Apa yang dimaksud dengan kode billing

123 28 Oktober 2022 Dilihat: 29911

BILLING DAN PEMBAYARAN

  1. Apa yang dimaksud dengan Penerimaan Negara?
  • Penerimaan negara  dalam  rangka  kepabeanan  dan  cukai  yang  selanjutnya  disebut  Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan  negara  atas  barang  kena  cukai,  dan/atau  penerimaan  negara   yang  berasal  dari pengenaan  denda  administrasi  atas  pengangkutan  barang  tertentu  yang  dipungut  oleh  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (PER-33/BC/2016 pasal 1)
  1. Apa yang dimaksud dengan pembayaran?
  • Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh wajib bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai. (PER-33/BC/2016 pasal 1)
  1. Apa yang dimaksud dengan kode billing?
  • Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib bayar atau wajib setor. (PER-33/BC/2016 pasal 1)
  1. Apa yang dimaksud dengan BPN?
  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi  atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak. (PER-33/BC/2016 pasal 1)
  1. Bagaimana cara memperoleh kode billing?
  • Kode Billing diperoleh berdasarkan dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran dan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Diterbitkan secara otomatis oleh SKP, setelah dilakukan validasi terhadap dokumen dasar yang disampaikan oleh Wajib Bayar ke SKP atau setelah penerbitan Surat Penetapan oleh Pejabat Bea Dan Cukai;
  • Diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, melalui aplikasi billing yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  • Diterbitkan secara Mandiri oleh Wajib Bayar atau kuasanya melalui portal pengguna jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Kantor.

(PER-33/BC/2016 pasal 3)

  1. Dimana bisa melakukan pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara?
  • Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan melalui: Teller Bank/Pos Persepsi; Anjungan Tunai Mandiri (ATM); Internet banking; Mobile banking; Mesin Electronic Data Capture (EDC); atau Pembayaran elektronik lainnya, seperti melalui fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Total bank/pos/lembaga persepsi untuk melakukan Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara adalah 86 bank/pos/Lembaga. (PER-33/BC/2016 pasal 5)
  1. Apakah kode billing yang telah diterbitkan dapat dibatalkan?
  • Kode Billing yang telah diterbitkan dapat dibatalkan apabila belum dilakukan Pembayaran. Pembatalan Kode Billing dapat dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai, atau Wajib Bayar dan/atau kuasanya. (PER- 33/BC/2016 pasal 7)
  1. Dalam hal apa saja kode billing dapat dibuat kembali?
  • Kode Billing dapat dibuat kembali dalam hal: Kode Billing sudah kedaluwarsa; Kode Billing dibatalkan; Nilai billing  yang  sudah  dilakukan  pembayaran  lebih  kecil  daripada  nilai  pada  dokumen dasar pembayaran; atau Dipandang perlu oleh Wajib Bayar, Wajib Setor atau Pejabat Bea dan Cukai. (PER-33/BC/2016 pasal 8)
  1. Apakah Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN bisa dilakukan koreksi?
  • Bisa, koreksi billing dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap kesalahan: Kode kantor; Jenis dokumen dasar penyetoran; Nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran; Identitas Wajib Bayar; Kode akun; dan/atau Nilai akun dengan tidak mengubah nilai total. (PER-33/BC/2016 pasal 9)
  1. Bagaimana tata cara melakukan koreksi data billing?
  2. Wajib Bayar  mengajukan  permohonan  koreksi  atau  mengisi  form  permohonan  perubahan  data billing sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran III PER-33/BC/20162.
  3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
  4. Dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai melakukan: Koreksi melalui aplikasi billing yang dikelola  DJBC;  Menandatangi  dan  memberikan  cap/stempel  pada  formulir  koreksi;  dan Menyerahkan formulir permohonan perubahan data billing yang telah disetujui kepada Wajib Bayar.
  5. Dalam hal  dilakukan  koreksi  terhadap  kesalahan  kode  kantor,  kode  akun  dan/atau  nilai  akun dengan tidak mengubah nilai total, Kepala Kantor mengajukan permohonan koreksi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai ketentuan yang mengatur mengenai perbendaharaan dan penerimaan negara.
  6. Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan identitas Wajib Bayar, Wajib Bayar menyerahkan tanda terima surat permohonan pemindah bukuan pajak yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

(PER-33/BC/2016 pasal 9)

  1. Apabila terdapat kesalahan kode kantor, di kantor mana harus melakukan koreksi data billing?
  • Koreksi terhadap kesalahan kode kantor, dilakukan pada Kantor tempat pengajuan dokumen. (PER-33/BC/2016 pasal 9)
  1. Bagaimana melakukan pembayaran penerimaan negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas?
  • Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC) atau dengan mengkredit ke rekening Bendahara Penerimaan, atau dengan mini-ATM (apabila tersedia). Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai, apabila tidak tersedia fasilitas pembayaran seketika dan ekaligus yang dapat menerbitkan bukti bayar berupa bukti setoran yang divalidasi oleh teller Bank/Pos Persepsi, setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Setruk Electronic Data Capture (EDC), dan/atau melalui fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak.

(PER-33/BC/2016 pasal 12)

  1. Berapa hari untuk jatuh tempo kode billing?
    • BC 2.0 PIB Biasa = 5 hari;
    • BC 2.0 PIB Fas. Pembayaran Berkala = tanggal jatuh tempo pembayaran berkala;
    • BC 2.0 PIB impor sementara: Pembebasan= Pencairan jaminan 12 hari kerja sejak billing dibuat, Keringanan = 5 hari; pencairan jaminan 12 hari kerja sejak billing dibuat;
    • BC 2.1 PIBK: PIBK (BC 2.1) = 30 hari;
    • PIBK PJT = 5 hari sejak SPPB;
    • SPKPBM = 2 hari;
    • BC 2.0 PIB Berkala = 5 hari;
    • SPSA = Tanggal jatuh tempo;
    • SPSA PPKP = 60 hari sejak PPKP diterbitkan;
    • BC 2.2 = 2 hari;
    • BC 3.0 = tanggal perkiraan ekspor;
    • SPTNP = tanggal jatuh tempo SPTNP;
    • SPP = tanggal jatuh tempo SPP;
    • SPKTNP = tanggal jatuh tempo SPKTNP.

(PER-33/BC/2016 lampiran I)

  • Bea Cukai
  • Kementerian Keuangan
  • Mitra Kerja
  • Info Internal

The way you treat your job, is the way you treat your country.

”Lakukan pekerjaanmu dengan kebanggaan, loyalitas kerendahan hati dan ambisi untuk menjadi lebih baik lagi. Karena setiap prestasi yang kita raih, berarti meningkatkan harapan masyarakat untuk lebih maju lagi"

 - Sri Mulyani -

Kode billing bisa dibayar dimana?

Cara untuk melakukan pembayaran dengan kode billing tersebut adalah sebagai berikut: A. Pembayaran dapat dilakukan di kasir semua BANK di Indonesia dengan datang langsung.

Kode billing itu apa?

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-11/PJ/2019 perihal Pembayaran Pajak Secara Elektronik, dimana kode billing merupakan kode identifikasi atau kode unik yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak.

Bagaimana cara mendapatkan kode billing?

Kantor Pelayanan Pajak. Kantor Pelayanan Pajak menyediakan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sebagai tempat pembuatan kode billing. ... .
Teller Bank atau Pos. Cara membuat kode billing yang kedua adalah melalui teller bank atau pos. ... .
Situs djponline.pajak.go.id. ... .
Internet Banking. ... .
Kring Pajak..