Dalam pencarian Minyak dan gas bumi terdapat beberapa Jenis aset tetap yang digunakan seperti

Lihat Foto

ESDM

Potensi sumber daya alam Indonesia minyak bumi.

KOMPAS.com - Salah satu potensi sumber daya alam di Indonesia adalah minyak bumi. Jika sumber daya alam minyak bumi di Indonesia dapat dimanfaatkan dengan maksimal, maka akan membantu Indonesia menjadi negara maju. 

Minyak bumi merupakan cairan kentak, cokelat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar. Umumnya, minyak bumi terletak pada lapisan teratas dari beberapa area di kerak bumi. 

Sumber daya alam minyak bumi (petroleum) dikenal dengan emas hitam. Tidak semua negara memiliki sumber daya alam minya bumi dan Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya alam minyak bumi. 

Mengutip Kementerian ESDM RI, minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat.

Baca juga: Bahan Bakar Fosil: Minyak Bumi, Batu Bara, dan Gas Alam

Aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen diperoleh dari peroses penambangan. Proses tersebut tidak termasuk untuk batu bara atau endapan kidrokarbon lain yang berbentuk padat. 

Dalam UU No. 22 tahun 2001, minyak bumi dan gas bumi adalah sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

Serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.

Sehingga pengelolaan minyak bumi dan gas bumi harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pemanfaatan minyak bumi

Minyak bumi dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi kendaraan bermotor, mesin pabrik, dan lain-lain.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagian menggunakan minyak bumi untuk menghasilkan listrik.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus melakukan tindakan penghematan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) agar cadangan minyak bumi tidak cepat habis.

Baca juga: Minyak Bumi: Asal Usul, Jenis, dan Dampaknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Lihat Foto

ESDM

Potensi sumber daya alam Indonesia minyak bumi.

KOMPAS.com - Salah satu potensi sumber daya alam di Indonesia adalah minyak bumi. Jika sumber daya alam minyak bumi di Indonesia dapat dimanfaatkan dengan maksimal, maka akan membantu Indonesia menjadi negara maju. 

Minyak bumi merupakan cairan kentak, cokelat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar. Umumnya, minyak bumi terletak pada lapisan teratas dari beberapa area di kerak bumi. 

Sumber daya alam minyak bumi (petroleum) dikenal dengan emas hitam. Tidak semua negara memiliki sumber daya alam minya bumi dan Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya alam minyak bumi. 

Mengutip Kementerian ESDM RI, minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat.

Baca juga: Bahan Bakar Fosil: Minyak Bumi, Batu Bara, dan Gas Alam

Aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen diperoleh dari peroses penambangan. Proses tersebut tidak termasuk untuk batu bara atau endapan kidrokarbon lain yang berbentuk padat. 

Dalam UU No. 22 tahun 2001, minyak bumi dan gas bumi adalah sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

Serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.

Sehingga pengelolaan minyak bumi dan gas bumi harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pemanfaatan minyak bumi

Minyak bumi dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi kendaraan bermotor, mesin pabrik, dan lain-lain.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagian menggunakan minyak bumi untuk menghasilkan listrik.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus melakukan tindakan penghematan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) agar cadangan minyak bumi tidak cepat habis.

Baca juga: Minyak Bumi: Asal Usul, Jenis, dan Dampaknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Published: Sabtu, 28 April 2018 dibaca 29000

AKUNTANSI SUMBER DAYA ALAM

                Sumber Daya Alam digolongkan ke dalam aktiva tetap. Aktiva Sumber Alam (wasting asset) adalah aktiva yang memiliki karakteristik, (1) habis digunakan melalui penambangan, (2) tidak dapat diganti, kecuali kayu, (3) penggantian sumber daya alam berlangsung secara ilmiah. Contohnya mencakup bijih besi, minyak, gas alam, batu bara, dan kayu. Sumber daya alam seperti tambang digolongkan dalam aset tetap bukan sebagai persediaan karena yang diperdagangkan dalam lahan tambang adalah kandungan yang ada di dalam tanah itu sendiri dan bukan tanahnya yang mengandung hasil tambang, dimana tanah yang mengandung hasil tambang inilah yang dinilai dan nantinya akan dideplesikan. Tanah yang mengandung tambang diakui sebagai aset tetap, sementara hasil tambang itu sendiri, seperti batubara, barulah bisa dimasukkan ke dalam persediaan.  Persediaan(cadangan) adalah sumber daya alam yang sudah diketahui (identified) dan bernilai ekonomis. Sumber daya alam bisa disebut cadangan apabila sudah diketahui baik dari segi jumlah atau besarnya deposit yang sudah terukur dalam satu satuan seperti ton, dan telah diketahui manfaatnya.

Pencatatan dan penilaian sumber daya alam yaitu prinsip harga pokok dan prinsip mempertemukan (cost and matching principles). Prinsip harga pokok berarti bahwa pada saat perolehannya sumber alam harus dinilai dan dicatat sebesar harga pokok. Dengan prinsip mempertemukan, maka harga pokok sumber alam harus dideplesi. Deplesi adalah berkurangnya harga perolehan (cost) atau nilai sumber-sumber alam dengan proses alokasi dan pembebanan harga pokok sumber alam secara rasional dan sistematis pada periode-periode yang menikmati manfaat ekonomi dari sumber alam tersebut.

                Pada dasarnya harga pokok sumber alam meliputi semua pengorbanan sumber ekonomi yang terjadi dalam rangka perolehan sumber alam sampai berada pada kondisi siap dieksploitasi. Harga pokok sumber alam terdiri atas tiga elemen, yaitu : (1) Harga Beli, semua pengorbanan ekonomi yang terjadi dalam hubungannya dengan perolehan hak untuk mencari dan menemukan sumber alam, (2) Biaya Eksplorasi, semua pengorbanan ekonomi yang terjadi dalam hubungannya dengan usaha untuk mencari, meneliti dan menemukan barang tambang pada daerah tertentu, (3) Biaya Pengembangan Nonfisik, semua pengorbanan ekonomi yang terjadi dalam hubungannya dengan usaha untuk mengembangkan sumber alam yang sudah ditemukan. Besarnya beban deplesi untuk tiap-tiap periode tergantung pada jumlah produksi periode yang bersangkutan. Beban deplesi adalah bagian dari biaya sumber daya alam yang digunakan selama periode tertentu. Bagi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, deplesi berarti pengurasan sumber daya yang ada; sedangkan untuk sumber daya alam yang dapat diperbaharui, deplesi walaupun dapat dengan usaha konservasi, namun dampaknya terhadap lingkungan hidup masih tetap akan membekas dan membutuhkan waktu lama untuk pemulihannya.

                Ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam menghitung nilai deplesi, yaitu : (1) Harga perolehan aktiva, (2) Taksiran nilai sisa apabila sumber alam sudah selesai dieksploitasi, dan (3) Taksiran hasil yang secara ekonomis dapat dieksploitasi. Contohnya pada tambang batubara yang akan memberikan dampak seperti rusaknya tanah, untuk memperhitungkan nilai tanah tidak diperlukan penyesuaian tetapi lebih ke deplesi yang akan mengurangi nilai tanah itu sendiri sehingga tidak diperlukan penjurnalan untuk nilai tanah tetapi ke penjurnalan untuk deplesi.

                Sumber daya alam itu sendiri dibagi menjadi dua yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui. Untuk SDA yang tidak dapat diperbaharui diatur dalam PSAK 64 mengenai aktivitas eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral.  Untuk SDA  yang dapat diperbaharui diatur dalam PSAK 69 mengenai Agrikultur.

sumber foto: www.ayied.net

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA