KOMPAS.com - Setiap bangsa pasti mempunyai kedaulatan masing-masing sesuai jenis teori kedaulatan yang dianutnya.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat.
Sejarah kedaulatan di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyat mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.
Sebelum bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penduduk di wilayah nusantara tidak memiliki kedaulatan karena berada di bawah kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang.
Pada waktu itu, penduduk menjadi budak atau pekerja kasar untuk para penjajah. Mereka tidak mempunyai kekuasaan untuk menentukan nasib sendiri dan diperlakukan semena-mena.
Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa penjajahan Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa penjajahan Jepang.
Setelah penduduk nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat.
Maka rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah penjajahan atau kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang.
Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidup, mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.
Baca juga: Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi
Kedaulatan di Indonesia
Bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Berikut ini dasar atau landasan kedaulatan rakyat di Indonesia:
Ditunjukkan dalam Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".
Bukti lain kedaulatan rakyat di Indonesia dapat ditemukan melalui isi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea IV.
Bunyinya, "...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...".
Pernyataan tersebut mengandung makna, negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat.
Maka, rakyat yang berdaulat atau berkuasa. Sehingga Indonesia memilih demokrasi sebagai landasan kedaulatan negara.
Baca juga: Pengertian Konstitusi
Dalam UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, pasal 1 ayat 2 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Pelaksana kedaulatan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Pemerintah Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Komisi Yudisial
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut UUD 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia.
Jadi, sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.
Baca juga: Makna Bersikap Sesuai Nilai Pancasila
Selain menganut jenis teori kedaulatan rakyat, bangsa Indonesia juga menganut jenis kedaulatan hukum. Berikut ini dasarnya:
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.
Misal, peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas.
Pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya".
Maknanya, setiap warga negara yang ada di wilayah negara Indonesia kedudukannya sama di dalam hukum. Siapa pun yang melanggar hukum akan mendapat sanksi.
Misalnya, rakyat biasa atau keluarga pejabat harus mendapat sanksi bila melanggar hukum, berupa kurungan (penjara) atau denda.
Cari soal sekolah lainnya
KOMPAS.com - Kedaulatan sebuah negara dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni kedaulatan ke dalam (kedaulatan internal) dan kedaulatan ke luar (kedaulatan eksternal).
Dilihat dari segi bahasanya, kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yakni daulat dan dulatan, yang berarti pergantian, peralihan, atau peredaran (kekuasaan).
Menurut Ramiyanto dan Karyadin dalam buku Ilmu Negara (2020), kedaulatan bisa diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara.
Kedaulatan ke dalam (kedaulatan internal)
Mengutip dari buku Ilmu Negara (Berjalan Dalam Dunia Abstrak) (2012) karya Isrok dan Dhia Al Uyun, kedaulatan ke dalam atau kedaulatan internal termasuk jenis kedaulatan berdasarkan arahnya.
Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk menyelenggarakan kehidupan negaranya melalui lembaga dan perangkat negara yang dimilikinya, tanpa campur tangan negara lain.
Baca juga: Dampak Positif Perjuangan Pahlawan bagi Kedaulatan NKRI
Dalam buku Mengikis Human Trafficking: Upaya Kerja Sama Indonesia ASEAN dalam Penanganan Human Trafficking (2021) oleh R. Dudy Heryadi dan kawan-kawan, kedaulatan ke dalam atau kedaulatan internal juga bisa dimaknai sebagai kekuasaan sebuah negara terhadap warga negaranya, yang berlaku dalam batas wilayahnya.
Oleh karena memiliki kedaulatan ke dalam, negara berhak mengatur, mengelola, serta menentukan tujuan dan masa depan bangsa, lewat peraturan perundang-undangan yang dibentuk serta dijalankan di negaranya.
Contoh tindakan kedaulatan ke dalam
Kedaulatan ke dalam melibatkan pemerintahan sebuah negara, termasuk organisasi dan lembaga di dalamnya, serta masyarakat atau warga negara.
Berikut yang merupakan contoh dari tindakan kedaulatan ke dalam adalah pemerintah mengatur perekonomian negara Indonesia.
Karena Pemerintah Indonesia punya kekuasaan atau kedaulatan untuk menentukan masa depan bangsa, salah satunya dalam bidang perekonomian.
Baca juga: Peristiwa yang Mengawali Pengakuan Kedaulatan oleh Belanda
Selain contoh di atas, berikut beberapa contoh tindakan kedaulatan ke dalam:
- Pemerintah membuat peraturan perundang-undangan.
- Rakyat Indonesia punya hak dan kewajiban untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam PEMILU.
- Masyarakat berhak memilih wakil rakyat, yakni anggota DPR dan DPD lewat PEMILU.
- Pemerintah melindungi dan menjaga kelestarian wilayah Indonesia.
- Pemerintah serta lembaga negara lainnya menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang untuk meraih tujuan negara yang diinginkan, tanpa campur tangan negara lain.
Cari soal sekolah lainnya
Jakarta -
Negara dikatakan berdaulat karena kedaulatan merupakan ciri dan sifat sebuah negara. Apa makna kedaulatan pada suatu negara?
Kedaulatan berasal dari kata bahasa Latin superanus (sovereignty dalam bahasa Inggris) yang berarti "yang teratas". Sebuah negara dikatakan berdaulat atau sovereign karena kedaulatan membuat negara memiliki kekuasaan tertinggi, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI SMA oleh Aim Abdulkarim.
Kendati kedaulatan secara sederhana memiliki arti kekuasaan tertinggi, negara juga punya batas-batas kekuasaan. Ruang kekuasaan tertinggi negara terbatas pada batas wilayah negaranya. Kekuasaan tertinggi tersebut juga berakhir dengan munculnya kekuasaan tertinggi di negara lain.
Dengan demikian, kedaulatan negara terbatas dengan adanya kedaulatan negara lain. Paham kedaulatan tidak bertentangan dengan adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas negara-negara berdaulat. Alih-alih, kedaulatan justru kelak melahirkan paham kemerdekaan dan persamaan derajat.
Makna Suatu Negara Memiliki Kedaulatan
Merdeka dan Memiliki Persamaan Derajat
Makna suatu negara memiliki kedaulatan yaitu bahwa negara yang berdaulat merupakan negara merdeka, bebas dari yang lainnya, dan memiliki persamaan derajat. Dengan demikian, kedaulatan, kemerdekaan, dan persamaan derajat tidak bertentangan satu sama lain.
Pembatasan dari Kedaulatan Negara Lain
Kemerdekaan dan persamaan derajat merupakan perwujudan kedaulatan dalam sebuah negara. Paham ini tidak bertentangan dengan konsep masyarakat internasional yang diatur dalam hukum internasional. Sehingga, pembatasan kedaulatan suatu negara terletak pada adanya kedaulatan negara lain.
Tunduk pada Kebutuhan Pergaulan Masyarakat Internasional
Pembatasan terhadap kedaulatan negara terletak dalam hukum internasional yang mengatur kehidupan masyarakat antarnegara atau masyarakat internasional. Tunduknya suatu negara yang berdaulat pada kebutuhan pergaulan masyarakat internasional merupakan syarat mutlak terciptanya suatu masyarakat yang teratur.
Hukum internasional juga mengatur hubungan antarnegara yang berdaulat. Berdasarkan hal tersebut, kehidupan suatu masyarakat internasional yang teratur hanya mungkin terjadi dengan adanya hukum internasional.
Nah, jadi makna suatu negara memiliki kedaulatan di antaranya yaitu merdeka dan memiliki persamaan derajat dengan negara-negara merdeka lainnya. Semangat belajar, detikers!
Simak Video "Sultan HB X Ungkap Fakta: Serangan Umum Jogja Harusnya 28 Februari"
[Gambas:Video 20detik]
(twu/pal)