Defisiensi apa yang ada dalam pengendalian internal klien.

IDENTIFIKASI BENTUK-BENTUK KESALAHAN

Tim pelaksana harus mempunyai kemampuan mengidentifikasi tipe-tipe kesalahan dan ketidakberesan yang terjadi pada suatu organisasi yang sedang diperiksa. Penentuan potensi kesalahan dan ketidakberesan serta dampak yang akan terjadi pada laporan keuangan merupakan hal penting dalam menerapkan dan melaksanakan sistem pengendalian intern. Kemampuan tersebut juga penting untuk menetapkan kriteria dalam menentukan kualitas sistem pengendalian intern yang sedang dievaluasi.

Ada dua bentuk dasar kesalahan: (1) kesalahan akuntansi (accounting errors) dan (2) kesalahan sistem (system errors). Kesalahan akuntansi mempengaruhi langsung pada kesalahan pelaporan keuangan. Kesalahan sistem berhubungan erat dengan lemahnya sistem pengendalian intern yang pada gilirannya akan menyulitkan penditeksian kesalahan dan ketidak beresan yang terjadi dalam suatu organisasi.

Accounting Errors

Kesalahan jenis ini akan mempengaruhi secara langsung kesalahan pelaporan keuangan baik sengaja maupun tidak. Kesalahan akuntansi dikelompokkan menjadi 3 (tiga). Semuanya mempunayi dua bentuk yakni kesalahan intensional (sengaja) dan unintensional (tidak sengaja):

  1. Kesalahan karena tidak mencantumkan (errors of omissions).
  2. Kesalahan karena penyalahgunaan jabatan/wewenang (errors of commissions)
  3. Kesalahan karena prinsip akuntansi (errors of principles).

 Errors of omissions, errors of commissions , dan errors of principles yang

disengaja, secara tipikal timbul dari orang-orang yang sengaja berbuat tidak jujur. Kesalahan yang sering terjadi sebagai akibat dari akumulasi ketidakberesan, khususnya kesalahan akuntansi akan berdampak pada tindakan hukum. Bagi para auditor kesalahan semacam ini sebisa mungkin harus dihindari dan dicegah. Salah satunya adalah dengan mendisain sistem pengendalia intern yang memadai.

Sedangkan ketiga kelompok kesalahan tersebut di atas yang sifatnya tidak sengaja lebih cocok bila hanya disebut sebagai kekeliruan (mistake). Kekeliruan semacam ini kemungkinan akibat dari kesalahan proses eletronik, sistem dan beban kerja yang overload, kesalahpahaman intruksi  atau prosedur yang harus dilakukan (human errors), kecerobohan dalam memberi pertimbangan.

Errors of omissions, baik sengaja maupun tidak, terjadi pada fungsi-fungsi pelaksanaan: (1) operasi klerikal; (2) pencatatan transaksi; (3) penjurnalan. Sedangkan errors of commissions bisa timbul ketika para karyawan yang melaksanakan ketiga fungsi tersebut tidak memenuhi syarat, bahkan mengarah pada tindakan penggelapan (fraud). Sementara itu, errors of principles terjadi karena penerapan metode, teknik dan prosedur akuntansi tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

System Errors

Kesalahan sistem, tidak dengan sendirinya akan berakibat pada kesalahan penyajian laporan keuangan. Namun, dengan semakin meningkatnya kesalahan tersebut akan berakibat pada kelemahan sistem pengendalian intern, yang pada gilirannya akan berdampak pula pada reliabilitas dan akurasi penyajian laporan keuangan. Kesalahan sistem terdiri dari dua tipe dasar: (1) compliance errors; dan (2) system design deficiencies. Kedua tipe tersebut bisa terjadi karena sengaja maupun tidak sengaja.

Compliance errors    

Compliance errors  yang disengaja (intensional), merupakan perbuatan ketidakpatuhan, karena kegagalan seseorang melaksanakan kebijakan, prosedur dan teknik internal kontrol.

Compliance errors  yang tidak disengaja (unintensional), merupakan tindakan yang sifatnya insidental tapi mengarah pada ketidak patuhan terhadap kebijakan, prosedur dan teknik pengendalian intern. Kesalahan ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain:

  1. Kesalahan menjalankan fungsi peralatan mekanis atau elektronik
  2. Karyawan tidak memahami kebijakan, prosedur dan teknik pengendalian intern
  3. Sistem dan mekanisme kerja overload
  4. Human error karena kecerobohan atau kekeliruan dalam membuat pertimbangan.

Systems design erros

Systems design erros yang sifatnya sengaja merupakan kesalahan yang dilakukan seseorang dengan cara  mengabaikan pengendalian yang telah ditetapkan atau sistem yang didisain sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada. Sistem tersebut sengaja dibiarkan agar ada peluang untuk melakukan penggaran. Dalam banyak hal, para karyaman akan mengetahui kelemahan sistem yang ada. Hal ini berisiko terjadinya penggunaan peluang karena sitem yang lemah tersebut. Kesalahan sistem lebih berpotensi terjadi pada sistem komputerisasi.

Systems design erros yang sifatnya tidak sengaja, berkaitan dengan kondisi dimana para karyawan bahkan pimpinan tidak menyadari akan sistem yang diterapkan. Padahal sistem tersebut salah. Hal ini berpotensi terjadinya akumulasi kesalahan dan pelanggaran, yang baru akan diketahui kalau kesalahan dan ketidaktertiban tersebut menjadi besar.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hakekat Pengendalian Intern

Sistem pengendalian internal terdiri atas kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen kepastian yang layak bahwa perusahaan telah mencapai tujuan dan sasaran.

Pengendalian internal yang efektif dapat mengurangi bukti audit yang direncanakan dalam audit atas laporan keuangan. Auditor perusahaan publik memadukan bukti guna menyediakan dasar bagi laporannya mengenai keefektifan pengendalian internal atas pelaporan keuangan dengan penilaian risiko pengendalian dalam audit atas laporan keuangan.

Apabila pengendalian intern yang diterapkan oleh sebuah perusahaan tersebut baik dan memenuhi standar, maka dapat dipastikan tujuan dan sasaran perusahaan tersebut tercapai secara maksimal. Sehingga resiko kecurangan manajemen dan resiko audit bagi seorang auditor dapat diminimalisir.

Pengendalian intern ini sangat penting bagi perusahaan. Dan pemahaman auditor mengenai pengendalian intern perusahaan sangat dibutuhkan sebelum menyimpulkan suatu keputusan atau penilaian. Sebelum kesimpulan penilaian mengenai pengendalian tersebut diungkapkan, hendaknya auditor menguji terlebih dahulu.

Namun ada kalanya muncul masalah semacam defisiensi pengendalian internal yang bisa menimbulkan salah saji yang material dalam laporan keuangan. Karena , bisa jadi pengendalian internal tidak bisa efektif 100%. Keefektifan pengendalian internal tergantung pada kompetensi dan orang-orang yang menggunakannya. Untuk mengatasi masalah ini, Section 404 dari Undang-undang Sarbanes- Oxley mengharuskan auditor perusahaan publik menilai dan melaporkan keefektifan pengendalian internal atas pelaporan keuangan , selain audit atas laporan keuangan.

Tanggung jawab atas pengendalian internal berbeda antara manajemen dan auditor. Manajemen bertanggung jawab :

  • Menetapkan dan menyelenggarakan pengendalian internal entitas.
  • Melaporkan secara terbuka tentang keefektifan pelaksanaan pengendalian tersebut karena diharuskan oleh Section 404.

Tanggung jawab auditor :

  • Memahami dan menguji pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
  • Menerbitkan laporan audit tentang penilaian manajemen atas pengendalian internalnya, termasuk pendapat auditor mengenai keefektifan pelaksanaan pengendalian tersebut karena diwajibkan oleh Section 404.

Manajemen yang harus menetapkan dan menyelenggarakan pengendalian internal entitas. Konsep ini konsisten dengan persyaratan bahwa manajemen, yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan GAAP.

Page 2

Hakekat Pengendalian Intern

Sistem pengendalian internal terdiri atas kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen kepastian yang layak bahwa perusahaan telah mencapai tujuan dan sasaran.

Pengendalian internal yang efektif dapat mengurangi bukti audit yang direncanakan dalam audit atas laporan keuangan. Auditor perusahaan publik memadukan bukti guna menyediakan dasar bagi laporannya mengenai keefektifan pengendalian internal atas pelaporan keuangan dengan penilaian risiko pengendalian dalam audit atas laporan keuangan.

Apabila pengendalian intern yang diterapkan oleh sebuah perusahaan tersebut baik dan memenuhi standar, maka dapat dipastikan tujuan dan sasaran perusahaan tersebut tercapai secara maksimal. Sehingga resiko kecurangan manajemen dan resiko audit bagi seorang auditor dapat diminimalisir.

Pengendalian intern ini sangat penting bagi perusahaan. Dan pemahaman auditor mengenai pengendalian intern perusahaan sangat dibutuhkan sebelum menyimpulkan suatu keputusan atau penilaian. Sebelum kesimpulan penilaian mengenai pengendalian tersebut diungkapkan, hendaknya auditor menguji terlebih dahulu.

Namun ada kalanya muncul masalah semacam defisiensi pengendalian internal yang bisa menimbulkan salah saji yang material dalam laporan keuangan. Karena , bisa jadi pengendalian internal tidak bisa efektif 100%. Keefektifan pengendalian internal tergantung pada kompetensi dan orang-orang yang menggunakannya. Untuk mengatasi masalah ini, Section 404 dari Undang-undang Sarbanes- Oxley mengharuskan auditor perusahaan publik menilai dan melaporkan keefektifan pengendalian internal atas pelaporan keuangan , selain audit atas laporan keuangan.

Tanggung jawab atas pengendalian internal berbeda antara manajemen dan auditor. Manajemen bertanggung jawab :

  • Menetapkan dan menyelenggarakan pengendalian internal entitas.
  • Melaporkan secara terbuka tentang keefektifan pelaksanaan pengendalian tersebut karena diharuskan oleh Section 404.

Tanggung jawab auditor :

  • Memahami dan menguji pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
  • Menerbitkan laporan audit tentang penilaian manajemen atas pengendalian internalnya, termasuk pendapat auditor mengenai keefektifan pelaksanaan pengendalian tersebut karena diwajibkan oleh Section 404.

Manajemen yang harus menetapkan dan menyelenggarakan pengendalian internal entitas. Konsep ini konsisten dengan persyaratan bahwa manajemen, yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan GAAP.


Lihat Money Selengkapnya

Page 3

Hakekat Pengendalian Intern

Sistem pengendalian internal terdiri atas kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen kepastian yang layak bahwa perusahaan telah mencapai tujuan dan sasaran.

Pengendalian internal yang efektif dapat mengurangi bukti audit yang direncanakan dalam audit atas laporan keuangan. Auditor perusahaan publik memadukan bukti guna menyediakan dasar bagi laporannya mengenai keefektifan pengendalian internal atas pelaporan keuangan dengan penilaian risiko pengendalian dalam audit atas laporan keuangan.

Apabila pengendalian intern yang diterapkan oleh sebuah perusahaan tersebut baik dan memenuhi standar, maka dapat dipastikan tujuan dan sasaran perusahaan tersebut tercapai secara maksimal. Sehingga resiko kecurangan manajemen dan resiko audit bagi seorang auditor dapat diminimalisir.

Pengendalian intern ini sangat penting bagi perusahaan. Dan pemahaman auditor mengenai pengendalian intern perusahaan sangat dibutuhkan sebelum menyimpulkan suatu keputusan atau penilaian. Sebelum kesimpulan penilaian mengenai pengendalian tersebut diungkapkan, hendaknya auditor menguji terlebih dahulu.

Namun ada kalanya muncul masalah semacam defisiensi pengendalian internal yang bisa menimbulkan salah saji yang material dalam laporan keuangan. Karena , bisa jadi pengendalian internal tidak bisa efektif 100%. Keefektifan pengendalian internal tergantung pada kompetensi dan orang-orang yang menggunakannya. Untuk mengatasi masalah ini, Section 404 dari Undang-undang Sarbanes- Oxley mengharuskan auditor perusahaan publik menilai dan melaporkan keefektifan pengendalian internal atas pelaporan keuangan , selain audit atas laporan keuangan.

Tanggung jawab atas pengendalian internal berbeda antara manajemen dan auditor. Manajemen bertanggung jawab :

  • Menetapkan dan menyelenggarakan pengendalian internal entitas.
  • Melaporkan secara terbuka tentang keefektifan pelaksanaan pengendalian tersebut karena diharuskan oleh Section 404.

Tanggung jawab auditor :

  • Memahami dan menguji pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
  • Menerbitkan laporan audit tentang penilaian manajemen atas pengendalian internalnya, termasuk pendapat auditor mengenai keefektifan pelaksanaan pengendalian tersebut karena diwajibkan oleh Section 404.

Manajemen yang harus menetapkan dan menyelenggarakan pengendalian internal entitas. Konsep ini konsisten dengan persyaratan bahwa manajemen, yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan GAAP.


Lihat Money Selengkapnya

Page 4

Hakekat Pengendalian Intern

Sistem pengendalian internal terdiri atas kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen kepastian yang layak bahwa perusahaan telah mencapai tujuan dan sasaran.

Pengendalian internal yang efektif dapat mengurangi bukti audit yang direncanakan dalam audit atas laporan keuangan. Auditor perusahaan publik memadukan bukti guna menyediakan dasar bagi laporannya mengenai keefektifan pengendalian internal atas pelaporan keuangan dengan penilaian risiko pengendalian dalam audit atas laporan keuangan.

Apabila pengendalian intern yang diterapkan oleh sebuah perusahaan tersebut baik dan memenuhi standar, maka dapat dipastikan tujuan dan sasaran perusahaan tersebut tercapai secara maksimal. Sehingga resiko kecurangan manajemen dan resiko audit bagi seorang auditor dapat diminimalisir.

Pengendalian intern ini sangat penting bagi perusahaan. Dan pemahaman auditor mengenai pengendalian intern perusahaan sangat dibutuhkan sebelum menyimpulkan suatu keputusan atau penilaian. Sebelum kesimpulan penilaian mengenai pengendalian tersebut diungkapkan, hendaknya auditor menguji terlebih dahulu.

Namun ada kalanya muncul masalah semacam defisiensi pengendalian internal yang bisa menimbulkan salah saji yang material dalam laporan keuangan. Karena , bisa jadi pengendalian internal tidak bisa efektif 100%. Keefektifan pengendalian internal tergantung pada kompetensi dan orang-orang yang menggunakannya. Untuk mengatasi masalah ini, Section 404 dari Undang-undang Sarbanes- Oxley mengharuskan auditor perusahaan publik menilai dan melaporkan keefektifan pengendalian internal atas pelaporan keuangan , selain audit atas laporan keuangan.

Tanggung jawab atas pengendalian internal berbeda antara manajemen dan auditor. Manajemen bertanggung jawab :

  • Menetapkan dan menyelenggarakan pengendalian internal entitas.
  • Melaporkan secara terbuka tentang keefektifan pelaksanaan pengendalian tersebut karena diharuskan oleh Section 404.

Tanggung jawab auditor :

  • Memahami dan menguji pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
  • Menerbitkan laporan audit tentang penilaian manajemen atas pengendalian internalnya, termasuk pendapat auditor mengenai keefektifan pelaksanaan pengendalian tersebut karena diwajibkan oleh Section 404.

Manajemen yang harus menetapkan dan menyelenggarakan pengendalian internal entitas. Konsep ini konsisten dengan persyaratan bahwa manajemen, yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan GAAP.


Lihat Money Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA