Berikut yang memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan adalah

Jumat, 26 April 2019

Oleh : Drs. Panca Mugi Priyatno, M.Mhan

Pembina IV/a NIP. 196405231994031001

Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Bela Negara

Pendahuluan

Dalam konteks kehidupan bernegara, hak warga negara dilindungi di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya hak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, perihal kewajiban juga demikian. Keseimbangan antara hak dan kewajiban perlu diselaraskan demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Negara kita, hak dan kewajiban warga negara diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara adalah membayar pajak.

Keterlibatan warga negara dalam membayar pajak merupakan usaha pembelaan negara untuk memberikan kontribusi secara tidak langsung demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa. Pembelaan negara tentunya dapat direalisasikan tidak saja melalui mengangkat senjata akan tetapi dapat dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan profesi anak bangsa.

Pembayaran pajak sebagai cerminan Bela Negara

Pembayaran yang berasal dari pajak juga dapat menopang kedaulatan negara. Kedaulatan negara dapat diartikan secara global, sebagai wujud kemampuan negara dalam mengelola negaranya tanpa campur tangan pihak manapun. Sedangkan, konsep negara didasarkan pada wilayah, warga negara dan pemerintahan yang diakui oleh semua warga negara secara hukum. Dalam mempertahankan kedaulatan dan keamanan negara maka dibentuklah konsep bela negara sebagai wujud suatu pertahanan.

Kemandirian bangsa sangat dibutuhkan untuk menunjang ketahanan fiskal melalui pungutan pajak dari warga negara. Bangsa Indonesia harus menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak sebagai cerminan Usaha Pembelaan Negara akan membuat setiap warga negara bangga dan menimbulkan kesadaran memiliki Indonesia dan kecintaannya terhadap tanah air.

Pajak memiliki unsur-unsur antara lain sebagai berikut:

1. Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara baik dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

2. Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksananya, sehingga dapat dipaksakan.

3. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sebagaimana dinyatakan dalam UUD RI 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar, yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI. Kata “Wajib” sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.

Pembayaran pajak juga dapat menjadi mekanisme untuk menopang kedaulatan rakyat dalam praktek bernegara. Dalam penyelenggaraan negara, kedaulatan sebuah negara bisa diartikan secara umum sebagai kemampuan sebuah negara untuk mengelola negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun. Sementara itu, untuk dapat mengelola sebuah negara, diperlukan dukungan finansial yang kuat agar dalam setiap pengelolaan negara tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Sama dengan pertahanan wilayah, kekuatan keuangan negara juga harus selalu dijaga keamanannya dengan konsep ketahanan fiskal. Dengan kata lain, ketahanan fiskal sama pentingnya dengan ketahanan wilayah. Sehingga ketahanan fiskal dapat disebut sebagai Pertahanan Nirmiliter.

Dalam pengelolaan sebuah negara, sumber keuangan negara diperoleh melalui sumber daya yang dimiliki pada wilayah negara tersebut. Apabila negara tersebut kaya dengan sumber daya alam (minyak, batubara, gas dan energi, dan lain-lain) maka sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk memenuhi keuangan negara yang selanjutnya digunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Ketika sumber daya alam yang dimiliki tidak mencukupi maka diperlukan suatu partisipasi aktif setiap warga negara dalam mewujudkan ketahanan fiskal demi kedaulatan sebuah negara. Pajak adalah satu bentuk partisipasi aktif warga negara dalam menopang kedaulatan negara. Oleh karena itu, bangsa yang mandiri sangat dipengaruhi oleh kekuatan fiskalnya. Indonesia yang juga menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, terus menerus berusaha untuk memperbaiki sistem perpajakannya. Namun semua upaya tersebut akan sia-sia apabila tidak ditunjang oleh niat Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan benar.

Kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari sumbangsih masyarakat dalam pembangunan bangsa. membayar pajak untuk keberlanjutan pembangunan merupakan ikhtiar dari bela negara. Dengan keuangan negara yang kuat maka pertumbuhan ekonomi sebagai sesuatu yang diharapkan mampu memberikan multiplier effect terhadap kesinambungan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Sesungguhnya bela negara merupakan suatu upaya mempertahankan eksistensinya, memiliki strategi mempertahankan eksistensinya. Dengan dinamika yang ada, bahwa negara kita yang sejak berdiri sudah menghadapi berbagai macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan maka bela negara merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan pembangunan pertahanan negara.

Rekomendasi

Salah satu faktor yang menentukan ketahanan suatu negara adalah faktor finansialnya. Peningkatan Pendapatan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya berasal dari pajak. Untuk itu setiap warga negara senantiasa melakukan kewajiban membayar pajak sebagai salah satu upaya bela negara demi menunjang pelaksanaan program pembangunan,cinta tanah air serta upayah mempertahankan keutuhan bangsa dan negara.

Semua orang di dunia ini pasti memiliki tempat tinggal, dimana dia menjadi warga negara. Dalam menjalani peran sebagai warga negara, tentu kita mempunyai hak yang sepatutnya diterima serta kewajiban yang harus dijalankan.

Namun hak dan kewajiban warna negara setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, hak dan kewajiban warna negara telah diatur dalam hukum dan perundang-undangan.

Apa saja sih hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia? Yuk, bahas satu per satu!

Baca Juga:
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Pentingnya Membuat Perencanaan Bisnis (Business Plan)

Hak Warga Negara Indonesia

Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Setiap manusia telah memiliki hak sejak mereka lahir, bahkan sejak di dalam kandungan. Hak-hak warga negara Indonesia yang telah diatur dalam Undang-Undang antara lain adalah:

Hak hidup adalah hak universal yang dimiliki seluruh warga dunia. Hak untuk hidup atau Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang telah diakui oleh organisasi dunia. Contoh dukungan hak hidup bagi warga negara adalah banyaknya bantuan pemerintah baik dalam menyediakan tempat tinggal terjangkau, bantuan kesehatan, serta hukum yang melindungi hidup masyarakat.

  1. Hak Atas Pendidikan dan Pekerjaan

Pendidikan dan pekerjaan merupakan hal yang dapat menyokong hidup warga negara dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak atas mendapat pendidikan yang layak dan cukup serta kesempatan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi. Indonesia menyediakan hak ini bagi warganya dengan cara subsidi pendidikan serta kebebasan dalam bekerja dan membuka lapangan pekerjaan dalam batasan aturan yang berlaku.

Hak untuk memiliki keluarga dan meneruskan keturunan adalah hak yang dimiliki warga negara dan dijaga oleh negara. Negara mengakui dan melindungi secara hukum seputar hak berkeluarga. Contohnya, di Indonesia terdapat dokumen resmi yang mengakui keluarga dan keturunan dalam bentuk kartu keluarga dan akta kelahiran.

Hak diakui secara hukum berarti setiap warga negara dipandang sama di mata hukum dan memiliki kesempatan yang sama dalam perlindungan hukum. Hak ini mencerminkan keadilan yang berhak didapatkan setiap warga negara di mata hukum.

Hak kebebasan dimiliki oleh setiap warga negara diluar apa yang dipandang ilegal oleh hukum dan negara. Hak kebebasan ini tentunya memiliki batasan-batasan agar tidak menyimpang dan merugikan orang lain dan negara. Salah satu contoh kebebasan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia adalah kebebasan memeluk agama dan kepercayaan.

  1. Hak Perlindungan dan Keamanan

Setiap negara memiliki sistem pertahanan dan keamanan, tak terkecuali Indonesia. Sistem ini dibuat untuk melindungi negara dan seluruh didalamnya termasuk warga negara. Warga negara memiliki hak untuk merasa aman untuk tinggal di dalam suatu negara. Contoh dari upaya negara mewujudkan hak ini adalah adanya TNI, Polisi, sampai pemadam kebakaran dan tim SAR.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Adanya hak tentunya beriringan dengan adanya kewajiban yang harus diemban oleh masing-masing warga negara. Berikut adalah beberapa kewajiban bagi warga negara Indonesia:

Adanya hukum adalah untuk melindungi hak warga negara. Namun, di saat yang bersamaan, warga negara wajib untuk menaati hukum-hukum yang berlaku. Kewajiban menaati hukum sangat berkaitan dengan melindungi hak milik orang lain. Sebagai contoh, seseorang harus mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak menyebabkan kecelakaan dan merenggut hak hidup orang lain.

Kewajiban bela negara bagi warga negara Indonesia disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing.

  1. Kewajiban Menghormati Hak Asasi Manusia

Seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak asasi manusia, dan seluruh warga negara Indonesia berkewajiban untuk saling menghormati hak asasi satu sama lain. Oleh karena itu, ada hukuman bagi mereka yang membahayakan hak asasi manusia orang lain. Contohnya, ada hukum bagi pelaku pembunuhan.

Di setiap negara ada pajak yang wajib dibayar oleh warga negaranya, termasuk di Indonesia. Pajak adalah bayaran yang wajib dilakukan oleh warga negara Indonesia. Pajak diberlakukan untuk keberlangsungan jalannya negara.

Setelah menyimak ulasan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, apakah Anda sudah menjalankan kewajiban sebagai warga negara sebagaimana Anda telah mendapatkan hak?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA