Apakah di Indonesia sudah terdapat perusahaan modal ventura?

Lihat Foto

OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan jumlah perusahaan modal ventura yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mendongkrak pembiayaan industri ventura di bulan Juli 2018.

OJK mencatat, sampai Juli 2018, industri modal ventura mencatatkan pembiayaan dan penyertaan senilai Rp 8,13 triliun, atau meningkat 19,2 persen dari tahun lalu yakni Rp 6,82 triliun.

Pertumbuhan pembiayaan dan penyertaan tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah pemain modal ventura yang kini berjumlah 66 entitas.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, jumlah pemain modal ventura berkurang menjadi 65 entitas, setelah OJK mencabut izin usaha PT Petroleum Investasi Indonesia pada Juli 2018 lalu.

Meski demikian, ia optimistis akan ada penambahan tiga perusaaan lain yang bakal mengantongi izin terdaftar dari OJK.

“Di sisa tahun ini diperkirakan masih ada dua hingga tiga perusahaan lagi yang mengantongi izin OJK. Tapi kami tidak mempunyai target berapa jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatakan izin usaha, karena ini berjalan alami sesuai kebutuhan pasar,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Selama tiga tahun terakhir, menurutnya, ada sembilan perusahaan mengajukan permohonan izin usaha ke OJK. Dari jumlah itu, lima pemohon telah diproses izin usahanya, satu permohonan masih dalam proses, dan tiga lainnya dikembalikan berkasnya karena tidak dapat memenuhi persyaratan OJK.

Lima perusahaan yang baru mengantongi izin usaha adalah PT Asia Pasific Ventura, PT Capital Global Ventura, PT Central Capital Ventura dan PT Kresna Ventura Capital dan PT Tez Ventura Indonesia.

Kelimanya telah memenuhi Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 terkait Perizinan Perusahaan Modal Ventura, pasal 9 mengenai ketentuan jumlah modal saat pendirian usaha.

“Untuk perseroan berbadan hukum terbatas, maka modal yang disetor minimal sebesar Rp 50 miliar dan yang berbadan hukum koperasi, jumlah modal minimal Rp 25 miliar,” ungkapnya.

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi rupiah

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah perusahaan modal ventura kerap didengar terutama berkaitan dengan pembiayaan atau permodalan perusahaan rintisan atau start up.

Sebenarnya apa itu perusahaan modal ventura?

Dikutip dari buku Seri Literi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi - Pembiayaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, perusahaan modal ventura adalah jenis badan usaha yang melakukan pembiayaan atau penyertaan modal ke suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu.

Pembiayaan tersebut bisa dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Baca juga: Pengertian Emiten, Contoh, dan Bedanya dengan Perusahaan Publik

Sejarah Modal Ventura

Sejarah modal ventura di dunia, berawal dari Georges Doriot yang dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.

Pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah sukses terbesar.

Pada Tahun 1968 Digital Equipment melakukan penawaran saham kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D.

Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah dengan diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.

Baca juga: CV (Persekutuan Komanditer): Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya

Adapun sejarah modal ventura di Indonesia di awali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

BPUI merupakan BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Departemen Keuangan (82,2 persen) dan Bank Indonesia (17,8 persen).

Tujuan Perusahaan Modal Ventura

Tujuan perusahaan modal ventura tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/1988. Di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna untuk:

  • Pengembangan suatu penemuan baru.
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  • Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Jenis Pembiayaan Modal Ventura

Jenis pembiayaan modal ventura atau kegiatan perusahaan modal ventura tertuang di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelnggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan ada empat jenis pembiayaan modal ventura, yakni sebagai berikut:

  1. Penyertaan saham. Penyertaan saham dilakukan dengan cara melakukan penyertaan saham melalui pembelian saham pada pasangan usaha yang belum diperdagangkan di bursa saham. Adapun penyertaan saham tersebut harus memenuhi 2 unsur yaitu jangka waktu penyertaan saham paling lama 10 tahun dapat diperpanjang sebanyak 2 kali dengan total jangka waktu perpanjangan seluruhnya paling lama 10 tahun dan wajib melakukan divestasi dengan jangka waktu yang telah disepakati dengan Pasangan Usaha sesuai dengan ketentuan.
  2. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi. Cara ini dapat dilakukan melalui pembelian sertifikat obligasi sebagai bukti kepemilikan obligasi konversi dan/atau pembelian obligasi konversi yang dituangkan dalam perjanjian dengan akta notariil. Obligasi Konversi dapat dikonversi menjadi penyertaan saham pada saat jatuh tempo untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
  3. Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Pembiayaan usaha produktif adalah skema pembiayaan yang wajib dilakukan dalam bentuk penyaluran pembiayaan kepada debitur yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang meningkatkan pendapatan bagi debitur.

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Saat ini, jumlah perusahaan modal ventura yang terdaftar di OJK secara resmi semakin bertambah. Kondisi ini membantu mendongkrak pembiayaan dan pertumbuhan industri ventura.

Lalu apa saja perusahaan model ventura yang sudah terdaftar resmi di OJK tersebut?

Rubrik Finansialku

Apa Itu Perusahaan Modal Ventura?

Sebelum mengetahui apa saja daftar perusahaan modal ventura yang terdaftar resmi di OJK, ada baiknya Anda mengetahui lebih dulu apa yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura.

Perusahaan modal ventura adalah sebuah lembaga keuangan bukan bank yang melakukan investasi dengan resiko yang cukup tinggi.

Tujuan didirikannya perusahaan seperti ini adalah untuk melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.

Perusahaan modal ventura mengumpulkan uang dari lembaga dan orang-orang kaya untuk kemudian digunakan sebagai investasi di perusahaan teknologi yang akan membuat nilai uang tersebut akan bertambah.

[Baca Juga: Modal Ventura Terus Gelontorkan Dana ke Startup]

Sebuah perusahaan modal ventura biasanya mendapatkan laba dari perusahaan-perusahaan yang mereka anggap menjanjikan setelah proses identifikasi dan setelah perusahaan tersebut didanai.

Keuntungan yang biasa diambil oleh sebuah perusahaan modal ventura adalah sebesar 20 persen.

Selain itu, ketika suatu perusahaan yang didanai oleh perusahaan modal ventura ini berhasil go public atau dibeli oleh perusahaan besar, maka hal ini akan berdampak baik terhadap portofolio perusahaan modal ventura tersebut.

Perbedaan terbesar antara perusahaan modal ventura dengan bank adalah pada jenis kegiatannya. Perusahaan modal ventura memberikan modal dengan melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang mereka biayai.

Sedangkan bank memberikan pembiayaan pada kegiatan tanpa masuk ke dalam perusahaan yang dibiayai tersebut.

Perusahaan Modal Ventura di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sampai dengan Juli 2018 ini industri modal ventura yang terdaftar di OJK mengalami penambahan jumlah perusahaan yang cukup banyak.

Tercatat ada sekitar 65 perusahaan modal ventura yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

Penambahan jumlah perusahaan ini menyebabkan nilai pembiayaan industri terdongkrak. Berdasarkan data yang dimiliki OJK, pembiayaan dan penyertaan industri modal ventura saat ini telah mencapai nilai Rp8,13 triliun.

Nilai ini meningkat sekitar 19,2 persen dari nilai tahun lalu yaitu sebesar Rp6,82 triliun.

Pertambahan nilai ini dipengaruhi oleh pertambahan 66 pemain bisnis modal ventura yang terdaftar di OJK.

[Baca Juga: Kenali Modal Ventura Sebelum Memulai Usaha Startup]

Namun menurut Bambang W. Budiman yang merupakan Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK, jumlah pemain bisnis modal ventura saat ini hanya 65 perusahaan saja.

Hal ini dikarenakan OJK telah mencabut izin usaha untuk PT Petroleum Investasi Indonesia.

Namun selama beberapa tahun terakhir, ada sekitar sembilan perusahaan yang mengajukan perizinan kepada OJK. Sehingga diperkirakan akan ada 3 perusahaan lain yang akan mendapatkan izin sebelum akhir tahun ini.

Meskipun begitu, Bambang mengatakan bahwa OJK sendiri tidak memiliki target berapa jumlah perusahaan yang akan mendapatkan izin usaha. Jumlah tersebut didapatkan secara alamiah mengikuti kebutuhan pasar saja.

Sejauh ini, dari sembilan perusahaan yang mengajukan izin, ada tiga perusahaan yang pengajuan izinnya tertolak karena tidak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK.

[Baca Juga: Ingat Kembali! Ini Tips dan Trik Mengembangkan Bisnis Startup Anda!]

Satu perusahaan yang masih dalam proses, dan lima perusahaan baru yang telah mengantongi izin usaha.

Lima perusahaan ini dinyatakan bisa mendapatkan izin usaha karena telah mampu memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 terkait Perizinan Perusahaan Modal Ventura, pasal 9 yang berisi tentang ketentuan jumlah modal saat melakukan pendirian usaha.

Dalam peraturan OJK tersebut, untuk bisa mendapatkan izin usaha bagi perusahaan modal ventura, setidaknya perusahaan tersebut telah memiliki modal yang disetor minimal sebesar Rp50 miliar untuk perusahaan berbadan hukum terbatas.

Sedangkan untuk perusahaan berbadan hukum koperasi, modal minimum adalah sebesar Rp25 miliar.

Selain itu, ada pula persyaratan lain mengenai administratif perusahaan yang terdapat pada pasal 3, yaitu terkait anggaran dasar perseroan, kelengkapan dokumen identitas pemegang saham, kelengkapan pengurus perseroan, rencana kerja lima tahun ke depan, hingga struktur organisasi perusahaan.

Sampai dengan bulan Juli tahun 2018, telah ada 65 perusahaan modal ventura yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK.

Dari 65 perusahaan tersebut, 61 di antaranya adalah perusahaan modal ventura berbasis konvensional, dan 4 lainnya adalah perusahaan modal ventura berbasis syariah.

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Daftar Perusahaan Modal Ventura

Berikut ini adalah daftar 65 perusahaan modal ventura yang telah terdaftar di OJK:

  1. PT Astra Mitra Ventura
  2. PT Bina Artha Ventura
  3. PT Celebes Artha Ventura
  4. PT Ivaro Ventura
  5. PT Lima Ventura
  6. PT Sarana Kalsel Ventura
  7. PT Sarana Lampung Ventura
  8. PT Sosial Entreprener Indonesia
  9. PT Vasham Kosa Sejahtera
  10. PT Ventura Ginat Asia
  11. PT Ventura Investasi Prima
  12. PT Ventura Investasi Utama
  13. PT Venturas Tunai Capital
  14. PT Sarana Jakarta Ventura
  15. PT Dana Mandiri Sejahtera
  16. PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura
  17. PT Sarana Jatim Ventura
  18. PT Sarana Sulut Ventura
  19. PT Maju Raya Sejahtera
  20. PT Sarana Jabar Ventura
  21. PT Sarana Sumatera Barat Ventura
  22. PT Bahana Artha Ventura
  23. PT Sarana Sulteng Ventura
  24. PT Selaparang Finansial
  25. PT Sarana Kaltim Ventura
  26. PT Sarana Surakarta Ventura
  27. PT Sarana Bali Ventura
  28. PT Sarana Jateng Ventura
  29. PT Sarana Papua Ventura
  30. PT Sarana Sulsel Ventura
  31. PT Sarana Jambi Ventura
  32. PT Sarana NTB Ventura
  33. PT Sarana Yogya Ventura
  34. PT Sarana Kalbar Ventura
  35. PT Sarana Nusa Tenggara Timur Ventura
  36. PT Sarana Sumut Ventura
  37. PT Sarana Sultra Ventura
  38. PT Sarana Riau Ventura
  39. PT Sarana Maluku Ventura
  40. PT Insan Mulia Investasi
  41. PT Ventura Cakrawal Investama
  42. PT Sarana Kalteng Ventura
  43. Suwadana Ventura Capital
  44. PT Sarana Aceh Ventura
  45. PT Techo Venture Business Synergy
  46. PT Esta Dana Ventura
  47. PT Mandiri Capital Indonesia
  48. PT Nusa Makmur Ventura
  49. PT Corpus Prima Ventura
  50. PT Cakrabuana Ventura Indonesia
  51. PT Reliance Modal Ventura
  52. PT Modal Ventura YCAB
  53. Capital Global Ventura
  54. PT Asia Pasific Ventura
  55. PT Central Capital Ventura
  56. PT Kresna Ventura Kapital
  57. PT PNM Ventura Capital
  58. PT Sarana Bengkulu Ventura
  59. PT Modal Nusantara Ventura
  60. PT Karya Ventura
  61. PT Nasorasudha Mega Ventura
  62. PT Permodalan BMT Ventura
  63. PT PNM Ventura Syariah
  64. PT Amanah Ventura Syariah
  65. PT Persada Ventura Syariah

Itulah 65 perusahaan modal ventura yang telah terdaftar di OJK. Jika Anda memiliki pertanyaan tuliskanlah pertanyaan tersebut pada kolom komentar yang sudah disediakan di bawah.

Jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini kepada orang lain di sekitar Anda, terima kasih.

Sumber Referensi:

  • Admin. 1 Oktober 2018. Ini 65 Perusahaan Modal Ventura yang Terdaftar di OJK. Ekonomi.kompas.com – //goo.gl/PrrzFv

Sumber Gambar:

  • Modal Ventura 1 – //goo.gl/Z1TW97
  • Modal Ventura 2 – //goo.gl/qo8L4G
  • Modal Ventura 3 – //goo.gl/fgQede
  • OJK – //goo.gl/gm7k7y

keyboard_arrow_leftPrevious

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA