Contoh bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara

Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, membuktikan bahwa pertahanan dan keamanan Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh elemen negara, termasuk rakyat sipil atau keamanan rakyat semesta Sishankamrata. Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Sistem keamanan dan pertahanan bersifat semesta memiliki ciri – ciri, sebagai berikut : a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi. Dari segi geografis, Indonesia terletak di posisi silang, yaitu berada diantara di dua samudra dan dua benua. Posisi tersebut di satu sisi memberikan keuntungan bagi Indonesia, namun juga memberikan ancaman keamanan yang besar, baik dari ancaman militer ataupun non militer. Sebagai negara kepulauan, tentu saja diperlukan sistem keamanan dan pertahanan yang kokoh untuk mencegah perpecahan. Pilihan menggunakan keamanan semesta merupakan pilihan yang terbaik bagi Indonesia.

2.4.2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan

Negara Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selain itu peraturan mengenai bela negara dan pertahanan negara tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan Pasal 30 ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Namun saat ini, masih banyak rakyat yang menafsirkan bahwa pertahanan dan keamanan negara adalah sepenuhnya tanggung jawab TNI dan POLRI. Bela negara bukanlah tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi merupakan tanggung jawab semua warga negara sebagai komponen bangsa. Terdapat banyak cara untuk mewujudkan bela negara, karena bela negara tidak harus dilakukan dengan mengangkat senjata. Bentuk penyelenggaraan bela negara dapat dilakukan sebagai berikut : a. Dengan diberlakukannya dan diajarkannya pendidikan kewarganegaraan dalam setiap jenjang pendidikan, hal ini bertujuan untuk membentuk 9 generasi yang baik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta cinta terhadap bangsa dan negara. b. Dengan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran LDK, hal ini ditujukan bagi rakyat Indonesia yang telah cukup umut. c. Dengan mengabdikan diri sebagai prajurit TNI secara sukarela ataupun wajib. d. Mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan kemampuan masing – masing. Dengan demikian, diharapkan seluruh elemen dari Negara Indonesia mampu melakukan upaya bela negara demi menjaga pertahanan dan keamanan negara Indonesia. 10

BAB III PENUTUP

3.1. Simpulan 3.1.1. Wilayah perairan Indonesia, terbagi menjadi 3 macam, yaitu : zona laut teritorial berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas, zona landas kontinen landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia, dan Zona Ekonomi Eksklusif ZEE. Selain itu, Indonesia juga memiliki daerah perbatasan darat dengan negara lain. Di sebelah utara dengan wilayah Malaysia, di sebelah barat dengan Samudra Hindia dan perairan negara India, di sebelah timur dengan Pulau Nugini dan perairan samudra pasifik, dan di sebelah selatan dengan Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia;

3.1.2. Dalam suatu negara, seseorang yang disebut sebagai rakyat adalah semua orang

yang telah menjadi anggota dari negara tersebut secara sah, berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang dapat berdasarkan 2 asas, yaitu, Asas ius sanguinis asas keturunan dan Asas ius soli asas kedaerahan. Dan Indonesia menggunakan asas keduanya dengan penambahan asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda;

3.1.3. Kemerdekaan dalam beragama dan berkepercayaan artinya setiap manusia bebas

memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, tanpa adanya paksaan dari siapapun. Meski demikian Indonesia melarang rakyatnya untuk tidak beragama. Kerukunan umat beragama dapat dibagi menjadi 3 yaitu : kerukunan internal umat seagama, kerukuan antar umat beragama atau berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah;

3.1.4. Pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab dari semua elemen

dan anggota suatu negara, tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI. Dan hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia menggunakan sistem pertahanan dan keamanan semesta, yan artinya pertahanan dan keamanan pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional. 3.2. Saran 3.2.1. Diharapkan Indonesia mampu menjaga daerah atau wilayah sendiri, dengan demikian tidak terjadi pengambilan atau pendudukan wilayah Indonesia oleh negara lain. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab semua elemen negara;

3.2.2. Diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat hidup saling berdampingan

antar umat beragama, dengan demikian dapat dihindari adanya permusuhan yang berakhir dengan perpecahan antar sebangsa;

3.2.3. Diharapkan seluruh rakyat Indonesia memiliki kesadardan untuk berpartisipasi

dalam usaha pertahanan dan kemanan negara, dengan melakukan setiap kewajibannya. Tanpa beranggapan bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab TNI dan POLRI saja. 11

tirto.id - Apa saja contoh usaha Pertahanan dan Keamanan dalam kehidupan sehari-hari? Bagaimana bunyi UUD 1945 pasal 30 soal Pertahanan dan Keamanan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.

Hal ini memberikan pengertian bersama bahwa hakikat pertahanan keamanan adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara

Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi.

Tidak hanya melalui beberapa hal seperti yang telah dijelaskan di atas, upaya pertahanan keamanan atau upaya bela negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Perwujudan upaya ini, dapat diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.

Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen

BAB XII PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 30 1945 Setelah Amandemen

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Isi dan Link Download Inpres No 1/2022: BPJS Syarat Layanan Publik

Contoh Usaha Pertahanan dan Keamanan

Lingkungan Keluarga

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan menampilkan sikap-sikap sebagai berikut:

1) Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib

2) Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga

3) Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup

Lingkungan Sekolah

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan sekolah dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut:

1) Menaati tata tertib sekolah

2) Hidup rukun sesama warga sekolah

3) Menjalin kerjasama antarsiswa tanpa pandang bulu

4) Menyelesaikan tugas dengan baik.

Lingkungan Masyarakat

Upaya pertahanan dan keaman di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut;

1) Ikut bergotong royong dalam masyarakat

2) Ikut menjaga keamanan lingkungan

3) Tidak membuang sampah sembarang tempat

4) Menjalin hubungan yang baik sesama anggota masyarakat

5) Tidak membuat keonaran di masyarakat

Lingkungan Kenegaraan

Upaya pertahanan dan keamanan di lingkungan kenegaraan dapat ditampilkan melalui berbagai sikap berikut ini;

1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

3) Rela berkorban untuk bangsa dan negara

4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia

5) Mempetaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara

6) Mencegah adanya terorisme

7) Mencegah sikap radikalisme

8) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

9) Tidak main hakim sendiri

10) Membela negara sampai titik penghabisan

Keikutsertaan upaya ini dalam lingkungan setempat, akan menciptakan adanya keamanan dan ketertiban lingkungan, ketenangan dan ketentraman hidup, suasana kehidupan menjadi teratur, kehidupan masyarakat menjadi sejuk dan tidaknya suatu kerusuhan dan kekacauan.

Baca juga: Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca juga artikel terkait BELA NEGARA atau tulisan menarik lainnya Versatile Holiday Lado
(tirto.id - vrs/wta)


Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Versatile Holiday Lado

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA