1/4
Mie instan Samyang ditunjukan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/6). Dalam keterangannya, Sales dan Marketing Manajer PT Korinus Endra Nirwana membantah kalau produknya mengandung minyak babi. (Liputan6.com/Pool)
1/4
Sales dan Marketing Manajer PT Korinus Endra Nirwana menunjukkan surat izin edar BPOM saat memberi keterangan pers terkait mie instan Samyang mengandung minyak babi, di Jakarta, Rabu (21/6). (Liputan6.com/Pool)
1/4
Sales dan Marketing Manajer PT Korinus Endra Nirwana memberi keterangan terkait mie instan Samyang, Jakarta, (21/6). Endra menuturkan produk mie instan Hot Chicken Ramen sudah memiliki sertifikasi halal dari Korea Muslim Federasi. (Liputan6.com/Pool)
1/4
Sales dan Marketing Manajer PT Korinus Endra Nirwana menunjukkan Mie instan Samyang, Jakarta, Rabu (21/6). Endra menuturkan produk mie instan Cheese Hot Chicken Ramen sudah memiliki sertifikasi halal dari Korea Muslim Federasi. (Liputan6.com/Pool)
Gedung Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Aria Pradana)
Dua produk mie Samyang U-Dong dan Kimchi impor dari Korea Selatan mengandung minyak babi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang merilis temuan itu.
BPOM meminta importir menarik seluruh produk Samyang dari Indonesia
Apa yang disampaikan BPOM sejalan dengan MUI. Mie Samyang yang mengandung babi adalah haram. Konsumen muslim harus dilindungi. Penarikan mesti segera dilakukan agar konsumen muslim tak mengkonsumsi mie itu.
"UU jaminan produk halal mengatur bahwa Produk pangan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia wajib menjamin kehalalan," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asroru Niam kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (18/6).
Samyang - Kimchi Ramen (Foto: Dok. tokopedia)
Menurut Niam, produk pangan mengandung babi tak boleh dikonsumsi umat Islam. Produsen juga tak boleh menyembunyikan kandungan produknya. Mesti diberi label mengandung babi. Jangan sampai umat Islam tertipu.
"Ini semata untuk melindungi konsumen muslim," tegas dia lagi.
Penarikan produk Samyang yang tidak memberi label mengandung babi itu untuk melindungi umat Islam dari produk haram.
"Ini bagian dari wujud tanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Bagian dari wujud perlindungan konsumen adalah jaminan kehalalan produk," tutupnya.