Berikut yang tidak termasuk sumber pendapatan daerah adalah brainly

Sumber Pendapatan Desa

Konsep Definisi Variabel

Pendapatan Asli Desa adalah penerimaan dari berbagai usaha pemerintah desa untuk mengumpulkan dana guna keperluan desa dalam membiayai kegiatan rutin/pembangunan. Pendapatan Asli Desa berasal dari penerimaan tanah kas desa, pasar/kios desa, pemandian umum yang diurus desa, daya tarik wisata, bangunan milik desa yang disewakan, kekayaan desa lainnya, swadaya dan partisipasi masyarakat dan gotong royong masyarakat. Termasuk juga penerimaan yang berasal dari pungutan desa dan hasil usaha desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan. Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan ketentuan: a) 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan b) 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing. Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa. Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Desa. Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, meliputi hibah pemerintah kabupaten/kota, provinsi, pusat, luar negeri, swasta, dan hibah lainnya. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.

Detail Variabel

Berikut ini merupakan detail dari variabel Sumber Pendapatan Desa pada kegiatan ,

.

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH

  1. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang yang terdiri dari :
    1. Pendapatan Pajak Daerah
    2. Pendapatan Retribusi Daerah - Retribusi jasa Umum - Retribusi Jasa Usaha

      - Retribusi Perizinan Tertentu

    3. Lain-Lain PAD yang Sah
      - Penerimaan Jasa Giro
    4. Pendapatan dari Pengembalian
  2. Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan     - Bagi Hasil Pajak     - Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum (DAU)

    c. Dana Alokasi Khusus (DAK)

  3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi

    b. Dana Desa

  1. SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH
  1. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa Imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan :
  1. 1. Pajak Provinsi, terdiri atas:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
    2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
    4. Pajak Air Permukaan; dan
    5. Pajak Rokok.
  1. 2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  11. Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  1. 3. Dasar Hukum Pajak Daerah
  1. Pajak Hotel                                                        :  Perda No.19 Tahun 2016
  2. Pajak Restoran                                                   :  Perda No.19 Tahun 2016
  3. Pajak Hiburan                                                    :  Perda No.19 Tahun 2016
  4. Pajak Reklame                                                   :  Perda No.19 Tahun 2016
  5. Pajak Penerangan Jalan                                     :  Perda No.19 Tahun 2016
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan         :  Perda No.19 Tahun 2016
  7. Pajak Parkir                                                       :  Perda No.19 Tahun 2016
  8. Pajak Air Tanah                                                 :  Perda No.19 Tahun 2016
  9. Pajak Sarang Burung Walet                              :  Perda No.19 Tahun 2016
  10. Pajak Bumi dan Bangunan                                :  Perda No.19 Tahun 2016
  11. Pajak BPHTB                                                    :  Perda No.19 Tahun 2016

jelaskan fungsi dan peranan pancasila sebagai perjanjian luhur​

hendaklah berlaku ramah terhadap orang lain"". ini merupakan contoh norma

Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara mesti mengacu dan sesuai nilai-nilai Pancasila. Tidak … boleh ada kebijakan negara yang menyalahi nilai Ketuhanan salah satu contohnya adalah…..a. Negara membolehkan Atheisme ada dan menyebar di Indonesiab. Pemerintah mengeluarkan kebijakan perundanganyang menyudutkan nilai luhur salah satu daerah masyarakat Indonesiac. Negara mengeluarkan kebijakan pembangunan tetapi mengorbankan hak rakyatd. Pemerintah mengutamakan kepentingan para pengusaha dalam perizinan eksplorasi SDA tanpa mempertimbangkan masyarakat sekitar.​

Tuliskan bentuk kerjasama Indonesia dengan anggota ASEAN dalam bidang..-politik-ekonomi-sosial-budaya-pendidikan​

1. diskusikan mengenai sikap atau perilaku yang terdapat pada gambar tersebut!​

1. diketahui nilai : a = 5 b = 2 hitunglah jika a³ – 3a²b 3ab² – b³

1. jelaskan kriteria data dan informasi yg baik sehingga dapat digunakan untuk membangun knowledge dan wisdom

1. keberlangsungan beberapa jenis industri sangat tergantung pada sumberdaya alam yang terdapat di satu wilayah. salah satu bahan industri yang diperg … unakan dapat diidentifikasi pada salah satu arti kata dalam surat an naba ayat 7. dengan merujuk pada kandungan dalam ayat tersebut, jenis industri yang paling tepat adalah...

siapa pendiri BPKUPKI?​

2 manfaat sikap menjaga persatuan dalam keragaman di lingkunganmu

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA