TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa tahun belakangan kasus masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) marak terjadi. Itu terbukti dari banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh jasa pinjaman tersebut.
Dengan adanya aksi terror saat menagih, serta bunga dan potongan pinjaman yang tinggi membuat korban merasa tertekan hingga ketakutan. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap penawaran pinjol.
Mengutip laman kemenkeu.go.id, OJK merupakan lembaga yang bertugas membuat sistem pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk pinjol ini. OJK terus melakukan edukasi terkait cara mengetahui pinjol ilegal atau tidak.
Cara Cek Pinjaman Online Resmi di OJK
Terdapat beberapa cara untuk mengetahui pinjol yang terdaftar di OJK, di antaranya:
1. Mengecek pinjol legal di laman resmi OJK, ojk.go.id.
2. Menghubungi kontak OJK 157.
3. Menghubungi lewat Whatsapp OJK dengan nomor 081 157 157 157.
4. Melalui E-mail .
Seperti diketahui, pinjaman online merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Biasanya dikenal dengan istilah financial technology (fintech) lending atau peer-to-peer lending. Mereka beroperasi secara online dengan bantuan teknologi informasi.
Mengutip ojk.go.id, per 22 April 2022, total jumlah penyelenggara pinjol yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan. Itu terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.
OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa penyelenggara pinjaman online atau pinjol yang telah mendapat izin OJK tersebut. Adapun beberapa di antaranya seperti Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Boost, dan Toko Modal.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca: OJK Imbau Masyarakat yang Terlilit Utang Pinjaman Online Lapor Polisi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Rekomendasi Berita
OJK Terbitkan Aturan Perintah Tertulis untuk Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan, Apa Isinya?
2 jam lalu
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.
Hingga Pekan Kedua, Posko Pengaduan Balai Kota DKI Terima 223 Laporan Warga
11 jam lalu
Sejak dibuka Selasa pekan lalu posko pengaduan di Balai Kota DKI telah menerima 223 laporan warga. Atau rata-rata 32 laporan per hari.
Sedot Anggaran Sensus Nasional
13 jam lalu
Program Sensus Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek 2022 dinilai berpotensi mubazir, meski bertujuan baik dalam pengelolaan data penduduk.
Dukung Heru Budi Aktifkan Pengaduan Warga di Balai Kota Seperti Era Ahok, Anggota DPRD: Harus Ada Solusi
1 hari lalu
Selain pengaduan langsung di Balai Kota, masyarakat juga bisa melayangkan aduan di kantor wali kota, kecamatan, kelurahan dan aplikasi JaKi.
Dolfie OFP Apresiasi Peluncuran Simolek Edutainment
1 hari lalu
Terdapat jurang pemisah yang besar antara masyarakat melek informasi jasa keuangan dengan pengguna layanannya
OJK Tunggu Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Serahkan Rencana Penyehatan
2 hari lalu
OJK menyatakan perusahaan asuransi yang bermasalah harus menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.
BI Naikkan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen Per Oktober 2022, Apa Itu Suku Bunga?
3 hari lalu
BI menaikkan suku bunga acuan hingga 4,75 persen per Oktober 2022. Apa itu suku bunga? Bagaimana cara menghitungnya? Serta sejak kapan sistem bunga mulai digunakan?
OJK: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lebih Rendah Ketimbang Keuangan Konvensional
4 hari lalu
Friderica mengatakan OJK terus mendorong peningkatan indeks literasi maupun inklusi produk jasa keuangan kepada masyarakat.
OJK Luncurkan Gerakan Santri Menabung dan KUR Syariah di Yogyakarta
4 hari lalu
OJK melaksanakan gerakan bertajuk "Sakinah", kepanjangan dari Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah, pada saat Hari Santri.
5 Hari Posko Pengaduan di Balai Kota Dibuka, Pemprov DKI: Warga Lebih Suka Mengadu Langsung
5 hari lalu
Hingga Kamis kemarin, setidaknya ada 83 orang yang datang ke posko pengaduan di Balai Kota DKI. Lebih suka bertemu langsung.