Buatlah contoh pertanyaan menggunakan aspek apa dimana dan kapan terkait perjanjian Roem Royen

Suara.com - Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, ada banyak hal yang dilakukan untuk mendapatkan kedaulatan atau pengakuan kemerdekaan dari negara lain melalui jalan diplomasi. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia kala itu lewat Perjanjian Roem-Royen. Bagaimana isi Perjanjian Roem-Royen?

Perjanjian Roem-Royen merupakan perundingan yang dilakukan Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 14 April 1949 dan akhirnya ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta.

Latar Belakang Perjanjian Roem-Royen

Perjanjian Roem-Royen dilakukan untuk menyelesaikan beberapa masalah mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Sebelum perjanjian Roem-Royen, Indonesia melakukan diplomasi seperti perjanjian Linggarjati pada 1946 dan perjanjian Renville pada 1948. Namun dua perjanjian itu tidak menemukan titik temu untuk konflik dan cenderung merugikan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Sejarah Pencak Silat di Indonesia hingga Diakui Dunia

Perjanjian Roem-Royen diwakili oleh Herman van Royen dari Belanda serta Mohamad Roem dari pihak Indonesia. Perjanjian Roem-Royen ini membuka jalan kepada Indonesia untuk diakui kedaulatannya.

Kesepakatan Perjanjian Roem-Royen

Perjanjian Roem-Royen ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 dan menghasilkan beberapa kesepakatan atau perjanjian. Berikut adalah Isi Perjanjian Roem-Royen untuk Indonesia:

  • Angkatan bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya
  • Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar
  • Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta
  • Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang

Isi Perjanjian Roem-Royen untuk Belanda:

  • Belanda menyetujui kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta.
  • Belanda menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
  • Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum tanggal 19 Desember 1949 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan RI. Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
  • Serta berusaha dengan sungguh-sungguh supaya Konferensi Meja Bundar segera diadakan sesudah pemerintah RI kembali ke Yogyakarta.

Dampak Perjanjian Roem-Royen

Baca Juga: Sejarah Meletusnya Pemberontakan Hungaria Tahun 1956

Perjanjian Roem-Royen memiliki dampak bagi keadaan di Indonesia. Sebagai tindaklanjut dari Perjanjian Roem-Royen pada tanggal 22 Juni 1949 diadakan perundingan antara Indonesia, Belanda, dan Majelis Permusyawaratan Federal / Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) dibawah pengawasan Critchley (Australia).

Perjanjian Roem-Roijen (juga dieja Roem-Roeyen) adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 17 April 1949 dan akhirnya ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Namanya diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan Herman van Roijen. Maksud pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan beberapa masalah mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tahun yang sama. Perjanjian ini sangat alot sehingga memerlukan kehadiran Mohammad Hatta dari pengasingan di Bangka, juga Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta untuk mempertegas sikapnya terhadap Pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta, di mana Sultan Hamengku Buwono IX mengatakan “Jogjakarta is de Republiek Indonesie” (Yogyakarta adalah Republik Indonesia).[1]

Suasana Konferensi Permulaan Meja Bundar. Tampak: Prof. Dr. Supomo, Ali Sastroamidjojo, Mohammad Roem, Leimena, A.K. Pringgodigdo, Latuharhary, 17 April 1949

Putar media

Menteri Luar Negeri Belanda van Roijen (rekaman Desember 1948, sebelum berangkat ke New York dalam perjalanan dari negosiasi Resolusi 67 Dewan Keamanan PBB yang akan memaksa Belanda untuk mengakui kemerdekaan Indonesia).

Pada perjanjian ini delegasi Indonesia diwakili oleh Mohammad Roem. Sementara delegasi Belanda diwakili Herman van Roijen.[2]

Isi dari perjanjian ini sebenarnya lebih merupakan pernyataan kesediaan berdamai antara kedua belah pihak. Dalam perjanjian itu, pihak delegasi Republik Indonesia menyatakan kesediaannya untuk:[3]

  1. Mengeluarkan perintah kepada “pengikut Republik yang bersenjata” untuk menghentikan perang gerilya.
  2. Bekerjasama mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
  3. Turut serta dalam KMB di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat

Sedangkan pihak delegasi Pemerintah Belanda saat itu menyatakan kesediaannya untuk:[3]

  1. Menyetujui kembalinya pemerintahan Indonesia ke Yogyakarta.
  2. Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
  3. Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia sebelum 19 Desember 1949, dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik.
  4. Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
  5. Berusaha dengan sesungguh-sungguhnya supaya KMB segera diadakan setelah pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.

Pada tanggal 22 Juni, sebuah pertemuan lain diadakan dan menghasilkan keputusan:

  1. Kedaulatan akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa syarat sesuai perjanjian Renville pada 8 desember 1947
  2. Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak
  3. Hindia Belanda akan menyerahkan semua hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada Indonesia[4]

Pada 6 Juli, Sukarno dan Hatta kembali dari pengasingan ke Yogyakarta, ibu kota sementara Republik Indonesia. Pada 13 Juli, kabinet Hatta mengesahkan perjanjian Roem-van Roijen dan Sjafruddin Prawiranegara yang menjabat presiden Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dari tanggal 22 Desember 1948 menyerahkan kembali mandatnya kepada Soekarno dan secara resmi mengakhiri keberadaan PDRI pada tanggal 13 Juli 1949.[5]

Pada 3 Agustus, gencatan senjata antara Belanda dan Indonesia dimulai di Jawa (11 Agustus) dan Sumatra (15 Agustus). Konferensi Meja Bundar mencapai persetujuan tentang semua masalah dalam agenda pertemuan, kecuali masalah Papua Belanda.[6]

  1. ^ "Alotnya Perundingan Roem-Royen Menuju Kedaulatan RI". tirto.id. Diakses tanggal 2019-09-22. 
  2. ^ Nibras Nada Nailufar (2020). "Perjanjian Roem-Royen: Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya". Kompas.com. Diakses tanggal 11 Januari 2021. 
  3. ^ a b Agus Budiman (2017). "Sejarah Diplomasi Roem-Roijen Dalam Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1949". Jurnal Wahana Pendidikan. 4 (1): 97-98. ISSN 2355-2425. 
  4. ^ "Sejarah dan Isi Dari Perjanjian Roem Royen". Urusan Dunia (dalam bahasa Inggris). 2016-04-27. Diakses tanggal 2019-09-22. 
  5. ^ Pendidikan, Guru (2019-01-30). "√ Perjanjian Roem Royen : Latar Belakang, Tujuan, Isi, Hasil & Dampaknya Lengkap". SeputarIlmu.Com. Diakses tanggal 2019-09-22. 
  6. ^ Zakky, Oleh (2018-01-30). "Perjanjian Roem Royen | Latar Belakang, Sejarah, Hasil, Isi & Dampaknya". ZonaReferensi.com. Diakses tanggal 2019-09-22. 
  • (Indonesia) Mengenang Persetujuan Roem-Royen Menuju KMB[pranala nonaktif permanen]
  • (Indonesia) PERSETUJUAN ROEM-ROYEN[pranala nonaktif permanen]

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perjanjian_Roem-Roijen&oldid=19312190"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA