Apakah NIK KTP bisa berubah jika pindah domisili

Keterangan Gambar : Kenapa Nomor NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) tidak bisa dirubah ?


No KK tidak bisa berubah tapi  tetapi kenapa NIK tidak bisa berubah ?

NIK merupakan Nomor Induk Kependudukan yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan pasal 37 menyebutkan NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunan terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang

diproses secara otomatis oleh System dan berlaku seumur hidup.

Oleh Karena itu, setiap warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai NIK dan terdapat kesalahan tanggal lahir, NIK tidak bisa dirubah, karena NIK sebagai dasar data dan dasar dari setiap pelayanan umum seperti Perbankan, BPJS, NPWP dll, tapi jika kesalahan tanggal lahir tahun pada saat pengajuan ketika anak masih bayi masih bisa dilakukan revisi oleh Disdukcapil dengan mengirimkan surat permohonan penghapusan NIK ke Dirjen Dukcapil dan

selanjutnya bisa diinput ulang.

Baca Lainnya :

Sedangkan No. KK bisa berubah jika Kepala Keluarga ganti, pindah kota/kab, atau jika membuat Kartu Keluarga baru karena menikah, Nomor Kartu Keluarga akan disesuaikan dengan Kode Kota tempat domisili yang terbaru dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga sesuai dengan Kota/Kab domisili, tetapi untuk NIK akan terus melekat

pada seseorang selama masih menjadi Warga Negara Indonesia.

Terkait dengan banyaknya pertanyaan dan dugaan KTP-el Palsu yang sering dilontarkan oleh berbagai lembaga di Kabupaten Bangkalan berikut kami jelaskan sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK terdiri dari 16 digit, 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan. 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40. 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dibentuk oleh sistem SIAK dimulai dari 0001.

Selanjutnya menurut pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 disebutkan bahwa NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.

Nah dengan demikian meskipun penduduk telah melakukan perubahan elemen data dari biodata (mengubah tanggal lahir, jenis kelamin dan pindah domisili kecamatan ataupun pindah-datang antar kabupaten/propinsi) NIK tidak akan berubah dan tetap seperti semula saat pertama kali penduduk direkam data kependudukannya.

(dok/med)

SUKABUMIUPDATE.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, KTP atau Kartu Tanda Penduduk ini bagaikan “nyawa” dari penduduk Indonesia. Sebab, KTP yang memuat NIK (Nomor Induk Kependudukan) berguna dalam berbagai urusan sekaligus, mulai dari bikin SIM, mengurus BPJS, pinjaman hingga mengurus pernikahan.

KTP memuat beberapa informasi pribadi yang penting. Mulai dari yang umum, seperti nama dan tanggal lahir, hingga yang khusus, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebagai informasi yang sifatnya khusus, esensi dari NIK masih belum dipahami beberapa orang. Lantas, apa sebenarnya esensi dari NIK?


Advertisement

Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa NIK yang terdiri atas 16 digit dan berlaku selama seseorang yang memiliki NIK masih menjadi warga negara Indonesia.

Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2007 menyebutkan bahwa:

6 digit pertama NIK merupakan kode wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.

6 digit kedua NIK adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.


Advertisement

4 digit terakhir NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya  tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.

NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK, KTP dan Akta-akta Catatan Sipil pada Dinas Dukcapil setempat.

Jika NIK ditemukan tidak selaras dengan tanggal lahir dan/atau bulan/tahun lahir, maka NIK tidak dapat diubah berdasarkan tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan. NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.

Dengan demikian, jelas bahwa digit dalam NIK bukanlah serangkaian nomor acak. Tiap digit dalam NIK memiliki perannya sendiri-sendiri. Mengutip laman Disdukcapil, NIK memiliki fungsi untuk memastikan bahwa penduduk yang memilikinya telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. Lebih lanjut, NIK juga berfungsi untuk mengintegrasikan penduduk dengan berbagai pelayanan publik yang ada. Oleh karena itu, keberadaan NIK dalam KTP patut mendapat perhatian lebih.

SUMBER: BANGKIT ADHI WIGUNA/TEMPO.CO

Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana melalui Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan, Irayana, S.IP mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak akan berubah jika dilakukan perubahan pada elemen data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut berdasarkan dengan Pasal 1 Point 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa nomor identitas penduduk bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

“Banyak masyarakat yang tanya ke kita, apakah NIK akan berubah jika dilakukan perubahan elemen data seperti perubahan status, alamat dan nama. Sesuai undang-undang NIK tidak akan berubah jika dilakukan perubahan elemen data,” kata Ira, Jumat (23/07/2021) di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.

Kata Ira, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 NIK yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana dalam hal ini Disdukcapil Kota Banda Aceh berlaku seumur hidup dan selamanya artinya tidak berubah meskipun ada perubahan pada domisili.

Ira menjelaskan, nomor NIK terdiri dari 16 digit, enam digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari dua digit awal merupakan kode provinsi, dua digit setelahnya merupakan kode kabupaten/kota, kemudian dua digit sesudahnya kode kecamatan.

“Kemudian enam digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40, empat digit terakhir merupakan nomor urut yang dibentuk oleh sistem SIAK dimulai dari 0001,” jelas Ira.

Dengan demikian, tambah Ira meskipun penduduk telah melakukan perubahan elemen data dari biodata seperti mengubah tanggal lahir, jenis kelamin dan pindah domisili kecamatan ataupun pindah datang antar kabupaten/provinsi NIK tidak akan berubah dan tetap seperti semula saat pertama kali penduduk direkam data kependudukannya.(Rid/Hz)

Ilustrasi. Berikut informasi terkait nomor KK dan NIK. /Pexels/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Ternyata Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) memiliki fungsi yang berbeda.

Salah satunya adalah NIK tidak perlu untuk dilakukan perubahan saat pindah domisili, namun beda dengan KK yang bisa berubah.

Mungkin kamu juga penasaran bukan, mengapa Nomor KK bisa berubah tapi tidak dengan NIK?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun @indonesiabaik.id di Instagram, ternyata ada alasan unik mengapa nomor KK bisa berubah tapi tidak dengan NIK.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 29 November 2021: Penambahan Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 176

>

Penasaran bukan? Yuk, simak ulasannya sampai habis yah mengapa nomor KK bisa berubah tapi tidak dengan NIK.

Alasan NIK tidak Berubah

1. Nomor Induk Kependudukan merupakan nomor identitas penduduk yang sudah melekat pada seseorang sebagai Penduduk Indonesia.

Baca Juga: Video Klip 'Money' Milik Lisa BLACKPINK Jadi Video Dance KPop Tercepat yang Tembus 300 Juta Penayangan

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Video yang berhubungan

Pos Terkait

Toplist

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA