendapat bahwa norma merupakan aturan atau prinsip yang konkret yang mana seharusnya dapat untuk dijaga serta diperhatikan oleh masyarakat.
  7. Bellebaum berpendapat bahwa norma merupakan alat agar dapat mengatur orang-orang agar melakukan perbuatan yang diletakkan atas dasar keyakinan serta pada beberapa sikap tertentu. Norma ada kaitannya dengan kerja sama yang terjadi didalam sebuah kelompok atau untuk mengatur setiap perbuatan pada masing-masing anggotanya agar dapat mencapai dan menjunjung nilai-nilai yang telah diyakini secara bersama-sama.
  8. Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm berpendapat bahwa norma adalah standar perilaku yang sudah mapan dan dipelihara oleh masyarakat.
  9. Craig Calhoun berpendapat bahwa norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang supaya bertindak dalam situasi-situasi tertentu.
  10. Broom & Selznic berpendapat bahwa norma ialah rancangan yang sudah ideal mengenai perilaku manusia yang mana memberikan batasan untuk anggota-anggota masyarakat guna mendapatkan tujuan hidupnya.

4 dari 9 halaman

©2020 Merdeka.com

Macam-macam norma dapat dibedakan berdasarkan sifat, daya atau kekuatan pengikat norma tersebut, dan norma yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat. Berikut adalah macam-macam norma berdasarkan sifatnya. Pada umumnya, macam-macam norma terbagi menjadi 2 yakni;

1. Norma Formal

Norma formal adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat serta dibuat oleh lembaga atau institusi yang sifatnya resmi atau formal. Norma formal mempunyai rasa kepercayaan yang lebih tinggi mengenai kemampuannya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, hal ini karena dibuat oleh lembaga-lembaga yang sifatnya formal atau resmi. Contohnya : perintah presiden, konstitusi, peraturan pemerintah, surat keputusan, dan lain sebagainya.

2. Norma Non-formal

Norma non formal adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa dan bagaimana yang menerangkan mengenai norma tersebut. Ciri-ciri dari norma non formal ialah tidak tertulis atau jika tertulis hanya sebagai sebuah karya sastra, bukan dalam bentuk aturan yang baku yang disertakan dengan pembuat aturan itu sendiri. Selain itu juga norma non formal mempunyai jumlah yang lebih banyak, hal ini karena banyaknya variabel-variabel yang terdapat dalam norma non formal.

Berikut ini adalah macam-macam norma yang umum berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan diakui eksistensinya.

5 dari 9 halaman

©2020 Merdeka.com

Macam-macam norma yang pertama adalah norma agama. Norma agama adalah aturan-aturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan, yang oleh pemeluknya diyakini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Aturan-aturan itu tidak saja mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan (ibadah), tapi juga hubungan horisontal, antara manusia dengan sesama manusia.

Pada umumnya setiap pemeluk agama menyakini bawa barang siapa yang mematuhi perintah-perintah Tuhan dan menjauhi larangan-larangan Tuhan akan memperoleh pahala. Sebaliknya barang siapa yang melanggarnya akan berdosa dan sebagai sanksinya, ia akan memperoleh siksa. Sikap dan perbuatan yang menunjukkan kepatuhan untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya tersebut disebut taqwa.

6 dari 9 halaman

©2020 Merdeka.com

Macam-macam norma yang kedua adalah norma kesusilaan. Norma kesusilaan adalah aturan-aturan hidup tentang tingkah laku yang baik dan buruk, yang berupa “bisikan-bisikan” atau suara batin yang berasal dari hati nurani manusia.

Berdasar kodrat kemanusiaannya, hati nurani setiap manusia “menyimpan” potensi nilai-nilai kesusilaan. Karena potensi nilai-nilai kesusilaan itu tersimpan pada hati nurani setiap manusia (yang berbudi), maka hati nurani manusia dapat disebut sebagai sumber norma kesusilaan.

Tata susila mendorong untuk berbuat baik, karena hati kecilnya menganggap baik, atau bersumber dari hati nuraninya, lepas dari hubungan dan pengaruh orang lain.Tidak jarang ketentuan-ketentuan norma agama juga menjadi ketentuan-ketentuan norma kesusilaan, sebab pada hakikatnya nilai-nilai keagamaan dan kesusilaan itu berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Karena sifatnya yang melekat pada diri manusia, maka nilai-nilai kesusilaan bersifat universal. Dengan kata lain, nilai-nilai kesusilaan yang universal tersebut bebas dari dimensi ruang dan waktu, yang berarti berlaku di manapun dan kapanpun juga. Sebagai contoh, tindak pemerkosaan dipandang sebagai tindakan yang melanggar kesusilaan, di belahan dunia manapun dan pada masa kapanpun juga.

7 dari 9 halaman

©2020 Merdeka.com

Macam-macam norma yang ketiga adalah norma kesopanan. Norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik baik, patut dan tidak patut dilakukan, yang berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu.

Norma ini biasanya bersumber dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Tata sopan santun mendorong untuk berbuat baik namun tidak bersumber dari hati nurani. Tetapi, hanyauntuk sekedar menghargai orang lain dalam pergaulan sosial. Maka, norma kesopanan bersifat kultural, kontekstual, nasional atau bahkan lokal.

Berbeda dengan norma kesusilaan, norma kesopanan tidak bersifat universal. Suatu perbuatan yang dianggap sopan oleh sekelompok masyarakat mungkin saja dianggap tidak sopan bagi sekelompok masyarakat yang lain. Sejalan dengan sifat masyarakat yang dinamis dan berubah, maka norma kesopanan dalam suatu komunitas tertentu juga dapat berubah dari masa ke masa.

Suatu perbuatan yang pada masa dahulu dianggap tidak sopan oleh suatu komunitas tertentu mungkin saja kemudian dianggap sebagai perbuatan biasa yang tidak melanggar kesopanan oleh komunitas yang sama. Dengan demikian secara singkat dapat dikatakan bahwa norma kesopanan itu tergantung pada dimensi ruang dan waktu.

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan adalah berupa celaan, cemoohan, atau diasingkan oleh masyarakat. Akan tetapi sesuai dengan sifatnya yang “tergantung” (relatif), maka tidak jarang norma kesopanan ditafsirkan secara subyektif, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi tentang sopan atau tidak sopannya perbuatan tertentu.

8 dari 9 halaman

©2020 Merdeka.com

Macam-macam norma yang ke empat adalah norma hukum. Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang mengikat dan bersifat memaksa, demi terwujudnya ketertiban masyarakat.

Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang tegas dan nyata inilah yang merupakan kelebihan norma hukum dibanding dengan ketiga norma yang lain. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan-aturan hukum guna dipatuhi dan terhadap orang-orang yang bertindak melawan hukum akan diancam dengan hukuman.

Ancaman hukuman dapat berupa hukuman badan atau hukuman benda. Di samping itu masih dimungkinkan pula dijatuhkannya hukuman tambahan, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan pengadilan.

Demi tegaknya hukum, negara memiliki aparat-aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Sanksi yang tegas dan nyata, dengan berbagai bentuk hukuman seperti yang telah dikemukakan itu, tidak dimiliki oleh ketiga norma yang lain.

Sumber hukum dalam arti materiil dapat berasal dari falsafah, pandangan hidup, ajaran agama, nilai-nilai kesusilaam,adat istiadat, budaya, sejarah dan lain-lain. Dengan demikian dapat saja suatu ketentuan norma hukum juga menjadi ketentuan norma-norma yang lain.

Sebagai contoh, perbuatan mencuri adalah perbuatan melawan hukum (tindak pidana, dalam hal ini: kejahatan), yang juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan (asusila), maupun kesopanan (asosial). Jadi, diantara norma-norma tersebut mungkin saja terdapat kesamaan obyek materinya, akan tetapi yang tidak sama adalah sanksinya.

9 dari 9 halaman

Fungsi norma dan peranannya dalam kehidupan bermasyarakat antara lain:

  1. Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu.
  2. Dapat memberikan keteraturan dam stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
  3. Dapat menciptakan suasana yang tertib.
  4. Fungsi norma yang merupakan wujud konkret terhadap berbagai nilai di masyarakat.
  5. Mengikat seluruh warga masyarakat, hal ini karena fungsi norma disertai dengan adanya sanksi bagi yang melanggar.
  6. Merupakan skala atau standar dari seluruh kategori tingkah laku masyarakat.
  7. Memberikan batasan yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak.
  8. Memaksa individu dalam menyesuaikan dan beradaptasi dengan normanorma yang berlaku yang ada dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.
(mdk/edl)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA