Bacalah kembali teks memahami tujuan zonasi peserta didik menentukan isi teks tersebut

You're Reading a Free Preview
Pages 8 to 9 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 13 to 19 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 23 to 29 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 33 to 37 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 46 to 50 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 63 to 66 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 75 to 98 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 107 to 112 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 121 is not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 130 to 168 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 176 to 179 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 187 to 218 are not shown in this preview.

Artinya, tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang/kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi. Di tengah perdebatan tentang kelebihan dan kekurangan sistem zonasi, mari kita bijak dalam menyikapi masalah ini dengan memahami tujuan zonasi. Persoalan pendidikan kita saat ini adalah hasil dari kebijakan pendidikan sebelumnya. Saat ini pendidikan kita menghadapi beberapa masalah, diantaranya pertama, adanya label sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. Kedua, fenomena peserta didik yang tidak bisa menikmati pendidikan di dekat rumahnya karena faktor pencapaian akademik. Ketiga, adanya sekolah yang kelebihan siswa, di sisi lain ada sekolah yang kekurangan siswa. Keempat, beberapa pendidik harus mencari jam di sekolah lain bahkan sampai mutasi hanya untuk memenuhi jam mengajar, dan masih banyak lagi. Sebenarnya sistem zonasi merupakan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kemendikbud untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan serta pemerataan kualitas pendidikan nasional. Kebijakan zonasi pada penerimaan peserta didik baru diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Perbaikan sistem zonasi tahun ini merupakan hasil evaluasi sistem zonasi tahun tahun lalu yang terdapat beberapa kelemahan. Di antara perbaikan itu adalah pertama dihapuskannya jalur surat keterangan tidak mampu (SKTM). SKTM tidak menentukan diterima atau tidaknya peserta didik, tetapi hanya untuk pertimbangan memberikan beasiswa. Kedua, berkaitan dengan perpindahan tempat tinggal, tiba-tiba diperbaiki dengan tanggal kartu keluarga (KK) minimal enam bulan sebelumnya. Masalah ketiga berkaitan dengan kewajiban menerima 90% calon siswa yang tinggal di lokasi dekat sekolah, 5 % jalur perpindahan orang tua, sudah diperbaiki dengan menambah jalur prestasi antara 5%-15%. Upaya memperbaiki sistem zonasi akan terus dilakukan. Kementrian akan mendeteksi wilayah mana saja yang harus ditangani. Mulai dari persebaran guru, fasilitas yang belum merata, dan juga jumlah siswa yang tidak merata. Akhirnya kita memahami bahwa sistem zonasi bertujuan baik, pertama pemerataan hak memperoleh pendidikan. Artinya kalau ada sekolah favorit di suatu zona, maka dari itu menjadi hak dari siswa yang berdomisili di zona sekolah tersebut. Ke depan tidak ada lagi kastanisasi sekolah, serta tidak ada sekolah favorit dan tidak favorit. Kedua, zonasi melihat semua anak merupakan juara di bidangnya masing-masing. Dengan sistem zonasi, sekolah maupun orang tua mampu melihat dan mengembangkan potensi anak di mana pun mereka bersekolah. Ketiga, zonasi untuk pemerataan dalam pemenuhan sarana prasarana, redistribusi dan pembinaan guru, serta pembinaan kesiswaan. Keempat, memperbaiki ekosistem pendidikan. Sistem zonasi dapat menghadirkan populasi kelas heterogen sehingga akan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran di kelas, meningkatkan keragaman peserta didik di sekolah, dan menumbuhkan miniature-miniatur kebhinekaan di sekolah. Memahami tujuan jangka panjang zonasi, maka kebijakan ini perlu didukung dan dikawal agar berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah serta membawa manfaat bagi masyarakat. Sumber: Solopos, 7 Juli 2019 2. Analisislah teks eksposisi tersebut! Tentukan bagian tesis, argumentasi, dan rekomendasi penulis dalam teks tersebut, kemudian tuliskan dalam tabel berikut! Tesis Argumentasi Rekomendasi 3. Tentukan kalimat yang berupa fakta dan pendapat yang terdapat dalam teks tersebut! Kalimat Fakta Kalimat Pendapat 4. Temukan dan ketiklah dua pronominal yang kalian temukan pada teks! 5. Temukanlah dan ketiklah dua kata leksikal yang kalian temukan pada teks! 6. Temukanlah dan ketiklah dua konjungsi yang kalian temukan pada teks!

Teks eksposisi adalah paragraf atau karangan yang memuat sejumlah informasi dan pengetahuan dengan penyajian yang lebih singkat, padat, dan akurat. Tujuan teks eksposisi ialah untuk memaparkan atau menjelaskan informasi-informasi tertentu sehingga apa yang dijelaskan haruslah bersifat ilmiah. Struktur teks eksposisi terdiri atas (1) tesis yang berisi sudut pandang penulis terhadap permasalahan yang akan dibahas; (2) argumentasi, yakni sejumlah fakta atau data yang menjadi bukti dan alasan untuk memperkuat pandangan yang telah dijelaskan pada bagian tesis; dan (3) rekomendasi berupa saran, pernyataan akhir atau simpulan untuk menegaskan kembali seluruh argumentasi terkait tesis yang telah dikemukakan sebelumnya. Setiap bagian di dalam teks eksposisi dikembangkan dengan suatu gagasan pokok dan beberapa gagasan penjelas yang didasari oleh fakta ataupun opini penulis. Ciri kebahasaan dalam teks eksposisi, antara lain (1) menggunakan kata teknis yang berkaitan dengan tema teks; (2) menggunakan kata kerja mental yang dapat mengekspresikan sikap atau respons seseorang terhadap suatu tindakan; (3) menggunakan kata perujukan atau pronominal, seperti dia, kami, mereka, ini, itu, tersebut, dan sebagainya; (4) menggunakan kata persuasif yang mengandung makna ajakan, larangan, imbauan; (5) menggunakan leksikal atau kata denotatif, yakni kata dengan arti sebenarnya; dan (6) menggunakan konjungsi kausalitas yang berhubungan dengan sebab-akibat, seperti oleh sebab itu, agar, supaya, dapat, dan sehingga; serta konjungsi temporal yang menunjukkan urutan waktu, seperti sementara, setelah itu, selanjutnya, dan sebagainya. Selain itu, di dalam teks eksposisi juga banyak ditemukan jenis kata sifat (adjektiva) untuk merincikan suatu hal dan kata yang mengalami pengimbuhan atau afiksasi.

Kutipan teks di atas membahas tentang sekolah negeri sebagai salah satu layanan publik yang perlu memiliki tiga aspek, yaitu non-rivalry, non-excludability, dan non-discrimination. Teks eksposisi di atas tentunya dikembangkan dengan tiga struktur, yakni tesis, argumentasi, dan rekomendasi. Kutipan teks di atas memuat sejumlah fakta dan pendapat sebagai isi argumentasi.

Dengan demikian, berikut adalah analisis struktur dan kebahasaan pada teks eksposisi di atas.
A. Struktur

  1. Tesis: Sekolah terutama sekolah negeri merupakan salah satu layanan publik. Layanan publik harus memiliki tiga aspek, yaitu non-rivalry, non-excludability, dan non-discrimination. Artinya, tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang/kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi. Di tengah perdebatan tentang kelebihan dan kekurangan sistem zonasi, mari kita bijak dalam menyikapi masalah ini dengan memahami tujuan zonasi. (seluruh paragraf 1)
  2. Argumentasi: Sebenarnya sistem zonasi merupakan amanat undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kemendikbud untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan serta pemerataan kualitas pendidikan nasional. (seluruh paragraf 2, 3, 4, 5)
  3. Rekomendasi: Sistem zonasi dapat menghadirkan populasi kelas heterogen sehingga akan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran di kelas, meningkatkan keragaman peserta didik di sekolah, dan menumbuhkan miniatur-miniatur kebhinnekaan di sekolah. Memahami tujuan jangka panjang zonasi, maka kebijakan ini perlu didukung dan di kawal agar berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah serta membawa manfaat bagi masyarakat.(seluruh paragraf 6)

    B. Kaidah Kebahasaan

  4. Kalimat Fakta: (a) Layanan publik harus memiliki tiga aspek, yaitu non-rivalry, non-excludability, dan non-discrimination; (b) Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kemendikbud untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan serta pemerataan kualitas pendidikan nasional; (c) Kebijakan zonasi pada penerimaan peserta didik baru diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
  5. Kalimat Opini: (a) Perbaikan sistem zonasi tahun ini merupakan hasil evaluasi sistem zonasi tahun lalu yang terdapat beberapa kelemahan; (b) Dengan sistem zonasi, sekolah maupun orang tua mampu melihat dan mengembangkan potensi anak di mana pun mereka bersekolah; (c) Memahami tujuan jangka panjang zonasi maka kebijakan ini perlu didukung dan dikawal agar berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah serta membawa manfaat bagi masyarakat.
  6. Pronominal: kita, mereka.
  7. Leksikal: zonasi, publik.
  8. Konjungsi: dan, maka.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA