Berapa lama barang di bea cukai 2019

  • 28-Aug-2019 07:54:35 AM
  • Admin Web Bea dan Cukai
  • Share Tweet

(Pekanbaru – 22/08/2019)

Beberapa waktu yang lalu, Bea Cukai Pekanbaru mendapatkan pemberitaan media baik online maupun offline terkait tudingan bahwa Bea Cukai mem”peti-es”kan barang tangkapan yang ada. Dikutip dari media online di Pekanbaru,”… ada permainan terhadap barang tangkapan yang notabenenya diamankan medio tahun 2018 lalu. Bahkan ada kongkalikong terkait barang tangkapan ini. Sebab, sampai sekarang tidak ada aksi nyata dari pihak Bea Cukai Pekanbaru”. Berawal dari isu tersebut, maka perlu adanya informasi kepada masyarakat tentang bagaimana proses penyelesaian barang yang terkait dengan Bea Cukai.

Barang tangkapan atau tegahan Bea Cukai memiliki proses baku yang tidak singkat. Semenjak barang tersebut ditegah Bea Cukai, barang tersebut akan menjalani beberapa tahapan yang terdiri atas tahapan pemeriksaan, tahapan penetapan status dan tahapan penyelesaian. Pada tahapan pemeriksaan, barang tegahan ini akan dilakukan pencacahan barang untuk mengetahui jumlah saat awal ditegah Bea Cukai serta melakukan pendalaman informasi melalui pemeriksaan subyek-subyek terkait barang tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan dengan waktu yang bervariasi bergantung dari kecukupan informasi yang didapat.

Apabila informasi yang diperlukan telah cukup memadai, tahapan selanjutnya adalah penetapan status barang. Untuk menentukan status barang tersebut, pejabat bea dan cukai harus mendalami status apa yang dapat dikategorikan ke dalam barang tersebut berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara dan PMK Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai. Terdapat 3 status barang yang ada, yaitu :

1. Barang Tidak Dikuasai (BTD), adalah :

  1. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
  2. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya;
  3. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
  4. barang yang dikirim melalui Pos :
  • yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
  • dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos.

2. Barang yang Dikuasai Negara (BDN) adalah :

  1. barang lartas untuk diimpor atau diekspor dengan pemberitahuan tidak benar atau tidak diberitahukan;
  2. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
  3. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

3. Barang Milik Negara (BMN) adalah :

  1. BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait;
  2. BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean;
  3. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai yang pelakunya tidak dikenal;
  4. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di tempat penimbunan pabean;
  5. barang yang dikuasai negara yang merupakan barang lartas untuk diimpor atau diekspor;
  6. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara;
  7. barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui;
  8. barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan serta yang wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai, maka barang tersebut menjadi barang milik negara.

Setelah menentukan status dari barang tersebut, tahapan berikutnya adalah tahapan penyelesaian. Pada tahapan ini, Bea Cukai akan akan mengajukan usulan penyelesaian barang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan PMK Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara dan PMK Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai. Terdapat beberapa usulan yang menjadi pilihan untuk diajukan, yaitu :

1. Apabila barang berstatus BTD atau BDN, maka :

  1. Apabila barang busuk, segera dimusnahkan;
  2. Apabila barang memiliki sifat berupa tidak tahan lama, merusak, berbahaya; atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, maka segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya, sepanjang bukan barang lartas untuk diimpor atau diekspor.
  3. BTD atau BDN yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan sebagai BMN, kecuali terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Apabila barang berstatus BMN, maka

a.dilelang;

b.ditetapkan status penggunaannya, untuk:

  • penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi lain; atau
  • dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan;

c. dimusnahkan, dalam hal:

  • BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; atau
  • alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan;

d. dihibahkan, untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negaraj daerah; atau

e. dihapuskan, dalam hal barang yang menjadi milik negara susut, hilang, atau keadaan lainnya.

Atas usulan yang diajukan Bea Cukai, DJKN akan melakukan verifikasi serta penelitian atas usulan tersebut. Setelah melakukan verifikasi atas usulan Bea Cukai, apabila usulan tersebut diterima maka DJKN akan menerbitkan surat atau keputusan persetujuan peruntukan BMN. Surat tersebut akan dijadikan dasar oleh Bea dan Cukai untuk melaksanakan penyelesaian barang serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan penyelesaian barang.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA