Bagaimana seharusnya peran pemerintah untuk mencegah terjadinya demo yang berakibat pada KERUSUHAN

Jelaskan cara melestarikan bahasa daerah​

10. rempah-rempah dapat digunakan sebagai penyedap makanan juga dapat digunakan untuk...a. bahan penelitian bagi ilmuwan di Eropab. penyembuh penyakit … yang merebak di Eropac. pengawet makanand. pengharum ruangan​

tolong bantu saya lagi butuh nih plisss ​

jawab dong dong dong dong dong​

kerja sama di bidang sosial budaya asean ​

salah satu hewan langka di Indonesia?hint:- 2 kata tanpa spasi- makhluk purba- airthanks.​

Indonesia mengekspor fumitur kayu ke Jepang karena harga bahan baku dan produksi di Indonesia murah. Sebaliknya, Indonesia mengimpor alat-alat elektro … nik kareria Jepang dapat memproduksinya dengan biaya lebih murah. Ilustrasi tersebut menggambarkan salah satu faktor terjadinya perdagangan antarnegara, yaitu...a. perbedaan sumber daya alam b. peningkatan biaya produksic. perbedaan teknologi d. selera​

negara asean terletak dijalus lalu lintas perdagangan dunia. posisi tersebut mengakibatkan?​

jelaskan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai wirausaha sekaligus sebagai insan dan sumber daya pembangunan​

Jelaskan peranan kegiatan perdagangan antarnegara dalam menstabilkan barang.​

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menempuh berbagai cara untuk meredam aksi penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo malah menyebut aksi unjuk rasa menolak omnibus law disebabkan disinformasi dan hoaks di media sosial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menjadi perwakilan utama pemerintah dalam mengegolkan aturan ini, menuding aksi disponsori. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menuduh ada aktor intelektual di balik aksi.

"Pemerintah dengan segala caranya untuk mencegah kemarahan publik punya segala kuasa untuk memutarbalikkan isu," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari kepada Tempo, Ahad, 11 Oktober 2020.

Upaya pemerintah mengecilkan gerakan terlihat masif sejak awal bulan ini. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis mengeluarkan telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk meredam, melarang, dan menindak aksi unjuk rasa dan mogok nasional menolak RUU Cipta Kerja.

Personel intelijen juga dikerahkan untuk melobi pimpinan serikat buruh agar tak menggelar aksi. Dua pimpinan serikat buruh yang sempat didatangi intel ialah Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Riden Hatam Aziz pada Ahad, 4 Oktober dan Panglima Koordinator Daerah Garda Metal Cilegon Ismail pada Jumat, 2 Oktober.

Juru bicara Badan Intelijen Negara Wawan Hari Purwanto membantah jika lembaganya disebut melobi koordinator pengunjuk rasa. Menurut dia, personel BIN selama menjalankan tugas operasi tak akan mengaku sebagai intelijen. "Jadi jika ada yang mengaku dari BIN perlu diverifikasi sebab hal itu tak lazim," kata Wawan, dikutip dari Majalah Tempo edisi Sabtu, 10 Oktober 2020.

Kamis, 8 Oktober, aksi digelar serentak di pelbagai daerah. Di Jakarta, protes yang sedianya berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat bergeser ke arah Istana Negara. Sebab, DPR dan pemerintah mempercepat sidang paripurna mengesahkan RUU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober.

Sejumlah koalisi masyarakat sipil menyebut kepolisian bertindak represif dalam menangani massa aksi pada Kamis lalu. Di Jakarta saja, lebih dari 1.000 peserta unjuk rasa ditangkap. Puluhan hingga ratusan lainnya ditangkap dalam aksi di berbagai daerah.

ILUSTRASI. Menko Polhukam Moh. Mahfud MD, bersama Kepala BIN Budi Gunawan, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala Polri Idham Azis menyampaikan pernyataan pemerintah menanggapi aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10).

Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap menghadapi aksi massa penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, yang berujung pada kericuhan di beberapa tempat di Indonesia termasuk Jakarta.

Pernyataan sikap pemerintah terhadap penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidan Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, Kamis (8/10) malam di kantornya. Mahfud di dampingi oleh Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Polisi Republik Indonesia Idham Azis.

Pemerintah mengeluarkan pernyataan sikap terhadap penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ini setelah mencermati perkembangan di lapangan terkait aksi massa menolak UU Cipta kerja pada Rabu (7/10) dan Kamis (8/10) ini.

Pertama, UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pembatasan korupsi dan pungli serta pencegahan tindak pidana korupsi lainya.

Kedua, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Ketiga, Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum membakar, melukai petugas dan juga menjarah.  "Tindakan itu tidakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata Mahfud

Keempat, tindakan merusak fasilitas umum dan serangan fisik kepada aparat merupakan tidakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat Indonesia yang sedang berjuang melawan Pandemi Covid 19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.  

Kelima untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis justru bertujuan mencipt kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat.

Keenam, selain demonstrasi, dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkan dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui judicial feviu atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

"Ketujuh, sekali lagi pemerintah akan tegas melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tandas Mahfud MD mentup pidatonya.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Reporter: Syamsul Ashar
Editor: Syamsul Azhar

Jakarta (13/9) – Pemerintah telah dan akan melanjutkan langkah-langkah penanganan dampak kerusuhsan sosial yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penanganan Pasca Kerusuhan Sosial di Papua dan Papua Barat yang berlangsung Jumat pagi di Kemenko PMK, Jakarta, Menko PMK Puan Maharani mengungkapkan hal tersebut. 

 Menurutnya, akibat unjuk rasa di Papua dan Papua Barat yang didorong tindakan rasisme berujung pada aksi anarkis dengan aksi pembakaran dan pengrusakan perkantoran dan fasilitas umum. Aksi anarkis tersebut mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat di beberapa kota terdampak, termasuk terhambatnya pelayanan umum dan aktivitas belajar mengajar.  Termasuk jatuhnya korban jiwa di pihak aparat keamanan maupun di pihak masyarakat. "Pemerintah telah melakukan upaya-upaya pemulihan kehidupan masyarakat di Papua dan Papua Barat untuk hidup normal kembali seperti semula," ujar Menko Puan.   RTM Penanganan Pasca Kerusuhan Sosial di Papua dan Papua Barat diperlukan agar upaya pemulihan dapat dilakukan secara optimal dan terkoordinasi. Dengan begitu, capaian pemulihan dapat dilaksanakan secara terpadu.  Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, Pasal 36 Ayat (2), Upaya Pemulihan Pascakonflik meliputi ; rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi.     Awalnya jumlah pengungsi sebanyak 2.300 orang yang tersebar di Lantamal X Jayapura, Pulau Kosong Jayapura dan Pelabuhan Jayapura, tetapi seluruh pengungsi sudah kembali ke rumahnya masing-masing. Kondisi keamanan di Kabupaten/Kota yang dilanda kerusuhan  juga sudah kondusif. Hal lainnya, kegiatan keseharian dan ekonomi sudah berjalan normal. Kementerian/Lembaga juga tengah melakukan proses verifikasi dan validasi dampak pasca kerusuhan sosial itu.   Kemensos sudah memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat terdampak termasuk memberikan bantuan stimulan bagi unit UMKM. Kementerian PUPR melakukan pendataan kerusakan fasos dan fasum. Kemenkes memberikan pelayanan kesehatan bagi masayarakat terdampak. Kemendikbud, Kemenag dan Kemristekdikti juga melaksanakan program pemulihan bagi masyarakat terdampak.   Selain melakukan langkah-langkah pemulihan, Pemerintah akan melakukan perencanaan jangka panjang untuk membangun masyarakat Papua dan Papua Barat dengan menekankan pendekatan budaya.  

Hadir dalam RTM kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Yohana Yembisey, Kepala BNPB Doni Monardo, Mendagri Tjahjo Kumolo serta perwakilan TNI/Polri dan Kementerian/ Lembaga terkait.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA