Apakah Firma memiliki sekutu aktif dan pasif?

Deskripsi: Ingin mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV)? Ini yang perlu Anda ketahui.

Memiliki nama lain Commanditaire Vennootschap, pengertian CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5.

Sekutu komanditer sendiri bertugas untuk menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV itu sendiri. Sementara itu, sekutu komplementer merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, sebagaimana dituliskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19.

Dari pengertian tersebut, didapat penjelasan terkait pemilik modal dalam badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer ini, yaitu:

  • Sekutu Komplementer yang disebut sekutu aktif, bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak untuk melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Komanditer yang disebut sekutu pasif, hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.

Prosedur Pendirian CV

Pada dasarnya, KUH Dagang tidak menjelaskan peraturan terkait proses pendirian CV, sehingga badan usaha ini bisa didirikan hanya dengan perjanjian yang sifatnya lisan atau kesepakatan dari satu pihak, sebagaimana tersebut dalam KUH Dagang Pasal 22.

Akan tetapi, praktik yang berlangsung di Indonesia mengharuskan CV didirikan dengan pembuatan akta pendirian oleh notaris. Akta kemudian didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri setempat dan tertulis serta diumumkan di Tambahan Berita Negara, seperti ketika mendirikan badan usaha firma.

Jenis Badan Usaha CV

Sama halnya dengan badan usaha PT, perusahaan Persekutuan Komanditer pun terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

CV jenis ini memiliki ciri khas yaitu dikeluarkannya saham yang bisa diambil masing-masing oleh sekutu komplementer dan komanditer. Namun, saham yang dikeluarkan ini tidak bisa diperjual belikan. Pasalnya, tidak pernah menjadi hal yang mudah untuk menarik kembali modal yang telah diserahkan, sehingga pengeluaran saham ini bertujuan untuk mengurangi risiko modal beku.

CV murni merupakan jenis Persekutuan Komanditer yang paling sederhana. Pasalnya, dalam strukturnya, CV ini hanya memiliki seorang sekutu komplementer dan beberapa pihak yang berperan sebagai sekutu komanditer.

CV berbentuk campuran biasanya terjadi pada badan usaha firma yang sedang membutuhkan suntikan modal. Adapun pihak yang bersedia untuk memberikan modal tambahan akan berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga pihak firma yang akan mendapatkan tambahan modal akan bertindak sebagai sekutu komplementer.

Apa Saja Keunggulan dan Kelemahan CV?

Sebelum mendirikan badan usaha berbentuk CV, ketahui dahulu nilai lebih dan kurangnya. Adapun beberapa keunggulan CV adalah sebagai berikut:

  • Lebih mudah didirikan dibandingkan dengan PT.
  • Mudah mendapatkan modal karena lebih dipercaya oleh pihak perbankan.
  • Lebih mudah berkembang karena bisa dikelola oleh siapa saja, termasuk para profesional dengan keahlian bisnis yang sangat mumpuni.
  • Setiap risiko dan kendala yang muncul menjadi tanggung jawab bersama.

Sementara itu, kelemahan dari badan usaha CV antara lain:

  • Sulitnya menarik kembali modal atau pemasukan yang telah disetorkan.
  • Kemungkinan terjadinya konflik antar sekutu sangat besar.
  • Operasional dan kelancaran aktivitas CV berada di tangan sekutu aktif. Artinya, kelangsungan perusahaan sangat tidak tetap.

Berakhirnya Badan Usaha CV

Pada dasarnya, badan usaha berbentuk CV termasuk ke dalam jenis persekutuan perdata. Oleh karena itu, berhentinya operasional badan usaha CV tidak berbeda jauh dengan persekutuan perdata, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1646 sampai 1652.

Salah satu pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 1646 menyatakan, setidaknya ada 4 (empat) penyebab sebuah CV dinyatakan berakhir, yaitu:

  • Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan.
  • Menjadi kehendak dari sekutu.
  • Musnahnya barang atau penyelesaian pokok permasalahan persekutuan.
  • Meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi pailit.

Meski pengertian CV adalah bukan merupakan badan hukum, tetapi badan usaha ini tetap masuk ke dalam wajib pajak. Oleh karena itu, pemilik wajib mendaftarkan CV kepada kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Jika Anda menemui kesulitan dalam pendirian CV, Anda bisa menghubungi voffice.co.id. Semoga bermanfaat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham17/2018) Pasal 1 angka 1 mendefinisikan sebagai berikut :

Persekutuan Komanditer (Comanditer Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

M.Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas kemudian lebih rinci menjelaskan bahwa CV terdiri dari 2 macam sekutu (hal. 17-18) yaitu :

1.Sekutu Pengurus atau sekutu Komplementer (Complimentaries)yang bertindak sebagai persero pengurus dalam CV; dan

2.Sekutu Komanditer (pasif) yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus CV, maka ia tidak ikut bertindak keluar.

Berdasarkan pernjelasan diatas, maka dibedakan juga tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif yaitu :

a.Sekutu aktif dalam pertanggungjawabannya melibatkan seluruh harta pribadi. Sekutu aktif juga bertindak dalam menjalankan Perusahaan (CV), kepengurusan usaha, serta mengadakan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. (Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018)

b.Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai modal yang disetorkan kedalam perusahaan (CV). Sekutu pasif juga tidakturut dalam kepengurusan CV.

AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN BERBENTUK CV

Melalui Permenkumham 17/2018, Kementrian Hukum dan HAM telah membuat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) sebagai pelayanan jasa teknologi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh DirJen Administrasi Hukum Umum. Pemohon harus mengajukan Permohonan Pengajuan nama CV, Firma dan Persekutuan Perdata kepada menteri melalui SABU. Pendaftaran tersebut meliputi :

1.Pendaftaran akta pendirian

2.Pendaftaran perubahan Anggaran Dasar; dan

3.Pendaftaran Pembubaran.

Pendirian CV juga wajib dibuat dalam bentuk Akta Notaris yang terdiri dari :

1.Nama Lengkap, Pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri

2.Penetapan nama CV

3.Keterangan mengenai CV (Artinya apakah CV tersebut berbentuk umu atau terbatas menjalan sebuah perusahaan cabang secara khusus (masuk dalam poin maksud dan tujuan)

4.Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan

5.Tanggal berlakunya CV

6.Klausula-klausula penting lainnya ynag berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri

7.Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal

8.Pembenukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Apabilan sudah kosong maka berlaku;ah tanggungjawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.

9.Satu atau beberapa sekutu yang dikeluarkan dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR CV

Seperti yang telah dijelaskan bawha apabila ada Perubahan Anggaran Dasar CV, maka harus diajukan melalui SABU. Perubahan tersebut meliputi :

1.Identitas pendiri

2.Kegiatan usaha

3.Hak dan kewajiban pendiri

4.Jangka waktu CV. Firma/Persekutuan Perdata.

Pasal 15 ayat 3 Permenkumham 17/2018 disebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar CV tersebut harus disampaikan kepada KEMENKUMHAM dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggara dasar CV.

Apabila dalam perjalanan usaha, Anda berencana untuk menukar jawabata nsekutu Aktif dan pasif, maka Anda wajib melangsungkan rapat perubahan perubahan Anggaran Dasar CV, melibatkan seluruh sekutu untuk membuat akta perubahan Anggaran Dasar yang dibuat dihadapan Notaris.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA