Di Indonesia, bentuk badan usaha yang umum dipilih oleh pelaku usaha perseorangan adalah CV dan PT. Namun sejak disahkannya UU Cipta Kerja pada 2021 lalu, sekarang juga tersedia pilihan badan hukum berupa PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Baca Juga: Perseroan Perorangan
Bagi pelaku usaha yang bersifat komunitas (usaha bersama), Koperasi adalah pilihan badan hukum bisnis yang paling umum dipilih, dengan skema kepemilikan kolektif anggotanya. Ada pula bentuk kelembagaan atau badan baru yang disebut dengan istilah BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa, yang dimiliki oleh pemerintah desa, dan umum diinterpretasikan memiliki skema kepemilikan sosial atau milik masyarakat desa setempat. Namun, masih banyak yang belum tahu bahwa ada perbedaan dari bentuk badan usaha tersebut, yaitu ada yang sudah berbentuk badan hukum dan ada yang belum alias badan usaha biasa. Biaya pengurusannya pun berbeda, karena untuk pengurusan pembentukan badan usaha umumnya lebih murah daripada pengurusan pembentukan badan hukum.
Perbedaan badan usaha yang berstatus badan hukum dan belum berbadan hukum
Jenis badan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah model kelembagaan bisnis yang secara sejarah lebih tua dari Perseroan Terbatas (PT). Namun, sejarah jugalah yang memicu lahirnya konsep kelembagaan PT.Ceritanya, dulu ada pengusaha besar yang bisnisnya mengalami kerugian sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya ke pihak ketiga – baik kewajiban berupa “hutang” pengiriman barang, “hutang pinjaman”, maupun “hutang gaji karyawan”. Pihak ketiga tentunya tidak mau tahu dengan kesulitan tengah dialami oleh pebisnis tersebut. Mereka pun menyita kekayaan pribadi para pemilik bisnis. Hal ini karena dalam konsep persekutuan, pemilik adalah sekutu yang mengelola bisnis sehingga bertanggungjawab penuh terhadap nasib bisnisnya.Akhirnya para pengusaha pun berpikir agar bisa membatasi tanggungjawab pemilik dalam menanggung hutang/kewajiban badan usaha yang dimilikinya. Gagasan kelembagaan bisnis berbadan hukum pun muncul (sejak awal 1800-an, di New York), yang meminta pengakuan di mata hukum bahwa suatu badan usaha dapat dianggap sama seperti “individu atau legal person” yang terpisah dari pemiliknya. Itulah konsep perusahaan “Perseroan Terbatas”. Ibaratnya memberikan HP dan laptop untuk anak, tentu kita sudah tidak bisa lagi semena-mena memakai laptop atau HP punya anak, walaupun punya anak kita sendiri. Namun begitu pula dengan kewajibannya, ketika si anak memutuskan berhutang ke suatu pihak, maka pihak tersebut sudah tidak bisa lagi semena-mena menyita aset milik orang tua untuk melunasi hutang si anak.Pendeknya begini, kalau suatu saat kamu meminjam dana dari bank atas nama badan usaha kamu dan misalnya terjadi kemacetan, maka bank memiliki hak untuk menyita aset atau kekayaan pribadi pemilik jika badan usahanya tidak berbadan hukum seperti CV. Hal ini karena aset usaha adalah aset pribadi pemilik juga. Belum ada pemisahan. Sementara jika badan usaha kamu sudah berbadan hukum seperti PT, maka bank tidak dapat semudah itu menyita kekayaan pribadi pemiliknya, karena sudah dilakukan pemisahan kekayaan dimana PT yang berbadan hukum tersebut dapat bertindak dan memiliki harta kekayaan atau aset atas namanya sendiri. Hal inilah yang membuat banyak bisnis yang punya cita-cita untuk menjadi perusahaan besar selalu lebih memilih bentuk legalitas PT daripada CV. Untuk lebih jelasnya, mari kita ulas per masing-masing jenis badan usaha yang ada ya.Jenis-jenis badan usaha
Untuk artikel ini, kita akan membahas 5 jenis legalitas usaha, yaitu perorangan (belum berbadan usaha), badan usaha CV, badan hukum PT, PT Perorangan, dan Koperasi. Yuk kita bahas satu per satu.Usaha Perseorangan adalah salah satu yang paling sering ditemui pada pelaku usaha mikro dan kecil. Pada dasarnya, Perseorangan bukanlah badan usaha atau badan hukum. Tidak ada pula dasar hukum yang jelas mengenai jenis badan Perseorangan yang mengatur struktur dan hak kewajiban pemilik dan pekerja di dalamnya. Namun, dalam rangka memudahkan iklim usaha, sekarang pelaku usaha perorangan juga bisa mendaftarkan bisnisnya secara formal atau legal dengan cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di portal perizinan resmi pemerintah, yaitu www.oss.go.id. Jadi, tak perlu lagi mengurus lagi Akta Pendirian ke notaris.Baca Juga: Nomor Induk BerusahaLegalitas bisnis perseorangan melalui NIB ini jelas mempermudah banyak pelaku usaha mengurus legalitas usahanya. Namun, jika pun nanti bisnisnya berkembang dan mulai memiliki staf atau manager, sebagai bisnis perseorangan, pemilik harus mempertanggungjawabkan semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh bisnisnya seorang diri juga. Di satu sisi, enak karena tidak perlu kompromi dengan orang lain. tapi disisi lain, artinya beban pikiran dan resiko keuangan juga ditanggung sendiri. Namun karena pelaku usaha di Indonesia sangat banyak yang merupakan pelaku Usaha Mikro yang merupakan Chief Everything Officer ("CEO"), maka pilihan sebagai bisnis perseorangan adalah yang paling sederhana dan mudah diurus. Sebagai contoh, Mbak Sarah memproduksi bawang goreng skala kecil, dengan nama Bawang Goreng Sarah. Yang memilih bawangnya di pasar, yang memotong dan menggoreng bawang, yang mengemas dan mengirimkannya kepada pemesan, adalah Mbak Sarah. Jika ada keuntungan, maka Mbak Sarah yang memutuskan dibelikan apa untuk produksi selanjutnya, apakah beli minyak goreng, atau beli mesin penggoreng bawang yang hemat minyak goreng. Tapi jika terjadi kerugian, Mba Sarah sendirilah yang juga menanggungnya.2. CV (Persekutuan Komanditer)CV merupakan sekutu perseorangan yang minimal terdiri dari 2 orang. Dalam skema kelembagaan CV, terdapat standar struktur organisasi dimana masing-masing sekutu di dalam CV harus ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan yang menjadi sekutu komanditer atau sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus seluruh kepentingan atau manajemen usaha CV, sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menanam modal saja. Jadi sekutu pasif tidak melakukan kegiatan usaha CV sama sekali. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab atas kepentingan CV adalah sekutu aktif. Bertanggung jawab disini adalah jika CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif bahkan bisa menggunakan harta pribadinya untuk menanggung kerugian dan melunasi hutang CV. Sekutu aktif juga yang mengambil keputusan strategis untuk CV. Untuk pembagian hasil usaha CV, didasarkan pada proporsi modal, tambahan untuk sekutu aktif berdasarkan dengan persentase yang disepakati sebelumnya. Nah karena CV adalah badan usaha berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), diwajibkan untuk mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, dengan melampirkan akta notaris yang sudah dibuat. 3. PT (Perseroan Terbatas) Berbeda dengan CV yang merupakan sekutu perorangan, PT atau Perseroan Terbatas adalah sekutu modal. Dengan demikian, tidak ada orang yang secara pribadi bergabung ke dalam suatu PT, melainkan hanya modal atau uangnya saja. Artinya, PT dapat memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri. Untuk mendirikan PT, dibutuhkan minimal 2 orang dan diwajibkan memiliki Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Baca juga: Akta Pendirian Badan UsahaPT juga diatur dengan Undang-Undang yang detail dengan standar struktur organisasi yang jelas, yaitu minimal terdiri dari pemilik saham, direksi, dan komisaris. Direksi adalah pihak yang mengurus dan melakukan tindakan untuk dan atas nama PT. Sedangkan komisaris adalah pihak yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan PT dan memberikan nasihat kepada direksi. Direksi dan Komisaris diangkat resmi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Jika terjadi kerugian keuangan atau kemacetan hutan, siapa yang harus tanggung jawab menanggungnya? Apakah kekayaan pribadi direksi? komisaris? Jawabannya adalah PT itu sendiri, karena seperti sudah disebutkan diatas, PT sudah memiliki kewajiban sendiri. Direksi hanya bertindak sebagai pemegang kewenangan pengelolaan dan bertindak atas nama PT. Kekayaan PT sendiri berasal dari setoran modal pemilik dan akumulasi laba. Sedangkan untuk pengambilan keputusan strategis, juga bukan direksi, melainkan harus melalui forum RUPS yang dihadiri oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris secara quorum. Sebagai persekutuan modal, PT memiliki 3 jenis modal, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Berikut penjelasannya:- Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebutkan dalam Anggaran Dasar; merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Besaran modal dasar ditetapkan berdasarkan kesepakatan pendiri PT.
- Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham; 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor
- Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.
4. PT Perorangan atau Perseroan PeroranganBerbeda dengan PT biasa yang harus didirikan oleh minimal 2 orang dan melalui suatu Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, PT Perorangan adalah inovasi kelembagaan yang dilakukan oleh pemerintah kita untuk memudahkan Usaha Mikro Kecil untuk mengurus legalitas usahanya dan mendapatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnisnya. PT Perorangan adalah sebuah badan hukum yang membuat seorang pelaku usaha dapat melakukan pemisahan harta yang jelas antara harta atau kekayaan pribadi dengan kekayaan usahanya. Sesuai namanya, PT Perorangan didirikan oleh 1 orang dan juga tidak memerlukan Akta Pendirian dari notaris, melainkan dapat dilakukan melalui registrasi langsung di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui portal online resmi //ptp.ahu.go.id/.Baca juga: Perseroan Perorangan
5. KoperasiSelain PT, jenis badan usaha yang memiliki status badan hukum adalah Koperasi. Jika PT adalah persekutuan modal, maka Koperasi adalah usaha bersama yang merupakan persekutuan orang, dan bersifat demokratis (one man one vote – 1 anggota 1 suara). Sementara pada PT, sistem pengambilan keputusannya bersifat one share one vote – 1 saham 1 suara, sehingga pemilik yang porsi sahamnya lebih besar akan lebih berkuasa dalam mengendalikan arah pengembangan perusahaan. Rangkuman untuk Badan Hukum Koperasi bisa dilihat di tabel berikut:
No | Kriteria | Koperasi |
1 | Struktur Organisasi |
|
2 | Modal | Berasal dari setoran Simpanan Pokok (pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi) dan Simpanan Wajib (seperti iuran keanggotaan) yang umumnya dibayarkan rutin setiap bulan. Umumnya akumulasi kedua simpanan ini dapat diambil kembali ketika pemilik keluar dari keanggotaan koperasi. |
3 | Pembagian Hasil | Jika pada PT adalah dividen, makan Koperasi umumnya disebut Surplus Hasil Usaha (SHU). Bedanya, dividen yang dibagi berdasarkan proporsi kepemilikan saham, SHU dibagi berdasarkan kombinasi proporsi akumulasi SimPok/SinJib dan partisipasi belanjanga/transaksinya terhadap unit-unit usaha koperasi (semacam cashback transaksi) |
4 | Syarat Pendirian |
|
5 | Tanggung Jawab | Koperasi itu sendiri, tanggung jawab anggota selaku pemilik terbatas pada kontribusi simpanannya saja |
6 | Dasar Hukum | Undang-Undang No.25/1992 tentang Perkoperasian. Unduh disini. |
Apa saja yang harus dihindari dalam Pendirian Usaha?
Pinjam nama adalah praktik menuliskan nama orang lain, biasanya saudara, orang tua, karyawan, dll, pada Akta Pendirian Perusahaan, tanpa perjanjian tertulis bahwa yang bersangkutan tidak benar-benar ikut memiliki kepemilikan atau peran pada perusahaan tersebut. Kebanyakan kasus seperti ini karena ingin cepat mendirikan usahanya dan tidak mau repot. Dianggapnya jika mencantumkan nama kenalan atau saudara apabila ada masalah bisa cepat diatasi. Kalau yang bersangkutan lurus-lurus saja, maka aman. Namun ketika perusahaan sudah siap menerima penanaman modal baru dan yang bersangkutan tiba-tiba tidak mau tanda tangan dokumen hasil RUPS karena mengharapkan bagian, bagaimana? Repot kan?Sudah lumrah bukan dengan istilah palugada? Kepanjangannya adalah apa lu mau gw ada. Ini adalah situasi dimana badan usaha yang didirikan mendaftarkan banyak bidang usaha pada Akta Pendiriannya sehingga tidak memiliki fokus bidang usaha.- Pasrah pada notaris dan malas membaca dokumen
Bagaimana memilih badan usaha dengan benar?
- Perjelas visi jangka panjang dan struktur kepemilikan yang sesuai
No | Kriteria | Perseorangan | CV(Persekutuan Komanditer) | PT(Perseroan Terbatas) |
1 | Status | Bukan badan usaha | Badan usaha yang bukan badan hukum; merupakan sekutu perseorangan | Badan usaha yang merupakan badan hukum; merupakan persekutuan modal (bukan orang) |
2 | Struktur Organisasi | Tidak adaSemua pengurusan dilakukan oleh pemilik |
|
|
3 | Tanggung Jawab | Dibebankan seluruhnya kepada pemilik |
| Dibebankan sepenuhnya kepada PT itu sendiri karena sudah berstatus badan hukum. PT dapat memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri. Direksi sebagai pemegang wewenang pengelolaan dan bertindak atas nama PT. kekayaan PT berasal dari setoran modal pemiliknya dan akumulasi laba |
4 | Syarat Pendirian |
|
|
|
5 | Pembagian Hasil Usaha | Ditentukan sendiri oleh pemilik | Berdasarkan proporsi modal, dapat disepakati % tambahan untuk sekutu aktif | Disebut dividen, yang murni berdasarkan proporsi kepemilikan saham. Dividen = laba bersih dikurangi dengan laba yang ditahan (sesuai dengan hasil keputusan pada RUPS) |
6 | Pengambilan Keputusan Strategis | Tidak ada forum khusus, terserah pemilik | Cukup dengan Keputusan yang diambil oleh Sekutu Aktif | Keputusan harus diambil di forum RUPS yang dihadiri oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris secara quorum |
7 | Nama | Tidak ada ketentuan | Boleh apabila belum dipakai secara sah oleh CV lain | Boleh apabila belum dipakai secara sah oleh PT lain |
8 | Dasar Hukum | Tidak ada | Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Unduh disini. | Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Unduh disini. |
9 | Struktur Modal | Kepemilikan modal 100% pada 1 orang pemilik |
| Ada 3 jenis modal:
|
10 | Pengalihan Kepemilikan | Bisa, dengan perjanjian/surat waris; sebaiknya disusun dihadapan notaris | Bisa, melalui perubahan akta pendirian CV yang mengganti nama sekutu aktif dan pasif, serta porsi kepemilikannya | Bisa, melalui perubahan akta pendirian seperti CV. Namun, pada perusahaan terbuka (yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia), kepemilikan saham dapat diperjualbelikan setiap hari di bursa. |