Status kepegawaian seseorang ternyata berpengaruh pada kewajiban perpajakannya. Antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, misalnya, ketentuan perpajakan yang digunakan berbeda. Show
Alhasil, cara perhitungan pajaknya pun jauh berlainan. Artikel kali ini secara khusus akan membahas mengenai pegawai tidak tetap dan bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk pegawai tidak tetap. Jika Anda merupakan pemberi kerja atau staf pajak perusahaan yang sedang mencari tahu cara menghitung pajak untuk pegawai tidak tetap, pastikan Anda membaca artikel ini hingga tuntas. Pengertian Pegawai Tidak Tetap & Aspek PerpajakannyaPegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau menyelesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Istilah yang digunakan bagi penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan. Meski ketentuan perpajakannya berbeda dengan pegawai tetap, jenis pajak yang dikenakan sama yakni PPh Pasal 21. Baca Juga : Rincian Tarif PPh 21 TerbaruApa itu PPh 21? PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan baik berupa gaji, tunjangan atau pembayaran dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan atau jasa yang dilakukan seseorang. Seperti sudah disebutkan di atas, PPh 21 pegawai tidak tetap punya ketentuannya sendiri. Salah satu contoh ketentuan itu misalnya, PPh 21 hanya dikenakan pada tenaga kerja lepas yang memiliki penghasilan senilai Rp 450.000 per hari atau lebih. Berikut ini daftar ketentuan khusus dalam PPh 21 pegawai tidak tetap:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui seperti:
Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
Saat membaca tabel di atas, kita harus memahami bahwa tarif tersebut hanya diterapkan atas:
Bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan kumulatif yang telah melebihi Rp 8.200.000, maka PPh Pasal 21-nya dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan. Setelah mengetahui tarif PPh 21 bagi pegawai tidak tetap, mari kita simak cara menghitung pajak penghasilannya seperti dipaparkan di bawah ini: Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Tidak Tetap (Karyawan Lepas Harian)Fajar merupakan seorang pekerja belum menikah. Pada bulan Januari 2018, Fajar bekerja sebagai tenaga kerja harian PT Morisa TV serta mendapat upah Rp 125.000 per jumlah unit TV yang dapat diselesaikan. Dalam satu minggu (6 hari kerja) Fajar menyelesaikan 24 buah TV dengan total upah Rp 3.000.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan? Cara hitung: Upah per hari : Rp 3.000.000 / 6 = Rp 500.000 PPh 21 terutang: 6 x (5% x Rp 50.000) = Rp 15.000 Baca juga: Contoh Kasus dan Cara Hitung PPh 21 untuk Pegawai Tetap Kesimpulan
Apa yang dimaksud dengan bukan pegawai yang tidak berkesinambungan?Maksud dari Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan ialah seseorang, individu, atau orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayar atau terutang cuma satu kali saja dalam setahun kalender dengan pekerjaan, jasa, ...
Apa yang dimaksud penghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan?Berkesinambungan berarti imbalan yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender. Sedangkan Tidak Berkesinambungan adalah imbalan yang dibayar atau terutang hanya satu kali saja dalam setahun kalender.
Apa itu penghasilan tidak berkesinambungan?PPh 21 tidak berkesinambungan berarti imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dibayar hanya satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Apa itu tidak berkesinambungan?Tidak berkesinambungan artinya imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
|