Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis pemberian kredit kepada nasabah?

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang telah dipercaya oleh masyarakat sejak lama. Definisi bank, menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit dan atau bentuk lainnya.

Menyoal pinjaman atau kredit pada umumnya, bank tergolong lebih “sensitif” atau sangat berhati-hati dalam mengelola aliran kredit yang akan diberikan kepada nasabah. Salah satu wujud kesensitifan tersebut ditunjukkan lewat prinsip 5C bank yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral.

Bagi orang yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman perbankan, bersiap-siaplah untuk dicecar bank dan memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya. Hal ini wajar dan harus dipahami dengan baik. Tapi kenapa harus seperti itu?

Jawabnya, karena bank sangat ketat dalam memberi aturan bagi para nasabah yang ingin mengakses kredit. Hal ini berkaitan dengan prinsip 5C.

Lalu apakah yang dimaksud Prinsip 5C? Bagaimana cara agar kamu bisa "lulus" dari 5C sistem cek kredit yang diterapkan bank? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Cara Melihat dan Membersihkan BI Checking agar Pengajuan Kredit Lolos

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Mengenal Prinsip 5C Perbankan

Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis pemberian kredit kepada nasabah?

Prinsip 5C

5C pada hakikatnya adalah akronim dari Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral. Jika nasabah telah memenuhi 5 prinsip tersebut, maka bisa dipastikan kamu akan mudah untuk mengakses kredit di bank.

  1. Character

    Prinsip ini dilihat dari segi kepribadian atau karakter calon peminjam/nasabah. Hal ini akan dinilai dari hasil wawancara antara Customer Service dengan nasabah yang hendak mengajukan kredit dengan pertanyaan seputar latar belakang, kebiasaan hidup, pola hidup nasabah, dan lain-lain.

    Inti dari prinsip Character ini ialah bank akan menilai calon peminjam tersebut apakah termasuk peminjam yang bisa dipercaya dalam menjalani kerja sama atau mendapatkan pinjaman bank.

    Faktor karakter juga menentukan apakah seseorang tersebut memiliki itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran cicilan atau sebaliknya, memiliki banyak tunggakan atau telat bayar.

    Informasi yang berhubungan dengan karakter calon peminjam kini dikelola oleh OJK dan dikenal dengan istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

    SLIK OJK adalah rapor kredit yang merekam setiap hal yang berhubungan dengan transaksi finansial seseorang, misalnya profil pembayaran tagihan apakah termasuk kategori bayar tepat waktu, selalu bayar cicilan minimum, atau melebihi batas waktu.

  2. Capacity

    Prinsip ini adalah yang menilai nasabah dari kemampuan nasabah dalam mengelola keuangan pribadinya atau usaha yang dimilikinya.

    Faktor ini juga menentukan kemampuan membayar cicilan pinjaman seseorang kepada bank, seperti apakah nasabah tersebut pernah mengalami sebuah permasalahan keuangan sebelumnya atau tidak.

  3. Capital

    Yakni terkait akan kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki calon peminjam, khususnya nasabah yang mempunyai sebuah usaha.

    Contoh penilaian dari sisi capital adalah seperti berapa besar saldo tabungan, deposito, atau aset investasi lainnya yang dimiliki calon peminjam.

    Bagi pengusaha, maka faktor capital akan dinilai dari laporan tahunan perusahaan yang dikelola. Sehingga dari penilaian tersebut, pihak bank dapat menentukan layak atau tidaknya calon peminjam tersebut mendapat pinjaman, lalu seberapa besar bantuan kredit yang akan diberikan.

  4. Collateral

    Prinsip ke-empat yang perlu diperhatikan. Umumnya, semakin besar nilai agunan atau jaminan yang diberikan untuk pengajuan pinjaman maka akan semakin besar pula poin penilaiannya. 

    Prinsip ini perlu diperhatikan bagi para calon peminjam, sebab ketika kamu tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman dari pihak bank. Maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank bisa saja menyita aset yang telah dijanjikan sebelumnya sebagai sebuah jaminan.

  5. Condition

    Prinsip ini dipengaruhi oleh faktor di luar dari pihak bank maupun nasabah/calon peminjam. Misalnya, usia minimal peminjam, jumlah pinjaman, atau kondisi lainnnya yang telah ditetapkan oleh bank kepada nasabahnya.

    Contoh kondisi lainnya yang juga jadi pertimbangan bank dalam memberikan pinjaman kepada pengusaha antara lain kondisi perekonomian suatu daerah atau Negara terhadap jenis bisnis yang dilakukan oleh peminjam. 

Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis pemberian kredit kepada nasabah?

Hubungan Prinsip 5C Dengan Pengajuan Kredit

Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis pemberian kredit kepada nasabah?

Prinsip 5C Berhubungan Erat dengan Kredit 

Pada dasarnya, prinsip 5C ini diciptakan dengan harapan sebagai bahan referensi terutama bagi para analis kredit perbankan. Karena bank tentu tidak mau asal memberikan kredit mereka kepada nasabah. Bagi orang bank, nasabah yang memenuhi kriteria 5C adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan pembiayaan mereka.

Bank melihat orang yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman bagaikan sebuah mutiara.

Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis pemberian kredit kepada nasabah?

Orang seperti inilah yang dianggap nasabah potensial untuk diajak bekerja sama atau orang yang layak mendapatkan penyaluran kredit. Singkatnya, orang yang bisa memenuhi prinsip 5C adalah manusia yang ideal. 

Cara Agar Pengajuan Kredit Diterima Berdasarkan Prinsip 5C

Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis pemberian kredit kepada nasabah?

Ilustrasi Kredit Diterima 

Pertanyaannya, bagaimana caranya agar pengajuan kreditmu bisa disetujui dengan berdasarkan prinsip 5C?

Ada banyak kasus, di mana seseorang ingin memiliki kartu kredit sendiri, namun pengajuan yang diajukan tak kunjung disetujui pihak bank penerbit. Padahal mereka merasa sudah memenuhi segala persyaratan yang ada, namun pinjaman yang diidam-idamkan tak kunjung diperoleh.

Hal ini mungkin membingungkan, kira-kira apa yang menyebabkan bank terus-menerus menolak pengajuan kredit seseorang?

Di samping prinsip 5C di atas, dalam menyeleksi segala aplikasi kredit yang masuk, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan bank dalam meloloskan pengajuanmu. Selain kelengkapan dokumen, risiko kredit menjadi salah satu hal yang menjadi pertimbangan.

Apa itu risiko kredit? 

Risiko kredit adalah risiko yang harus ditanggung pihak bank penerbit apabila debitur tidak dapat membayar tunggakan yang jatuh tempo. Risiko ini diukur dari beberapa aspek, seperti kemampuan membayar (biasanya diukur berdasarkan besar penghasilan, riwayat pekerjaan, dan lain-lain) dan karakter pemegang kartu.

Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis pemberian kredit kepada nasabah?

Berikut ini beberapa hal yang menjadi tolak ukur bank dalam menyetujui pengajuan aplikasi kredit.

  1. Memenuhi Persyaratan Dasar yang Tertera Pada Aplikasi

    Dalam pengajuan aplikasi kredit, ada beberapa persyaratan dasar yang wajib kamu penuhi seperti batas minimal usia dan pendapatan per bulan. Jika kamu belum memenuhi dua persyaratan dasar ini, tentunya pengajuan aplikasi yang diberikan tidak akan diterima.

  2. Melengkapi Data dan Dokumen yang Dibutuhkan

    Dalam melakukan pengisian formulir aplikasi, pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan kebenarannya. Selain itu, jangan lupa memastikan kelengkapan dokumen pendukung yang dibutuhkan.

  3. Cari Bank yang Dekat Dengan Domisili

    Tidak semua daerah menjadi jangkauan bank yang mungkin kamu pilih. Selain itu, bank akan sangat selektif terhadap aplikasi yang diajukan oleh calon pelanggan yang berdomisili di luar jangkauan wilayah bisnisnya. Oleh karena itu, usahakan agar kamu mengajukan pembuatan kartu kredit di bank penerbit sesuai domisili.

  4. Pekerjaan dan Pendapatan Harus Konsisten

    Penggunaan kredit yang ditujukan untuk jangka panjang membuat stabilitas pendapatan calon nasabah menjadi salah satu tolok ukur penting bagi bank untuk memastikan tagihan bisa selalu dibayar tepat waktu. Orang dengan pekerjaan yang konsisten dianggap memiliki risiko kredit yang lebih rendah. Oleh karena itu, usahakan untuk tidak terlalu sering berganti pekerjaan jika berencana mengajukan pinjaman kredit dalam waktu dekat.

  5. Nominal Pendapatan Sudah "Aman"

    Selain konsistensi dan kestabilan pendapatan, besarnya pendapatan juga harus memenuhi profil pengeluaran dari calon debitur. Karena penggunaan kredit umumnya adalah untuk kebutuhan konsumsi, kontrol penggunaan yang baik akan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pemakaian yang jauh melampaui kemampuan bayar. Oleh karena itu, nominal pendapatan yang mampu menutupi nilai konsumsi digunakan sebagai salah satu tolok ukur bagi bank dalam menerima pengajuanmu.

  6. Punya Riwayat Kredit Bagus

    Faktor lain yang menjadi pertimbangan bagi bank penerbit adalah riwayat kredit yang kamu miliki, terutama jika calon nasabah telah memiliki kartu kredit atau pernah mengajukan pinjaman kepada bank sebelumnya. Bank akan memeriksa catatan kredit, serta menilai kondisi kreditmu (dalam hal ini termasuk beban pinjaman lain yang dimiliki). Bila sudah memiliki banyak pinjaman atau kartu kredit, bank akan menganggap kamu memiliki risiko kredit yang tinggi dan kemungkinan besar akan menolak kredit yang diajukan.

  7. Beri Informasi Verifikasi yang Tepat

    Akan selalu ada tahap di mana bank melakukan verifikasi atas data-data yang kamu berikan di form aplikasi. Verifikasi ini biasanya melalui telepon ke nomor-nomor yang diminta dalam form aplikasi. Oleh karena itu, selalu pastikan nomor-nomor kontak yang kamu berikan sudah benar dan dapat dihubungi oleh pihak bank sewaktu-waktu untuk proses verifikasi pinjaman.

Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis pemberian kredit kepada nasabah?

Baca juga: Pertimbangkan Dulu 6 Hal Ini Sebelum Ajukan Pinjaman Kredit

Ciptakan Hubungan Baik dengan Bank

Untuk menjalankan sebuah kerja sama yang baik harus berlandasakan kepercayaan, maka sebagai pedoman dalam bertransaksi perbankan harus memerhatikan Prinsip 5C di atas. Jika belum memenuhi beberapa di antaranya, mungkin itulah yang menjadi penyebab belum disetujuinya pengajuan aplikasimu hingga saat ini. Pelajari dan hindari hal-hal yang mungkin menjadi penyebab ditolaknya aplikasimu, niscaya pengajuanmu berikutnya dapat diterima.

Apa saja pertimbangan dalam pemberian kredit?

Dalam prinsip ini terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:.
Personality. Kriteria pertama adalah personality, yaitu kepribadian dari calon peminjam yang mengajukan kreditnya. ... .
Party. ... .
Purpose. ... .
Prospect. ... .
Payment. ... .
Profitability. ... .
Protection..

Bagaimana kriteria analisis kredit calon nasabah yang pantas mendapatkan kredit?

Jawaban: Kriteria orang yang pantas mendapatkan kredit adalah nasabah yang memenuhi penilaian dari lembaga pemberi pinjaman, misalnya dengan analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Colateral dan Condition) serta 7P (Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, dan Protection).

Mengapa pihak bank dalam mempertimbangkan resiko kredit perlu memberikan analisa 5C terhadap calon nasabah?

Jawaban. 5C pada hakikatnya adalah akronim dari Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral. Di mana jika nasabah telah memenuhi 5 prinsip tersebut, maka bisa dipastikan Anda akan mudah untuk mengakses kredit di bank. Prinsip ini dilihat dari segi kepribadian nasabah.

Faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan bagi seorang manajer bank dalam menilai kepercayaan kepada calon debiturnya?

Dalam istilah perbankan dikenal istilah “5 C's of Credit” atau Lima faktor penilaian bank terhadap calon nasabah atau peminjam. Kelima faktor tersebut antara lain watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), kondisi/prospek usaha (condition) dan analisa agunan (collateral).