Cara mendapatkan modal usaha dari pemerintah

‍Ingin dapat bantuan UMKM online gratis dari pemerintah? Pelajari dulu mekanisme pengajuan, cara pendaftaran, dan pencairan bantuan di sini.

Keadaan ekonomi yang mengalami resesi akibat pandemi membuat banyak orang kehilangan pekerjaan. Dari mereka, tak sedikit yang memberanikan diri membuka usaha demi menyambung hidup. Walau dimulai dengan modal minim, ternyata banyak juga yang perlahan berhasil memenuhi kebutuhan sehari-hari lewat buka usaha.

Membuka usaha saat pandemi terdengar tindakan nekat. Namun, berkat bantuan UMKM dari pemerintah, Anda dapat meneruskan niat tersebut. Bagaimana mekanisme pengajuan, cara pendaftaran, hingga pencairan bantuan dana usaha itu? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Perbedaan Bantuan UMKM Tahun 2020 dan 2021

Foto oleh Andrea Piacquadio

Pertama, perlu diketahui bahwa bantuan modal dari pemerintah tahun 2020 dan 2021 mengalami perbedaan jumlah. Tentu ini harus Anda cermati sebelum mencari tahu cara mendapatkan bantuan UMKM.

Dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (KEMENKOP UKM), Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menuturkan bantuan usaha UMKM 2020 yang diterima pelaku usaha sebesar Rp2,4 juta. Total anggaran tahap awal yang digelontorkan pemerintah senilai Rp22 triliun dan telah dibagikan kepada sekitar 14 juta pelaku usaha mikro.

Bantuan sosial produktif ini ditujukan untuk ekspansi atau menambah modal usaha UMKM. Jadi, harus benar-benar digunakan sebagai tambahan modal kerja, bukan untuk membeli barang lain yang tidak berdampak pada kinerja usaha yang dimiliki.

Oleh karena itu, pemerintah mempercepat penyiapan landasan hukum, mekanisme penyaluran, dan pengawasan bantuan tersebut. Proses validasi dan verifikasi data pun terus berlanjut sehingga bantuan dana usaha itu sampai di tangan yang tepat. 

Setelah program modal usaha gratis dari pemerintah itu berjalan di bulan Agustus 2020, KEMENKOP UKM kembali menggulirkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Maret 2021. Hal tersebut sudah dinyatakan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, dalam berita yang dilansir dari CNBC Indonesia.

Askolani juga menegaskan bahwa besaran modal usaha dari pemerintah di tahun 2021 sekitar Rp1,2 juta atau berkurang setengahnya dari bantuan serupa di tahun 2020. Target awal bantuan ini ditujukan kepada 9,8 juta UMKM dan masih dapat bertambah.

Kriteria Calon Penerima Bantuan Modal Bisnis dari Pemerintah

Foto oleh Ono Kosuki

Program pemerintah ini memang ditujukan kepada para pemilik usaha mikro, tetapi tidak dapat diberikan kepada seluruh masyarakat yang bergerak di bidang UMKM. Pemerintah menetapkan kriteria atau syarat calon penerima bantuan UMKM online agar tepat sasaran.

Kriteria penerima modal untuk usaha versi 2020 maupun 2021 relatif sama, antara lain:

  1. Pelaku usaha harus berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memberikan lampiran Surat Keterangan Usaha (SKU) jika alamat domisili usaha dan KTP berbeda.
  4. Tidak sedang menerima pembiayaan atau kredit perbankan, maupun kredit usaha rakyat atau KUR karena bantuan ini hanya untuk pemilik usaha yang tidak bisa mengakses pinjaman apa pun.
  5. Tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI, aparatur sipil negara, pegawai BUMD, atau pegawai BUMN.
  6. Calon peserta hanya memiliki aset maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk bangunan dan tempat usaha (sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
  7. Usaha mikro telah dibuktikan lewat surat usulan calon penerima BPUM.

Khusus poin ke-7, calon penerima bantuan usaha UMKM perlu mengantongi rekomendasi dari pengusul BPUM, yaitu:

  1. Lembaga atau kementerian
  2. Dinas Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tingkat kabupaten/kota dan provinsi
  3. Koperasi yang berbadan hukum
  4. Lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan resmi OJK
  5. Lembaga penyalur kredit milik pemerintah.

Mekanisme Pengajuan Bantuan

Foto oleh Ketut Subiyanto

Lalu, bagaimana dengan mekanisme pengajuan bantuan modal kerja gratis ini? Terdapat dua cara mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah.

Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat

Anda dapat melakukan cara pertama ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Persiapkan dokumen yang telah disyaratkan sebelumnya.
  2. Hubungi Dinas Koperasi dan UKM setempat sesuai domisili usaha Anda. Di sini, Anda sedang mengusulkan atau mengajukan diri kepada pengusul BPUM (lihat keterangan di atas).
  3. Usulan itu akan diproses oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi dan ditembuskan ke tingkat kementerian. Jika sudah mendaftar, dinas terkait akan melakukan verifikasi guna mengecek kecocokan data dan memastikan informasi yang dimasukkan sudah benar.
  4. Jika Anda ingin mengetahui status calon penerima, silakan cek status melalui link //eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK lengkap dan kode verifikasi. Lanjutkan dengan mengikuti instruksi yang diberikan sampai Anda bisa mengetahui apakah memperoleh bantuan atau tidak.

Melalui laman OSS

OSS atau Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, dikelola serta diselenggarakan oleh Lembaga OSS di bawah Kementerian Investasi/BKPM. OSS berbasis risiko melayani dua kategori pelaku usaha, yaitu UMK dan Non UMK. 

Sebagai pelaku usaha kecil, Anda dikategorikan dalam skala usaha mikro dan kecil (UMK), baik orang perseorangan maupun badan usaha. Cara daftar UMKM online ini bisa dilakukan lewat beberapa langkah berikut.

  1. Buka laman //oss.go.id/ dan klik tombol Daftar di sisi kanan atas.
  2. Klik Skala Usaha UMK dan pilih Jenis Pelaku Usaha UMK, apakah Anda UMK Orang Perseorangan atau Badan Usaha.
  3. Lalu, lengkapi data sesuai yang diminta.
  4. Cek email yang telah didaftarkan dan tekan tombol Aktivasi. 
  5. Buka email Anda untuk mengetahui apa username dan password yang diberikan. 
  6. Pendaftaran berhasil, Anda dapat menggunakan hak akses tersebut untuk masuk ke Sistem OSS. 

Sistem OSS ini akan membantu Anda mengurus Perizinan Berusaha dan memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kepemilikan NIB akan mempermudah pendaftaran diri sebagai penerima bantuan modal bisnis di masa pandemi dari pemerintah.

Pencairan Bantuan

Foto oleh Karolina Grabowska

Penerima bantuan usaha produktif yang telah tercatat dapat mengontak kantor cabang BRI terdekat untuk mencairkan dana tersebut. Setelah validasi, modal bantuan usaha akan dikirim langsung ke rekening Anda.

Bagaimana jika Anda belum punya rekening? Sebaiknya Anda membuat rekening lebih dahulu dan membawa persyaratan pencairan, seperti fotokopi KTP, KK, dan NIB. Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, bantuan akan ditangguhkan. 

Demikian syarat dan prosedur mendapatkan bantuan UMKM gratis dari pemerintah tahun 2021. Perlu digaris bawahi, penerima bantuan ini diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah memperoleh kredit perbankan atau pembiayaan dari lembaga manapun. Suntikan dana Rp1,2 juta tentu berarti untuk menyambung roda ekonomi usaha Anda.

Bagaimana, apakah Anda sudah mempertimbangkan opsi ini untuk membantu ekspansi bisnis UMKM?

Bantuan modal usaha gratis dari pemerintah muncul sejak tahun lalu dan langsung mendapat sambutan dari para pengusaha. Program bernama BPUM BLT UMKM ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha di masa pandemi, terutama pengusaha kecil hingga menengah. Hal ini lantas kemudian menjadi angin segar bagi banyak UMKM.

Menurut menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, program bantuan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ini berlaku bagi semua sektor. Tujuannya agar kondisi pemulihan ekonomi saat Covid-19 dapat tersebar secara proporsional. Apalagi pandemi menyebabkan banyak sektor usaha mesti gulung tikar.

Para pelaku usaha akan mendapatkan modal sebesar 1,2 juta.  Namun, tentu tidak semua atau sembarang pengusaha dapat memperoleh suntikan dana tersebut. Hanya pengusaha yang memenuhi syarat dan kriterialah yang bisa mendapatkan modal dana dari pemerintah.

Kriteria Penerima Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah

Sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan, pelaku usaha perlu memerhatikan kriteria yang pemerintah tetapkan. Ingat, tidak semua pengusaha bisa mendapatkan modal gratis ini. Pemerintah sudah menetapkan target bagi pengusaha yang sekiranya memang butuh suntikan dana.

Berikut ini beberapa kriteria yang sebaiknya kita pahami terlebih dahulu:

  1. Memiliki usaha mikro. Alhasil, pelaku usaha besar dan bukan termasuk mikro tidak berhak mendapatkan bantuan dari program pemerintah ini. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, program bantuan ini mesti tepat sasaran.
  2. Peserta harus merupakan WNI dan bukan pegawai BUMN/ BUMD, TNI/ Polri, ASN. Jadi, peserta yang memiliki jabatan tersebut tidak berhak menerima bantuan.
  3. Calon penerima tidak boleh sedang mempunyai pinjaman di bank atau KUR. Bantuannya hanya untuk pengusaha yang tidak memiliki pinjaman saja agar mampu mendapatkan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah.
  4. Calon penerima bantuan memiliki aset maksimal 50 juta juta saja. Namun, itu tidak termasuk tempat usaha tanah dan bangunannya.
  5. Setiap calon penerima bantuan modal tidak boleh mempunyai penghasilan tahunan dengan omset lebih dari Rp300 juta per tahun. Hal ini menjadi tolak ukur layak tidaknya pelaku usaha menerima bantuan.

Dengan kriteria tersebut, pemerintah berharap para pengusaha mikro hingga menengah dapat memiliki kesempatan untuk mengembangkan atau setidaknya mempertahankan usaha. Kriterianya memang cukup padat dan terbatas agar program ini tidak salah sasaran.

Persyaratan Dokumen yang Mesti Terpenuhi

Selanjutnya, tentu saja ada syarat-syarat yang harus terpenuhi saat pelaku usaha hendak mendaftarkan diri untuk program bantuan modal gratis ini. Syarat tersebut selaras dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi nomor 6 th 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang penyaluran bantuan dari pemerintah bagi para pelaku usaha mikro hingga menengah. Peraturan menteri tersebut muncul karena kesadaran pemerintah akan tingginya peran UKM hingga UMKM untuk perekonomian negara.

Berikut ini beberapa persyaratan dokumen yang harus pengusaha siapkan guna mendafatarkan diri sebagai calon penerima bantuan modal usaha:

  1. Setiap pelaku usaha yang mengajukan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). Pengusaha dapat memperoleh SKU dari kantor desa tempat usaha berada.
  2. Setiap pengusaha menyiapkan dokumen: KTP, NIK, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, dan nomor telepon. Data-data ini mesti valid agar mempermudah dalam pemrosesannya.

Pengusaha harus memastikan semua kelengkapan dokumen tadi benar-benar dapat terpenuhi. Pemerintah juga sudah mempermudah persyaratan hanya dengan melampirkan SKU, bukan SHU (sertifikat bisnis). Asalkan kriteria dan dokumen terpenuhi, pelaku usaha berkesempatan mendapatkan bantuan modal usaha gratis.

Cara Mendaftar

Bagi pengusaha yang tertarik mendaftar program bantuan modal gratis ini, silakan ikuti panduannya berikut ini ya:

  1. Calon peserta mesti menghubungi pihak Dinas Koperasi serta UKM berdasarkan domisilinya. Pengajuannya juga bisa lewat lembaga pengusulnya, yaitu Koperasi Berbadan Hukum, Lembaga/ Kementerian, serta Perbankan.
  2. Usulan tersebut nanti akan dilanjutkan langsung menuju kementerian. Bila sudah mendaftar, maka dinas akan melakukan verifikasi.
  3. Proses verifikasi bertujuan mengecek kecocokan data supaya semua informasi yang dimasukkan calon penerima bantuan modal usaha gratis dari pemerintah itu benar dan tidak ada kecurangan.
  4. Untuk mengetahui status calon penerima, pelaku usaha bisa mengecek statusnya lewat E-Form BPUM
  5. Melalui link tersebut, pengusaha tinggal memasukkan NIK lengkap dengan kode verifikasinya untuk mendapatkan bantuan. Setelah itu, lanjutkan pada proses inquiry untuk melakukan pengecekan mendapat bantuan atau tidak.

Jika akhirnya pelaku usaha tidak mendapatkan bantuan modal tersebut, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri lagi. Namun, pastikan kriteria serta syaratnya benar-benar terpenuhi.

Pengecekan atau Verifikasi

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, pengecekan status pendaftaran dapat pengusaha lakukan lewat cara berikut ini:

  1. Kunjungi laman e-Form BRI BPUM
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
  3. Klik “Proses Inquiry”.
  4. Akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Perlu kita ingat, program bantuan modal usaha graris dari pemerintah ini sifatnya gratis alias tidak berbayar. Program Banpres BPUM ini bukanlah kredit ataupun pinjaman, melainkan hibah. Calon penerima sama sekali tidak akan dikenakan biaya selama prosesnya.

Program ini sendiri sebenarnya sudah berjalan sejak 2021 lalu, tetapi ternyata berlanjut hingga tahun 2022 ini. Jadi, tidak ada salahnya para pelaku usaha mikro atau menengah memanfaatkan momen ini. Terlebih musim pandemi belum juga usai, berbagai sektor bisnis pun mesti sekuat tenaga berjuang saat ini.

Pencairan Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah

Bagi pengusaha yang menerima bantual modal usaha, silakan langsung datang ke Bank BRI untuk proses pencairannya. Syarat yang mesti terpenuhi antara lain sebagai berikut:

  • Buku tabungan.
  • Kartu ATM.
  • KTP asli.
  • Surat Pernyataan yang ditandatangani aparat Desa setempat.
  • Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerimaan Banpres Produktif (BPUM) sendiri (SMS ini akan diperoleh setelah status pengajuan lolos).

Andai persyaratan tersebut tidak mampu terpenuhi, bantuan modal usaha gratis dapat ditangguhkan. Maka, ada baiknya para pelaku usaha yang lolos verifikasi segera menyiapkan syarat-syarat tadi sebaik mungkin.

Manfaat Bantuan Modal Usaha Gratis

Jadi, untuk pengusaha UMKM yang belum mendapatkan kesempatan memperoleh bantuan modal usaha gratis dari pemerintah di tahun lalu dapat mencobanya kembali kali ini. Dengan persyaratan dan kriteria cukup ketat, wajar jika tidak semua pengusaha mendapatkan suntikan dana ini.

Program BPUM BLT UMKM ini sendiri punya banyak manfaat buat pelaku usaha. Pertama, kesempatan mempertahankan bisnis di kondisi kritis. Pandemi hampir meluluhlantakkan semua sektor usaha. Bantuan ini sebagai secercah harapan kecil bagi pengusaha mikro dan menengah yang butuh bantuan dana.

Kedua, pengusaha dapat memperoleh suntikan dana secara gratis. Artinya, bantuan dana ini tanpa embel-embel kredit atau pinjaman. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan mendapatkan dana, program ini jelas menjadi solusi terbaik.

Terakhir, lewat program ini pemerintah berupaya mendorong keberlangsungan pengusaha mikro dan menengah yang nantinya berpengaruh positif ke kondisi ekonomi negara. Kita sama-sama tahu bahwa UKM dan UMKM punya peran penting dalam pemulihan ekonomi di tengah kondisi pandemi seperti ini.

Nah, jika kamu juga tertarik untuk mendapatkan bantuan modal gratis dari pemerintah ini, pastikan kamu memenuhi kriteria yang ada ya. Jangan lupa siapkan persyaratan sebaik mungkin dan lekas usulkan diri ke Dinas Koperasi serta UKM sesuai domisilimu.

Semoga tahun ini para pengusaha UMKM tetap dapat bertahan melewati masa-masa sulit!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA