Contoh sarana hubungan internasional diplomasi

Contoh sarana hubungan internasional diplomasi

Sarana-sarana hubungan internasional merupakan suatu sarana atau cara dalam mendukung proses kerjasama atau hubungan internasional berlangsung, karena bentuk-bentuk kerjasama internasional sendiri sangat beragam. Secara umum terdapat 3 macam sarana hubungan internasional, yaitu:

1. Diplomasi

Diplomasi merupakan seluruh kegiatan dalam melaksanakan politik luar negeri antar negara maupun bangsa lain. Suatu diplomasi dapat di lakukan secara bilateral maupun multilateral. Diplomasi bilateral berarti suatu diplomasi atau kegiatan politik luar negeri yang dilakukan suatu negara dengan negara tertentu saja atau hanya antar dua negara, sedangkan diplomasi multilateral dilakukan oleh lebih dari dua negara atau banyak negara.Kegiatan diplomasi biasanya dilakukan atau dipimpin oleh seorang diplomat atau representatif dari suatu negara untuk negara lain. Sebagai perwakilan diplomatik suatu negara, diplomat harus melindungi kepentingan negaranya dan kepentingan warga negara terutama yang berada di luar wilayah negaranya.

2. Negosiasi

Negosiasi adalah salah satu sarana yang menunjang berjalannya suatu diplomasi. Negosiasi atau biasa disebut juga dengan perundingan merupakan suatu upaya perundingan dua arah dalam menyelesaikan suatu masalah antar negara tanpa melibatkan pihak ketiga. Kegiatan negosiasi juga dapat dijadikan sarana dalam mencapai suatu kesepakatan bersama termasuk dalam keputusan kerjasama antar negara demi mencapai kepentingan masing-masing negara.

3. Lobby

Dalam melaksanakan suatu negosiasi sering dilaksanakannya lobby atau kegiatan mempengaruhi satu sama lain. Lobby merupakan suatu kegiatan politik yang bertujuan untuk mempengaruhi suatu negara tertentu dan memastikan bahwa kepentingan negaranya tersampaikan. Lobby juga bertujuan untuk melancarkan kerjasama internasional yang dijalin antar negara.

Pembahasan

Hubungan internasional merupakan hubungan yang dilakukan oleh 2 atau lebih lembaga atau negara yang berhubungan dengan berbagai aspek seperti kebudayaan, sosial, ekonomi, pendidikan, dan politik.

Hubungan internasional memiliki banyak manfaat, beberapa contoh manfaat dari hubungan internasional adalah :  

  1. Meningkatkan produktivitas kegiatan kebijakan politik dan hubungan luar negeri guna menciptakan kepentingan nasional.
  2. Meningkatkan perekonomian nasional suatu bangsa dan negara.
  3. Meningkatkan hubungan sosial budaya bangsa dalam rangka memberikan tindakan preventif dan represif akan bentuk ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan dan kejahatan nasional
  4. Percepatan pembangunan nasional.
  5. Upaya pencegahan berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan suatu bangsa.

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

Kelas          : XII

Mapel         : PPKn

Bab            : Bab 5 - Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

Kode          : 12.9.5

#AyoBelajar

#SPJ5

Dalam menjalin hubungan internasional negara-negara yang bekerjasama membutuhkan sarana yang mampu menghubungkan dan menjadi mediasi antarnegara. Sarana-sarana tersebut adalah sebagai berikut:

Sebagai bagian dari pemerintahan negara, kementerian luar negeri (Kemenlu) berkewajiban membawa aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarbangsa. Selain itu, Kemenlu mempunyai tugas utama untuk bersama-sama dan sejalan dengan aparatur lainnya mengamankan dan mewujudkan tuntutan kepentingan nasional, khususnya kepentingan yang menyangkut bidang politik dan hubungan luar negeri.

Tugas pokok dan fungsi kementerian luar negeri diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri ditetapkan bahwa Menteri Luar Negeri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dalam bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Dan dijelaskan dalam Pasal 31 Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kementerian Negara Republik Indonesia, bahwa Kemenlu mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagai urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. Dalam menjalankan tugas, Kemenlu dibantu oleh badan-badan yang ada dibawahnya, antara lain perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Perwakilan itu merupakan satu-satunya aparatur negara yang mewakili kepentingan Negara Republik Indonesia di negara penerima dan pada organisasi internasional penerima. Penerima dapat berupa:

  1. Perwakilan diplomatik, yaitu perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau kegiatannya meliputi bidang suatu organisasi internasional.
  2. Perwakilan konsuler, adalah perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara Republik Indonesia di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.

Perwakilan diplomatik kegiatannya mencakup semua kepentingan Negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi kegiatan suatu organisasi internasional. Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, Kepala misi diplomatik dibagi menjadi tiga golongan, yaitu sebagai berikut:

  1. Duta Besar, merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa, biasanya ditempatkan di negara dengan hubungan timbal balik.
  2. Duta, merupakan wakil diplomatik yang pangkatnya di bawah duta besar, dalam penyelesaian persoalan kenegaraan diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
  3. Kuasa Usaha, dibedakan atas kuasa usaha tetap menjabat kepala suatu perwakilan dan kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat tidak ada di tempat.

Perwakilan diplomatik dapat berbentuk seperti berikut:

  1. Kedutaan Besar yang ditempatkan pada beberapa negara tertentu.
  2. Perutusan tetap yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional tertentu.

Perwakilan konsuler kegiatannya mencakup semua kepentingan Negara Republik Indonesia di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Pembukaan hubungan perwakilan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara terpisah maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat putusnya hubungan konsuler.

Perwakilan konsuler berbentuk konsul jenderal, yaitu wakil resmi sebuah negara bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta memfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas konsul jenderal dengan duta besar) yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat jenderal.

Sumber :

Abdulkarim, Aim. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2, untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

  1. 1. Sarana-Sarana Hubungan Internasional
  2. 2. Sarana-Sarana Hubungan Internasional Suatu hubungan antarbangsa dan negara akan dapat berlangsung dengan baik apabila terdapat pedomanpedoman yang menjadi landasan berpijak. Pedomanpedoman internasional, harus dipatuhi pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun tidak tertulis.
  3. 3. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut. Asas-Asas dalam Hubungan Internasional : • Asas Kebangsaan (ekstrateritorial) warga negara tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana dia berada. • Asas Teritorial berlaku bagi semua orang dan barang yg berada di wilayahnya baik warga negara atau orang asing. • Asas Kepentingan Umum wewenang negara melindungi dan mengatur kepentingan masyarakat
  4. 4. Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa. Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaianpertikaian yang perlu diperlukan. Misalnya, persoalan dwikewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer, dan wajib pajak.
  5. 5. Sarana Formal Sarana Formal disebut demikian karena dimiliki setiap negara dan terikat pada aturan dan prosedur yang baku, baik secara nasional, maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang formal itu meliputi : a. Depatemen luar negeri b. Perwakilan diplomatik c. Perwakilan konsuler
  6. 6. Sarana Informal Sarana Informal disebut demikian karena penggunaannya tidak dimonopoli negara, ruang geraknya bebas bagi semua pelaku, memiliki aturan dan prosedur yang sangat luwes, baik nasional maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang informal itu meliputi : • Alat komunikasi canggih Bila memilki sarana, kita dapat melakukan hubungan internasional. Sarana yang harus kita miliki adalah alat komunikasi canggi, bisa berupa telepon kabel, ponsel, internet, dan sebagainya. Dengan sarana-sarana tersebut kita dapat berkomunikasi dengan orang tua, saudara, sahabat, kenalan dan lain-lainnya. • Pertandingan olahraga internasional Saat ini penyelenggaraan pertandingan olahraga internasional semakin sering. Penyebabnya adalah perkembangan olahraga itu sendiri. Hampir setiap cabang olahraga memiliki perserta dari berbagai negara di dunia. Berbagai bangsa bertemu dan terjadilah hubungan internasional melalui olahraga yang bersangkutan.
  7. 7. Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan militer.
  8. 8. Diplomasi 1. Diplomasi Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara). Instrumen diplomasi ada dua yaitu deplu yang berkedudukan di ibukota negara, merupakan “otak”nya dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima yang merupakan “panca indera dan penyambung lidahnya.”
  9. 9. Dalam mewakili negara dan bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang, sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai perwakilan politik. Sedangkan tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu: perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri. Diplomat mempunyai tiga fungsi dasar dalam mewakili Negara dan bangsa 1. Sebagai lambing 2. Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional 3. Sebagai perwakilan diplomatik Tugas diplomat dibagi menjadi 4 fase, yaitu : 1. Perwakilan (representation) 2. Perundingan (negotiation) 3. Laporan (reporting) Perlindungan kepentingan bangsa, Negara, dan warga negaranya di luar negeri
  10. 10. 2. Propaganda Propaganda adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan propaganda: 1. Propaganda ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya. 2. Propaganda dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda. 3. Ekonomi Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan murah.
  11. 11. 4. Kekuatan Militer dan Perang Berlawanan dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Kekuatan militer diperlihatkan dalam parade militer di hari-hari nasional untuk menggertak dan memperingatkan negara-negara lawan sehingga perang dapat dihindarkan. Perang adalah pilihan terakhir.
  12. 12. Menurut hugo de groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
  13. 13. Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi : 1. Asas teritorial Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya 2. Asas kebangsaan Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing. 3. Asas kepentingan umum Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak
  14. 14. Thank you  .. Download yaaaa