Dalam sistem moneter terdapat tiga pelaku yaitu

Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan. SISTEM MONETER DAN PERBANKAN Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter. Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.

Sistem Moneter di Indonesia Di dalarn pasar uang terdapat dua pelaku utama yaitu kelompok kreditur (yang menawarkan dana) dan kelompok debitur (yang membutuhkan dana). Pelaku: pasar uang juga dapat dilakukan dalam bentuk pengelompokan sesuai dengan perannya dalam proses penciptaan uang. Atas dasar ini, maka terdapat tiga pelaku utama dalam pasar uang yaitu : 1. Otorita moneter (bank sentral dan pemerintah) 2. Lembaga keuangan (bank dan bukan bank) 3. Masyarakat (rumah tangga dan produsen) Otorita moneter mempunyai peran utama sebagai sumber awal terciptanya uang beredar. Kelompok ini merupakan sumber penawaran uang kartal yang menjadi sumber untuk memenuhi permintaan masyaraloat akan uang, di sisi lain juga merupakan sumber penawaran uang (dikenal sebagai reserve bank) yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan. Dengan demkian, uang kartal (currency) dan cadangan bank adalah uang inti atau uang primer. Lembaga keuangan dapat berbentuk bank atau bukan bank. Peran utama kelompok ini adalah sebagai sumber penawaran uang giral (demand deposit, depo¬sito berjangka (time deposit), simpanan tabungan (saving deposio), serta aktiva aktiva keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat. Seluruh jenis penawaran tersebut dikenal juga sebagai uang sekunder. Berdasarkan peran yang dipegang oleh kedua kelompok di atas, yakni sebagai supplier seluruh kebutuhan uang yang diinginkan masyarakat maka kedua kelompok ini (otorita moneter dan lembaga keuangan). Disebut dengan sistim moneter (monetary system). Masyarakat sebagai pelaku pasar uang ketiga, dapat diartikan sebagai konsu¬men akhir uang yang tercipta. Uang yang diperoleh dalam hal ini dapat digunakan untuk memperlancar kegiatan-kegaitan produksi, konsumsi, dan pertukaran. Kliring Salah satu fungsi, yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-¬pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam per-temuan, tempat pertemuan, dan sebagainya. Sebagai contoh, apabila bank akan menyelesaikan utang piutangnya dengan bank B, C, D dan E; maka bank A harus berhubungan langsung dengan bank-bank tersebut. Demikian pula apabila bank B akan menyelesaikan utang-piutangnya kepada bank A, C, D, F dan G, maka bank B akan berhubungan langsung dengan bank-bank tersebut. Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian¬ diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan efisien. Kata kliring berasal dari kata clear (bahasa Inggris). Kamus The New Grolier Webster International Dictionary of the English Language, memberikan definisi clear¬ing sebagai berikut “The act of exchanging drafts on each other and settling the differences.” (Kegiatan mengadakan tukar menukar warkat antara satu bank dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaannya) Menurut kamus perbankan yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia 1980, kliring adalah perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan. Syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank Indonesia bagi suatu bank untuk dapat ikut serta dalam kliring adalah : 1. Bank-bank yang telah mendapat ijin dari bank Indonesia terlebih dahulu. 2. Bank tersebut telah menjalankan usahanya minimal 3 bulan atas ijin Menteri Keuangan. 3. Bank tersebut telah memenuhi penilaian sebagai bank yang sehat, ditinjau dari bidang administrasi, pimpinan, maupun keuangan. 4. Jumlah simpanan giro milik masyarakat di bank yang besangkutan telah mencapai jumlah minimal 20% dari modal yang disetor. 5. Bank.peserta kliring wajib membuka rekening koran di Bank Indonesia. 6. Bank peserta kliring wajib menyetor saldo jaminan kliring. 7. Bank yang tidak tercatat sebagai peserta dapat ikut serta secara tidak langsung melalui pengikut sertaannya dengan bank lain (peserta). Bank peserta kliring pada suatu saat dapat dihentikan kegiatannya oleh bank Indonesia jika bank tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam kliring serta keadaan keuangan bank yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban dalam kliring. Di dalam lembaga kliring, semua peserta kliring bertemu untuk mengadakan perhitungan/ penyelesaian dokumen-dokumen yang diterima dari masing-masing nasabah. Dokumen-dokumen yang diselesaikan di dalam lembaga kliring disebut warkat kliring. Dengan kata lain, warkat adalah alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring. Warkat-warkat yang dapat diperhitungkan.dalam kliring antara lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1. Warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh (face value). 2. Warkat-warkat tersebut dikeluarkan oleh bank peserta kliring 3. Warkat telah jatuh tempo pada waktu diperhitungkan dalam kliring. Pada dasamya warkat-warkat tersebut dapat dikelompokkan menjadi : 1. Warkat debit. Adalah warkat bank peserta lain yang diterima di loket sendiri atau yang dapat menimbulkan tagihan bank pada peserta lain. Di dalam praktiknya, warkat debit dapat berupa cak, bilyet giro, wesel, nota kiriman uang dari kota lain untuk keuntungan nasabah. 2. Warkat kredit. Adalah warkat bank peserta sendiri yang diterima di loket, dengan maksud untuk dipindahbukukan ke rekening lain di bank peserta lain. Dengan demikian, warkat semacarn ini merupakan utang pada bank peserta lain. Warkat kredit dapat berupa surat perintah pemindahbukuan dan nasabah giro ke rekrning giro di bank peserta lain.

rakhmahsania rakhmahsania

Dalam sistem moneter terdapat tiga pelaku, yaitu :

1. Otoritas moneter (bank sentral dan pemerintah)

2. Lembaga keuangan (bank dan bukan bank)

3. Masyarakat (rumah tangga dan produsen)

Pembahasan

Otoritas moneter memiliki peran utama sebagai sumber terciptanya uang beredar yang menjadi sumber untuk memenuhi permintaan masyarakat akan uang, di sisi lain juga merupakan sumber penawaran uang (dikenal sebagai reserve bank) yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan. Dengan demkian, uang kartal (currency) dan cadangan bank adalah uang inti atau uang  primer.

Sistem moneter merupakan lembaga atau institusi yang dapat menciptakan uang kertal, uang giral, dan kuasi.

Fungsi pokok dari sistem moneter yaitu:

1. Melaksanakan atau menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien dengan biaya minimal.

2. Menjadi perantara atau penghubung atau intermediary antara penyimpan atau penabung sebagai pemakai dana.

3. Menjaga tingkat harga pada kondisi yang stabil melalui penciptaan uang dalam uang dalam jumlah yang sesuai dengan keadaan rill perekonomian.

Kebijakan moneter adalah mengendalikan keadaan ekonomi melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.

Pelajari lebih lanjut      

Demikian pembahasan mengenai pelaku dalam sistem moneter. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang pelaku dalam sistem moneter brainly.co.id/tugas/12065838

2. Materi tentang pelaku dalam sistem moneter brainly.co.id/tugas/7450709

3. Materi tentang pelaku dalam sistem moneter brainly.co.id/tugas/7450706

----------------------------------------------------------------------------

Detil Jawaban    

Kelas : IX (SMA)    

Mapel : Ekonomi

Bab : Uang dan Lembaga Keuangan

Kode : 9.10.6

Kata kunci : pelaku dalam sistem moneter

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA