Apakah Negara Indonesia adalah negara hukum?

by : Nikodemus Thomas Martoredjo

Negara Indonesia telah menetapkan dirinya menjadi negara hukum. Nagara hukum adalah konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan demokrasi, dan memenuhi tuntutan akal budi.

Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tentu sangat baik untuk didukung dan dijunjung tinggi. Karena di dalam usaha menjadi negara hukum terdapat unsur-unsur baik di antaranya menghargai hak asasi dan martabat manusia, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan, pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi negara, adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan negara. Hal ini menunjukkan tidak ada kebebasan mutlak bagi rakyat, penyelenggara negara maupun lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kehidupannya. Negara dengan hukum yang baik dan benar tentu akan mengatur bagaimana rakyatnya harus bertindak sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum dan mengatur bagaimana pemerintah harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum yang baik dan benar dalam mengatur semua hal yang ada di dalam negara tidak lepas dari warga negaranya. Dengan adanya warga negara yang patuh serta menjalani hukum yang berlaku dengan taat maka akan membuat negara Indonesia semakin menjadi negara hukum yang seharusnya. Karena hukum merupakan tatanan atau kaidah yang harus dijunjung  tinggi oleh rakyat di dalam suatu negara.

Setiap warga negara harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaaan. Sehingga semua yang dilakukan di dalam berbangsa dan bernegara ini harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan perundang-undang yang berlaku. Jika pemerintah dan semua warga negara sudah patuh terhadap hukum yang dianut oleh negara, maka perwujudan sebagai negara hukum akan semakin nyata. Dan jika aturan hukum berjalan dengan baik maka akan tercipta kondisi yang sangat ideal bagi perkembangan dan kemajuan bangsa.

Ilustrasi negara hukum. Foto: Pixabay

Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar.

Maka, arti Indonesia sebagai negara hukum adalah segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI.

Negara hukum sendiri berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Untuk Indonesia, negara hukum didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum.

Adapun produk turunan undang-undang dapat berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan berbagai peraturan lainnya.

Hukum di Indonesia harus dilandasi dengan semangat menegakkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila.

Sementara itu, prinsip-prinsip negara hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah:

  1. Proses hukum yang baik dan benar

  2. Lembaga eksekutif independen

  3. Peradilan yang bebas dan mandiri

  4. Peradilan Tata Usaha Negara

  5. Sarana mewujudkan tujuan negara

  6. Transparansi dan kontrol sosial

Oleh Husnul Abdi pada 21 Nov 2020, 18:00 WIB

Diperbarui 21 Nov 2020, 18:00 WIB

Perbesar

Ilustrasi bendera Indonesia (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi:  “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Hal ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Indonesia adalah negara hukum yang konsepnya disesuaikan dengan Pancasila. Negara hukum berdasarkan pada Pancasila ini berarti suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas atau norma-norma yang terkandung dari nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar negara.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (20/11/2020) tentang Indonesia adalah.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi Bendera Merah Putih Credit: unsplash.com/Nick

Negara hukum atau memiliki istilah rechtsstaat atau the rule of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Istilah negara hukum mulai berkembang pada sekitar abad ke 19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang memiliki cita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan dan keadilan. Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.

Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sebuah negara yang aman, tentram, sejahtera, dan tertib. Di mana kedudukan hukum setiap warga negara dijamin, sehingga bisa tercapainya keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Maka dari itu, Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Sumber hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana Kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.

Cita-cita Bangsa Indonesia adalah mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk, dan tujuan Negara Indonesia. Sedangkan, cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.

Dalam mengenal Indonesia adalah negara hukum, kamu tentunya perlu mengenali ciri-ciri negara hukum. Ciri-ciri ini diantaranya adalah adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis, supremasi ukum, adanya perlindungan dan pengakuan HAM, sistem peradilan yang tidak memihak, adanya pembagian kekuasaan yang jelas, adanya peradilan pidana dan perdata, serta legalitas dalam arti hukum itu sendiri.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Paskibraka mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangkaian Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-74 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Peringatan HUT RI tersebut mengangkat tema "SDM Unggul Indonesia Maju". (Liputan6.com/HO/Kentun

Adanya Sistem Ketatanegaraan yang Sistematis

Ciri-ciri negara hukum yang pertama adalah negara tersebut memiliki susunan sistem ketatanegaraan atau kelembagaan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang ada memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing dalam menjalankan pemerintahan negara tersebut agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Indonesia adalah negara hukum karena memiliki ciri-ciri ini. Di Indonesia dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Makhkamah Agung (MA), Komisi  Yudisial (KY)  dan lembaga di daerah lainnya.

Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah negara tersebut menggunakan hukum sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang. Ciri-ciri negara hukum satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan rakyatnya. Tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum termasuk para petinggi negara.

Adanya Perlindungan dan Pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM)

Ciri-ciri negara hukum yang paling utama adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya. Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar dan fundamental. Bagi para pelanggar HAM bisa dijatuhi hukum secara tegas.

Sistem Peradilan yang Tidak Memihak

Sistem peradilan ini meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan-peradilan daerah.

Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum dan menerapkan hukum yang sama sehingga tidak adanya berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Adanya Pembagian Kekuasaan yang Jelas

Ciri-ciri negara hukum selanjutnya yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sehingga tidak adanya tumpang tindih.

Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat sesuai yang berlaku. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Adanya Peradilan Pidana dan Perdata

Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurusi tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang, sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang hanya melibatkan perseorangan saja. Adanya hukum pidana dan hukum perdata inilah yang merupakan ciri-ciri negara hukum dan negara dapat disebut sebagai negara hukum.

Legalitas dalam Arti Hukum Itu Sendiri

Legalitas dalam hukum adalah asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu. Legalitas ini pula yang memberikan batasan wewenang para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan jika mereka melanggar hukum yang berlaku.

Hampir semua negara di dunia adalah negara hukum, namun menganut konstitusi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis negara hukum yang diberlakukan.

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA