Denah rumah ukuran 7x9 3 kamar tidur

Sebelum resmi membangun proyek perumahan, umumnya developer akan membuat site plan atau yang juga disebut dengan rencana tapak. Site plan adalah elemen penting yang berisi gambar rencana pembangunan perumahan. Dengan adanya site plan perumahan yang dibuat pengembang, calon pembeli akan semakin mantap melakukan pembelian properti. 

Agar Anda lebih memahami betapa pentingnya rencana tapak, kenali dulu pengertian, fungsi, serta gambar contohnya. Selain itu, ada juga ketentuan umum site plan perumahan yang perlu Anda ketahui. Langsung saja, simak ulasan lengkap tentang rencana tapak berikut ini.

Apa itu Site Plan?

Site plan adalah konsep peta rencana pembagian bangunan yang berbentuk gambar dua dimensi. Beberapa unsur yang masuk ke dalam site plan adalah pembagian kavling, tata guna lahan, perencanaan jalan, jalur listrik, air bersih, serta pengadaan fasilitas umum lainnya. Agar lebih jelas, contoh site plan adalah seperti gambar berikut.

Denah rumah ukuran 7x9 3 kamar tidur

Sumber: jasasiteplan.com

Perbedaan site plan dan master plan

Di samping rencana tapak, mungkin Anda juga pernah mendengar istilah master plan. Ada beberapa perbedaan mendasar antara rencana tapak dengan master plan yang perlu Anda ketahui.

  • Site plan adalah peta rencana yang dibuat untuk lahan seluas 50 Ha. Berbeda dengan rencana tapak, master plan dibuat untuk tanah dengan luas minimal 50 Ha. Karena berskala besar, master plan akan ditinjau ulang setiap 2 tahun sekali.
  • Rencana tapak hanya menggambarkan tata letak bangunan serta sarana prasarana pendukung. Sedangkan di dalam master plan, semua fungsi kegiatan diberi penjelasan.

Persentase pembagian lahan untuk site plan perumahan

Ketika membuat rencana tapak untuk perumahan, pengembang harus mengikuti persentase pembagian lahan. Persentase pembagian lahan ini berfungsi agar kawasan perumahan yang dibangun memiliki sarana yang layak.

  • Maksimal lahan perumahan menempati 65% luas tanah.
  • Harus disediakan lahan untuk jalan sebanyak 20%.
  • Kemudian, ada juga lahan untuk fasilitas umum dan ruang terbuka sebanyak 10%.
  • Serta lahan untuk kebutuhan komersial lain sebanyak 5%.

Apa saja yang harus ada dalam rencana tapak

Site plan perumahan harus berisikan rincian detail rencana pembangunan. Agar Anda semakin paham, berikut ini beberapa muatan isi yang ada pada sebuah rencana tapak perumahan.

  • Bangunan rumah
  • Area atau tempat ibadah
  • Pertokoan
  • Jalan
  • Taman
  • Area hijau atau pepohonan
  • Ruang publik

Sebagai gambaran, berikut salah satu contoh site plan perumahan pada tanah seluas 4 hektar. Karena contoh site plan ini berada di antara dua jalan umum yang ramai, kawasannya dianggap cocok untuk kompleks pertokoan.

Denah rumah ukuran 7x9 3 kamar tidur

Sumber: jasasiteplan.com

Fungsi Site Plan Perumahan

Salah satu fungsi utama rencana tapak adalah sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bagi pemerintah daerah kabupaten atau kota, rencana tapak yang dibuat pengembang juga berguna untuk beberapa hal, antara lain :

  • Mengetahui bangunan apa saja yang akan dibuat atau ditambahkan oleh pihak pengembang.
  • Mengidentifikasi apakah Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Jalan (GSJ), dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai informasi, masing-masing pemerintah daerah mempunyai peraturan yang berbeda satu sama lain. 

Ketentuan Umum Site Plan

Seperti yang telah dijelaskan, rencana tapak dibuat untuk melengkapi dokumen pengajuan IMB. Ketentuan umum rencana tapak yang berkaitan dengan IMB disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) pada masing-masing kabupaten/kota. 

Sebagai contoh, Anda bisa melihat ketentuan umum rencana tapak dari perda Kota Tangerang Selatan berikut.

1. Setiap individu maupun badan hukum yang akan merencanakan penggunaan lahan untuk keperluan pembangunan proyek atau bangunan harus mendapat izin lokasi atau advice planning dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan atas tanah yang dibebaskan sesuai dengan izin lokasi, terlebih dahulu dibuat rencana tapak untuk diajukan pengesahannya kepada wali kota setempat melalui kepala instansi yang berkaitan dengan tata kota dan pemukiman.

3. Rencana tapak dibuat dalam bentuk gambar atau peta dalam skala tertentu, di atas kertas kalkir dengan bentuk format yang telah ditetapkan oleh dinas atau instansi..

4. Setiap individu maupun badan hukum yang akan membangun sarana ibadah dan pendidikan atau yang bersifat sosial murni, dengan luas tanah kurang dari 5.000 m2 dibebaskan dari persyaratan pengesahan rencana tapak.

Baca juga: 10 DENAH RUMAH 3 KAMAR TIDUR 1 MUSHOLA MINIMALIS TERBARU

Syarat Pengajuan Site Plan

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengembang jika bermaksud mengajukan pengesahan rencana tapak. Persyaratan berikut ini disesuaikan dengan peraturan dari SIPP Kemenpan RB.

1. Surat permohonan pengesahan rencana tapak.

2. Fotokopi KTP pemohon.

3. Fotokopi bukti kepemilikan atau legalitas lahan.

4. Fotokopi surat keterangan beban banjir.

5. Fotokopi izin lokasi.

6. Profil perusahaan (yang terdiri dari akte pendirian perusahaan, perubahan terakhir akte pendirian perusahaan (jika terdapat perubahan), SITU, SIUN, NPWP perusahaan. Masing-masing berkas difotokopi).

7. Fotokopi izin lingkungan atau SPPL.

8. Gambar rencana site plan.

9. Gambar desain bangunan perumahan.

10. Rekomendasi dari PLN.

11. Rekomendasi dari PDAM.

Kemudian, jika persyaratan dokumen di atas sudah lengkap, ada langkah-langkah yang harus ditempuh pengembang. 

1. Pra site plan diajukan oleh pihak pengembang atau pemohon, kepada walikota tempat pembangunan dilaksanakan, melalui kepala dinas terkait dengan menyertakan  surat permohonan yang disertai persyaratan dan dokumen lengkap. 

Pihak pemohon juga dapat mengajukan pendaftaran secara daring dengan membuat akun pendaftaran, mengisi formulir, dan mengirim dokumen persyaratan.

2. Bila telah memenuhi persyaratan administratif, maka permohonan tersebut dikabulkan. Sementara apabila tidak memenuhi persyaratan, permohonan dapat ditolak dengan alasan yang jelas. 

Jika persyaratan tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jika pengembang mengurus permohonan secara daring, pemohon akan mendapatkan pesan SMS persetujuan dan dapat mencetak tanda bukti pendaftaran. Apabila berkas ditolak, pemohon akan menerima notifikasi penolakan melalui SMS.

3. Bagi permohonan yang dikabulkan, dinas terkait akan melaksanakan pemeriksaan, kemudian melakukan proses administrasi untuk pengesahan rencana tapak. Pemohon akan mendapatkan pesan SMS yang berisi jadwal peninjauan lokasi. Jika peninjauan selesai, pemohon diminta memberikan persetujuan berita acara.

4. Bagi permohonan yang syaratnya hanya berupa advice planning tanpa izin lokasi atau merupakan pecahan dari master plan, site plan dapat disahkan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman,dengan syarat memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

5. Langkah selanjutnya, tim teknis akan memverifikasi hasil peninjauan.

6. Jika hasilnya layak untuk dilanjutkan, langkah berikutnya adalah pengecekan konsep surat keputusan.

7. Kemudian, pemohon akan memperoleh pesan melalui email atau SMS yang memberitahukan bahwa proses pelayanan telah selesai.

8. Proses yang terakhir adalah penerbitan dan penyerahan surat pengesahan rencana tapak. Jangka waktu pelayanan ini biasanya paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya kelengkapan persyaratan.

Syarat Perubahan Site Plan

Setelah surat pengesahan site plan telah terbit, ada prosedur tertentu jika pengembang ingin melakukan perubahan rencana tapak, baik sebagian atau keseluruhan. Perubahan yang dilakukan harus melalui pengesahan kepala dinas terkait. Ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.

1. Surat permohonan perubahan rencana tapak.

2. Melampirkan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.

3. Fotokopi KTP pemohon.

4. Fotokopi surat tanah.

5. Fotokopi lunas PBB tahun terakhir.

6. Surat izin peruntukan penggunaan tanah, izin lokasi, atau rekomendasi dari walikota (untuk luas mulai dari 5.000 m2).

7. Tanda lunas izin peruntukan penggunaan tanah.

8. Bagi yang berbadan hukum, wajib menyertakan akta pendirian perusahaan atau yayasan.

9. Izin tetangga.

10. Gambar pra rencana tapak.

Selain dibuat untuk membantu developer, pada dasarnya site plan perumahan juga diperuntukkan bagi calon pembeli. Dengan melihat rencana tapak, calon pembeli bisa mengetahui lokasi properti yang akan dipilih, lengkap dengan pertimbangan fasilitasnya.

Setelah memahami rencana tapak, kini saatnya Anda mengenal jenis-jenis desain untuk hunian. Tak perlu repot mencari, iCreate punya banyak inspirasi gaya tempat tinggal, mulai dari model rumah mewah sampai hunian tropis. Yuk kunjungi blog iCreate sekarang dan curi inspirasinya!