Menyebut Diri Anak Buddha, Apa Keyakinan Kartini?
Oleh Liputan6.com pada 27 Sep 2021, 16:05 WIB
Diperbarui 27 Sep 2021, 16:05 WIB
Perbesar
DIBUKA KEMBALI SALAT BERJEMAAH DI MASJIDIL HARAM: Warga Saudi dan ekspatriat melakukan sholat "Al Fajr" di Masjidil Haram, Mekkah (18/10/2020). Arab Saudi akhirnya mengizinkan warganya salat di Masjidil Haram untuk pertama kalinya sejak pandemi Covid-19. (AFP/STR)
Liputan6.com, Jakarta - Dalam Sholat berjamaah ada yang disebut dengan makmum masbuk. Disebut makmum masbuk karena keterlambatan atau seseorang yang baru bergabung melakukan sholat berjamaah saat imam sudah memulai sholat.
Ketika seseorang termasuk dalam makmum masbuk, maka ia wajib mengganti jumlah rakaat yang sudah tertinggal. Makmum masbuk harus memperhatikan hal-hal terkait niat sholat, bacaan sholat, hingga kepada siapa ia akan melanjutkan berimam jika masih ada jemaah masbuk lainnya. Berikut Liputan6 rangkum dari Dream, Senin (27/9/21) mengenai tata cara sholat bagi makmum masbuk.
Seseorang dikatakan masbuk ketika ia bergabung sholat berjamaah ketika imam sudah rukuk, atau sebelum namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al-Fatihah. Maka dari itu, orang tersebut perlu mengganti rakaat yang tertinggal.
Perlu diketahui, jika makmum sudah tertinggal, ia harus melakukan takbiratul ihram untuk memulai sholat, lalu mengucapkan takbir dan selanjutnya mengikuti posisi imam. Ketika imam selesai melakukan salam dan mengakhiri sholat, makmum masbuk tidak boleh ikut salam, tetapi langsung berdiri untuk menambah rakaat.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Scroll down untuk melanjutkan membaca
Perbesar
Ilustrasi Berdoa Credit: freepik.com
Bila makmum masbuk baru mengikuti 2 rakaat terakhir sholat Zuhur, Ashar, Isya, maka ia harus menambah 2 rakaat lagi tanpa mengikuti tasyahud akhir imam. Setelah ia menambah ketertinggalannya yaitu 2 rakaat baru melakukan tasyahud terakhir.
Namun jika keterlambatan pada sholat maghrib, di rakaat ke-2 dan ke-3, maka ia harus harus berdiri dan menambah rakaat yang tertinggal. Penambahan rakaat yang tertinggal disesuaikan dengan sholat apa dan tertinggal di rakaat berapa.
Penulis : Alicia Salsabila
Scroll down untuk melanjutkan membaca
Perbesar
Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
- Liputan6.comAuthor
- Sulung LahitaniEditor
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berita Terkini Selengkapnya
Home/Sifat Sholat Nabi/MAKMUM TERTINGGAL BACAAN AL-FATIHAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
MAKMUM TERTINGGAL BACAAN AL-FATIHAH
Ada yang mengatakan bahwa apabila si makmum ketinggalan al-Fatihahnya imam (fatihah jahr) meskipun ketinggalan Basmalahnya saja, maka si makmum tidak mendapat rakaatnya, dan harus menyempurnakannya setelah imam salam. Mohon penjelasannya.
Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar, bahwa makmum itu harus mendapatkan imam membaca al-Fatihah secara lengkap. Pendapat ini beliau rahimahullah simpulkan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Tidak sempurna salat seseorang yang tidak membaca al-Fatihah.
Menurut para ulama, hukum membaca al-Fatihah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis salat dan kondisi ketika saudara mendirikan:
1. Jika saudara mendirikan salat sirriyah (salat yang bacaannya al-Fatihah dan suratnya tidak dikeraskan) atau salat sendirian tidak berjamaah, maka ulama sepakat, bahwa bacaan al-Fatihah adalah wajib, bahkan rukun salat, setiap orang wajib membacanya.
2. Jika saudara mendirikan salat jahriyyah (salat yang bacaannya al-Fatihah dan suratnya dikeraskan) dan saudara sebagai makmum, maka para ulama berselisih pendapat, apakah makmum yang mendengar bacaan Imam wajib membaca al-Fatihah? Dan dalam masalah ini, pedapat yang lebih kuat menurut hemat penulis ialah makmum tetap berkewajiban membaca al-Fatihah. Saudara bisa membacanya seusai bacaan imam, atau disela-sela bacaan imam.
3. Bila saudara salat berjamaah namun saudara bergabung ke jamaah di tengah-tengah salat alias masbuk, maka selama saudara mampu menyelesaikan bacaan al-Fatihah, maka saudara wajib membacanya hingga selesai. Namun bila saudara tidak mampu menyelesaikannya karena imam telah mulai rukuk, maka saudara harus segera mengikuti imam yaitu rukuk bersamanya, dan menghentikan bacaan saudara.
Pada kondisi semacam ini para ulama bersilang pendapat, apakah saudara dianggap mendapatkan hitungan satu rakaat atau tidak mendapatkannya, karena saudara rukuk sebelum menyelesaikan bacaan al-Fatihah.
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini ialah yang menyatakan, bahwa saudara telah dianggap mendapatkan satu rakaat.
Hal ini berdasarkan hadis sahabat Abu Bakrah yang mendapatkan Nabi ﷺ sedang rukuk, maka beliau bergegas rukuk sambil berjalan bergabung ke shaf barisan salat guna mengikuti gerakan Nabi ﷺ. Pada kisah ini Nabi ﷺ tidak memerintahkan sahabat Abu Bakrah untuk mengulang rakaat yang beliau tertinggal, namun beliau ﷺ hanya mengingatkan sahabat Abu Bakrah agar tidak mengulangi sikapnya rukuk di belakang shaf lalu berjalan menuju ke shaf.
زادك اللّهُ حرصاًولاتَعُدْ
“Semoga engkau bertambah rajin dan janganlah engkau mengulanginya lagi.” [al-Bukhari]
Dengan demikian dapat dipahami, bahwa jamaah yang mendapatkan imamnya sedang membaca surat, tentu lebih pantas untuk dianggap telah mendapatkan rakaat tersebut.
Terlebih Nabi ﷺ telah bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Barang siapa memiliki imam, maka bacaan imamnya adalah bacaannya [HR. Ibnu Majah dan lainnya]
Sebagaimana beliau ﷺ juga bersabda:
الإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمِنٌ
Imam itu menanggung, sedangkan muadzin itu adalah orang yang mendapatkan amanah (untuk menentukan waktu salat). [Abu daud dan lainnya]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Penulis: Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA
Ikuti kami selengkapnya di: WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu) Website: //nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: //www.facebook.com/nasihatsahabatcom/ Instagram: NasihatSahabatCom Telegram: //t.me/nasihatsahabatPinterest: //id.pinterest.com/nasihatsahabat
#masbuq #masbuk #makmummasbuk #makmummasbuq #tatacarasalatmasbuk #sifatsholatNabi #kalaumasbukduduktahiyatnyabagaimana #salat #shalat #sholat #terlambatdatangshalat #terlambatdatangsalat #salatberjamaah #duduktahiyatmakmummasbuk #hukummasbuk #tatacaramasbuk #cara makmum masbuk #batasanmakmummasbuk #salatmasbuk #batasanmasbuk #carasalatmasbuk #hukummembacaAlFatihahdalamsalat
Copyright 2016 - 2020 Nasihat Sahabat | Silakan disebarkan, semoga bermanfaat untuk umat