Dalam hal ini pihak yang harus melakukan AMDAL adalah

      Prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sering dikenal dengan sangat dibutuhkan oleh berbagai perusahaan yang mengupayakan adanya pelestarian lingkungan. Secara umum penyusunan dokumen AMDAL dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

      Proses Penapisan (screening) wajib AMDAL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara LH Nomor 15 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

      Proses Pengumuman Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam PerMen LH No 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

  1. Proses pelingkupan (scopping)

      Proses Pelingkupan (scopping) Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan

  1. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

     Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA- ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya

  1. Penyusunan dan penilaian ANDAL,RKL dan RPL

      Penyusunan dan penilaian ANDAL,RKL dan RPL Penyusunan ANDAL, RKL & RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

  1. Persetujuan Kelayakan Lingkungan

      Penyusun AMDAL Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Kompetensi dari Lembaga Pemberi Lisensi Penyusun AMDAL. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal.

Apakah Anda sudah tahu AMDAL wajib diterapkan bagi kriteria usaha atau kegiatan apa saja? Karena di dalam penerapannya, ada jenis rencana usaha atau kegiatan yang tidak perlu melakukan AMDAL.

Penting mendalami hal ini, karena bisa saja rencana usaha dan/atau kegiatan yang Anda rancang tidak memerlukan AMDAL. AMDAL sendiri sederhananya merupakan izin lingkungan, yang tujuannya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. 

Ketika suatu pihak atau perusahaan sudah memiliki, dokumen AMDAL maka bisa dimanfaatkan sebagai pendukung rencana atau sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. AMDAL biasanya membuat perencanaan semakin matang.

Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki potensi alam sangat besar, oleh sebab itu kelestariannya perlu dijaga. Tanpa adanya AMDAL, kerusakan alam pasti tak terhindarkan dan akibatnya akan sering timbul bencana di Indonesia.

AMDAL Wajib Diterapkan Bagi Kriteria Rencana Usaha dan Kegiatan?

Pemerintah sudah menetapkan aturan dalam UUPPLH terkait bidang atau kegiatan apa saja yang wajib menerapkan AMDAL. Berikut ini kriteria yang dibuat untuk rencana usaha atau kegiatan yang termasuk wajib AMDAL.

  1. Rencana Usaha yang Berpotensi Mengubah Bentuk Lahan dan Bentang Alam. Contoh sederhananya seperti pengubahan lahan hutan menjadi lahan kelapa sawit, tentu akan mengubah bentang alam, oleh karena itu masuk dalam kategori wajib AMDAL.
  2. Rencana usaha atau kegiatan yang mengeksploitasi sumber daya alam, contohnya seperti pertambangan, dan yang lainnya. Untuk eksploitasi sumber daya alam terbarukan juga wajib AMDAL, karena tujuan AMDAL secara umum adalah mencegah potensi perusakan lingkungan.
  3. Kriteria lainnya adalah jenis usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya. Umumnya setiap pabrik yang memproduksi limbah berbahaya diwajibkan lolos AMDAL.
  4. Setiap rencana usaha atau kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, juga diwajibkan AMDAL, baik pengaruhnya negatif maupun positif. Jika pengaruhnya positif bagi lingkungan, AMDAL dibuat untuk memaksimalkan potensi dampak positif tersebut.
  5. Jenis rencana usaha atau kegiatan yang berpengaruh terhadap kelestarian kawasan konservatif dan perlindungan cagar budaya alam, juga dikategorikan sebagai wajib AMDAL. Dasar hukum pelaksanaan AMDAL ini mengacu pada undang – undang tentang kelestarian lingkungan. 
  6. Jenis rencana kegiatan seperti pembuatan dan/atau penggunaan bahan hayati dan nonhayati juga wajib AMDAL, karena merupakan bagian dari lingkungan hidup.
  7. Penerapan teknologi yang berpotensi mempengaruhi lingkungan hidup juga harus menerapkan AMDAL, agar pengaruh negatifnya terhadap lingkungan bisa dicegah.
  8. Setiap kegiatan yang berpotensi mempengaruhi pertahanan negara juga diwajibkan AMDAL, karena pertahanan negara menyangkut keselamatan warga negara. 

Apa Saja Kriteria Rencana Usaha atau Kegiatan yang Tidak Wajib AMDAL?

Dalam undang – undang tersebut ada juga ketentuan tentang kriteria rencana usaha atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib AMDAL. Umumnya AMDAL wajib diterapkan bagi pihak swasta dan juga pemerintah. 

Namun beberapa kriteria rencana usaha atau kegiatan yang dilakukan pemerintah dikecualikan dari wajib AMDAL dengan beberapa ketentuannya. Berikut ini kriteria pengecualian wajib AMDAL tersebut.

  1. Rencana usaha atau kegiatan seperti eksplorasi pertambangan, minyak, dan lain sebagainya dikecualikan dari wajib AMDAL dengan ketentuan tidak ada aktivitas perubahan bentang alam.
  2. Setiap penelitian yang sifatnya non komersil di bidang ilmu pengetahuan juga dikecualikan wajib AMDAL asalkan bentuknya tidak mengganggu fungsi kawasan lingkungan.
  3. Untuk rencana usaha atau kegiatan yang mendukung pelestarian lingkungan juga dikecualikan wajib AMDAL. Di contoh dokumen AMDAL dampak positif juga harus disertakan, dan pelestarian lingkungan ini tergolong menghadirkan dampak positif.
  4. Rencana usaha atau kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dikecualikan dalam Wajib AMDAL dengan catatan tidak dampak pentingnya untuk lingkungan.
  5. Jenis kegiatan lain yang dikecualikan wajib AMDAL adalah budidaya yang dilakukan penduduk asli dalam luasan tetap yang tidak merusak, serta dilakukan di bawah pengawasan ketat. 

Pada umumnya rencana usaha atau kegiatan yang sifatnya non komersial atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan akan dikecualikan dari wajib AMDAL. 

Tetap saja, setiap rencana usaha atau kegiatan tersebut tidak boleh mengancam lingkungan. Pengelolaan lingkungan menjadi salah satu syarat memperoleh AMDAL yang wajib dipatuhi semua pihak.

Dalam penerapannya, bisa saja ada perubahan tentang kriteria rencana usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL serta dikecualikan dalam wajib AMDAL. Secara umum AMDAL wajib diterapkan bagi rencana usaha atau kegiatan yang bersinggungan langsung dengan lingkungan. 

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.  Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung (otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta  cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan.

Pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut,  perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak, (Parwoto, 1996).  Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL atau dapat dikatakan AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya.  Perubahan-perubahan  lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat atau dampak-dampak yang akan terjadi. Dengan demikian dapat dicarikan teknik penyelesaian dalam mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak. Tetapi apabila dampak yang akan timbul diperkirakan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas  dan pengantisipasian dampaknya memakan waktu yang sangat lama dan sulit dalam pembiayayaannya, maka rencana kegiatan tersebut dapat dianggap tidak layak untuk dilakukan.

Digunakan Untuk:

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Prosedur terdiri dari :

1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat, berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Dampak Pembangunan Tanpa AMDAL

Pembangunan suatu proyek tanpa menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tentu sangat merugikan banyak masyarakat disekitar Areal. Misal, mengalami banjir saat hujan, kelangkaan air sumur, bising akibat proyek konstruksi, karena letak atau lokasi proyek berada ditengah permukiman.

Untuk memahami semua materi di atas Indonesia Environment Center (IEC) mengadakan Pelatihan/Konsultasi Amdal, untuk informasi lebih lanjut click disini

sumber : sitiyuliani-arsitekturr.blogspot.com, wandylee.files.wordpress.com

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA