Apa yang dimaksud dengan immigrant visa dan bagaimana cara mendapatkannya?

Untuk merek kartu kredit dengan nama yang sama, lihat Visa Inc.. Untuk kegunaan lain, lihat Visa (disambiguasi).

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan atau konsulat negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Visa adalah sebuah dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika seseorang hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.

Visa untuk Laos, Thailand, dan Sri Lanka.

Stempel paspor di Indonesia.

Visa kedatangan di Indonesia hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US$20,00 per hari/orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda Rp25.000.000,00 (mata uang lokal).

Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mensyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat didapatkan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu. Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika seseorang bepergian ke negara itu, orang tersebut tidak memerlukan izin tambahan seperti visa untul ke negara itu atau dengan kata lain bebas visa. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat sampai di pintu kedatangan internasional dan langsung diperbolehkan masuk ke wilayah negara tersebut.

Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia meliputi:[1]

  • Asia
    • Asia Tenggara: Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam .
    • Asia Tengah: Azerbaijan, Kazakhstan, Kirgizstan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Uzbekistan.
    • Asia Timur: Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Makau, Mongolia, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Tiongkok.
    • Asia Barat: Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Lebanon, Palestina, Uni Emirat Arab, dan Yordania.
    • Asia Selatan: Bangladesh, Bhutan, India, Maladewa, Nepal, Oman, Qatar, dan Sri Lanka.
  • Amerika
    • Amerika Utara: Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.
    • Amerika Tengah: Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Dominika, El Salvador, Grenada, Guatemala, Haiti, Honduras, Jamaika, Kosta Rika, Kuba, Nikaragua, Panama, Republik Dominika, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, dan Saint Vincent dan Grenadine.
    • Amerika Selatan: Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Ekuador, Guyana, Paraguay, Peru, Puerto Riko, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, dan Venezuela.
  • Afrika
    • Afrika Utara: Aljazair, Maroko, Mesir, dan Tunisia.
    • Afrika Barat: Benin, Burkina Faso, Gambia, Ghana, Mali, Mauritania, Pantai Gading, Senegal, Tanjung Verde, dan Togo.
    • Afrika Selatan: Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Lesotho, Namibia, dan Zimbabwe.
    • Afrika Timur: Burundi, Kenya, Komoro, Latvia, Madagaskar, Makedonia, Malawi, Mauritius, Mozambik, Rwanda, Seychelles, Tanzania, Uganda, dan Zambia.
    • Afrika Tengah: Angola, Chad, Gabon, dan Sao Tome dan Principe.
  • Eropa
    • Eropa Utara: Denmark, Estonia, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia.
    • Eropa Barat: Andorra, Belanda, Belgia, Inggris, Jerman, Liechtenstein, Luksemburg, Monako, Prancis, Spanyol, dan Swiss.
    • Eropa Selatan: Albania, Bosnia dan Herzegovina, Italia, Kroasia, Malta, Portugal, San Marino, Serbia, Siprus, Vatikan, dan Yunani.
    • Eropa Timur: Armenia, Belarus, Bulgaria, Georgia, Lituania, Moldova, Rumania, Rusia, Turki, dan Ukraina.
    • Eropa Tengah: Austria, Ceko, Hongaria, Polandia, Slowakia, dan Slovenia
  • Oseania: Australia, Fiji, Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Kiribati, Nauru, Papua Nugini, Samoa, Selandia Baru, Tonga, Tuvalu, dan Vanuatu.

Selain dari negara yang disebutkan di atas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara. Walaupun bebas visa, terkadang informasi lebih lanjut diperlukan dalam bepergian ke suatu negara, karena terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa.

  • Filipina mensyaratkan tiket pulang untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, tidak diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.
  • Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
  • Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa tinggal di negara tertentu atau visa AS.
  • Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Kuba.

Visa kunjungan saat kedatangan (visa on-arrival) adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau bandar udara tertentu. Visa saat kedatangan adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa dibeli di perbatasan atau bandara negara yang akan dituju.

Visa sebelum kedatangan

Visa kunjungan sebelum kedatangan (visa pre-arrival) adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara. Selain di Jakarta, kedutaan besar atau konsulat jenderal negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Denpasar atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa saat kedatangan, maka diharuskan untuk mengajukan visa suatu negara sebelumnya di kedutaan atau konsulat tersebut.

Biaya yang dibebankan untuk visa dan lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat mengajukan visa secara daring dan tidak perlu mendatangi kedutaan secara langsung. Hal ini sangat membantu sekali bila seseorang terkendala waktu dan jarak untuk datang ke kedutaan.

Untuk negara tertentu, terdapat beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti alasan ke negara tersebut. Orang yang mengajukan visa dapat ditolak oleh kedutaan atau konsulat yang bersangkutan bila syarat-syarat tidak cukup. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visanya. Ketika ditolak, banding dapat diajukan ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.

  1. ^ "Bebas Visa Kunjungan". www.imigrasi.go.id. Diakses tanggal 2019-09-13. [pranala nonaktif permanen]

  • Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia
  • Layanan Paspor Online Diarsipkan 2014-05-13 di Wayback Machine.
  • Kantor Imigrasi di Indonesia Diarsipkan 2014-04-17 di Wayback Machine.
  • Visa & Imigrasi Unit Layanan BP Batam Diarsipkan 2013-12-05 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Visa&oldid=20590846"

Jumat, 23 Agustus 2021 Pukul 17.30 WIB Reporter: Ajeng Rahma Safitri

Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi Orang Asing yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku Izin Tinggal Tetap Orang Asing pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya.

Terdapat dua cara agar WNA bisa mendapatkan ITAP, yakni melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya. Adapun Orang Asing yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.

Jika WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS, maka ia harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut. Atau, WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya 2 (dua) tahun. Cara mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat dilakukan baik melalui izintinggal-online.imigrasi.go.id atau dengan datang ke kantor imigrasi.

Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan ITAP antara lain paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), surat keterangan domisili, dan pernyataan integrasi. Adapun persyaratan khusus menyesuaikan dengan maksud/tujuan keberadaan WNA di Indonesia. Contohnya, bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI. Sementara itu, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan kutipan akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika dalam Bahasa Inggris).

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, hingga saat ini kantor imigrasi belum beroperasi sepenuhnya, sehubungan dengan masih berlanjutnya PPKM Level 4. Oleh karenanya, masyarakat yang berencana mengajukan ITAP diimbau untuk menghubungi kantor imigrasi terlebih dahulu.

“Silakan menghubungi kantor imigrasi, bisa melalui DM di Instagram resmi atau Whatsapp. Setelah itu, dokumen pengajuan ITAP dapat dikirimkan ke alamat E-Mail atau Whatsapp kantor imigrasi terkait”, sebut Achmad. “Proses selanjutnya seperti transaksi pembayaran, dan pengambilan data biometrik juga akan diinformasikan oleh petugas melalui Whatsapp atau E-Mail”, ujarnya.

Apabila masyarakat ingin berkonsultasi seputar permohonan ITAP atau layanan keimigrasian lainnya, dapat menghubungi tim pelayanan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Layanan informasi melalui Live Chat dapat diakses di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA