Jakarta, CNN Indonesia --
KTP elektronik memiliki masa berlaku seumur hidup. Meski demikian, warga bisa mengajukan pembaruan KTP jika ingin mengganti data di dalamnya. Berikut cara dan syarat memperbarui KTP.
KTP punya fungsi beragam, tak hanya sebagai identitas penduduk. Kartu tersebut bisa mempermudah pengurusan administrasi kependudukan maupun sebagai syarat mengikuti program atau mendapat bantuan.
Oleh karena itu, data yang tercantum mesti valid dengan keadaan penduduk yang mengantongi identitas. Bilamana diperlukan perubahan isi, hal tersebut dapat dilakukan.
Perlu diketahui, masa berlaku KTP tetap sama, yaitu seumur hidup. Hal ini sebagaimana Pasal 67 pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dijelaskan bahwa KTP elektronik berlaku untuk seumur hidup atau tidak dibatasi per lima tahun.
UU tersebut menjelaskan tentang perubahan data yang bisa dilakukan. Pada pasal 64 ayat 8, dinyatakan bahwa perubahan data tersebut meliputi elemen data KTP, perubahan dikarenakan kerusakan, atau KTP hilang. Dijelaskan pula penduduk wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Meskipun begitu, sejumlah data yang bersifat statis di dalam KTP tidak bisa diganti. Misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Artinya selain elemen data tersebut, seperti status perkawinan, domisili, pekerjaan, hingga foto pada KTP dapat diubah.
Pada praktiknya, pembuatan KTP elektronik mesti dengan perekaman retina dan sidik jari pemohon. Namun perekaman ulang retina dan sidik jari tidak diperlukan untuk pengurusan perubahan data KTP. Pemohon hanya perlu mengumpulkan syarat-syarat tertentu.
Syarat Memperbarui KTP
Penduduk yang ingin melakukan perubahan data mesti memenuhi sejumlah persyaratan sebelum pengajuan perubahan data dilakukan. Syarat tersebut meliputi, sebagai berikut dikutip berbagai sumber:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Cara Memperbarui KTP
Bila pemohon sudah mengumpulkan data-data seperti pada persyaratan, tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang dirubah isinya bisa diterbitkan. Berikut prosedur pengajuan memperbarui data KTP.
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.
- Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas pelaksana di tempat pengajuan perubahan data.
- Petugas pelaksana akan memberikan resi untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.
- Bawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP elektronik yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Itulah cara dan syarat memperbarui KTP. Penuhi persyaratan dan prosedur pembuatannya sebagaimana yang sudah diatur.
(amf/fef)
[Gambas:Video CNN]
ARAHKATA - Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Didalam KTP data diri seperti domisili, status, tanggal lahir dan lainnya yang bersifat berubah tetapi ada juga yang tidak dapat berubah.
Seperti halnya nomer NIK, dan tempat tanggal lahir itu tidak bisa diubah, lain dari data status orang tersebut seperti, status domisili tempat tinggal, perkawinan, dan pekerjaan.
Baca Juga: KTP Tambah Fungsi Jadi NPWP, Ini Alasannya
Lalu bagaimana jika ingin mengubah data pada kartu tanda penduduk?
Prosedurnya adalah membawa dokumen pendukung untuk proses perubahan elemen data. Selain itu, prosedur ini tak dipungut biaya alias gratis.
Berikut ini langkah mengubah data KTP Elektronik seperti dikutip Arahkata dari Instagram Indonesiabaik.id Jumat, 8 Oktober 2021, antara lain.
Baca Juga: KTP Bakal Tambah Fungsi, Bisa Jadi NPWP!
1. Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, surat keterangan dari instansi untuk merubah status pekerjaan.
2. Diurus di Disdukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan)