Buku panduan pengambilan dana pensiun memalui taspen

Selasa, 7 Juli 2020 | 23:08 WIB

| Penulis : 

, Redaktur : Juli

Batang, InfoPublik - Demi mempermudah para pensiunan mengambil uang pensiun, PT Taspen bekerja sama dengan Bank Jateng, kini meluncurkan Taspen Smartcard. Di dalamnya terdapat fasilitas kemudahan yang akan diperoleh, salah satunya adalah  kepraktisan saat mengambil uang pensiun.

“Kartu ini mirip dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) jadi bisa digunakan di mana pun para pensiunan berada, tanpa harus repot-repot mengantre,” kata Hasni Tarodji, saat ditemui di Kantor PT Taspen Cabang Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2020).

Kepala Bidang Kepesertaan PT Taspen Cabang Pekalongan, Hasni Tarodji mengutarakan, Taspen Smartcard ini dapat digunakan untuk mengambil uang di ATM.

Lebih lanjut, Hasni menerangkan, apabila identitas sudah dimasukkan dalam aplikasi Otentikasi Taspen, otomatis kartu itu dapat digunakan.

“Taspen Smartcard hanya digunakan untuk peserta pensiun. Kartu itu dicetak masing-masing bank, salah satunya Bank Jateng,” tutur dia.

Manfaat yang diperoleh para peserta pensiun, adalah  mengambil uang pensiun lancar, tidak mengantre  dan bisa diambil oleh ahli waris apabila si pemegang kartu telah melakukan otentikasi.

Ia berharap, melalui Taspen Smartcard ini semua pihak dipermudah, termasuk pihak perbankan yang dimudahkan untuk memantau perkembangan peserta pensiun. “Untuk PT Taspen sendiri bisa memantau apakah pensiunan itu masih hidup atau tidak,” tandas dia.

Ketua Tim Pemasaran Bank Jateng Cabang Batang, Muhammad Dahroji mengatakan, pihaknya bersama PT Taspen telah menerbitkan Taspen Smartcard, sebagai wujud pengabdian kepada para pensiunan agar semakin mudah dalam memperoleh pelayanan.

“Taspen Smartcard juga sebagai tanda kartu identitas, karena terdapat data-data lengkap para peserta pensiunan,” ungkap dia.

Menurut dia, Taspen Smartcard ini mempermudah para peserta pensiun, karena dapat mengambil uang pensiun dari ATM mana pun.

“Hingga saat ini sudah mencapai 1.000 kartu yang telah dibagikan oleh Bank Jateng untuk wilayah Kabupaten Batang,” kata dia.

Salah satu pensiunan, Mujinah mengungkapkan, selama ini jika ingin mengambil uang pensiun melalui buku tabungan dan harus mengantre.

“Sekarang sudah ada Taspen Smartcard, jadi lebih cepat mengambil uang pensiun dan tidak perlu mengantre lama,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)

Klaim

  • PRODUK KUMPULAN

Hubungi Taspen Life di (021)579-333-06

  • PRODUK INDIVIDU

1. Tata Cara

  1. Tata Cara Pengajuan Klaim Produk Individu Kejadian Meninggal Dunia:
    • Nasabah mengajukan klaim dengan cara mengisi formulir dan membawa kelengkapan dokumen klaim melalui:
      • Kurir Ekspedisi atau POS ke alamat kantor pusat PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspenlife);
      • Datang langsung ke kantor pusat PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspenlife) atau kantor cabang PT Taspen (Persero)
    • Taspenlife menerima dan memeriksa formulir serta dokumen klaim.
    • Nasabah menerima pemberitahuan keputusan klaim melalui:
      • Klaim diterima   : SMS
      • Klaim ditunda    : Telepon atau E-mail
      • Klaim ditolak    : E-mail atau Surat Resmi dari PT Asuransi Jiwa Taspen
    • Jika klaim diterima, pembayaran akan ditransaksikan melalui rekening aktif milik beneficiary atau penerima manfaat.
  2. Tata cara pengajuan klaim Produk Individu manfaat Tahapan dan Maturity :
    • Dana manfaat tahapan untuk produk Taspen Proteksi Beasiswa (TPB) akan ditransaksikan langsung kepada rekening pemegang polis/ penerima manfaat setiap tanggal 5 Mei pada tahun yang tertera sesuai dalam tabel manfaat pada polis asuransi.
    • Dana nilai tunai untuk produk Taspen Dwiguna Sejahtera (TDS) akan ditransaksikan langsung kepada rekening pemegang polis/ penerima manfaat setiap tanggal 15 pada bulan dan tahun berkenaan sesuai tanggal jatuh tempo (due date) polis asuransi.

2. Persyaratan Dokumen

Persyaratan Klaim Produk Individu Untuk Kejadian Meninggal Dunia :

  1. Polis asli
  2. Formulir klaim meninggal dunia asli diisi dengan jelas, benar dan lengkap.
  3. Surat Keterangan Kematian dari pemerintah setempat minimal kelurahan
  4. Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal asli dan diberi cap oleh Rumah Sakit. Jika ada hal atau data yang tidak jelas dalam SKD atau SKD tidak ditandatangani oleh dokter yang berwenang, Taspen Life berhak menolak SKD tersebut dan meminta SKD yang valid.
  5. Salinan catatan media atau resume medis tertanggung
  6. Salinan seluruh hasil pemeriksanaan medis yang telah dilakukan seperti hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
  7. Salinan Kartu Identitas Diri Tertanggung. Pemegang Polis dan ahli waris yang masih berlaku (KTP / SIM / Paspor), termasuk Surat Perubahan Nama jika pernah dilakukan.
  8. Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan.
  9. Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Taspenlife.
  10. Bukti identitas ahli waris yang berhak menerima Uang Pertanggungan, berupa :
    • Suami / Istri : KTP Suami / Istri dan Akta Nikah
    • Anak : Akta lahir anak, KTP anak / Surat Perwalian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (Jika diperlukan)
    • Orang Tua : KTP orang tua dan akta lahir tertanggung
    • Saudara Kandung : KTP saudara kandung, akta lahir tertanggung dan saudara kandung
    • Hubungan Lain : Penetapan ahli waris dari pengadilan atau notaris (Jika diperlukan)
  • FORMULIR

  1. Surat Permintaan Pembayaran (TL.01)
    Klaim untuk Akhir Kontrak, Meninggal Dunia dan Keluar/Sebab-sebab Lain
  2. Surat Permohonan Mutasi (TL.02)
    Mutasi Kantor Bayar, No. Rekening dan Alamat (MGD)

  3. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) (TL.03)
    Lampiran Form SPP Klaim Meninggal Dunia (Aktif)

  4. Keterangan Ahli Waris (TL.04)
    Lampiran Form SPP Klaim Meninggal Dunia (Aktif)

  5. Surat Keterangan Kuasa dari Ahli Waris (TL.05)
    Lampiran Form SPP Klaim Meninggal Dunia Ahli Waris yang berhak lebih dari 1 (satu) orang

  6. Surat Pengajuan Klaim Produk Individu

  7. Format Kronologis Kejadian (Asuransi Jiwa Kredit)

  8. Formulir Pengajuan Klaim kematian (Asuransi Jiwa Kredit)

  9. Surat Kuasa Permintaan Rekam Medis (Asuransi Jiwa Kredit)

  10. Surat Keterangan Dokter (Asuransi Jiwa Kredit)

Kapan uang Taspen bisa dicairkan?

Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.

Berapa lama uang Taspen keluar setelah pensiun?

Untuk klaim yang dinyatakan sudah memenuhi syarat, proses klaim tunai di Taspen maksimal 60 menit dan proses klaim metode pembayaran transfer maksimal 2 hari berlaku. Demikian besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen dan cara mengurusnya.

Bagaimana cara mencairkan Taspen?

Tata Cara Nasabah mengajukan klaim dengan cara mengisi formulir dan membawa kelengkapan dokumen klaim melalui: Kurir Ekspedisi atau POS ke alamat kantor pusat PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspenlife); Datang langsung ke kantor pusat PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspenlife) atau kantor cabang PT Taspen (Persero)

Bagaimana rumus perhitungan dana Taspen?

Mengutip skema perhitungan dalam laman taspen.co.id, rumus perhitungan dana pensiun PNS adalah 2,5 persen dikalikan masa kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir. Nilai akhir dari perhitungan itu kemudian ditambah dengan tunjangan.