Bagaimana bila pokja tidak memberi penjelasan pada aanwijzing eproc

 TAHAPAN KUALIFIKASI

  1. SIUJK/SBU/Sertifikat OHSAS/Sertifikat ISO 9001 tidak sesuai ketentuan, karena hal berikut:

a.       Habis masa berlaku pada saat proses evaluasi

b.      Persyaratan SBU tidak sesuai dengan kualifikasi BU yang tertuang dalam Permen PU No. 8/2011, dan SKA tidak sesuai dengan Permen PU No. 9/2013

c.       Dalam proses perpanjangan

d.      Belum dikonversi

Contoh :   Pokja meluluskan penawaran penyedia jasa yang pada saat pemasukan dokumen kualifikasi masa berlaku SBU/IUJK telah habis, namun melampirkan surat keterangan pengurusan perpanjangan (SEHARUSNYA GUGUR)

  1. Persyaratan Personil berlebihan

Contoh :

       Untuk  pekerjaan non kecil personil mempersyaratkan Juru Ukur pendidikan D3 memiliki SKT;

       Mempersyaratkan 2 SKA Ahli Utama (Ahli Sipil Utama dan Ahli MK Utama, pengalaman 10 tahun. Seharusnya dengan persyaratan 2 ahli utama minimal memiliki pengalaman 20 tahun)

       Persyaratan tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan (personil konstruksi disyaratkan S2 Ahli Madya 4 tahun sedangkan S1 Ahli utama pengalaman 20 tahun digugurkan. Untuk pekerjaan konstruksi seharusnya lebih diutamakan pengalaman lapangan dibandingkan dengan jenjang pendidikan)

       Penetapan kebutuhan lama pengalaman kerja dan pengalaman sejenis agar mengacu kepada SE No. 3 tahun 2013 tentang Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil/Remunerasi dalam Perhitungan HPS Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian PU atau Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personil yang diterbitkan oleh Asosiasi.

  1. Menerapkan persyaratan peralatan yang bukan peralatan utama

Contoh:  Dokumen pengadaan mempersyaratkan peralatan pendukung, seperti theodolit, waterpass, molen.

  1. Mensyaratkan tahun pembuatan alat dengan tujuan bahwa alat yang disediakan terjamin kelaikan fungsinya, tetapi tidak mensyaratkan sertifikat laik fungsi alat
  2. Tidak dilakukan klarifikasi untuk hal-hal yang meragukan/ klarifikasi tidak tuntas.

Contoh:  Lokasi alat yang disampaikan meragukan, namun Pokja tidak melakukan klarifikasi, baik kepada Penyedia, PPK ataupun yang menyewakan alat. Klarifikasi seringkali tidak dilakukan dengan tuntas dan tidak disertai bukti tertulis.

6         Menetapkan pemenang di beberapa paket dengan personil dan peralatan yang sama.

Contoh:  Pokja tidak melakukan klarifikasi atas alat yang ditawarkan apakah sedang dipakai pada pekerjaan lain meskipun pada Pokja/Satker yang berbeda.

7         Menetapkan pekerjaan sejenis sebagai dasar perhitungan KD (Kemampuan Dasar) tidak jelas/detail dan tidak tertuang dalam dokumen.

Contoh:  Untuk Pekerjaan Pembangunan Dam,  mempersyaratkan SBU sub klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001), namun Pekerjaan yang dipilih untuk perhitungan KD bukan Pekerjaan Pembangunan Dam, dan ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen lelang.

8        Pokja melakukan evaluasi prakualifikasi untuk pekerjaan konstruksi dengan menggunakan kriteria evaluasi jasa konsultansi (menetapkan short list).

EVALUASI TEKNIS – ADM – BIAYA

  1. Melakukan perubahan nilai HPS tetapi tidak dilakukan lelang ulang.

Contoh : Nilai HPS semula Rp.200 Miliar menjadi Rp.150 Miliar tidak dilakukan PQ ulang padahal mempengaruhi persyaratan nilai KD yang akan memberikan peluang jumlah peserta yang ikut pelelangan lebih banyak.

  1. Perubahan Dokumen saat aanwijzing tidak dituangkan dalam addendum.

Contoh : Perubahan penting yang diperlukan untuk evaluasi tidak dimasukkan dalam Addendum dan tidak diupload dalam e-proc, hanya dalam bentuk Berita Acara Penjelasan.

  1. Menggugurkan yang tidak substansial.

Contoh :

      Kesalahan dalam pengetikan nama Paket pada surat penawaran, seperti  Penggandaan Jembatan  >> Pengadaan Jembatan.

      Mengugurkan Jaminan Penawaran karena tidak sesuai format dalam dokumen pemilihan, padahal isi/kriteria pencairan jaminan penawaran yang disampaikan sudah mencakup ketentuan yang ada di dokumen.

  1. Evaluasi terhadap Harga Timpang tidak dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
  2. Tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga untuk harga penawaran < 80% HPS.

Contoh : Terdapat beberapa paket pelelangan untuk harga penawaran dibawah 80% tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga, sehingga tidak dapat mengetahui harga yang ditawarkan wajar/tidak wajar.

Pemberian penjelasan (Anwidzjing ) dalam SPSE secara online tidak perlu bertatap muka dengan Pokja, penyedia cukup mengirim pertanyaan kepada Pokja dengan cara mengirim pesan elektronik menggunakan akunnya, dan Pokja Pemilihan akan menjawab setiap pertanyaan yang dikirim oleh penyedia kecuali untuk substansi pertanyaan yang sudah dijawab sebelumnya.

Sebelumnya       Selanjutnya

Anda yang sedang mencari pengertian istilah aanwijzing, maka Anda sudah berada di situs yang benar. Istilah aanwijzing ini mungkin terdengar cukup asing karena bukan asli dari bahasa Indonesia dan bukan juga dari bahasa Inggris. Tapi, di lain sisi, ini bisa jadi merupakan istilah yang sudah akrab di telinga orang-orang yang bekerja di bidang tender pengadaan barang/jasa.

Tender sendiri adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang/jasa. Dalam aanwijzing, biasanya akan terjadi tanya-jawab antara pemilik tender dengan para peserta lelang.


Aanwijzing via Pengadaanbarang.co.id

Pengertian Aanwijzing

Aanwijzing merupakan istilah yang berasal dari bahasa Belanda. Bila diartikan secara harfiah, pengertian aanwijzing memiliki makna indikasi, instruksi, rekomendasi, penugasan, persiapan, dan lain-lain. Bila kita kaitkan dengan dunia tender/lelang pengadaan barang/jasa, aanwijzing ialah salah satu proses dalam pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh kelompok Kerja/Pejabat Pengadaan dilaksanakan paling cepat 3 hari sejak tanggal pengumuman dengan tujuan untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa

Aanwijzing ini akan membicarakan tentang detail pekerjaan/proyek yang akan ditenderkan. Oleh karenanya, aanwijzing merupakan salah satu proses penting yang wajib diikuti oleh peserta tender. Dengan tidak mengikuti aanwijzing, peserta tender dapat mengalami kesulitan dalam memahami proyek pengadaan barang/jasa yang akan diikuti. Akibatnya, bisa saja Penyedia/Rekanan tidak memenuhi ketentuan dokumen pengadaang barang/jasa yang disyaratkan karena miss dari penjelasan yang telah dilakukan dalam aanwijzing.

Dalam pemberian penjelasan (aanwijzing), materi penjelasan yang disampaikan oleh panitia lelang antara lain mencakup substansi:
  1. lingkup pekerjan;
  2. metoda pemilihan;
  3. persyaratan dan tata cara penyampaian Dokumen Penawaran;
  4. administrasi dan teknis;
  5. anggaran biaya;
  6. kerangka acuan kerja (KAK);
  7. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
  8. jadwal batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran dan pembukaan Dokumen Penawaran;
  9. tata cara pembukaan Dokumen Penawaran;
  10. metoda evaluasi;
  11. hal-hal yang menggugurkan penawaran;
  12. jenis kontrak yang akan digunakan;
  13. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila diperlukan);
  14. ketentuan tentang penyesuaian harga;
  15. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
  16. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan; dan
  17. ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.

Apabila dipandang perlu, Kelompok Kerja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.

Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan. Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan, maka ULP  menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan.

Mengacu pada uraian tersebut di atas, maka calon Penyedia sudah seharusnya tidak mengabaikan kegiatan aanwijzing yang telah diagendakan oleh panitia lelang. Dengan mengikuti kegiatan aanwijzing, peserta lelang akan memahami secara langsung substansi dokumen pengadaan serta perubahan-perubahannya. Sebagai upaya melengkapi pemahaman seperti yang dimaksud, maka kita juga perlu mencermati berita acara aanwijzing untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penjelasan-penjelasan yang bersifat krusial yang terlewatkan pada saat mengikuti kegiatan aanwijzing.

Mengabaikan kegiatan aanwijzing bisa berakibat fatal bagi calon Penyedia, yaitu dengan digugurkan sebagai peserta lelang karena tidak mengakomodir hal-hal yang telah disepakati bersama dalam aanwijzing meskipun secara substansi proposal yang diajukan sangat bagus. Contoh sederhana adalah sebagai berikut: dalam dokumen pengadaan yang diberikan oleh panitia lelang kepada peserta lelang disebutkan bahwa batas akhir pemasukan adalah hari dan tanggal 16/05/2019 pada jam 13.00 WIB. Pada saat aanwijzing ternyata ada perubahan batas akhir pemasukan dokumen yang telah disepakati bersama yaitu perubahannya menjadi pada hari dan tanggal yang sama (16/05/2019), namun jam pemasukan dimajukan menjadi jam 11.00 WIB. Perusahaan A dengan telah dipenuhinya syarat Dokumen Penawaran dibanding peserta lelang lainnya ternyata mengabaikan kegiatan aanwijzing dan juga tidak mencermati berita acara aanwijzing yang dikirimkan oleh panitia lelang. Karena masih mengacu pada dokumen lelang yang belum diperbarui oleh berita acara penjelasan (aanwijzing), maka perusahaan A tersebut memasukkan dokumen penawarannya menjelang jam 14.00 WIB, secara otomatis dokumen penwaran tersebut ditolak karena pemasukkannya telah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam berita acara aanwijzing yaitu jam 11.00 WIB sehingga dianggap gugur dalam proses tender proyek tersebut. Mengacu pada ilustrasi sederhana tersebut di atas, maka sudah seharusnya pihak konsultan tidak mengabaikan kegiatan aanwijzing agar tidak "tersandung" permasalahan yang sepele yang bisa menyebabkan kerugian yang sangat fatal. Dari pengertian aanwijzing dan contoh yang sudah dipaparkan di atas, Anda tentu dapat menarik kesimpulan bahwa aanwijzing merupakan salah satu tahapan penting dalam proses tender pengadaan barang/jasa. Saat mengemban tugas untuk menjamin ketersediaan barang dan jasa, proses aanwijzing adalah hal yang harus dilakukan setelah ditetapkannya peserta tender.

Bagaimana penjelasan tentang pengertian aanwijzing di atas? Mudah-mudahan bisa membantu Anda memperluas wawasan, ya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA