Aturan di tempat wisata harus dilakukan oleh Semua



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergi ke tempat wisata dapat menjadi pilihan bagi masyarakat untuk melepas penat. Namun, lantaran pandemi Covid-19 masih berlangsung, disiplin terhadap protokol kesehatan wajib dilakukan di tempat tersebut. Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menyampaikan, objek wisata sejatinya memiliki protokol kesehatan yang bersifat umum dan spesifik. Protokol kesehatan yang bersifat umum meliputi kewajiban memakai masker, kewajiban sudah vaksinasi bagi pengunjung tempat wisata, tidak ada gejala terkait Covid-19, hingga tidak ada kontak erat dengan pasien Covid-19. “Screening suhu tubuh juga harus dilakukan di pintu masuk tempat wisata,” ujar dia, Kamis (30/12). Tak hanya itu, registrasi pembelian tiket masuk secara online seharusnya sudah menjadi bagian protokol kesehatan yang umum bagi tiap tempat wisata. Terlebih lagi, pandemi sudah berjalan hampir dua tahun, sehingga pengelola tempat wisata sudah semestinya bisa menyediakan fasilitas registrasi tiket secara online. “Dengan sistem ticketing online, pengunjung bisa lebih terdata dan memudahkan pelacakan,” imbuh Dicky. Baca Juga: Disiplin Prokes Tetap Jadi Yang Utama Ketika Berwisata Adapun protokol kesehatan yang bersifat spesifik ini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing tempat wisata. Di pantai misalnya, yang notabene memiliki area bermain yang luas sehingga dapat menampung banyak pengunjung. Ditambah lagi, pantai berada di area outdoor sehingga pengunjung tidak perlu mempermasalahkan sirkulasi udara di sana. Namun, biarpun berada di luar ruangan, pengunjung tetap harus patuh untuk tidak berkerumun selama di pantai. Karena tiap tempat wisata, termasuk pantai, tidak bisa menampung orang dalam kapasitas penuh di masa pandemi, maka para pengunjung diharapkan tidak berlama-lama di tempat tersebut. Mereka harus bergantian dengan pengunjung lain yang ingin masuk ke tempat wisata tersebut. “Di sinilah pentingnya keberadaan petugas untuk selalu mengingatkan pengunjung terkait protokol kesehatan di objek wisata,” ungkap Dicky. Pengelola tempat wisata pun harus selalu memperhatikan kebersihan objek wisatanya, termasuk memastikan seluruh karyawannya telah divaksinasi dan tidak memiliki gejala terkait Covid-19 saat bekerja. #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun   Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Anna Suci Perwitasari

Aturan di tempat wisata harus dilakukan oleh Semua

Penyelesaian konflik secara damai dapat dilakukan melalui dua cara ........ a. politik dan diplomatik b. embargo dan negosiasi c. negosiasi dan ratifi … kasi d. politik dan hukum

Perbedaan antara wilayah teritorial suatu negara dengan wilayah ekstrateritorial adalah

Peraturan perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan oleh presiden dan hanya untuk menjalankan uu sebagaimana mestinya adalah

Jelaskan mengapa urusan pemerintah dan keamanan tidak boleh di serahkan kepada pemerintah daerah.

Alasan yang menyebabkan warga negara perlu mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pemerintah adalah.

Sebutkan penyimpangan terhadap Pancasila dan undang-undang Pancasila pada masa order lama 1959-1966.

1. Berilah penjelasan bahwa pergaulan sangat besar pengaruhnya terhadap kesuksesan maupun kegagalan pada individu (Peserta didik) dalam meraih cita-ci … ta​

bagaimana cara menghormati orang ketika ada tamu dirumahmu?​

Perwujudan dari kebhinnekaan adalah proses pemilihan anggota dpr/ mpr yang melalui proses

Peri kebangsaaan merupakan salah satu ususlan dari..