Grafik sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Desentralisasi merupakan suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi. Tujuannya untuk membentuk delegasi yang mampu mengadakan pengambilan keputusan secara mandiri. Desentralisasi dapat diterapkan dalam organisasi berskala besar maupun dalam pemerintahan suatu negara. Produk yang dihasilkan dari desentralisasi adalah kearifan lokal.
Tujuan[sunting | sunting sumber]
Desentralisasi merupakan salah satu konsep manajemen yang berkaitan dengan pengelolaan kewenangan. Pelaksanaannya dengan memberikan kewenangan kepada unit-unit ataupun pengelola-pengelola dalam melakukan pengambilan keputusan. Kewenangan yang diberikan merupakan suatu bentuk delegasi dari pimpinan kepada bawahan. Tujuan desentralisasi adalah meningkatkan efektivitas dan produktivitas dalam pencapaian tujuan organisasi.[1]
Penerapan[sunting | sunting sumber]
Desentralisasi dilakukan dengan pemberian kekuasaan dari pemegang kekuasaan di tingkat yang lebih tinggi kepada pemegang kekuasaan di tingkat yang lebih rendah. Pemberian kekuasaan ini dilakukan dalam lingkup hierarki teritorial. Penerapan desentralisasi dapat diberlakukan dalam suatu pemerintahan pada suatu negara, atau pada suatu organisasi berskala besar.[2]
Negara[sunting | sunting sumber]
Desentralisasi dapat diterapkan pada negara yang berbentuk negara kesatuan. Pada negara kesatuan, kekuasaan tertinggi hanya dimiliki oleh pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan, desentralisasi menjadi pilihan dalam pengaturan pemerintahan selain sentralisasi. Perbedaan penerapan antara desentralisasi dan sentralisasi terletak pada norma-norma validitas teritorial. Desentralisasi dapat memiliki norma-norma validitas teritorial yang berbeda, sementara sentralisasi memiliki norma-norma validitas teritorial yang sama.[3]
Produk[sunting | sunting sumber]
Kearifan lokal[sunting | sunting sumber]
Desentralisasi dapat menghasilkan suatu produk yaitu kearifan lokal. Produk ini dihasilkan dalam kondisi desentralisasi yang disertai dengan dukungan kuat dari lembaga perwakilan kewenangan di daerah dalam bentuk otonomi daerah. Pada kondisi ini, desentralisasi memiliki kemampuan dalam mengelola aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal dibandingkan dengan kebijakan dari pemerintah pusat.[4]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Wasistiono, S., dan Polyando, P. (2017). Politik Desentralisasi di Indonesia: Edisi Revisi Yang Diperluas (PDF). Sumedang: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Press Jatinangor. hlm. 1. ISBN 978-602-61034-0-6.
- ^ Jalal, Asran (2019). Politik Desentralisasi di Indonesia: Pertarungan Kepentingan dalam Proses Perumusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (PDF). Bekasi: Penerbit Penjuru Ilmu. hlm. 36. ISBN 978-602-0967-42-4.
- ^ Shimada, Y., dkk. (2018). Sugandi, B., dan Rif'an, A., ed. Pemerintah dan Pemerintahan Daerah: Refleksi pada Era Reformasi (Membaca Momentum 20 Tahun Reformasi Indonesia) (PDF). Bandar Lampung: AURA. hlm. 46. ISBN 978-602-5636-85-1.
- ^ Noor, Muhammad (2012). Memahami Desentralisasi Indonesia (PDF). Sleman: Interpena Yogyakarta. hlm. 98. ISBN 979-1740-25-9.
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
- Sentralisasi
- oleh adminnanggulan
- 13 Januari 2021 15:09:08
- 49574 views
AZAS PEMERINTAHAN DAERAH
Kirmadi, SIP.
Asas itu merupakan dasar sesuatu, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari penyelenggaraan pemerintahan pusat, karena pemerintahan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Asas dan prinsip pemerintahan daerah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Untuk membahasnya bisa diuraikan secara sederhana tentang asas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut :
Asas Desentralisasi yaitu penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Maksud dari sebagian urusan karena tidak semua urusan dapat diserahkan kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Urusan Pertahanan dan Keamanan ( Hankam ) dan moneter misalnya masih menjadi urusan pemerintah pusat. Kenapa demikian ? Apabila urusan Pertahanan dan keamanan apabila diserahkan kepada daerah maka hal ini bisa menimbulkan keberanian daerah untuk melawan pemerintah pusat, demikian juga urusan moneter apabila diserahkan kepada daerah maka dikhawatirkan akan menjadikan kesenjangan dan perbedaan pada mata uang. Demikian juga urusan peradilan tetap menjadi urusan pemerintah pusat, apabila diserahkan kepada daerah maka gerakan sparatis yang dijatuhi hukuman karena melakukan pemberontakan kepada pemerintah pusat malah bisa bisa dianggap sebagai pahlawan oleh daerahnya.
Asas Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat atau pejabat di atasnya ( Wilayah Provinsi ) melimpahkan wewenangnya kepada kepala Kantor departemen di Kabupaten. Beberapa keuntungan asas pemerintahan daerah dekonsentrasi yakni :
- Mampu mengurangi keluhan akan undang-undang maupun peraturan lain yang diterbitkan oleh pemerintah.
- Bisa membantu aparat pemerintahan yang tengah melaksanakan informasi atau memegang amanat dari pemerintahan daerah. Kemudian amanat ini diteruskan kepada pemerintahan pusat.
- Mempermudah rakyat berkomunikasi langsung kepada pemerintahan daerah.
Asas Pembantuan ( medebewind ). Mede berasal dari bahasa Belanda yang artinya “ikut serta” sedangkan bewind artinya berkuasa atau memerintah. Jadi Pemerintah daerah ikut serta dalam mengurus suatu urusan, namun demikian urusan itu harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat. Tugas pembantuan merupakan upaya pemerintahan pusat terkait peningkatan efektifitas pelayanan umum dengan merata. Fungsi asas ini lebih condong ke media dalam rangka pengembangan pembangunan daerah tertentu.