Apa saja rukun dalam penyembelihan hewan?

Syarat dan rukun dalam berkurban berikut tata cara penyembelihan hewan yang baik dan benar perlu diketahui. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kastolani Rabu, 06 Juli 2022 - 18:30:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Syarat dan rukun dalam berkurban penting diketahui bagi muslim yang akan menjalankan ibadah kurban di Bulan Dzulhijjah. Apa saja syarat dan rukun dalam berkurban?

Kurban adalah syariat yang ditetapkan Allah SWT. Bahkan, sejak nabi Adam alaihisalam sudah ada syariat kurban. Hal ini dapat dipahami dari kisah Qabil dan Habil, dua putra Nabi Adam as yang bertengkar karena qurban salah satunya tidak diterima. 

Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ

BACA JUGA:
MUI DIY Ingatkan Syarat Hewan Kurban Tidak Boleh Sakit

"Ceritakanlah kepada mereka kisah dua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mem­persembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). (QS. Al Maidah: 27).

Ibadah kurban kemudian diikuti Nabi Ibrahim alaihisalam ketika diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putra tercintanya Nabi Ismail as. Lalu, digantinya oleh Allah SWT dengan seekor domba yang didatangkan dari surga.

Allah SWT berfirman:

وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ (104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاءُ الْمُبِينُ (106) وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ 

Artinya Dan Kami panggillah dia, "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, "sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 

Ibadah kurban kemudian diwarisi Nabi Muhammad SAW. Karena itu, umat Islam harus selalu meneladani Rasulullah dan menjalankan seluruh sunnahnya agar mendapat banyak keutamaan kelak di akhirat. 

Syarat dan Rukun dalam Berkurban

Kurban hukumnya Sunah Muakad atas orang yang memenuhi syarat-syaratnya. Kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Istilah lain yang biasa digunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan).

Sedangkan dalam pengertian syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada Hari Raya (selepas salat hari raya Idul Adha) dan hari-hari Tasyrik yaitu, 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berikut 4 syarat dalam berkurban:

1. Beragama Islam2. Merdeka (bukan hamba) 3. Baligh dan berakal

4. Mampu untuk berkurban. 

Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam pandangan Islam. Mereka beralasan dengan firman Allah SWT, yang artinya : {فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}

 “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (QS. Al-Kautsar: 2).

Dan hadits Nabi saw :

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Dari Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Syarat Hewan Kurban

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An`aam yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.

Diriwayatkan dari Al-Barra, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرها، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضها، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعها، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنقِي"

Ada empat macam hewan yang tidak boleh dipakai untuk kurban, yaitu: Hewan yang buta, yang jelas butanya; hewan yang sakit, yang jelas parah sakitnya; hewan yang pincang, yang jelas pincangnya; dan hewan yang patah tulang kakinya, tak dapat disembuhkan. Hadits riwayat Imam Ahmad dan ahlus sunan, dinilai sahih oleh Imam Turmuzi.

Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut: 

1. Termasuk Al-An'am atau Hewan Ternak

Yang dimaksud dengan al-an'am adalah hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Sedangkan unggas seperti ayam, itik, bebek, angsa, kelinci dan sejenisnya, tidak termasuk al-an'am.

2. Tsaniyah

Hewan yang sudah mengalami copot salah satu giginya (tsaniyyah). Yang dimaksud dengan gigi adalah salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yaitu dua di bawah dan dua di atas. Boleh jantan atau betina meski diutamakan yang jantan karena bisa menjaga populasi.

3. Tidak Ada Cacat

Hewan itu tidak boleh yang buta tidak melihat, atau ada cacat parah di matanya, atau picak (aura’). Hewan yang dalam keadaan sakit parah tidak boleh dijadikan hewan sembelihan udhiyah. 

4. Tidak Pincang

Hewan yang dalam keadaan patah kaki hingga pincang dan tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihannya, termasuk hewan yang tidak boleh dijadikan hewan persembahan.

5. Tidak Kurus Kering

Hewan yang kurus kering tinggal tulang belulang saja, tentu sangat tidak layak untuk dijadikan persembahan kepada Allah SWT.
Selain itu bila hewan itu kurus kering, dagingnya tentu menjadi sedikit sehingga kurang bisa dijadikan salah satu sumber makanan.

6. Tidak Makan kotoran

Hewan yang memakan kotoran dan benda-benda yang najis tentu tidak boleh dimakan dagingnya, kecuali setelah mengalami karantina. 

7. Cukup umur

Hewan kurban seperti Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun. Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun. Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun. Domba sekurang-kurangnya 1 tahun.

Syarat orang yang menyembelih hewan kurban

  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Bukan orang gila atau sedang mabuk
  4. Mumayiz 

Selain mengetahui syarat, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan bagi orang yang akan berkurban.

Dalam beberapa hadits disebutkan mengenai larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga penyembelihan hewan kurban. 

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, larangan menghilangkan rambut adalah menghilangkan rambut dengan cara cukur, memotong, mencabut, membakar, mengambil dengan kapur atau dengan cara yang lainnya.

Dasar ketentuan bagi penyembelih hewan qurban atau udhiyah untuk tidak mencukur rambut atau memotong kuku, adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الحِجَّة وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Bila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kalian ingin berqurban, maka jagalah rambut dan kuku-kukunya. (HR. Muslim).

Rukun dalam Berkurban

Selain mengetahui syarat dalam berkurban, ada beberapa rukun termasuk dalam penyembelihan hewan kurban yang perlu dipahami sebagai berikut:

1. Penyembelih harus beragama islam2. Hewan yang disembelih halal3. Alat penyembelih harus yang tajam

4. Tujuan penyembelihan untuk cara yang diridhai Allah

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MA dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan beberapa cara menyembelih hewan qurban menurut para ulama.

1. Menghadapkan ke Kiblat

قَالَ الشافعي: " وَأُحِبُّ أَنْ يُوَجِّهَ الذَّبِيحَةَ إِلَى الْقِبْلَةِ ".

Saya (Imam As-Syafii) menyukai agar sembelihan dilakukan dengan menghadapkannya ke arah kiblat (Al-Hawi: 15/94)

2. Membaca Basmalah

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: " وَيَقُولَ الرَّجُلُ عَلَى ذَبِيحَتِهِ بِاسْمِ اللَّهِ ".

Hedaklah hewan disembelih dengan menyebut nama Allah (Al-Hawi: 15/95).

Doa lain saat menyembelih qurban kambing:

"بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهِ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمَّ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي".

Dengan menyebut nama Allah, Allah Mahabesar. Ya Allah, domba ini adalah kurbanku dan kurban orang-orang dari kalangan umatku yang tidak berkurban. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi.

3. Membaca Doa

Dari Jabir yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mengurbankan dua ekor domba di Hari Raya Kurban, dan Nabi SAW mengucapkan kalimat berikut saat menyembelih keduanya:

"وجهت وجهي للذي فطر السموات وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ، وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، وَعَنْ مُحَمَّدٍ وأمته"

Aku hadapkan wajahku kepada Tuhan Yang menciptakan langit dan bumi dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah bagi Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi­Nya, dan dengan demikianlah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang mula-mula berserah diri (kepada-Nya). Ya Allah, kurban ini dari Engkau, ditujukan kepada Engkau, dari Muhammad dan umatnya.

4. Membaca Takbir

Disunnahkan membaca takbir saat proses penyembelihan hewan qurban.

اللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ

لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ اَكْبَر ,اللهُ اَكْبَر وَللهِ الحَمْدُ

Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar. Laailaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar walillahilhamdu

Artinya, “Allah maha besar, Allah maha besar, Allah maha besar. Tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Mahabesar dan segalapuji hanya bagi Allah”.

5. Menyembelih di Leher atai Pangkal Leher

قال الشافعي: " (قال) وَالذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ وَهِيَ مَا لَا حَيَاةَ بَعْدَهُ إِذَا قُطِعَ وَكَمَالُهَا بأربعٍ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَالْوَدَجَيْنِ

Penyembelihan dilakukan di leher atau pangkal leher, dimana sudah tidak ada lagi nyawa  ketika ia sudah dipotong, dan untuk lebih sempurna maka sembelihan harus memotong empat hal: al-hulqum (saluran pernafasan), al-marri’ (saluran makan dan minum), al-wadajain yaitu dua saluran pembuluh darah. (Al-Hawi: 15/87).

6. Tidak Menyakiti Hewan Qurban saat Dibawa ke Tempat Penyembelihan

Imam Al-Mawardi menyatakan hendaknya hewan qurban di bawa ke tempat penyembelihan dengan baik, tidak kasar, dan menggulingkannya pun hendaknya dilakukan dengan baik pula, tidak kasar.

أَحَدُهَا: أَنْ تُسَاقَ إِلَى مَذْبَحِهَا سَوْقًا رَفِيقًا وَتُضْجَعَ لِذَبْحِهَا اضْجَاعًا قَرِيبًا وَلَا يُعَنَّفُ بِهَا فِي سَوْقٍ وَلَا اضْجَاعٍ فَيَكْرَهُهَا وَيُنَفِّرُهَا.

7. Hewan Qurban Diberikan Air Sebelum Disembelih

وَالثَّانِي: أَنْ يَعْرِضَ عَلَيْهَا الْمَاءَ قَبْلَ ذَبْحِهَا خَوْفًا مِنْ عَطَشِهَا الْمُعِينِ عَلَى تَلَفِهَا؛ وَلِيَكُونَ ذَلِكَ أَسْهَلَ عِنْدَ سَلْخِهَا وَتَقْطِيعِهَا، وَلَا يَعْرِضُ عَلَيْهَا الْعَلَفَ لِأَنَّهَا لَا تَسْتَسْمِنُ بِهِ إِلَى حِينِ الذَّبْحِ، فَيَكْثُرُ بِهِ الْفَرْثُ إِلَّا أَنْ يَتَأَخَّرَ زَمَانُ الذَّبْحِ فَيَعْرِضُ عَلَيْهَا كَالْمَاءِ.

Sebelum dilakukan penyembelihan hendaknya hewan qurban tersebut diberikan air untuk dia minum, khawatir kehausan sehingga bisa membuat dia mati sebelum disembelih, dan yang demikian juga bisa membantu mempermudah proses mengulitinya, dan jangan diberikan makan, karena hanya akan menambah kotorannya saja, kecuali jika waktu penyembelihan diundur, maka baik juga diberikan makanan.

8. Tidak Mengasah Pisau di Depan Hewan Qurban

وَالثَّالِثُ: أَنْ يُخْفِيَ عَنْهَا إِحْدَادَ الشِّفَارِ فِي وُجُوهِهَا فَرُبَّمَا نَفَّرَهَا وَقَدْ وَرَدَ الْخَبَرُ بِأَنْ لَا تُحَدَّ الشِّفَارُ فِي وُجُوهِهَا.

Hendaknya tidak mengasah pisau/pedang dihadapan hewan qurban, karena khawatir bisa membuatnya berlari (takut), karena ada riwayat yang menyebutkan bahwa dilarang mengasah pisau/pedang diadapan hewan sembelihan.

9. Tidak Menyembelih di Depan Hewan Qurban Lainnya

وَالرَّابِعُ: أَنْ لَا يَنْحَرَ بَعْضَهَا فِي وُجُوهِ بَعْضٍ فَقَدْ جاء فيه الأثر؛ ولأنه رما نفرها ذلك.

Hendaknya tidak menyembelih hewan qurban persis dihadapan hewan qurban lainnya, karena khawatir bisa membatnya berlari (takut).

10. Mengikat Sebagian Anggota Badan Hewan

والخامس: أن يعقل بعض قوائمهما وَيُرْسِلَ بَعْضَهَا وَلَا يَعْقِلَ جَمِيعَهَا فَتُرْهَقَ، وَلَا يُرْسِلَ جَمِيعَهَا فَتَنْفِرَ.

Ketika penyembelihan, hendaknya mengikat sebagian anggota badannya saja dan melepaskan sebagian yang lainnya. Tidak mengikat semua bagian dari aggota badannya khawatir ia mati karena tercekik, dan tidak pula melepas semuanya khawatir hewan tersebut lari/kabur.

11. Membaringkan atau Menggulingkan Hewan Qurban

وَالسَّادِسُ: أَنْ يَنْحَرَ الْإِبِلَ قِيَامًا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا} (الحج: 36) أَيْ سَقَطَتْ وَتُذْبَحُ الْبَقَرُ وَالْغَنَمُ مَضْجُوعَةً فَإِنْ خَافَ نُفُورَ الْإِبِلِ إِذَا نُحِرَتْ قِيَامًا نَحَرَهَا بَارِكَةً غَيْرَ مَضْجُوعَةٍ.

Hendaknya penyembelihan onta dilakukan dengan posisi onta berdiri, sedangkan sapi dan kambing dilakukan dengan posisi keduanya dibaringkan/digulingkan.

12. Mengarahkan Pisau ke Depan dan Belakang dengan Cepat

وَالسَّابِعُ: أَنْ يَكُونَ الذَّبْحُ بِأَمْضَى شِفَارٍ وَجَدَهَا وَيُمِرُّهَا ذَهَابًا وَعَوْدَةً فِي قُوَّةِ اعْتِمَادٍ وَسُرْعَةِ تَوْجِيَةٍ لِرِوَايَةِ ابْنِ الْأَشْعَثِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - " إن الله كتب عَلَى كُلِّ شيءٍ فَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدَكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ "

Hendaknya penyembelihan dilakukan dengan menggorokkan pisau kedepan dan kebelakang dengan kuat dan cepat serta dengan pisau yang tajam. Sesuai denagn hadits riwayat Ibn Al-Asy’as dari Syaddad bin Aus, nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah swt sudah mewajibkan untuk segala sesuatu, jika kalian menyembelih maka perbaguslah dalam penyembelihan, dan tajamkanlah pisau kalian, serta tenangkanlah hewan sembelihannya.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan rukun dalam berkurban berikut tata cara penyembelihan hewan yang baik dan benar.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA