Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia Vol. 6 No.1 Maret 2018
ISSN: 2337-6007 (online); 2337-585X (Printed)
24
Berdasarkan tabel 2 di atas, terlihat bahwa dokumen
persyaratan administratif yang telah terpenuhi oleh
keempat Puskesmas dari jumlah target yaitu Surat
Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja,
Pola Tata Kelola dan Standar Pelayanan Minimal.
Untuk persyaratan lainnya yaitu Rencana Strategi
Bisnis masih dalam proses penyusunan. Laporan
Keuangan Pokok dan Laporan Audit Terakhir belum
ada ketentuan dari Pemda, sehingga Puskesmas
belum mulai menyusun dokumen-dokumen tersebut.
Selain itu, tidak ada tenaga keuangan yang kompeten
membuat Puskesmas kesulitan dalam proses
penyusunannya, karena Puskesmas BLUD nantinya
menerapkan pola pengelolaan keuangan yang
berbeda dengan Puskesmas biasa.
Aspek Surat Pernyataan Kesanggupan
Pada aspek surat pernyataan kesanggupan dapat
digambarkan dalam hasil penelitian sebagai berikut,
sosialisasi yang dikembangkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Semarang telah berhasil diterima dengan
baik olehPuskesmas di Kabupaten Semarang. Hal ini
terbukti di empat (4) Puskesmas tempat penelitian
sudah tersusun surat pernyataan kesanggupan
tersebut.
Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja
merupakan salah satu syarat dan dasar hukum dalam
pembentukan BLUD.Berbagai perubahan yang
terjadi di lingkungan eksternal makro maupun mikro
dan lingkungan internal, mendorong Puskesmas
untuk melakukan perubahan dalam tata cara
pengelolaannya.Saat ini berbagai lembaga pelayanan
publik mendapat tekanan untuk lebih meningkatkan
kinerja dan mutu pelayanannya, namun tetap dalam
koridor esiensi anggaran pemerintah. Tuntutan ini
dapat dipenuhi dengan memotong alur birokrasi
yang bersifat non value added activities pada sistem
manajemen Puskesmas sebagai UPTD pada Dinas
Kesehatan, sehingga mencegah terjadinya delay
pelayanan atau pemborosan sumber daya yang tidak
perlu.
Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang
pelayanan kesehatan, sudah selayaknya Puskesmas
fokus pada upaya penanggulangan masalah kesehatan
di masyarakat.Segala aktivitas yang tidak berkaitan
langsung dengan aktivitas tersebut, atau disebut
dengan aktivitas pendukung sebaiknya tidak
mengkonsumsi sumber daya dan waktu yang terlalu
besar, apalagi sampai lebih besar dari aktivitas
inti.Efisiensi pelayanan dapat dilakukan dengan
mengurangi berbagai prosedur pada aktivitas
pendukung yang tidak menambah nilai bagi aktivitas
pelayanan pada pasien.Oleh sebab itu, Puskesmas
yang akan berubah menjadi lembaga PPK BLUD
haruslah menyusun surat pernyataan kesanggupan
tersebut.
Aspek Pola Tata Kelola
Pola tata kelola yang diterapkan pada BLUD
Puskesmas bertujuan untuk memaksimalkan
nilai Puskesmas dengan cara menerapkan prinsip
keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan
bertanggung jawab. Tujuan lain yaitu mendorong
agar Puskesmas dalam membuat keputusan dan
menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan
nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial
Puskesmas terhadap stakeholder.
Pola tata kelola BLUD Puskesmas juga diharapkan
dapat meningkatkan kontribusi Puskesmas dalam
mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui
pelayanan kesehatan di dalam dan di luar gedung.
Pelayanan kesehatan dapat terselenggara dengan
baik berdasarkan standar pelayanan. Hambatan
yang dirasakan oleh Puskesmas dalam aspek pola
tata kelola yaitu masih kurangnya tenaga SDM,
antara lain : tenaga sanitarian, promkes, dan rekam
medik. Diharapkan, setelah Puskesmas menjadi
BLUD, Puskesmas dapat secara mandiri melakukan
pengelolaan tenaga kerja, termasuk perekrutan
tenaga kerja.Sehingga, dengan adanya tenaga kerja
yang kompeten sesuai dengan bidangnya, pelayanan
kesehatan yang diberikan kepada masyarakat
dapatlebih maksimal (Baltussen, 2014).
Aspek Standar Pelayanan Minimal
Standar Pelayanan Minimal ini bertujuan untuk
menyamakan pemahaman tentang definisi
operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan
rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan,
rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan
pencapaian kinerja, dan sumber data. Isi SPM
mencakup 18 indikator yang terdiri dari 4 cakupan
jenis pelayanan.
Puskesmas dengan status BLUD seperti yang
tertuang dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah.Melalui konsep