Bagaimana UUPT mengatur tentang perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam suatu PT?

Absori., Hukum Ekonimi berupa Aspek Pengembangan, (Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1998).

Alam, Gandhi Mantan., Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang Melewati Jangka Waktu (Studi Kasus: Penyelenggaraan RUPS Tahunan yang Melewati Jangka Waktu di PT AMCapital Indonesia), (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indoneisa, 2012).

Bahari, Adib., Prosedur Cepat Mendirikan Perseroan Terbatas, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010).

Chatamarrasjid., Menyingkapi Tabir Perseroan (Piercing of of The Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum Perusahaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Coon, Walter., Company Law, (Lonman Publisher, 1998).

Fuady, Munir., Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002).

_________. Perseroan Terbatas Paradigma Baru, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003).

_________. Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, (Bandung: CV Utomo, 2005).

Harahap, M. Yahya., Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Khairandy, Ridwan., Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: FH UII Press, 2013).

Prayitno, A. A. Andi., Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia, Cetakan Kesatu, (Jakarta: Putra Media Nusantara, 2010).

Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Cetakan Pertama, (Bandung: Mandar Maju, 2011).

Usman, Rachmadi., Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, (Bandung: Alumni, 2004).

Indonesia, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Lembaran Negara (LN) Nomor 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4756.

_________, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, LN Nomor 3 Tahun 2014, TLN Nomor 5491.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penetapan Nomor: 176/PDT.P/2015/PN.JKT.PST.

Page 2

Absori., Hukum Ekonimi berupa Aspek Pengembangan, (Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1998).

Alam, Gandhi Mantan., Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang Melewati Jangka Waktu (Studi Kasus: Penyelenggaraan RUPS Tahunan yang Melewati Jangka Waktu di PT AMCapital Indonesia), (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indoneisa, 2012).

Bahari, Adib., Prosedur Cepat Mendirikan Perseroan Terbatas, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010).

Chatamarrasjid., Menyingkapi Tabir Perseroan (Piercing of of The Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum Perusahaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Coon, Walter., Company Law, (Lonman Publisher, 1998).

Fuady, Munir., Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002).

_________. Perseroan Terbatas Paradigma Baru, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003).

_________. Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, (Bandung: CV Utomo, 2005).

Harahap, M. Yahya., Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Khairandy, Ridwan., Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: FH UII Press, 2013).

Prayitno, A. A. Andi., Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia, Cetakan Kesatu, (Jakarta: Putra Media Nusantara, 2010).

Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Cetakan Pertama, (Bandung: Mandar Maju, 2011).

Usman, Rachmadi., Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, (Bandung: Alumni, 2004).

Indonesia, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Lembaran Negara (LN) Nomor 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4756.

_________, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, LN Nomor 3 Tahun 2014, TLN Nomor 5491.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penetapan Nomor: 176/PDT.P/2015/PN.JKT.PST.

Page 3

The PDF file you selected should load here if your Web browser has a PDF reader plug-in installed (for example, a recent version of Adobe Acrobat Reader).

If you would like more information about how to print, save, and work with PDFs, Highwire Press provides a helpful Frequently Asked Questions about PDFs.

Alternatively, you can download the PDF file directly to your computer, from where it can be opened using a PDF reader. To download the PDF, click the Download link above.

Fullscreen Fullscreen Off

  • There are currently no refbacks.

Visitors

ISSN : 2684-7310 (Media Online)

Pemegang saham minoritas atau minority interest merupakan salah satu istilah yang dikenal dalam hukum perusahaan. UU Perseroan Terbatas yang saat ini berlaku, UU Nomor 40 Tahun 2007 tidak mengatur tentang definisi pemegang saham minoritas. Namun, secara implisit, definisi pemegang saham minoritas dapat ditafsirkan dari rumusan Pasal 79 ayat (2) yang konteksnya mengatur tentang penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Pasal 79 ayat (2) menyatakan RUPS dapat diselenggarakan atas permintaan satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.

Dari rumusan Pasal 79 ayat (2) dan sebagaimana dapat ditafsirkan dari kata “minoritas”, istilah pemegang saham minoritas pada intinya mengacu pada kuantitas saham yang dimiliki. Praktiknya, kuantitas saham untuk dapat dikategorikan sebagai pemegang saham minoritas berbeda-beda. Kamus Bank Indonesia, misalnya menyebutkan saham minoritas adalah saham yang jumlahnya kurang dari 50 persen dari seluruh saham bank.

Terlepas dari tidak adanya definisi yang jelas, namun rezim hukum perusahaan di Indonesia tetap berupaya memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Namun begitu, jika rujukannya adalah UU Perseroan Terbatas, pengaturan seputar perlindungan pemegang saham minoritas masih sangat minim.

Perlindungan di sini berkaitan dengan tindakan-tindakan pemegang saham mayoritas yang dapat berimplikasi pada pemegang saham minoritas. Tindakan tersebut misalnya mendilusi kepemilikan saham minoritas dengan cara menambah atau meningkatkan modal perseroan.

Dalam kondisi tersebut, UU Perseroan Terbatas memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas yang diberi hak untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu. Pertama, melayangkan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan sebagai implikasi dari keputusan RUPS, direksi dan/atau dewan komisaris.

Kedua, pemegang saham minoritas dapat meminta kepada persero agar sahamnya dibeli kembali atas dasar pemegang saham minoritas tidak setuju terhadap tindakan perseroan terkait perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang nilainya lebih dari 50% serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan.

Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas juga dapat berpegangan pada prinsip Majority Rule Minority Protection. Berdasarkan prinsip tersebut, maka setiap tindakan perseroan tidak boleh merugikan pemegang saham minoritas. Prinsip ini perlu diterapkan di sebuah perseroan untuk menangkal tindakan sewenang-wenang pemegang saham mayoritas yang dapat berimplikasi buruk bagi pemegang saham minoritas.

Selain itu, prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga penting untuk diterapkan di sebuah perseroan yang salah satu tujuannya untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Dalam GCG setidaknya terdapat empat elemen penting yakni fairness (keadilan), transparency (transparansi), accountability (akuntabilitas) dan responsibility (pertanggung-jawaban). Idealnya, jika empat elemen ini dilaksanakan secara konsisten, maka kepentingan pemegang saham minoritas terlindungi.

Sebagai contoh dengan menerapkan elemen fairness, pemegang saham minoritas seperti halnya pemegang saham lain diberikan sejumlah hak, antara lain hak untuk meminta keterlibatan pengadilan, hak untuk melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan, hak mengusulkan dilaksanakannya RUPS, hak untuk mengusulkan agenda tertentu dalam RUPS, hak untuk minta pengadilan membubarkan perusahaan, hak voting dalam sistem voting kumulatif, dsb.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA