Bagaimana peran masyarakat dalam manajemen bencana?

Disasterchannel.co. Jakarta – Sudah tidak heran lagi jika Indonesia memiliki potensi berbagai ancaman bencana. Serta kejadian bencana di Indonesia sendiri, masyarakat selalu yang menjadi korban. Hal ini disebabkan sebagian masyarakat masih minim pengetahuan dan keterampilan tentang kesiapsiagaan bencana. Selain itu, masih banyak payung hukum dan referensi yang harus disiapkan serta diselaraskan.

Sebetulnya, fenomena alam seperti banjir atau gempabumi bukanlah sebuah bencana. Hal tersebut menjadi bencana jika terjadi korban. Seperti yang dibicarakan oleh Prof. Syamsul Ma’arif dalam webinar Peran Organisasi Relawan di Jawa Timur dalam Pendampingan Desa Tangguh Bencana (2/10), fenomeman alam menjadi bencana bila bertemu dengan kerentanan manusia dan kapasitasnya.

Untuk sebuah fenomena alam tidak menjadi bencana, perlu adanya pengurangan kerentanan dengan salah satunya membentuk desa tangguh bencana. Dalam mewujudkan desa tangguh bencana, setiap desa harus memiliki kemampuan beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana secara mandiri, mampu memulihkan diri dan melenting balik setelah tertimpa bencana, serta perlu adanya relawan atau komunitas pengurangan risiko bencana di tingkat desa.

Namun, banyak kegagalan dalam pemberdayaan masyarakat. Kegagalan program pemberdayaan masyarakat selama ini cenderung diakibatkan karena kurang mempertimbangkan kebutuhan dari sudut pandang masyarakat. Banyak lembaga kesulitan dalam memahami keadaan sosial suatu masyarakat. Hal ini mengakibatkan keterbatasan informasi yang dimiliki pelaku untuk merancang program yang sesuai peta masalah dan kebutuhan masyarakat.

Untuk itu perlu dilakukan pemetaan sosial (social mapping) yang merupakan sebuah cara untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi sosial masyarakat, termasuk masyarakat yang terdapat di pesisir pantai.

Nah, untuk menjadi relawan juga perlu adanya profesionalitas yang harus dimiliki. Seperti kata Prof. Syamsul Ma’arif, relawan harus bergerak berdasarkan panggilan hati nurani, mempunyai keterampilan di bidangnya, memiliki rasa jiwa satu kesatuan korps relawan dan tinggi moral. (MA)

Sumber : Siagabencana.com

Bencana adalah Perisitiwa atau rangkaian yang mengancan dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga  mengakibatkan timbulnya korban jiwamanusia, kerusakan, lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis .

Undang-undang penanggulangan bencana nomor 24 tahun 2007, tentang penanggulangan bencana yang menempatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan bencana serta kejelasan peran Kementerian Sosial sebagai salah satu sektor penanggulangan bencana dibidang bantuan sosial. Kemudian diperkuat degan telah diundangkannya undang-undang no 11 tahun 2009 ,tentang kesejahteraan sosial yang salah satu pasalnya memperkuat peran dan tugas Kementerian Sosial sebagai Lembaga pelaksana penanggulangan bencana dibidang bantuan sosial.

Kementerian Sosial telah mengarahkan program penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat atau Community Centre Base Disaster Management (CCBDM) yang mendahulukan kepentingan, dari oleh dan untuk masyarakat, pranata sosial serta modal sosial  (Social Capital) masyarakat local secara kelompok . Pengembangan potensi local dan penguatan pranata sosial menjadi modal dasar untuk melaksanakan CCBDM. Untuk itulah Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pelindungan dan Jaminan Sosial melalui Direktorat Bantuan Sosial korban bencana alam memandang  perlu melaksanakan kegiatan “Jemput Bola“ kepada masyarakat untuk mempercepatpelaksanaan CCBDM melalui pembentukan “Kampung Siaga Bencana “.

Faktor Penyebab Terjadinya Bencana Alam

§  Alam

Bencana alam murni penyebab utamanya adalah alam itu sendiri. Contoh bencana alam murni adalah gempa bumi, tsunami, badai atau letusan gunung Berapi. Bencana-bencana tersebut bukan disebabkan oleh ulah negatif manusia .

§  Perbuatan Manusia

Bencana alam yang terjadi karena ulah manusia yang tidak bertanggungjawab, Seperti penebangan hutan secara liar, penambangan liar dan lain-lain. Perbuatan - perbuatan tersebut lambat laun akan menyebabkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor/ erosi tanah.

Upaya Dalam Penanggulangan Bencana Alam 

§  Upaya Preventif

Diarahkan untuk mencegah dan menanggulangi berbagai jenis bencana alam pada Setiap daerah kejadian. antara lain adalah dengan cara membyat perencanan yang mantap dan terarah untuk menanggulangi faktor penyebab bencana alam didaerahnya. Dengan demikian secara bertahap kejadian dapat dikurangi.

§  Upaya Represif

1.     Melaksanakan Tindakan Darurat  dengan mengutamakan keselamatan manusia dan harta bendanya.

2.     Segera membnetuk pos posko-posko penanggulangan bencana, regu penyelamat, dapur umum, dan lain lain.

3.     Melakukan Pendataan   terhadap faktor penyebab timbulnya bencana alam, maaaupun besarnya kemungkinan korban yang diderita untuk bahan Tindakan selanjutnya, serta berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.

4.     Sesuai dengan situasi dan perkembangan bencana alam serta kemajuan yang dicapai dari upaya-upaya penanggulangan darurat, segera menetapkan program rehabilitasi baik fisik, sosial dan ekonomi.

5.     Perlunya melaksanakan sebuah program pemantapan terhadap semua faktor kehidupan yang ealisasinya dikaitkan dengan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya konsilidasi dan normalisasi secara penuh.

§  Peran Pemerintaah dalam Penangulangan Bencana

1.     Pemerintah Pusat

Upaya penanggulanagn bencana alam di Indonesia secara  koordinatif  telah di gariskan dalam Keputusan  Presiden Republik Indnesia N0. 28 Tahun 1979, tentang Badan Koordinasi  Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA) atau yang biasa lebih dikenal dengan BAKORNAS.

BAKORNAS ini adalah suatu Lembaga koordinasi yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan semua kegiatan penanggulangan bencana alam. Sejak Tahun 2008, Badan ini disempurnakan menjadi BNPB.

BNPB sendiri dibentuk melalui peraturan –peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2008. Pembentukan BNPB merupakan Amanat Undang Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana .

2.     Pemerintah Daerah

Dengan Peraturan Gubernur dimasing masing daerah terkait membangunnya/memantapkan  kesamaan pemahaman/persepsi tentang pentingnya Tindakan penanggulangan bencana. Memantapkan operasionalisasi Komitmen “ STOP KEBAKARAN, STOP ASAP, STOP BENCANA”.

Konsolidasi keterpaduan dan sinergitas kesiapan semua stakeholder untuk penanganan penangulangan bencana.

3.     Peran Masyarakat

Upaya Pemerintah dalam meningkatkan peran masyarakat dalam menanggulangi bencana yaitu dengan pembentukan Desa Siaga Bencana (DSB). Tiap desa yang wilayah rawan bencana dibentuk Desa Siaga Bencaana (DSB) sebagai pilot projek dalam upaya tanggap darurat. Penetapan Desa Siaga Bencana ini dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di desa tersebut.

Bahwa sudah jelas bencan alam tidak dapat diramalkan secara pasti kapan dan bagaimana akan terjadi, tetapi setidak tidaknya atas dasar pengalaman dan dengan adanya data data mengenai daerah daerah rawan bencana, sudah dapat diajukan perkiraan perkiraan resiko kerusakan bila terjadi suatu bencana serta dapat pula memperhitungkan anggaran biaya yang di perlukan. Demikian pula dapat diperkirakan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk pencegahannya serta kesiapan masyarakat untuk menghadapi segala kemungkinan yang dpat terjadi.

Dengan memperhatikan upaya-upaya penangulangan alam baik tingkat local, regional, maupun nasional seperti yang telah dijelaskan diatas, tentunya diharapkan adanya peningkatan koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan tugas-tugas sectoral, dimana BNPB sebagai institusi pemerintah tingkat Pusat akan menjadi titik pusat dari segala kegiatan penanggulangan becana alam. Sedangkan untuk masing masing daerah, BPBD akan menjadi titik pusat selanjutnya akan  berkoordinasi dengan BNPB.

Kitaa Tetap Mohon Perlindungan dan Pertolongan kepada Sang Pencipta dengan selalu menjaga Alam dan Siap Siaga akan Bencana yang akan Menimpa yang dengan terus memperbaiki dan membenahi peralatan deteksi dini, penyiapan lokasi/tempat evakuasi bencana, sarana prasrana dll hal yang berkaitan dengan penanganan bencana dan pada akhirnya semua Pasrah PadaNya….

Peran Penyuluh Jangan Lelah untuk terus memberikan penyuluhan menginformasikan dan Mengedukasi khalayak sebagai upaya Preventif.

Peran Penyuluh Pasca Bencana memberikan Motivasi dan Penguatan.

Penulis : N.Susanti Srimulyani

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA