Apa tujuan puskesmas blud pdf

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia Vol. 6 No.1 Maret 2018

ISSN: 2337-6007 (online); 2337-585X (Printed)

24

Berdasarkan tabel 2 di atas, terlihat bahwa dokumen

persyaratan administratif yang telah terpenuhi oleh

keempat Puskesmas dari jumlah target yaitu Surat

Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja,

Pola Tata Kelola dan Standar Pelayanan Minimal.

Untuk persyaratan lainnya yaitu Rencana Strategi

Bisnis masih dalam proses penyusunan. Laporan

Keuangan Pokok dan Laporan Audit Terakhir belum

ada ketentuan dari Pemda, sehingga Puskesmas

belum mulai menyusun dokumen-dokumen tersebut.

Selain itu, tidak ada tenaga keuangan yang kompeten

membuat Puskesmas kesulitan dalam proses

penyusunannya, karena Puskesmas BLUD nantinya

menerapkan pola pengelolaan keuangan yang

berbeda dengan Puskesmas biasa.

Aspek Surat Pernyataan Kesanggupan

Pada aspek surat pernyataan kesanggupan dapat

digambarkan dalam hasil penelitian sebagai berikut,

sosialisasi yang dikembangkan oleh Dinas Kesehatan

Kabupaten Semarang telah berhasil diterima dengan

baik olehPuskesmas di Kabupaten Semarang. Hal ini

terbukti di empat (4) Puskesmas tempat penelitian

sudah tersusun surat pernyataan kesanggupan

tersebut.

Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja

merupakan salah satu syarat dan dasar hukum dalam

pembentukan BLUD.Berbagai perubahan yang

terjadi di lingkungan eksternal makro maupun mikro

dan lingkungan internal, mendorong Puskesmas

untuk melakukan perubahan dalam tata cara

pengelolaannya.Saat ini berbagai lembaga pelayanan

publik mendapat tekanan untuk lebih meningkatkan

kinerja dan mutu pelayanannya, namun tetap dalam

koridor esiensi anggaran pemerintah. Tuntutan ini

dapat dipenuhi dengan memotong alur birokrasi

yang bersifat non value added activities pada sistem

manajemen Puskesmas sebagai UPTD pada Dinas

Kesehatan, sehingga mencegah terjadinya delay

pelayanan atau pemborosan sumber daya yang tidak

perlu.

Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang

pelayanan kesehatan, sudah selayaknya Puskesmas

fokus pada upaya penanggulangan masalah kesehatan

di masyarakat.Segala aktivitas yang tidak berkaitan

langsung dengan aktivitas tersebut, atau disebut

dengan aktivitas pendukung sebaiknya tidak

mengkonsumsi sumber daya dan waktu yang terlalu

besar, apalagi sampai lebih besar dari aktivitas

inti.Efisiensi pelayanan dapat dilakukan dengan

mengurangi berbagai prosedur pada aktivitas

pendukung yang tidak menambah nilai bagi aktivitas

pelayanan pada pasien.Oleh sebab itu, Puskesmas

yang akan berubah menjadi lembaga PPK BLUD

haruslah menyusun surat pernyataan kesanggupan

tersebut.

Aspek Pola Tata Kelola

Pola tata kelola yang diterapkan pada BLUD

Puskesmas bertujuan untuk memaksimalkan

nilai Puskesmas dengan cara menerapkan prinsip

keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan

bertanggung jawab. Tujuan lain yaitu mendorong

agar Puskesmas dalam membuat keputusan dan

menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan

nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap

peraturan perundang-undangan yang berlaku,

serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial

Puskesmas terhadap stakeholder.

Pola tata kelola BLUD Puskesmas juga diharapkan

dapat meningkatkan kontribusi Puskesmas dalam

mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui

pelayanan kesehatan di dalam dan di luar gedung.

Pelayanan kesehatan dapat terselenggara dengan

baik berdasarkan standar pelayanan. Hambatan

yang dirasakan oleh Puskesmas dalam aspek pola

tata kelola yaitu masih kurangnya tenaga SDM,

antara lain : tenaga sanitarian, promkes, dan rekam

medik. Diharapkan, setelah Puskesmas menjadi

BLUD, Puskesmas dapat secara mandiri melakukan

pengelolaan tenaga kerja, termasuk perekrutan

tenaga kerja.Sehingga, dengan adanya tenaga kerja

yang kompeten sesuai dengan bidangnya, pelayanan

kesehatan yang diberikan kepada masyarakat

dapatlebih maksimal (Baltussen, 2014).

Aspek Standar Pelayanan Minimal

Standar Pelayanan Minimal ini bertujuan untuk

menyamakan pemahaman tentang definisi

operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan

rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan,

rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan

pencapaian kinerja, dan sumber data. Isi SPM

mencakup 18 indikator yang terdiri dari 4 cakupan

jenis pelayanan.

Puskesmas dengan status BLUD seperti yang

tertuang dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007

tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan

Badan Layanan Umum Daerah.Melalui konsep

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA