PPh Pasal 22: Definisi, Tarif, Cara Menghitung Show Pajak.com, Jakarta – Salah satu jenis pajak yang wajib ditunaikan oleh badan usaha atau Wajib Pajak Badan adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22). Untuk lebih jelas mengenai definisi, subjek, objek, tarif, dan cara menghitung PPh 22 ini, Anda bisa menyimak ulasan sebagai berikut. Apa itu PPh 22? Secara umum, PPh 22 merupakan pengenaan pajak terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 22 secara definisi adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Subjek dan objek PPh Pasal 22 Di penjelasan Pasal 22 UU PPh, disebutkan pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah: 1. Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama; 2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain automotif dan semen; serta 3. Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya. Misalnya saja kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah. Jadi, seperti disebutkan di atas, pengenaan atau subjek PPh 22 ini berlaku menyeluruh, baik terhadap badan usaha, pemerintah, maupun swasta. Selain itu, PPh 22 juga berlaku untuk Wajib Pajak Badan yang memperdagangkan barang mewah. Ketentuan itu diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK RI No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah. Dari aturan-aturan itu juga tercantum jenis objek yang termasuk dalam PPh 22 dan beberapa contohnya. Salah satunya yakni pembelian atas kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir dan dikenakan barang komoditas tambang seperti batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam. Kemudian, ada juga pembayaran atas pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Selanjutnya, penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri hulu, industri automotif, dan industri farmasi. Ada lagi penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor. Namun, ada juga, lho objek-objek pajak yang dikecualikan dari PPh 22. Di antaranya adalah impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Tentunya, pengecualian tersebut harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Lalu, objek yang dikecualikan lainnya adalah impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk asalkan dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor); dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya. Wajib Pajak juga dibebaskan dari PPh 22 atas impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk seperti kiriman hadiah dan barang untuk tujuan keilmuan. PPh 22 juga dikecualikan dari pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi tidak melebih Rp 2 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Wajib Pajak Badan juga dibebaskan dari PPh 22 atas pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon. Tarif dan contoh penghitungan PPh Pasal 22 Bicara soal tarif pengenaan PPh 22 terbagi atas dua kriteria yakni tarif umum dan tarif khusus. Untuk tarif umum, perhitungannya yakni 1,5 persen atas harga pembelian barang tidak termasuk PPN, dan tidak final. Selanjutnya untuk tarif khusus, terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut: 1. Tarif PPh 22 atas
impor a. Menggunakan API = 2,5% x nilai impor. 2. Tarif PPh 22 atas pembelian dilakukan oleh pemerintah yakni DJPB, Bendahara Pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan terhadap kegiatan pembelian yang dilakukan tiga jenis institusi ini adalah 1,5% x harga pembelian (tak termasuk dan tidak final). 3. Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi yang ditentukan atas dasar pengenaan pajak (DPP) dan bersifat tidak final. Tarif yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibagi untuk beberapa produk, antara lain: a. Semen = 0,25% x DPP PPN 4. Tarif PPh Pasal 22 atas hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen/importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas dengan rincian: a. Sebesar 0,25 persen dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak usaha Pertamina; 5. Tarif PPh Pasal 22 atas impor komoditas seperti gandum, kedelai, dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor. 6. Tarif PPh 22 atas pembelian bahan untuk industri sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Tarif ini berlaku atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul. Di antaranya pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur. 7. Tarif PPh atas penjualan beberapa produk tertentu (barang mewah), dikenakan tarif sebesar 5 persen dari harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Produk-produk tertentu yang dimaksud, adalah sebagai berikut: – Pesawat udara seharga lebih dari Rp 20 miliar Contoh penghitungan PPh 22 1. Bendahara membeli 5 printer dari PT ABCD dengan harga beli Rp 22.000.000 (harga termasuk PPN). Besarnya pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah: 2. PT DFG selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp 700.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada PT JCM yang merupakan bukan perusahaan SPBU. Maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah: Pajak penghasilan Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi migas: Bagaimana mekanisme pengecualian pemungutan PPh pasal 22?Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
Bagaimana pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang?PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
Bagaimana mekanisme pemungutan PPh 22?1. PPh Pasal 22 dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran oleh KPP Pratama/ KPPN atau Bendahara atau penyerahan barang oleh Wajib Pajak. 2. PPh Pasal 22 yang pemungutnya dilakukan oleh Bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara.
Apa saja objek yang dikecualikan untuk PPh pasal 22?Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22. Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan. ... . Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).. |