Bentuk kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap dimana benihnya dari yang punya tanah disebut

UV Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at uv.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Musaqah
  2. Muzaraah
  3. Mukhabarah
  4. Murabahah
  5. Syirkah

Jawaban terbaik adalah B. Muzaraah.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Bentuk kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap dimana benihnya dari yang punya tanah disebut....❞ Adalah B. Muzaraah.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Khiyar dalam Fikih mengandung pengertian sebagai berikut … dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

Apa itu uv.dhafi.link??

uv.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Dalam hukum Islam, bagi hasil dalam pengelolaan lahan pertanian dinamakan Muzara’ah dan Mukhabarah. Kedua istilah tersebut hampir sama, hanya dibedakan dari benih atau bibit tanaman.

Secara istilah muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik tanah dengan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama, tetapi pada umumnya paroan sawah atau fifty-fifty untuk pemilik tanah dan penggarap tanah.[1]

Menurut Seykh Muhammad Yusuf Qordhowi, Muzara’ah adalah pemilik tanah menyerahkan alat, benih dan hewan kepada yang hendak menanaminya dengan suatu ketentuan dia akan mendapatkan hasil yang telah ditentukan, Misalnya; 1/2, 1/3 atau kurang atau lebih menurut persetujuan bersama.[2]

Sehingga dapat disimpulkan pengertian Muzara’ah adalah bentuk kerja sama antara pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya, dan benih tanaman berasal dari pihak penggarap.[3]. by.obin

[1] Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), (Jakarta: PT. Toko Gunung Angung, 1997), 130.

[2] Seykh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, (Jakarta: PT: Bina Ilmu, 1993), 383.

[3] Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A., Fiqh Muamalat, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), 117

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di dalam ajaran islam lebih baik mengelola tanah yang mereka miliki dari pada menyewakan kepada orang lain. Seandainya mereka tidak mampu menglolanya lebih baik menyerahkan kepada orang lain untuk mengelolanya tetapi membagi hasil atau keuntungan yang diperolehnya. Di dalam islam terdapat beberapa macam istilah antara lain:

A.MUZARA'AH

B.MUKHABARAH

Dua hal di atas termasuk dalam akad ijarah (upah-mengupah) dengan imbalan sebagian hasil panen yang diperoleh dari proses kerjasama tersebut.Berikut merupakan penjelasan atau definisi dari dua hal tersebut yang nantinya dapat memudahkan kita memahami dan mengambil pelajatran, dan dapat memudahkan kita berfikir secara islami yang bisa mendatngkan keuntungan sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan sesamanya.

A.MUZARA'AH

  • Menurut bahasa ,muzara'ahmemiliki dua arti , yaitu yang pertama al-muzara'ah yang berati tharh al-zur'ah(melemparkan tanah ), maksudnya adalah modal (al-hadzar ) makna yang pertama adalah makna majas dan makna yang kedua ialah hakiki . Menurut Syafi'i Antonio, muzaraa'ah adalah kerjasama kerjasama pengolah pertanian antar pemilik lahan dengan penggarap , dimana pemilik lahan memberikan laha pertaniannya kepada sinpenggarap untuk di tanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase ) dari hasil panen ,sedangkan benih (bibit) tanaman berasal dari pemilik tanah . Bila dalam kerjasama sama ini bibit disediakan oleh pekerja , maka secara khusus kerjasama ini disebut al-mukhabarah.

Rukun dan Syarat Muzara'ah

  • Jumhur ulama yang membolehkan adad muzara'ah mengemukakan rukun dan syarat yang harus di penuhi , sehingga akad diangap sah.
  • Rukun muzaraa'h menurut mereka sebagai berikut:
  • Pemilik tanah
  • Petani penggarap
  • Objek al-muzara'ah
  • Ijab dan kabul. Contoh ijab dan kabul:"Saya serahkan tanah pertanian saya ini kepada engkau untuk digarap dan nantinya hasil yang diperoleh kita bagi dua." Petani penggarap menjawab:" saya terima tanah ini untuk digarap dengan imbalan hasilnya di bagindua." Jika hal ini telah terlaksana ,maka akad ini telah terlaksana, maka akad ini telah sah dan mengikat . Namun , ulama Hanabilah mengatakan bahwa penerimaan (kabul) akad muzara'ah tidak perlu dengan ungkapan ,tetapi boleh juga dengan tindakan ,yaitu petani langsung menggarap tanah itu.
  • Adapun syarat syarat muzara'ah ,menurut jumhur ulama adalh sebagi berikut:
  • Baligh dan berakal
  • Benih yang di tanam harus jelas dan akan menghasilkan
  • Syarat yang menyangkut tanah pertanian sebagai berikut:
  • Menurut adat di kalanghan arap petani, tanah itu boleh di garap dan menghasilkan. Jika tanah itu tanah yang tandus dan kering shingga tidak memungkinkan untuk di tanami dan di jadikan tanhah pertaian , maka akad muzarra'ah tida sah .
  • Batas-batas tanah itu jelas.
  • Tanah terebut di serahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap. Apabila disyaratkan bahwa pemilik tanah ikut campur dalam mengelola lahan pertanian itu maka akad muzara'ahitu tidak sah.
  • Syarat yang menyangkut hasi panen sebagai berikut:
  • Pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas.
  • Hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa boleh ada pengkhususan.
  • Tau Pembagian hasil panen itu ditentukan: setengahh, sepertiga,atau seperempat , sejak dari awal akad, sehingsatga tidak timbul perselisihan di kemudian hari, dan penentuannya tidak boleh berdasarkan jumlah tertentu secara mutlak, seperti satu kwintal untuk pekerja, atau satu karung, karena kemungkinan seluruh hasil panen jauh di bawah itu atau dapat juga jauh melampaui jumlah itu.
  • Syarat yang menyangkut jangka waktu juga harus dijelaskan dalam akad sejak semula.

B.Mukhabarah

 Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antar pemilik sawah atau tanah penggarap dengan perjanjian hasil panen akan di bagiantara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama,sedangkan biaya , dan benihnya dari penggarap sawah. Pada umumnya , kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah , seperti padi,jagung ,dan kacang.

HIKMAH MUZARA'AH DAN MUKHABARAH

Page 2

Di dalam ajaran islam lebih baik mengelola tanah yang mereka miliki dari pada menyewakan kepada orang lain. Seandainya mereka tidak mampu menglolanya lebih baik menyerahkan kepada orang lain untuk mengelolanya tetapi membagi hasil atau keuntungan yang diperolehnya. Di dalam islam terdapat beberapa macam istilah antara lain:

A.MUZARA'AH

B.MUKHABARAH

Dua hal di atas termasuk dalam akad ijarah (upah-mengupah) dengan imbalan sebagian hasil panen yang diperoleh dari proses kerjasama tersebut.Berikut merupakan penjelasan atau definisi dari dua hal tersebut yang nantinya dapat memudahkan kita memahami dan mengambil pelajatran, dan dapat memudahkan kita berfikir secara islami yang bisa mendatngkan keuntungan sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan sesamanya.

A.MUZARA'AH

  • Menurut bahasa ,muzara'ahmemiliki dua arti , yaitu yang pertama al-muzara'ah yang berati tharh al-zur'ah(melemparkan tanah ), maksudnya adalah modal (al-hadzar ) makna yang pertama adalah makna majas dan makna yang kedua ialah hakiki . Menurut Syafi'i Antonio, muzaraa'ah adalah kerjasama kerjasama pengolah pertanian antar pemilik lahan dengan penggarap , dimana pemilik lahan memberikan laha pertaniannya kepada sinpenggarap untuk di tanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase ) dari hasil panen ,sedangkan benih (bibit) tanaman berasal dari pemilik tanah . Bila dalam kerjasama sama ini bibit disediakan oleh pekerja , maka secara khusus kerjasama ini disebut al-mukhabarah.

Rukun dan Syarat Muzara'ah

  • Jumhur ulama yang membolehkan adad muzara'ah mengemukakan rukun dan syarat yang harus di penuhi , sehingga akad diangap sah.
  • Rukun muzaraa'h menurut mereka sebagai berikut:
  • Pemilik tanah
  • Petani penggarap
  • Objek al-muzara'ah
  • Ijab dan kabul. Contoh ijab dan kabul:"Saya serahkan tanah pertanian saya ini kepada engkau untuk digarap dan nantinya hasil yang diperoleh kita bagi dua." Petani penggarap menjawab:" saya terima tanah ini untuk digarap dengan imbalan hasilnya di bagindua." Jika hal ini telah terlaksana ,maka akad ini telah terlaksana, maka akad ini telah sah dan mengikat . Namun , ulama Hanabilah mengatakan bahwa penerimaan (kabul) akad muzara'ah tidak perlu dengan ungkapan ,tetapi boleh juga dengan tindakan ,yaitu petani langsung menggarap tanah itu.
  • Adapun syarat syarat muzara'ah ,menurut jumhur ulama adalh sebagi berikut:
  • Baligh dan berakal
  • Benih yang di tanam harus jelas dan akan menghasilkan
  • Syarat yang menyangkut tanah pertanian sebagai berikut:
  • Menurut adat di kalanghan arap petani, tanah itu boleh di garap dan menghasilkan. Jika tanah itu tanah yang tandus dan kering shingga tidak memungkinkan untuk di tanami dan di jadikan tanhah pertaian , maka akad muzarra'ah tida sah .
  • Batas-batas tanah itu jelas.
  • Tanah terebut di serahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap. Apabila disyaratkan bahwa pemilik tanah ikut campur dalam mengelola lahan pertanian itu maka akad muzara'ahitu tidak sah.
  • Syarat yang menyangkut hasi panen sebagai berikut:
  • Pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas.
  • Hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa boleh ada pengkhususan.
  • Tau Pembagian hasil panen itu ditentukan: setengahh, sepertiga,atau seperempat , sejak dari awal akad, sehingsatga tidak timbul perselisihan di kemudian hari, dan penentuannya tidak boleh berdasarkan jumlah tertentu secara mutlak, seperti satu kwintal untuk pekerja, atau satu karung, karena kemungkinan seluruh hasil panen jauh di bawah itu atau dapat juga jauh melampaui jumlah itu.
  • Syarat yang menyangkut jangka waktu juga harus dijelaskan dalam akad sejak semula.

B.Mukhabarah

 Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antar pemilik sawah atau tanah penggarap dengan perjanjian hasil panen akan di bagiantara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama,sedangkan biaya , dan benihnya dari penggarap sawah. Pada umumnya , kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah , seperti padi,jagung ,dan kacang.

HIKMAH MUZARA'AH DAN MUKHABARAH


Lihat Money Selengkapnya

Page 3

Di dalam ajaran islam lebih baik mengelola tanah yang mereka miliki dari pada menyewakan kepada orang lain. Seandainya mereka tidak mampu menglolanya lebih baik menyerahkan kepada orang lain untuk mengelolanya tetapi membagi hasil atau keuntungan yang diperolehnya. Di dalam islam terdapat beberapa macam istilah antara lain:

A.MUZARA'AH

B.MUKHABARAH

Dua hal di atas termasuk dalam akad ijarah (upah-mengupah) dengan imbalan sebagian hasil panen yang diperoleh dari proses kerjasama tersebut.Berikut merupakan penjelasan atau definisi dari dua hal tersebut yang nantinya dapat memudahkan kita memahami dan mengambil pelajatran, dan dapat memudahkan kita berfikir secara islami yang bisa mendatngkan keuntungan sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan sesamanya.

A.MUZARA'AH

  • Menurut bahasa ,muzara'ahmemiliki dua arti , yaitu yang pertama al-muzara'ah yang berati tharh al-zur'ah(melemparkan tanah ), maksudnya adalah modal (al-hadzar ) makna yang pertama adalah makna majas dan makna yang kedua ialah hakiki . Menurut Syafi'i Antonio, muzaraa'ah adalah kerjasama kerjasama pengolah pertanian antar pemilik lahan dengan penggarap , dimana pemilik lahan memberikan laha pertaniannya kepada sinpenggarap untuk di tanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase ) dari hasil panen ,sedangkan benih (bibit) tanaman berasal dari pemilik tanah . Bila dalam kerjasama sama ini bibit disediakan oleh pekerja , maka secara khusus kerjasama ini disebut al-mukhabarah.

Rukun dan Syarat Muzara'ah

  • Jumhur ulama yang membolehkan adad muzara'ah mengemukakan rukun dan syarat yang harus di penuhi , sehingga akad diangap sah.
  • Rukun muzaraa'h menurut mereka sebagai berikut:
  • Pemilik tanah
  • Petani penggarap
  • Objek al-muzara'ah
  • Ijab dan kabul. Contoh ijab dan kabul:"Saya serahkan tanah pertanian saya ini kepada engkau untuk digarap dan nantinya hasil yang diperoleh kita bagi dua." Petani penggarap menjawab:" saya terima tanah ini untuk digarap dengan imbalan hasilnya di bagindua." Jika hal ini telah terlaksana ,maka akad ini telah terlaksana, maka akad ini telah sah dan mengikat . Namun , ulama Hanabilah mengatakan bahwa penerimaan (kabul) akad muzara'ah tidak perlu dengan ungkapan ,tetapi boleh juga dengan tindakan ,yaitu petani langsung menggarap tanah itu.
  • Adapun syarat syarat muzara'ah ,menurut jumhur ulama adalh sebagi berikut:
  • Baligh dan berakal
  • Benih yang di tanam harus jelas dan akan menghasilkan
  • Syarat yang menyangkut tanah pertanian sebagai berikut:
  • Menurut adat di kalanghan arap petani, tanah itu boleh di garap dan menghasilkan. Jika tanah itu tanah yang tandus dan kering shingga tidak memungkinkan untuk di tanami dan di jadikan tanhah pertaian , maka akad muzarra'ah tida sah .
  • Batas-batas tanah itu jelas.
  • Tanah terebut di serahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap. Apabila disyaratkan bahwa pemilik tanah ikut campur dalam mengelola lahan pertanian itu maka akad muzara'ahitu tidak sah.
  • Syarat yang menyangkut hasi panen sebagai berikut:
  • Pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas.
  • Hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa boleh ada pengkhususan.
  • Tau Pembagian hasil panen itu ditentukan: setengahh, sepertiga,atau seperempat , sejak dari awal akad, sehingsatga tidak timbul perselisihan di kemudian hari, dan penentuannya tidak boleh berdasarkan jumlah tertentu secara mutlak, seperti satu kwintal untuk pekerja, atau satu karung, karena kemungkinan seluruh hasil panen jauh di bawah itu atau dapat juga jauh melampaui jumlah itu.
  • Syarat yang menyangkut jangka waktu juga harus dijelaskan dalam akad sejak semula.

B.Mukhabarah

 Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antar pemilik sawah atau tanah penggarap dengan perjanjian hasil panen akan di bagiantara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama,sedangkan biaya , dan benihnya dari penggarap sawah. Pada umumnya , kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah , seperti padi,jagung ,dan kacang.

HIKMAH MUZARA'AH DAN MUKHABARAH


Lihat Money Selengkapnya

Page 4

Di dalam ajaran islam lebih baik mengelola tanah yang mereka miliki dari pada menyewakan kepada orang lain. Seandainya mereka tidak mampu menglolanya lebih baik menyerahkan kepada orang lain untuk mengelolanya tetapi membagi hasil atau keuntungan yang diperolehnya. Di dalam islam terdapat beberapa macam istilah antara lain:

A.MUZARA'AH

B.MUKHABARAH

Dua hal di atas termasuk dalam akad ijarah (upah-mengupah) dengan imbalan sebagian hasil panen yang diperoleh dari proses kerjasama tersebut.Berikut merupakan penjelasan atau definisi dari dua hal tersebut yang nantinya dapat memudahkan kita memahami dan mengambil pelajatran, dan dapat memudahkan kita berfikir secara islami yang bisa mendatngkan keuntungan sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan sesamanya.

A.MUZARA'AH

  • Menurut bahasa ,muzara'ahmemiliki dua arti , yaitu yang pertama al-muzara'ah yang berati tharh al-zur'ah(melemparkan tanah ), maksudnya adalah modal (al-hadzar ) makna yang pertama adalah makna majas dan makna yang kedua ialah hakiki . Menurut Syafi'i Antonio, muzaraa'ah adalah kerjasama kerjasama pengolah pertanian antar pemilik lahan dengan penggarap , dimana pemilik lahan memberikan laha pertaniannya kepada sinpenggarap untuk di tanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase ) dari hasil panen ,sedangkan benih (bibit) tanaman berasal dari pemilik tanah . Bila dalam kerjasama sama ini bibit disediakan oleh pekerja , maka secara khusus kerjasama ini disebut al-mukhabarah.

Rukun dan Syarat Muzara'ah

  • Jumhur ulama yang membolehkan adad muzara'ah mengemukakan rukun dan syarat yang harus di penuhi , sehingga akad diangap sah.
  • Rukun muzaraa'h menurut mereka sebagai berikut:
  • Pemilik tanah
  • Petani penggarap
  • Objek al-muzara'ah
  • Ijab dan kabul. Contoh ijab dan kabul:"Saya serahkan tanah pertanian saya ini kepada engkau untuk digarap dan nantinya hasil yang diperoleh kita bagi dua." Petani penggarap menjawab:" saya terima tanah ini untuk digarap dengan imbalan hasilnya di bagindua." Jika hal ini telah terlaksana ,maka akad ini telah terlaksana, maka akad ini telah sah dan mengikat . Namun , ulama Hanabilah mengatakan bahwa penerimaan (kabul) akad muzara'ah tidak perlu dengan ungkapan ,tetapi boleh juga dengan tindakan ,yaitu petani langsung menggarap tanah itu.
  • Adapun syarat syarat muzara'ah ,menurut jumhur ulama adalh sebagi berikut:
  • Baligh dan berakal
  • Benih yang di tanam harus jelas dan akan menghasilkan
  • Syarat yang menyangkut tanah pertanian sebagai berikut:
  • Menurut adat di kalanghan arap petani, tanah itu boleh di garap dan menghasilkan. Jika tanah itu tanah yang tandus dan kering shingga tidak memungkinkan untuk di tanami dan di jadikan tanhah pertaian , maka akad muzarra'ah tida sah .
  • Batas-batas tanah itu jelas.
  • Tanah terebut di serahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap. Apabila disyaratkan bahwa pemilik tanah ikut campur dalam mengelola lahan pertanian itu maka akad muzara'ahitu tidak sah.
  • Syarat yang menyangkut hasi panen sebagai berikut:
  • Pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas.
  • Hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa boleh ada pengkhususan.
  • Tau Pembagian hasil panen itu ditentukan: setengahh, sepertiga,atau seperempat , sejak dari awal akad, sehingsatga tidak timbul perselisihan di kemudian hari, dan penentuannya tidak boleh berdasarkan jumlah tertentu secara mutlak, seperti satu kwintal untuk pekerja, atau satu karung, karena kemungkinan seluruh hasil panen jauh di bawah itu atau dapat juga jauh melampaui jumlah itu.
  • Syarat yang menyangkut jangka waktu juga harus dijelaskan dalam akad sejak semula.

B.Mukhabarah

 Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antar pemilik sawah atau tanah penggarap dengan perjanjian hasil panen akan di bagiantara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama,sedangkan biaya , dan benihnya dari penggarap sawah. Pada umumnya , kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah , seperti padi,jagung ,dan kacang.

HIKMAH MUZARA'AH DAN MUKHABARAH


Lihat Money Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA