Berikut ini pernyataan yang benar tentang najis mukhaffafah adalah

Merdeka.com - Najis merupakan kotoran yang melekat pada suatu benda, pakaian atau tempat yang menjadi penghalang untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Najis terbagi empat jenis yaitu najis mukhaffafah (najis ringan), najis mutawassithah (najis biasa/sedang), najis mughallazhah (najis berat), dan najis Mafu (yang tidak wajib dibersihkan/disucikan).

Dikutip dari buku Panduan Shalat Wajib & Sunnah, karya Ustadz Mukhsin Mather, jenis-jenis najis tersebut antara lain:

1. Najis mukhaffafah (najis ringan) yaitu najis yang berasal dari air seni atau air kencing bayi laki-laki yang umurnya belum genap dua tahun, dan belum makan sesuatu selain minum ASI.

2. Najis mutawassithah (Najis biasa/sedang) terbagi menjadi dua yaitu najis yang masih terlihat wujud, warna dan baunya, yang sering disebut dengan najis 'Ainiyah. Dan najis hukumiyah, najis yang diyakini ada tetapi sudah tidak terlihat wujud, warna dan baunya. Seperti contoh air kencing yang telah mengering.

3. Najis mughallazhah (najis berat) berasal dari air liur anjing, air liur babi, dan lain-lain.

4. Najis mafu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak kena najis. Seperti contoh, percikkan darah atau nanah, terkena debu, terkena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan, Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu bersihkanlah terus rumah kalian dan janganlah kalian seperi orang-orang Yahudi" (HR Tirmidzi).

Adapun contoh-contoh najis antara lain:

1. Bangkai yang dimaksud adalah binatang yang mati karena tidak disembelih atau disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup. "Diharamkan atas kamu memakan bangkai ...." (QS Al-Maidah ayat 3).

2. Darah segala bentuk macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat termaafkan. "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Maidah ayat 3).

3. Nanah yaitu darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah kental ataupun cair hukumnya adalah najis.

4. Muntah adalah sesuatu yang akan keluar dari dalam mulut yang dipaksakan ataupun tidak, dan hukumnya adalah najis.

5. Kotoran terbilang najis baik kotoran berasal dari manusia ataupun binatang, karena keluar dari dubur.

6. Arak (Khamar) semua benda yang memabukkan termasuk benda najis. Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS Al-Maidah ayat 90).

Cara membersihkan Najis antara lain:

1. Menyucikan kulit bangkai dengan disamak yaitu menyucikan sesuatu daripada kulit binatang dengan menggunakan bahan-bahan yang bersifat tajam atau peluntur seperti tawas, bahan kimia dan lain-lain.

2. Menyucikan bejana yang dijilat anjing cara menyucikannya dengan dicuci dengan tanah sebanyak tujuh kali.

3. Menyucikan pakaian yang terkena darah haid yaitu dengan cara kerik kotoran yang masih tersisa dengan air lalu cuci pakaian yang terkena darah haid tersebut.

Suara.com - Bagi umat Muslim, najis harus dihindari. Sebab dalam kepercayaan Islam, najis bisa membuat ibadah tidak diterima oleh Yang Maha Islam. Apa saja macam-macam najis dalam Islam?

Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, mereka wajib mengetahui macam-macam najis dalam Islam. Berikut adalah uraian singkat mengenai macam-macam najis dalam Islam.

1. Najis Mukhaffafah atau najis ringan

Najis ringan atau Najis Mukhaffafah ialah yang berupa air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun. Najis yang tergolong ringan ini, cara membersihkannya cukup mudah cukup dengan membersihkan tubuh atau bagian tubuh yang terkencingi.

Baca Juga: Hukum, Niat dan Cara Wudhu Dengan Air Hujan

Akan tetapi, walau najis ini tergolong ringan, akan lebih baik jika tidak terkena olehnya. Setelah membersihkan diri dari najis ringan ini, Anda harus mensucikan diri dengan air wudhu.

Najis Mukhaffafah dapat dibersihkan dengan tiga cara, antara lain sebagai berikut:

  1. Dengan memercikkan air sekali percikan ke area yang terkena najis lalu mengambil wudhu
  2. Mandi lalu mengambil wudhu
  3. Mencuci badan yang terkena kencing dengan sabun sehingga tidak bau lalu mengambil wudhu

2. Najis Mutawwasithah

Najis Mutawwasithah ialah najis yang cukup berat. Contoh najis Mutawwasithah ialah kotoran manusia, darah haid, air mani yang cair, minuman keras, kotoran hewan yang haram dimakan, bangkai hewan kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.

Najis mutawassithah sendiri dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :

Baca Juga: Doa Wudhu Terlengkap - Bacaan Latin dan Artinya

  • Najis Ainiyah yakni najis yang terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
  • Najis Hukmiyah yakni najis yang tidak tampak seperti bekas kencing dan miras.

Untuk mensucikan diri dari Najis Mutawwasithah, Anda harus membasuh diri dengan menggunakan air yang mengalir sampai najis benar-benar hilang. Anda harus membersihkannya sampai tuntas tanpa ada bekas yang melekat.

Ilustrasi wudhu - Najis dibagi menjadi tiga kelompok, pada tiap kelompok tersebut cara menyucikannyapun juga berbeda.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis-jenis najis dan juga penjelasan mengenai cara menyucikan najis.

Suci dari hadas dan najis merupakan salah satu syarat sah utama dari shalat.

Najis secara bahasa berarti kotor, kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.

Maka dari itu, seseorang yang ingin beribabadah seperti shalat, haruslah terbebebas dari najis.

Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, dan pada tiap kelompok tersebut cara menyucikannyapun juga berbeda.

Dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum, tiga kelompok najis itu yakni najis mukhaffafah, mughallazhah, dan mutawassithah.

Baca juga: Berhadas Besar? Ini Niat dan Tata Cara Niat Mandi Wajib atau Mandi Junub

1. Najis Mukhaffafah

Najis Mukhafaffah merupakan najis ringan. Yang termasuk dalam najis kategori ini yakni air kencing bayi laki-laki sebelum berumur 2 tahun dan tidak makan suatu apapun kecuali air susu ibu.

Adapun cara mensucikan cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut.

Sedangkan untuk bayi perempuan dengan kondisi yang sama dengan bayi laki-laki diatas, berbeda cara mensucikannya.

Dilihat dari kekuatan dan sumbernya, najis dibagi menjadi tiga, yaitu najis mugholladhah, mukhoffafah dan mutawassithoh.

1. Najis mugholladhah (najis berat) adalah najis dari anjing, babi dan segala keturunannya. Adapun cara mensucikan bagian suatu benda yang terkena najis mugholladhah adalah :

Basuhlah daerah yang terkena najis mugholladhah dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu. Sabda Nabi SAW. :

طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. ﴿رواه مسلم عن أبى هريرة﴾

  “Cara mencuci bejana seseorang di antara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu” (H.R. Muslim dari AbiHurairah).

  Adapun babi disamakan dengan anjing karena babi termasuk binatang keji. Firman Allah SWT. :

أَوْ لَحْمَ خِنْـزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْـسٌ﴿الأنعام {6} : 145﴾

  “… atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor… ”Q.S. al-An'ãm (6) : 145.

2. Najis mukhoffafah (najis ringan) adalah najis yang berupa air seni anak laki-laki yang belum genap berumur dua tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain ASI. Adapun cara mensucikan najis mukhoffafah adalah dengan memercikkan air pada benda itu meskipun tidak mengalir.

عَنْ أُمِّ قَيْسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا جَاءَتْ بِابْنٍ لَهَا لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَأَجْلَسَهُ رَسُوْلُ اللهِ فِى حِجْرِهِ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ.﴿رواه البخارى ومسلم﴾

  “Dari UmmiQais R.A. sesungguhnya ia pernah membawa seorang anak laki-lakinya yang belum makan makanan. Lalu anak itu dipangku oleh Rasulullah SAW. dan anak itu kencing di pangkuannya. Kemudian Rasulullah SAW.meminta air, lalu memercikkan air itu ke bagian yang terkana kencingnya dan tidak dibasuhnya.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

3.Najismutawassithoh(najis sedang)adalah najis selain kedua macam yang telah disebut. Najis mutawassithoh ini terbagi menjadi dua bagian :

   a. Najishukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya akan tetapi tidak nyata dzat, bau, rasa maupun warnanya, seperti air kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.

   b. Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terdapat dzat atau salah satu sifatnya seperti bau, warna dan rasa. Cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuh (menghilangkan) dzat, bau, warna dan rasanya.  Apabila bau dan warna sulit untuk dihilangkan dengan cara dikerok, digosok maupun dicuci dengan sabun, maka hukumnya dimaafkan.

 author,

 Drs. H. Mughni Labib, MSI.

Makalah ini disampaikan pada acara Bimbingan Mental Pegawai Kankemenag Kab. Cilacap, Selasa 8 Mei 2012 di Aula Kankemenag Kab. Cilacap

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA