Apakah sah shalat memakai kaos kaki bagi laki laki

Rabu , 06 Oct 2021, 09:27 WIB Reporter :Umar Mukhtar/ Redaktur : Esthi Maharani

Apakah sah shalat memakai kaos kaki bagi laki laki

Perempuan menunaikan sholat maghrib

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fatwa Dar Al-Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalaby memaparkan ihwal hukum memakai kaos kaki saat sholat bagi wanita. Dia menekankan, wanita tidak wajib mengenakan kaos kaki saat sholat. Ini adalah konsekuensi dari fatwa madzhab Hanafi yang menyebutkan bahwa bagian mata kaki ke bawah, termasuk telapak kaki, bukanlah aurat.

Karena itu, Syekh Syalaby menyampaikan, jika wanita sholat dengan atau tanpa kaos kaki, sholat tersebut tetap sah. Meski begitu, Syekh Syalaby menambahkan, kalau seorang wanita bisa melaksanakan sholat dengan mengenakan kaos kaki, tentu ini lebih baik.

&lt;/div&gt; &lt;script&gt; // 2. This code loads the IFrame Player API code asynchronously. /* var tag = document.createElement('script'); tag.src = "https://www.youtube.com/iframe_api"; var firstScriptTag = document.getElementsByTagName('script')[0]; firstScriptTag.parentNode.insertBefore(tag, firstScriptTag); // 3. This function creates an &lt;iframe&gt; (and YouTube player) // after the API code downloads. var player; function onYouTubeIframeAPIReady() { player = new YT.Player('player', { width: '100%', videoId: 'jjblPJ3E9x4', playerVars: { 'autoplay': 1, 'playsinline': 1 }, events: { 'onReady': onPlayerReady } }); } // 4. The API will call this function when the video player is ready. function onPlayerReady(event) { event.target.mute(); event.target.playVideo(); }*/ <style> /* Make the youtube video responsive */ .iframe-container{ position: relative; width: 100%; padding-bottom: 56.25%; height: 0; } .iframe-container iframe{ position: absolute; top:0; left: 0; width: 100%; height: 100%; } </style> <p></p><p>"Dan bila seorang wanita tidak bisa menggunakan kaos kaki, maka sholatnya tetap sah. Ini menurut pendapat madzhab Hanafi," tutur dia dilansir dari laman <em>Elbalad</em>.</p><p></p><p>Sementara itu, anggota Fatwa Dar Al-Ifta lainnya, Syekh Uwaidah Utsman, menjelaskan, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama soal ini. Ada yang berpendapat, telapak kaki wanita yang melaksanakan sholat tentu tidak terlihat sehingga tak masalah jika sholat tanpa mengenakan kaos kaki.</p><p></p><p>"Ini perkara yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat. Namun jika seorang wanita mengenakan kaos kaki yang menutupi kaki, maka ini menjadi jalan keluar terbaik dari perbedaan pendapat yang ada. Tetapi jika dia sholat tanpa menggunakan kaos kaki, maka sholatnya tetap sah menurut beberapa ulama," paparnya.</p><p></p><p>Anggota Fatwa Dar Al-Ifta yang lain, Syekh Abdullah Al-Ajmi menuturkan, mayoritas ulama sepakat agar setiap wanita menutup seluruh bagian kakinya saat melaksanakan sholat. Adapun madzhab Hanafi membolehkan wanita tidak menutup bagian dari mata kaki ke bawah, termasuk telapak kaki, baik di dalam sholat atau di luar sholat.</p><p></p><p>Dengan kata lain, madzhab Hanafi membolehkan wanita melaksanakan sholat tanpa kaos kaki. Meski begitu, madzhab ini tidak melarang wanita sholat dengan menutup bagian mata kaki ke bawah baik itu dengan memakai kaos kaki atau dengan pakaian yang panjang ke bawah.</p><p></p><p></p><p></p> <div class="disclaimer" style="padding:10px;border:1px #31a0e2 solid;color:#000;border-radius:6px"><div class="baca-juga"> BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di <a target="_blank" href="https://republika.co.id/kanal/khazanah/islam-digest"> Islam Digest</a> , <a target="_blank" href="https://republika.co.id/kanal/khazanah/islam-digest">Klik di Sini</a> </div></div> <p> </p> </div> <div class="col-md-3" style="float:right"> <div id="sticky-ads" data-fixed-removed="0" style="width:160px"> <div id="div-gpt-ad-1605604279961-0" class="ads detail_text" style="margin:0px auto;width:autoBuffering;height:auto"> <script type="text/javascript"> googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1605604279961-0'); });

Suatu kali kita pernah mendapati seseorang yang sholat namun tidak melepas kaos kakinya. Mungkin hal ini terlihat wajar bagi kaum hawa. Mengingat batas aurat kaum hawa ialah seluruh tubuhnya, kecuali telapak tangan dan raut wajahnya.

Khawatir akan tersingkap pakaiannya sehingga terlihat auratnya, maka ia memakai kaos kaki untuk mencegahnya. Namun, bagaimanakah pandangan Anda jika hal ini ditemui pada kaum adam?

Tentu ada perasaan heran dan mungkin timbul pertanyaan. Mengapa dan bagaimanakah hukum shalat memakai kaos kaki? Simak jawabannya berikut ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa fungsi kaos kaki ialah untuk menutupi bagian kaki, sedangkan dalam sujud ada syarat yang harus dipenuhi yakni ada tujuh anggota tubuh yang wa

jib diletakkan saat sujud, antara lain dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan dua kaki. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dimana Rasulullah SAW bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

Artinya: “Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi—sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya–, kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki.” (HR. Imam Bukhari)

Persoalan tentang apakah ketujuh anggota tubuh tersebut wajib terbuka atau tidak saat menghadapi sujud, menjadi sebuah bahan diskusi di antara para ulama. Kemudian para ulama pun berpendapat mengenai hal ini. Baca juga tentang Larangan Menghina Agama Lain dalam Islam

قال ابن دقيق العيد : ولم يختلف في أن كشف الركبتين غير واجب لما يحذر فيه من كشف العورة وأما عدم وجوب كشف القدمين فلدليل لطيف وهو أن الشارع وقت المسح على الخف بمدة يقع فيها الصلاة بالخف فلو وجب كشف القدمين لوجب نزع الخف المقتضي لنقض الطهارة فتبطل الصلاة اه

Artinya, “Ibnu Daqiq Al-Ied (yang juga bermadzhab Syafi‘i) mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa keterbukaan kedua lutut (ketika sujud) tidak wajib karena dikhawatirkan tersingkap aurat.

Sedangkan ketidakwajiban terbukanya kedua kaki didukung sebuah dalil halus di mana Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika mengusap khuf (sejenis kaos kaki rapat dari kulit) tetap mengenakannya dalam shalat.

Seandainya keterbukaan kedua kaki itu wajib, niscaya pencopotan khuf juga wajib yang menuntut pembatalan kesucian lalu membatalkan shalat,’” (Lihat Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1982 M/1402 H, juz II, halaman 289). Baca juga tentang Hukum Wali Nikah Untuk Wanita Mualaf

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata,

دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

“Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4: 251; Bukhari, no. 206; Muslim, no. 274)

Berdasarkan dalil yang telah diuraikan, hukum memakai kaos kaki saat sholat diperbolehkan dan sholatnya tetap sah dengan catatan kaos kaki yang dikenakan dalam keadaan bersih dan suci dari segala macam kotoran, hadast ataupun najis.

Apakah boleh laki laki sholat memakai kaos kaki?

Ulama tidak mensyaratkan keterbukaan kedua kaki sehingga shalat orang yang mengenakan kaos kaki atau alas kaki lainnya tetap sah dengan dalil bahwa Rasulullah SAW pernah mengenakan khuf saat shalat.

Apakah boleh sholat memakai kaos kaki?

Wanita tidak wajib mengenakan kaos kaki saat sholat.

Apakah kaos kaki najis?

Bahan kaos kaki adalah bahan yang suci.

Apakah memakai kaos kaki itu wajib?

Salah satu kewajiban seorang muslimah adalah menutup auratnya. Terkadang banyak wanita yang belum mengetahui bahwa kaki adalah aurat. Maka dari itu muslimah wajib menutupinya dengan kaus kaki agar tidak menjadi sebuah dosa.